
TAX NOW – Mengangsur pembayaran utang pajak adalah hak yang dijamin oleh peraturan perpajakan di Indonesia.
Banyak wajib pajak belum tahu, bahwa mereka bisa mencicil pajak terutang.
Kondisi keuangan yang tiba-tiba memburuk bisa menimpa siapa saja, baik pengusaha maupun karyawan.
DJP membuka jalur resmi bagi wajib pajak yang tidak mampu melunasi pajak sekaligus dalam satu waktu.
Fasilitas ini dirancang agar wajib pajak tetap patuh tanpa harus terbebani secara finansial.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Angsuran Pajak

Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memahami syarat angsuran utang pajak yang berlaku sesuai ketentuan DJP.
Tidak semua kondisi otomatis memenuhi syarat. DJP menetapkan kriteria khusus agar permohonan bisa diproses dan disetujui oleh petugas pajak yang berwenang.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
Kondisi Keuangan Terganggu
Wajib pajak harus membuktikan bahwa kondisi keuangannya sedang mengalami gangguan. Misalnya karena usaha mengalami penurunan omzet secara signifikan atau terdampak musibah.
DJP tidak akan menyetujui permohonan tanpa bukti yang kuat.
Laporan keuangan atau surat keterangan dari pihak berwenang bisa menjadi dasar pembuktian yang diterima oleh petugas pajak.
Objek Pajak yang Dapat Diangsur
Tidak semua jenis pajak bisa dicicil melalui fasilitas ini.
Pajak yang dapat diangsur meliputi PPh, PPN, dan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Wajib pajak perlu memastikan jenis pajak terutangnya masuk dalam kategori yang diizinkan sebelum mengajukan permohonan ke KPP.
Permohonan Diajukan Sebelum Jatuh Tempo
Wajib pajak wajib mengajukan permohonan mengangsur pembayaran utang pajak sebelum batas waktu pelunasan berakhir.
Pengajuan yang terlambat bisa mengakibatkan permohonan ditolak secara otomatis oleh sistem DJP.
Oleh karena itu, segera ajukan begitu wajib pajak menyadari ketidakmampuan membayar penuh sebelum tenggat waktu tiba.
Melampirkan Dokumen Pendukung
Dokumen seperti laporan keuangan terkini, rekening koran, atau surat keterangan usaha wajib disertakan sebagai dasar pertimbangan DJP dalam menilai kelayakan permohonan.
Dokumen yang tidak lengkap akan memperlambat proses atau bahkan menyebabkan penolakan pengajuan mengangsur pembayaran utang pajak.
Pastikan semua dokumen sudah disiapkan dan sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Tidak Sedang dalam Proses Keberatan
Jika wajib pajak sedang mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang sama, proses angsuran umumnya ditangguhkan hingga ada keputusan resmi dari DJP.
Dua proses ini tidak bisa berjalan bersamaan untuk objek pajak yang identik.
Wajib pajak perlu memilih jalur mana yang lebih sesuai dengan situasi mereka sebelum mengajukan permohonan mengangsur pembayaran utang pajak.
Prosedur Mengangsur Pembayaran Utang Pajak

Cara mengajukan angsuran pajak sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan oleh kebanyakan wajib pajak.
Proses mengangsur pembayaran utang pajak bisa dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Pahami alurnya agar permohonan mengangsur pembayaran utang pajak tidak tertolak karena alasan administratif.
Tulis Surat Permohonan
Buat surat permohonan penundaan pajak atau angsuran yang ditujukan kepada Kepala KPP setempat.
Surat harus memuat alasan yang jelas, jujur, dan didukung oleh fakta keuangan yang bisa diverifikasi.
Hindari alasan yang bersifat umum tanpa data pendukung karena petugas pajak akan menilai kelayakan berdasarkan isi surat tersebut.
Siapkan Dokumen Pendukung
Lampirkan laporan keuangan terkini, rekening koran tiga bulan terakhir, atau surat keterangan dari instansi terkait yang menguatkan alasan kesulitan keuangan.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor yang menentukan kecepatan proses persetujuan.
Wajib pajak yang merasa bingung mengurus sendiri bisa mempertimbangkan biaya jasa konsultan pajak pribadi agar proses lebih lancar.
Serahkan ke KPP Terdaftar
Ajukan permohonan secara langsung atau melalui pos ke KPP tempat wajib pajak terdaftar sesuai NPWP yang dimiliki.
Simpan bukti penerimaan sebagai arsip karena dokumen ini dibutuhkan jika terjadi perselisihan administrasi di kemudian hari.
Pastikan permohonan mengangsur pembayaran utang pajak diterima oleh petugas yang berwenang dan dicatat dalam sistem penerimaan KPP.
Tunggu Keputusan DJP
DJP akan memproses permohonan mengangsur pembayaran utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan.
Keputusan yang diterima wajib pajak bisa berupa persetujuan penuh, penolakan, atau persetujuan sebagian dari jumlah yang dimohonkan.
Jika permohonan ditolak, wajib pajak masih bisa mengajukan ulang dengan melengkapi dokumen yang sebelumnya dianggap kurang memadai oleh DJP.
Bayar Sesuai Jadwal yang Disetujui
Jika permohonan disetujui, wajib pajak wajib membayar cicilan sesuai jumlah dan jadwal yang sudah ditetapkan DJP tanpa penundaan.
Keterlambatan bayar cicilan bisa menggugurkan kesepakatan angsuran secara keseluruhan.
Wajib pajak yang ingin cara cicil pajak sebaiknya mencatat jadwal pembayaran dan menyiapkan dana jauh sebelum tanggal jatuh tempo tiba.
Jangka Waktu Pengangsuran Pembayaran Pajak

Setelah permohonan disetujui, wajib pajak perlu memahami berapa lama mereka bisa mengangsur pembayaran utang pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka waktu ini tidak bisa ditentukan sepihak oleh wajib pajak.
DJP menentukan durasi berdasarkan kondisi keuangan dan jenis pajak yang terutang oleh pemohon.
Maksimal 12 Bulan
Secara umum, DJP memberikan jangka waktu angsuran maksimal 12 bulan atau 12 kali cicilan dalam satu persetujuan.
Keringanan pembayaran pajak ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memenuhi syarat.
Jangka waktu yang diberikan bisa lebih pendek dari 12 bulan tergantung pada penilaian DJP terhadap kemampuan keuangan wajib pajak.
Cicilan Bulanan Tetap
Setiap bulan, wajib pajak membayar jumlah yang sudah disepakati dan tercantum dalam surat keputusan angsuran dari DJP.
Besaran cicilan pajak perusahaan maupun orang pribadi dihitung berdasarkan total utang dibagi jumlah bulan angsuran yang disetujui.
Wajib pajak tidak bisa mengubah jumlah cicilan secara sepihak setelah keputusan angsuran diterbitkan oleh kantor pajak yang berwenang.
Bunga Angsuran Pajak Sebesar 2% per Bulan
DJP mengenakan bunga angsuran pajak sebesar 2% per bulan dari sisa pokok utang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
Bunga ini bukan dihitung dari total utang awal, melainkan dari sisa yang masih berjalan setiap bulannya.
Wajib pajak perlu memperhitungkan beban bunga ini agar tidak kaget saat menerima tagihan cicilan yang sudah termasuk bunga resmi.
Tidak Bisa Diperpanjang Otomatis
Jika wajib pajak belum bisa melunasi utang dalam jangka waktu yang disetujui, mereka harus mengajukan permohonan baru.
Perpanjangan tidak terjadi secara otomatis meski kondisi keuangan belum pulih sepenuhnya.
Bagi wajib pajak dengan solusi utang pajak menumpuk yang butuh pendampingan, berkonsultasi dengan konsultan pajak bisa membantu dengan lebih tepat.
Mengangsur pembayaran utang pajak adalah solusi bagi wajib pajak yang menghadapi kesulitan keuangan.
Dengan memahami syarat, prosedur, dan jangka waktu yang berlaku, wajib pajak bisa menghindari sanksi tambahan sambil tetap memenuhi kewajiban perpajakan.
Bingung mengurus angsuran pajak sendiri? Tax Now hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu Anda dari awal hingga selesai.
Tim kami siap menyusun surat permohonan, melengkapi dokumen, hingga mendampingi proses negosiasi dengan DJP.
Kami memahami bahwa setiap wajib pajak punya kondisi keuangan yang berbeda dan butuh pendekatan yang sesuai.
Dengan layanan yang transparan dan harga terjangkau, Tax Now memastikan hak Anda terpenuhi tanpa proses yang menyulitkan.
Jangan tunda lebih lama, hubungi Tax Now sekarang dan mulai proses mengangsur pembayaran utang pajak Anda dengan benar.




