About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pajak Jasa Konstruksi: 3 Perubahan Sejak Terbitnya Aturan baru

Pajak Jasa Konstruksi

Tax Now – Semua bentuk aktivitas mengandung unsur perpajakan wajib membayar pajak. Pajak Jasa Konstruksi termasuk salah satu diantaranya, yang tidak hanya mengatur mengenai konstruksi saja. PPh 4 ayat 2 juga mengenakan pajak pada objek lain.

Pajak Jasa Konstruksi Adalah

Pajak Jasa Konstruksi Adalah

Jasa konstruksi merupakan salah satu usaha pada sektor ekonomi yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Kegiatan konstruksi bertujuan membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Pajak jasa konstruksi menilai hal tersebut sebagai salah satu pilihan usaha yang menjanjikan. Serta banyak perusahaan yang memilih bergerak di bidang jasa ini.

Sama halnya dengan bidang usaha lain, jika Anda melihatnya pada sisi perpajakan, maka jasa konstruksi dikenakan PPh final. pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat 2 menjelaskan mengenai PPh konstruksi. 

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai PPh usaha Jasa Konstruksi, yakni PP nomor 9 tahun 2022 yang mengatur perubahan atas PP nomor 51 tahun 2008.

Sehingga terjadi perubahan klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi. Selain itu, terjadi juga perubahan pada besaran tarif pajak jasa konstruksi.

Sebelum disahkannya PP nomor 40 tahun 2009, ketentuan pasal 10 PP nomor 51 tahun 2008 menyisipkan 3 pasal baru. Pasal baru tersebut ada di antara pasal 10 dan pasal 11, yakni pasal 10A, 10B, dan 10C.

Perubahan yang ada pada pasal 1 PP nomor 9 tahun 2022 akan mengubah ketentuan pasal 1,2 dan 3. 

Kategori PPh 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi 

Sebelum membahas pajak final PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi sebaiknya memahami dulu pengertian PPh 4 ayat 2. PPh ayat 2 merupakan pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan jasa tertentu.

Jasa yang dikenakan PPh 4 ayat 2, antara lain:

  • Jasa konstruksi
  • Sewa tanah atau bangunan 
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  • Hadiah undian dan lainnya

Sedangkan pajak final yang ada pada pasal 4 ayat 2 usaha konstruksi terdiri dari beberapa jenis usaha, antara lain:

Jasa Perencanaan Konstruksi

Untuk jasa perencanaan konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi di bidang perencanaan. Sehingga nantinya mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan.

Jasa Pelaksana Konstruksi

Sedangkan untuk penentuan tarif pajak jasa konstruksi terbaru merupakan pemberian jasa konstruksi untuk melaksanakan kegiatan. Sehingga bisa merealisasikan hasil perencanaan sampai menjadi bangunan.  

Jasa Pengawasan Konstruksi

Untuk jasa pengawasan konstruksi merupakan pemberian jasa di bidang pengawasan jasa konstruksi. Adapun jasa pengawasan melakukan aktivitas pengawasan sejak awal sampai akhir.

Aktivitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini termasuk kelompok jasa penilai. Pada dasarnya, objek pajak penghasilan secara garis besar terbagi menjadi 2, yaitu:

  • Penghasilan dari pelaksana konstruksi
  • Penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi

Perubahan Ketentuan PPh Final

Perubahan Ketentuan PPh Final

Berikut ini sejumlah ketentuan pajak jasa yang berubah setelah penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2022, antara lain:

PPh Final 3 Tahun

Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final untuk usaha jasa konstruksi. Pengenaan PPh final bagi jasa konstruksi hanya 3 tahun. Hal tersebut diatur dalam pasal 10D PP nomor 9 tahun 2022.

Batasan waktu tersebut berlaku sejak peraturan baru diundangkan . Pajak jasa konstruksi hanya berlaku bagi kontrak yang dibuat setelah tanggal pengundangan peraturan tersebut.

Ketentuan tentang PPh final untuk jasa konstruksi yang diatur dalam pasal 2. Pada tahun ketiga pemberlakuan PP nomor 9 tahun 2022 dilakukan evaluasi. Evaluasi akan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi pertimbangan jasa konstruksi dikenakan ketentuan umum. Hal tersebut sudah diatur sebagaimana pada ketentuan pasal 17 Undang-Undang PPh.

Klasifikasi Pajak Layanan Konstruksi

Perubahan yang ada pada PP nomor 9 tahun 2022 memperjelas klasifikasi jasa konstruksi. Hal ini ada pada perubahan pasal 2, antara lain:

  • Klasifikasi usaha jasa konstruksi yang bersifat umum.
  • Klasifikasi jasa konsultansi sifatnya spesialis.
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat umum.
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi bersifat spesialis
  • Klasifikasi usaha pekerjaan di bidang konstruksi terintegrasi termasuk untuk pajak jasa konstruksi luar negeri.

Kelima klasifikasi tersebut, kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi memiliki 3 kategori dengan cakupan kegiatan usaha, yakni:

Konsultasi Konstruksi

PPN jasa konstruksi berbeda pembahasan dengan konsultasi konstruksi. Pada dasarnya mencakup pada layanan baik keseluruhan maupun sebagian, meliputi:

  • Pengkajian
  • Perencanaan
  • Perancangan
  • Pengawasan
  • Manajemen penyelenggaraan konstruksi

Pekerjaan Konstruksi

Untuk pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan meliputi beberapa hal, yakni:

  • Pembangunan
  • Pengoperasian
  • Pemeliharaan
  • Pembongkaran 
  • Pembangunan kembali

Pekerjaan Konstruksi

Sedangkan untuk kegiatan pekerjaan konstruksi meliputi beberapa kegiatan berikut ini:

  • Pembangunan
  • Pengoperasian
  • Pemeliharaan
  • Pembongkaran
  • Pembangunan kembali

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Pada pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi. Berikut ini beberapa kegiatan yang termasuk dalam penggabungan, antara lain:

  • Fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan
  • Pengadaan
  • Pembangunan serta model penggabungan perencanaan serta pembangunan

Tarif PPh Jasa Konstruksi 2022

Perubahan selanjutnya terjadi pada tarif PPh jasa konstruksi 2022 dengan rincian berikut ini:

NoJenis Kegiatan Usaha Tarif LamaTarif Baru
1.Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa perorangan atau usaha kualifikasi kecil tersertifikasi20 persen1,75 persen
2.Pekerjaan konstruksi badan usaha perseorangan tidak tersertifikasi4 persen4 persen
3. Pekerjaan konstruksi selain yang ada pada poin nomor 1 dan 23 persen2,65 persen
4.Pekerjaan konstruksi yang terintegrasi oleh penyedia jasa yang belum tersertifikasi2,65 persen
5. Pekerjaan konstruksi terintegrasi penyedia jasa yang telah memiliki sertifikat4 persen
6. Jasa konsultasi konstruksi yang bersertifikasi4 persen3.50 persen
7. Jasa konsultasi konstruksi yang tidak bersertifikat6 persen6 persen

Kualifikasi Kontraktor Pelaksana

Kualifikasi Kontraktor Pelaksana

Tarif pajak jasa konstruksi terbaru terdapat kualifikasi pelaksana berdasarkan Peraturan PUPR nomor 8 tahun 2011. Aturan tersebut mengatur pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi mengenai usaha jasa konstruksi.i

Berikut ini daftar kualifikasi pelaksana pajak jasa konstruksi, antara lain:

KualifikasiKekayaan BersihPengalaman AkumulatifKemampuan Pelaksanaan
Kecil 1Rp50 juta sampai kurang dari Rp200 jutan/aMaksimal berjumlah Rp1 miliar
Kecil 2Jumlahnya Rp200 juta sampai kurang dari Rp350 jutaMinimal Rp1 miliarMaksimal Rp1,75 miliar
Kecil 3Berjumlah Rp350 juta sampai kurang dari Rp500 jutaMinimal berjumlah 1,75 miliarMaksimal berjumlah Rp2,5 miliar
Menengah 1Jumlahnya Rp350 juta sampai kurang dari Rp500 jutaMinimal 2,5 miliarMaksimal jumlahnya Rp10 miliar
Menengah 2Masuk kategori jumlah Rp2 miliar dan kurang dari Rp10 miliarMinimal berjumlah 3,33 miliar Maksimal jumlahnya Rp50 miliar
Besar 1Jika memenuhi jumlah Rp10 miliar dan kurang dari Rp50 miliarMinimal berjumlah Rp16,66 miliarMaksimal berjumlah Rp250 miliar
Besar 2Sedangkan untuk klasifikasi ini memiliki jumlah lebih besar dari Rp50 miliarMinimal jumlahnya Rp83,33 miliarTidak memiliki batasan

Adanya perubahan pajak jasa konstruksi sedikit banyak terpengaruh adanya perubahan dasar hukum. Mengetahui apa saja yang berubah sangat penting untuk penyedia jasa konstruksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*