About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Mengenal Sistem Pajak Progresif

Konsultan Pajak – Pajak progresif adalah sistem perpajakan di mana tarif pajaknya meningkat seiring dengan pertambahan pendapatan atau kepemilikan tertentu. Dalam konteks ini, semakin tinggi penghasilan atau kepemilikan yang dimiliki seseorang, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

Tujuan utama dari pajak progresif adalah menciptakan keadilan dalam pembayaran pajak. Dengan meminta kontribusi pajak yang lebih tinggi dari mereka yang memiliki penghasilan atau kekayaan yang lebih besar, sistem ini berupaya mendistribusikan beban pajak secara lebih proporsional di antara berbagai lapisan masyarakat.

Pajak progresif sering diterapkan dalam beberapa aspek perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) individu atau pajak atas kepemilikan aset tertentu seperti kendaraan bermotor atau properti. Dalam hal PPh, tarif pajaknya bisa bertingkat sesuai dengan kategori pendapatan yang berbeda, di mana pendapatan yang lebih tinggi dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan yang lebih rendah.

Pajak progresif telah menjadi landasan utama dalam struktur perpajakan di Indonesia, memainkan peran penting dalam menentukan besaran pajak yang harus disetor oleh individu maupun entitas tertentu. Fokus pada dua aspek utama, yaitu pajak atas kendaraan bermotor dan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi orang pribadi, memperlihatkan betapa esensialnya sistem ini dalam merespons kepemilikan atau penghasilan yang dimiliki.

Sistem pajak progresif pada kendaraan bermotor, seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, mencerminkan transformasi signifikan dari regulasi sebelumnya, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Pasal 6. Perubahan utama terletak pada peningkatan tarif pajak sejalan dengan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki individu di alamat yang sama.

Pasal 10 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 menetapkan skala tarif pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:

Kepemilikan kendaraan pertama dikenai tarif tertinggi, yakni 1,2%.

Kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif hingga mencapai maksimal 6%.

Penetapan tarif pajak sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Daerah. Sebagai contoh, struktur tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta memiliki pola sebagai berikut:

Kepemilikan kendaraan pertama: 2%

Kepemilikan kendaraan kedua: 2,5%

Kepemilikan kendaraan ketiga: 3%

Kepemilikan kendaraan keempat: 3,5%

Kepemilikan kendaraan kelima hingga ke-17: bertingkat hingga 10%

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang digunakan untuk kepentingan khusus seperti angkutan umum, ambulans, dan kendaraan pemerintah yang dikenakan tarif pajak maksimal 0,5% sesuai dengan Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

Penting untuk mencatat bahwa kepemilikan kendaraan dalam satu nama dan alamat yang sama tidak dihitung sebagai kepemilikan beberapa kendaraan untuk keperluan pajak progresif. Pembagian ini berdasarkan jenis kendaraan: roda kurang dari empat, roda empat, dan roda lebih dari empat. Kepemilikan pertama pada setiap jenis kendaraan tersebut dianggap sebagai satu kepemilikan, menunjukkan ketepatan dalam memahami prinsip dasar pajak progresif yang diterapkan.

Baca juga Dampak Kebijakan Moneter Terhadap Industri UMKM

Pajak Progresif PPh 21 bagi Orang Pribadi

Sistem pajak progresif juga diterapkan pada PPh 21 bagi orang pribadi, yang membagi penghasilan kena pajak ke dalam lima lapisan tarif pajak berbeda. Semakin tinggi penghasilan yang diterima, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak

Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta | 5%

Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta | 15%

Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta | 25%

Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar | 30%

Penghasilan di atas Rp 5 miliar | 35%

Sistem ini mencerminkan skala pajak yang meningkat seiring dengan pertambahan penghasilan yang diperoleh individu.

Pajak progresif, baik atas kendaraan bermotor maupun PPh 21 bagi orang pribadi, memegang peran penting dalam mencapai keseimbangan kontribusi pajak yang sesuai dengan tingkat kepemilikan atau penghasilan yang dimiliki. Implementasi yang cermat dan pemahaman mendalam terhadap sistem ini merupakan kunci utama untuk memastikan keadilan dalam pembayaran pajak bagi semua pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*