About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Mengenal Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) dan Syarat Pengajuannya

Konsultan pajak – Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut ini adalah jenis-jenis SPT yang perlu diketahui

1. SPT Masa

SPT Masa adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan pajak yang terutang dalam satu periode tertentu, biasanya bulanan. Berikut adalah jenis-jenis SPT Masa yang umumnya dilaporkan oleh Wajib Pajak

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dalam satu masa pajak. Formulir yang digunakan untuk pelaporan ini adalah Formulir SPT Masa PPN 1111. Wajib Pajak yang memiliki kewajiban PPN harus melaporkan setiap transaksi penjualan dan pembelian yang dikenakan PPN, serta menghitung besaran pajak yang harus dibayar atau lebih bayar setiap bulan.

SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh)

SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dalam satu masa pajak. Jenis SPT Masa PPh terdiri dari beberapa kategori, antara lain

PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

PPh Pasal 22: Pajak atas penghasilan tertentu yang dipungut oleh badan pemerintah, badan-badan tertentu, atau badan usaha tertentu.

PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan, atau jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

PPh Pasal 26: Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

PPh Pasal 15: Pajak atas penghasilan tertentu dari usaha pelayaran atau penerbangan internasional.

PPh Pasal 4 ayat 2: Pajak atas penghasilan tertentu yang dikenakan PPh final, seperti bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, transaksi saham, dan lain-lain.

Baca juga Cara Mengurus Pajak Bumi Dan Bangunan

2. SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan untuk melaporkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk melaporkan jumlah pajak yang telah dibayar atau disetor sepanjang tahun. Persiapan berkas untuk melaporkan SPT Tahunan Badan meliputi beberapa dokumen penting, antara lain

NPWP Badan: Nomor Pokok Wajib Pajak Badan yang berfungsi sebagai identitas pajak.

Sertifikat Elektronik: Diperlukan untuk pelaporan SPT secara online melalui e-filing.

Dokumen Pendirian Usaha dan Izin Usaha: Termasuk Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau dokumen izin lainnya yang relevan.

SPT Masa: Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (periode Januari hingga Desember), yang menunjukkan pajak penghasilan karyawan yang telah dipotong dan disetorkan oleh perusahaan sepanjang tahun.

Laporan Keuangan yang Sudah Diaudit: Jika menggunakan metode pembukuan, laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik harus dilampirkan untuk memberikan gambaran yang akurat mengenai kondisi keuangan perusahaan.

Melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menghindari sanksi dan denda dari otoritas pajak. Wajib Pajak juga disarankan untuk memanfaatkan layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk kemudahan dan efisiensi dalam proses pelaporan yang praktis dan lebih cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*