Tax Now – Semua bentuk aktivitas mengandung unsur perpajakan wajib membayar pajak. Pajak Jasa Konstruksi termasuk salah satu diantaranya, yang tidak hanya mengatur mengenai konstruksi saja. PPh 4 ayat 2 juga mengenakan pajak pada objek lain.
Pajak Jasa Konstruksi Adalah
Jasa konstruksi merupakan salah satu usaha pada sektor ekonomi yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Kegiatan konstruksi bertujuan membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Pajak jasa konstruksi menilai hal tersebut sebagai salah satu pilihan usaha yang menjanjikan. Serta banyak perusahaan yang memilih bergerak di bidang jasa ini.
Sama halnya dengan bidang usaha lain, jika Anda melihatnya pada sisi perpajakan, maka jasa konstruksi dikenakan PPh final. pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat 2 menjelaskan mengenai PPh konstruksi.
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai PPh usaha Jasa Konstruksi, yakni PP nomor 9 tahun 2022 yang mengatur perubahan atas PP nomor 51 tahun 2008.
Sehingga terjadi perubahan klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi. Selain itu, terjadi juga perubahan pada besaran tarif pajak jasa konstruksi.
Sebelum disahkannya PP nomor 40 tahun 2009, ketentuan pasal 10 PP nomor 51 tahun 2008 menyisipkan 3 pasal baru. Pasal baru tersebut ada di antara pasal 10 dan pasal 11, yakni pasal 10A, 10B, dan 10C.
Perubahan yang ada pada pasal 1 PP nomor 9 tahun 2022 akan mengubah ketentuan pasal 1,2 dan 3.
Kategori PPh 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi
Sebelum membahas pajak final PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi sebaiknya memahami dulu pengertian PPh 4 ayat 2. PPh ayat 2 merupakan pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan jasa tertentu.
Jasa yang dikenakan PPh 4 ayat 2, antara lain:
- Jasa konstruksi
- Sewa tanah atau bangunan
- Pengalihan hak atas tanah dan bangunan
- Hadiah undian dan lainnya
Sedangkan pajak final yang ada pada pasal 4 ayat 2 usaha konstruksi terdiri dari beberapa jenis usaha, antara lain:
Jasa Perencanaan Konstruksi
Untuk jasa perencanaan konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi di bidang perencanaan. Sehingga nantinya mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan.
Jasa Pelaksana Konstruksi
Sedangkan untuk penentuan tarif pajak jasa konstruksi terbaru merupakan pemberian jasa konstruksi untuk melaksanakan kegiatan. Sehingga bisa merealisasikan hasil perencanaan sampai menjadi bangunan.
Jasa Pengawasan Konstruksi
Untuk jasa pengawasan konstruksi merupakan pemberian jasa di bidang pengawasan jasa konstruksi. Adapun jasa pengawasan melakukan aktivitas pengawasan sejak awal sampai akhir.
Aktivitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini termasuk kelompok jasa penilai. Pada dasarnya, objek pajak penghasilan secara garis besar terbagi menjadi 2, yaitu:
- Penghasilan dari pelaksana konstruksi
- Penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi
Perubahan Ketentuan PPh Final
Berikut ini sejumlah ketentuan pajak jasa yang berubah setelah penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2022, antara lain:
PPh Final 3 Tahun
Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final untuk usaha jasa konstruksi. Pengenaan PPh final bagi jasa konstruksi hanya 3 tahun. Hal tersebut diatur dalam pasal 10D PP nomor 9 tahun 2022.
Batasan waktu tersebut berlaku sejak peraturan baru diundangkan . Pajak jasa konstruksi hanya berlaku bagi kontrak yang dibuat setelah tanggal pengundangan peraturan tersebut.
Ketentuan tentang PPh final untuk jasa konstruksi yang diatur dalam pasal 2. Pada tahun ketiga pemberlakuan PP nomor 9 tahun 2022 dilakukan evaluasi. Evaluasi akan mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi pertimbangan jasa konstruksi dikenakan ketentuan umum. Hal tersebut sudah diatur sebagaimana pada ketentuan pasal 17 Undang-Undang PPh.
Klasifikasi Pajak Layanan Konstruksi
Perubahan yang ada pada PP nomor 9 tahun 2022 memperjelas klasifikasi jasa konstruksi. Hal ini ada pada perubahan pasal 2, antara lain:
- Klasifikasi usaha jasa konstruksi yang bersifat umum.
- Klasifikasi jasa konsultansi sifatnya spesialis.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat umum.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi bersifat spesialis
- Klasifikasi usaha pekerjaan di bidang konstruksi terintegrasi termasuk untuk pajak jasa konstruksi luar negeri.
Kelima klasifikasi tersebut, kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi memiliki 3 kategori dengan cakupan kegiatan usaha, yakni:
Konsultasi Konstruksi
PPN jasa konstruksi berbeda pembahasan dengan konsultasi konstruksi. Pada dasarnya mencakup pada layanan baik keseluruhan maupun sebagian, meliputi:
- Pengkajian
- Perencanaan
- Perancangan
- Pengawasan
- Manajemen penyelenggaraan konstruksi
Pekerjaan Konstruksi
Untuk pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan meliputi beberapa hal, yakni:
- Pembangunan
- Pengoperasian
- Pemeliharaan
- Pembongkaran
- Pembangunan kembali
Pekerjaan Konstruksi
Sedangkan untuk kegiatan pekerjaan konstruksi meliputi beberapa kegiatan berikut ini:
- Pembangunan
- Pengoperasian
- Pemeliharaan
- Pembongkaran
- Pembangunan kembali
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Pada pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi. Berikut ini beberapa kegiatan yang termasuk dalam penggabungan, antara lain:
- Fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan
- Pengadaan
- Pembangunan serta model penggabungan perencanaan serta pembangunan
Tarif PPh Jasa Konstruksi 2022
Perubahan selanjutnya terjadi pada tarif PPh jasa konstruksi 2022 dengan rincian berikut ini:
No | Jenis Kegiatan Usaha | Tarif Lama | Tarif Baru |
1. | Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa perorangan atau usaha kualifikasi kecil tersertifikasi | 20 persen | 1,75 persen |
2. | Pekerjaan konstruksi badan usaha perseorangan tidak tersertifikasi | 4 persen | 4 persen |
3. | Pekerjaan konstruksi selain yang ada pada poin nomor 1 dan 2 | 3 persen | 2,65 persen |
4. | Pekerjaan konstruksi yang terintegrasi oleh penyedia jasa yang belum tersertifikasi | – | 2,65 persen |
5. | Pekerjaan konstruksi terintegrasi penyedia jasa yang telah memiliki sertifikat | – | 4 persen |
6. | Jasa konsultasi konstruksi yang bersertifikasi | 4 persen | 3.50 persen |
7. | Jasa konsultasi konstruksi yang tidak bersertifikat | 6 persen | 6 persen |
Kualifikasi Kontraktor Pelaksana
Tarif pajak jasa konstruksi terbaru terdapat kualifikasi pelaksana berdasarkan Peraturan PUPR nomor 8 tahun 2011. Aturan tersebut mengatur pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi mengenai usaha jasa konstruksi.i
Berikut ini daftar kualifikasi pelaksana pajak jasa konstruksi, antara lain:
Kualifikasi | Kekayaan Bersih | Pengalaman Akumulatif | Kemampuan Pelaksanaan |
Kecil 1 | Rp50 juta sampai kurang dari Rp200 juta | n/a | Maksimal berjumlah Rp1 miliar |
Kecil 2 | Jumlahnya Rp200 juta sampai kurang dari Rp350 juta | Minimal Rp1 miliar | Maksimal Rp1,75 miliar |
Kecil 3 | Berjumlah Rp350 juta sampai kurang dari Rp500 juta | Minimal berjumlah 1,75 miliar | Maksimal berjumlah Rp2,5 miliar |
Menengah 1 | Jumlahnya Rp350 juta sampai kurang dari Rp500 juta | Minimal 2,5 miliar | Maksimal jumlahnya Rp10 miliar |
Menengah 2 | Masuk kategori jumlah Rp2 miliar dan kurang dari Rp10 miliar | Minimal berjumlah 3,33 miliar | Maksimal jumlahnya Rp50 miliar |
Besar 1 | Jika memenuhi jumlah Rp10 miliar dan kurang dari Rp50 miliar | Minimal berjumlah Rp16,66 miliar | Maksimal berjumlah Rp250 miliar |
Besar 2 | Sedangkan untuk klasifikasi ini memiliki jumlah lebih besar dari Rp50 miliar | Minimal jumlahnya Rp83,33 miliar | Tidak memiliki batasan |
Adanya perubahan pajak jasa konstruksi sedikit banyak terpengaruh adanya perubahan dasar hukum. Mengetahui apa saja yang berubah sangat penting untuk penyedia jasa konstruksi.