Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Jasa konsultan pajak – Mendirikan usaha baru memang terbilang cukup merepotkan, terlebih lagi urusan sistem perpajakannya. Maka dari itulah taxnow hadir sebagai konsultan ahli pajak profesional yang siap membantu anda mengurus urusan pajak dengan benar agar kedepannya usaha anda tidak terhambat hanya dikarenakan urusan perpajakan.
Mendirikan usaha baru merupakan langkah penting yang memerlukan pemahaman mengenai berbagai aturan dan prosedur yang berlaku. Berikan penjelasan mengenai langkah-langkah utama yang harus diikuti oleh para pengusaha baru di Indonesia.
Langkah pertama dalam mendirikan usaha baru adalah melakukan pendaftaran usaha. Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas dan pengakuan resmi dari pemerintah. Berikut adalah beberapa tahapan dalam proses pendaftaran usaha
Mengajukan Nama Usaha: Calon pengusaha harus mengajukan nama usaha yang unik dan belum terdaftar oleh entitas lain. Nama usaha yang disetujui akan digunakan dalam semua dokumen resmi usaha.
Memilih Bentuk Usaha: Pengusaha harus menentukan bentuk usaha yang akan didirikan, apakah berbentuk Perusahaan Perorangan, CV, Firma, atau Perseroan Terbatas (PT). Pemilihan bentuk usaha ini akan mempengaruhi struktur kepemilikan, tanggung jawab, dan kewajiban perpajakan.
Mendaftarkan Usaha ke OSS (Online Single Submission): OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pendaftaran usaha. Pengusaha dapat mengakses OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas usaha.
Setelah mendapatkan NIB, langkah berikutnya adalah mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk usaha. NPWP ini diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan usaha. Berikut adalah tahapan pendaftarannya
Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti Akta Pendirian Usaha, KTP Pemilik, dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Pengajuan NPWP: Pengajuan NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Verifikasi dan Penerbitan NPWP: Setelah mengajukan, dokumen akan diverifikasi oleh petugas pajak. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan kepada pengusaha.
Merek atau logo usaha adalah identitas visual yang membedakan usaha Anda dari yang lain. Pembuatan merek atau logo yang baik akan membantu dalam membangun citra usaha dan menarik perhatian konsumen. Berikut adalah langkah-langkah dalam pembuatan merek atau logo usaha
Riset Pasar: Lakukan riset pasar untuk memahami tren dan preferensi konsumen terkait merek atau logo. Pastikan merek atau logo yang dibuat unik dan mudah diingat.
Desain Merek atau Logo: Bekerja sama dengan desainer grafis profesional untuk menciptakan desain merek atau logo yang mencerminkan identitas usaha Anda.
Pendaftaran Merek: Daftarkan merek atau logo ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum. Proses pendaftaran ini meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat merek.
Selain langkah-langkah administratif di atas, pengusaha baru juga harus memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah dua jenis pajak utama yang harus diperhatikan oleh usaha baru
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Bagi usaha baru, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan terkait PPh
PPh Pasal 21: Pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Pengusaha wajib memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan dan menyalurkannya ke kas negara.
PPh Pasal 25: Angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulan oleh wajib pajak badan. Besaran angsuran ini didasarkan pada perhitungan penghasilan kena pajak tahun sebelumnya.
PPh Pasal 29: Pajak yang harus dibayarkan jika setelah dilakukan perhitungan pajak tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Baca juga Jasa konsultan Pajak Sumatera Selatan Untuk Pengusaha Terbaik dan Profesional
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Bagi usaha baru yang sudah mencapai batasan tertentu, berikut adalah kewajiban terkait PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP): Usaha yang memiliki omzet tertentu wajib dikukuhkan sebagai PKP dan harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi penjualan barang atau jasa.
Faktur Pajak: PKP wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi yang dikenakan PPN. Faktur pajak ini harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulan.
Kredit Pajak Masukan: PKP berhak mengkreditkan pajak masukan yang dibayar atas pembelian BKP atau JKP terhadap pajak keluaran yang dipungut.
Nah, biar urusan pajak dalam mendirikan usaha tidak menimbulkan masalah kedepannya, uk konsultasikan kebutuhan dan masalah pajak anda melalui kontak kami di
Phone Number
Telp : 0811-8485-515
Wa : 0811-8485-515
Email Address