About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Pajak Bisnis Usaha Online: Jenis dan Skema Per 2023

Pajak Bisnis Usaha Online

Perkembangan model bisnis usaha online dewasa ini sangatlah pesat. Hal itu membuat pemerintah pun memandang penting untuk menegaskan regulasi mengenai pajak bisnis usaha online tersebut.  

Jadi, Anda yang tertarik atau malah sudah menjalankan kegiatan usaha online, wajib mengetahui dan menjalankan aturan pajak bisnis usaha online. 

Apa Itu Pajak Bisnis Usaha Online? 

Pajak Bisnis Usaha Online

Pengertian pajak bisnis usaha online adalah pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha perdagangan yang memanfaatkan fasilitas internet dalam menjalankan transaksinya. 

Pelaku usaha perdagangan online yang berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) ini bisa merupakan orang pribadi maupun badan usaha.  

Apakah Kewajiban Pajak Usaha Online Berbeda dengan Bisnis Konvensional? 

Pada dasarnya, prinsip perdagangan barang atau jasa melalui sistem online sebetulnya sama saja dengan yang dilakukan dalam usaha konvensional. 

Hanya saja, masing-masing model usaha ini menggunakan alat atau cara yang berbeda untuk menjalankan transaksi perdagangan barang dan jasa tersebut. 

Jadi, ketentuan mengenai kewajiban Wajib Pajak pelaku bisnis online pun tidak berbeda dengan pelaku bisnis konvensional. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Pajak bernomor SE-62/PJ/2013. 

Keuntungan Memenuhi Kewajiban Pajak Bisnis Usaha Online 

Sama seperti yang berlaku bagi bisnis lain pada umumnya, memenuhi kewajiban pembayaran pajak bisnis usaha online tentunya memiliki sejumlah manfaat. 

Dengan membayar pajak bisnis online, pengusaha e-commerce niscaya telah menjalankan perannya sebagai warga negara yang baik dengan berpartisipasi dalam pembangunan. 

Selain itu, pembayaran pajak tersebut juga akan berdampak positif terhadap legalitas, kredibilitas, dan profesionalitas kegiatan bisnis online Anda.  

Dengan begitu, Anda pun niscaya akan memperoleh peluang dan kepercayaan lebih besar dari pihak-pihak terkait untuk melakukan pengembangkan bisnis.   

Jenis Pajak Bisnis Usaha Online yang Perlu Dipenuhi oleh Pelaku Bisnis E-Commerce

Pajak Bisnis Usaha Online

Ada dua jenis pajak bisnis usaha online yang wajib dibayarkan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut, yaitu: 

Pajak Penghasilan (PPh)

Pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas sejumlah penghasilan atau nominal pendapatan yang bisa meningkatkan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. 

Anda mungkin sudah tahu kalau peraturan mengenai PPh ini sempat beberapa kali mengalami penyesuaian dalam sepuluh tahun terakhir.   

Awalnya, pelaku bisnis online maupun konvensional berpenghasilan  kurang Rp4,8 milyar disebut akan terkena PPh sebesar 1persen dari omzetnya. Hal ini tercantum dalam PP No. 46 tahun 2013. 

Sekarang,  berdasarkan PP No. 23 tahun 2018, para pelaku bisnis tersebut dapat memanfaatkan skema PPh dengan tarif 0,5 persen dari omzet. 

Lebih jauh,  pasal 5 ayat 1 dari PP No. 23 tahun 2018 juga mengatur tentang jangka waktu pengenaan PPh 0,5 persen. 

Adapun ketentuan mengenai jangka waktu pengenaan skema PPh 0,5 persen untuk masing-masing Wajib Pajak tersebut adalah: 

  • Tujuh (7) tahun untuk WP yang merupakan Orang Pribadi
  • Empat (4) tahun untuk WP yang merupakan Badan Usaha berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • Tiga (3) tahun untuk WP yang merupakan Badan Usaha Berbentuk PT (Perseroan Terbatas)

Jika omzet yang diperoleh oleh pelaku bisnis online dalam satu tahun  kurang dari Rp4,8 milyar, maka akan terbebas dari pungutan PPh Final 0,5 persen. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli yang dilakukan oleh Wajib Pajak berstatus PKP. 

Kepanjangan dari istilah PKP yakni Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang wajib mendaftarkan diri sebagai PKP adalah yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 milyar dalam setahun. 

Ketentuan mengenai pengusaha yang tergolong sebagai PKP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/Pmk.03/2013 pasal 4 ayat 1.  

Sementara itu, ketentuan mengenai besarnya tarif pungutan PPN saat ini ditetapkan dalam PMK terbaru bernomor 60/PMK.03/2022, yakni sebesar 11 persen. 

Sebagai tambahan informasi, perlu Anda ketahui bahwa pelaku usaha online yang terkena pungutan PPN memiliki kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak. 

Sebaliknya, pelaku usaha online yang jumlah omzetnya belum mencapai Rp4,8 milyar dalam satu tahun tidak akan dikenai pungutan PPN. 

Sekilas Informasi Tentang Faktur Pajak

Fungsi Faktur Pajak adalah sebagai bukti bahwa PKP sudah memungut, menyetor, serta melaporkan SPT Masa PPN sesuai aturan yang berlaku. 

Jenis Faktur Pajak ini ada beberapa macam, antara lain: 

  • Faktur Pajak Pengeluaran, yakni faktur yang diterbitkan oleh PKP ketika melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak 
  • Faktur Pajak Pembelian, yakni faktur yang diperoleh PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak dari PKP lainnya
  • Faktur Pajak Pengganti, yaitu faktur yang diterbitkan untuk mengganti Faktur Pajak sebelumnya yang mengalami kesalahan pengisian

Berdasarkan PMK No. 151/PMK.011/2013, Faktur Pajak ini sekarang bisa juga berbentuk file elektronik (e-Faktur). Pembuatannya bisa Anda lakukan melalui aplikasi e-Faktur pada situs DJP Pajak. 

Skema Pemungutan dan Pelaporan Pajak Bisnis Usaha Online Terbaru 

Pajak Bisnis Usaha Online

Saat ini pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan tengah menggodok suatu skema baru mengenai perpajakan bisnis online (e-commerce). 

Pembahasan mengenai mengenai skema pajak bisnis online terbaru ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. 

Detail Skema Pelaksanaan Kewajiban Pajak Untuk Bisnis Online  

Dalam UU HPP tercatat bahwa Kementerian Keuangan akan menunjuk pihak ketiga untuk memungut serta memotong PPN dan PPh dari e-commerce. 

Selanjutnya, pihak ketiga itu juga akan bertanggung jawab untuk menyetorkan serta melakukan pelaporan pajak dari e-commerce tersebut. 

Penunjukkan pihak ketiga ini akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan perpajakan yang berlaku.

Alasan Perumusan Perubahan Skema Pajak Untuk Bisnis Online   

Kebijakan penunjukkan pihak ketiga untuk memungut dan melaporkan pajak e-commerce diambil karena skema pembayaran pajak terdahulu dirasa kurang efektif. 

Pasalnya, masih banyak pelaku bisnis online yang didapati belum menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Perlu Anda ketahui bahwa skema pajak terdahulu menerapkan prinsip self-assessment. Prinsip ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan pajaknya secara mandiri

Ketiadaan pihak ketiga yang dapat membantu mengawasi dan mengarahkan diduga menjadi salah satu penyebab Wajib Pajak kurang tertib menjalankan kewajibannya.  

Meski begitu, rumusan skema pajak terbaru yang melibatkan pihak ketiga ini pun masih terus dievaluasi oleh pihak-pihak terkait yang berkewenangan.   

Cara Pembayaran Pajak Untuk Pelaku Bisnis Usaha Online 

Sama seperti Wajib Pajak lain pada umumnya, pelaku bisnis e-commerce bisa melakukan pembayaran pajak dengan cara offline maupun online. 

Untuk metode pembayaran online, bisa Anda lakukan melalui situs resmi pihak Direktorat Jenderal Pajak atau DJP online

Selain itu, Wajib Pajak pelaku bisnis online juga wajib melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) setiap akhir periode tahun pajak. 

Sama seperti proses pembayaran pajaknya, pelaporan SPT ini juga bisa Anda lakukan dengan mudah melalui situs DJP online tersebut. 

Agar lebih mudah, Anda bisa memanfaatkan layanan jasa TaxNow untuk membantu mengurus soal pemenuhan kewajiban pajak bisnis usaha online Anda. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*