About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Jasa Atestasi Adalah Jenis Layanan Akuntan yang Perlu Anda Tahu

Tax Now – Jasa atestasi adalah salah satu jenis layanan yang dapat Anda peroleh melalui Kantor Akuntan Publik atau KAP. Selain itu, pihak KAP ini umumnya juga menyediakan bentuk layanan lain yang berupa jasa non atestasi.  

Pengertian jasa atestasi adalah suatu layanan pemberian pertimbangan secara profesional oleh pihak yang independen dan berkompeten terkait suatu pernyataan (asersi). Mengingat asersi ini menyangkut soal keuangan, maka perlu melibatkan jasa akuntan profesional.

Sekilas Informasi Mengenai Profesi dan Kantor Akuntan Publik

Akuntan publik adalah profesi yang menawarkan layanan jasa keahlian di bidang akuntansi sesuai standar ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai profesi akuntan publik ini tercantum dalam UU No 5 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 154 tahun 2017.

Agar dapat menjalankan praktiknya secara independen di tanah air, seorang akuntan publik wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan. Selain itu, akuntan publik juga wajib menjadi anggota IAPI atau Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Syarat-syarat Untuk Memperoleh Izin Praktik Sebagai Akuntan Publik

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang akuntan publik agar bisa mendapatkan izin praktik, antara lain:

  • Mempunyai sertifikat resmi lulus ujian profesi sebagai akuntan publik.
  • Berpengalaman menjalankan praktik pemberian jasa akuntansi sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU No. 5 tahun 2017 mengenai akuntan publik.
  • Berdomisili di Indonesia.
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak yang biasa disingkat dengan istilah NPWP
  • Tidak pernah terkena sanksi administratif berbentuk pencabutan izin praktik sebagai Akuntan Publik sebelumnya.
  • Tidak pernah terbukti menjadi terpidana suatu kasus tindak kejahatan.

Mengenal Lebih Dekat Mengenai Kantor Akuntan Publik (KAP)

Kantor Akuntan Publik atau KAP adalah suatu wadah tempat akuntan publik menyalurkan jasa layanannya. KAP ini dapat berbentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan perdata atau lainnya, sesuai dengan karakteristik akuntan publik berdasarkan undang-undang.

Agar dapat menyelenggarakan layanan penyediaan jasa profesionalnya, KAP wajib mengantongi izin dari Menteri Keuangan. Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh KAP agar bisa mendapatkan izin tersebut antara lain:

  • Memiliki kantor atau tempat untuk menyelenggarakan aktivitas usaha yang berlokasi di wilayah NKRI.
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau badan, tergantung pada jenis badan usahanya (perorangan atau persekutuan).
  • Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, wajib mempunyai akta pendirian yang dibuat secara sah di hadapan notaris. Untuk KAP milik perorangan, cukup membuat surat pernyataan pendirian yang dilengkapi materai.
  • Memiliki paling sedikit dua orang tenaga akuntan profesional 
  • Mempunyai rancangan sistem pengendalian mutu

Melalui KAP ini, seorang akuntan publik dapat dengan leluasa menyediakan layanannya di bidang jasa atestasi maupun non atestasi.

Definisi dan Contoh Aplikasi Jasa Atestasi Adalah

Perwujudan jasa atestasi dalam akuntansi adalah penerbitan sebuah laporan tertulis berisi kesimpulan akuntan publik mengenai aktivitas keuangan suatu entitas. Kesimpulan itu dibuat setelah akuntan publik melakukan sejumlah pemeriksaan dan analisa profesionalnya.

Pembuatan laporan ini biasanya ditujukan untuk kepentingan pihak ketiga yang terkait dengan entitas tersebut. Berdasarkan laporan kesimpulan akuntan publik itu, pihak ketiga yang berkepentingan akan dapat menilai sudahkah entitas terkait memenuhi kriteria tertentu.

Yang termasuk contoh jasa atestasi adalah sebagai berikut:

Audit

Audit adalah tindak pemeriksaan yang bertujuan untuk menilai kewajaran dan kesesuaian suatu entitas dengan kriteria yang seharusnya. Pelaksanaan audit umumnya berlangsung secara berkala atau bisa juga insidentil apabila ada hal-hal yang terindikasi kurang wajar.

Pelaksanaan audit di bidang akuntansi umumnya berhubungan dengan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan. Akuntan publik akan menilai kewajaran dan kelayakan penyajian laporan keuangan kliennya berdasarkan prinsip akuntasi yang berlaku secara standar.

Beberapa jenis tindakan audit yang umum dilakukan oleh seorang akuntan publik dalam suatu perusahaan antara lain:

General Audit

Dalam pelaksanaan audit ini, akuntan akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan yang meliputi laporan arus kas, rugi laba, dan neraca. Lebih lanjut, akuntan juga berhak mengumpulkan bukti dan data pendukung untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Tujuan utama audit ini adalah untuk memastikan pihak-pihak yang berkepentingan memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi keuangan perusahaan.

Compliance Audit

Pelaksanaan audit ini terutama untuk mengevaluasi temuan-temuan yang terjadi secara aktual di lingkungan perusahaan. Akuntan pemeriksa akan menilai apakah kondisi tersebut sudah sesuai dengan peraturan bahkan undang-undang resmi yang berlaku.  

Operational Audit

Ruang lingkup penyelengaraan audit ini meliputi struktur organisasi dan sistem manajemen perusahaan, termasuk kebijakan dan pengawasan produksi maupun keuangan. Tujuannya adalah untuk menilai efisiensi dan efektivitas kinerja operasional manajemen perusahaan.

Investigative Audit

Akuntan umumnya melaksanakan audit ini untuk menelaah dan mengantisipasi persoalan yang mungkin terjadi selama proses akuisisi suatu perusahaan. Kemungkinan persoalan tersebut antara lain berupa adanya penggelapan dan penggelapan atau kolusi.  

Selain itu akuntan auditor juga dapat memberikan pertimbangan terkait kemungkinan ekspansi usaha, perubahan struktur organisasi dan dewan direksi, dll.  

Review

Jasa review ini meliputi penilaian terhadap pembukuan dan catatan keuangan perusahaan secara historis (dari tahun ke tahun). Selain itu akuntan juga akan melakukan sejumlah  analytical test dan perhitungan berdasarkan rasio-rasio keuangan tertentu.

Definisi dan Contoh Jasa Non Atestasi

Jasa non atestasi adalah layanan akuntan publik yang tidak menyangkut pemberian opini, ringkasan temuan, keyakinan negatif, ataupun pendapat pribadi lainnya. Beberapa contoh layanan jasa non atestasi yang disediakan oleh akuntan publik antara lain:

Kompilasi atau penyusunan laporan keuangan

Akuntan publik tentunya memiliki kompetensi untuk membantu perusahaan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku. Dengan begitu, pencatatan keuangan perusahaan Anda akan berlangsung dengan lebih profesional.  

Hubungan kerja sama dengan akuntan publik yang bersifat independen juga memungkinkan Anda untuk memperoleh laporan yang lebih akurat dan obyektif. Umumnya, Anda bisa memperoleh layanan ini dengan membuat kontrak kerja sama (engagement letter) lebih dulu.

Desain sistem administrasi dan akuntansi internal perusahaan

Dengan kompetensi yang dimilikinya, akuntan publik juga dapat membantu perusahaan merancang desain sistem administrasi dan akuntansi keuangannya. Hal ini dapat mengurangi resiko terjadinya kekeliruan atau kekurangtelitian pencatatan baik sengaja maupun tidak.

Desain sistem administrasi dan akuntansi yang efektif serta efisien pun akan berdampak positif terjadi kinerja perusahaan yang lebih optimal. Keuangan perusahaan pun dapat berjalan lebih profesional dan siap untuk memfasilitasi perkembangan usaha.

Perpajakan

Jasa perpajakan ini umumnya meliputi konsultasi, perencanaan, penghitungan, penyetoran, pengisian surat-surat pajak, dan lain sebagainya. Selain itu, akuntan pun dapat berlaku sebagai penasehat, bahkan pembela apabila Anda tersangkut masalah dengan perpajakan.

Jaminan dan rekomendasi akuntan publik melalui jasa atestasi adalah salah satu poin yang akan mempengaruhi keputusan manajerial Anda. Oleh karena itu, pastikan Anda memilih rekanan dengan kompetensi yang berkualitas serta terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*