About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Pajak Jasa Konsultan Pengawasan Menurut Dirjen Pajak 2002

Pajak Jasa Konsultan Pengawasan

Tax Now – Bagi mereka yang hendak menggunakan profesional untuk perhitungan PPh, tentu mempertanyakan pajak jasa konsultan pengawasan. Untuk itu informasi berikut akan sangat bermanfaat.

Dengan mengetahui dunia perpajakan, maka kita akan semakin memahami regulasi yang ada. Di mana pungutan pajak tersebut dipakai untuk penyelenggaraan negara dan kemakmuran masyarakatnya.

Pada dasarnya, aturan mengenai pajak konsultan sendiri diatur oleh ketetapan melalui Kemenkeu. Dalam Permen tersebut memuat berbagai ketentuan yang sangat lengkap.

Nantinya aturan tersebut menjadi acuan bagi Dirjen Pajak membuat surat edaran terkait pemungutan bagi penyedia jasa. Klasifikasi pungutan berdasarkan pada pertimbangan yang sangat kompleks.

Berikut ini akan dibahas mengenai pertimbangan beban pajak bagi konsultan perorangan serta badan usaha.

Perhitungan Pajak Jasa Konsultan Pengawasan Bagi Perorangan

Perhitungan Pajak Jasa Konsultan Pengawasan Bagi Perorangan

Pembebanan pajak jasa konsultan pengawasan perorangan ditentukan menurut UUD PPh pasal 21. Di mana terdapat ketentuan tarif yang didasarkan kepada kondisi dan persentase pendapatan masing-masing.

Jasa konsultan pribadi yang tidak dibebani pajak

Untuk tidak masuk dalam kategori Wajib Pajak, maka harus mengacu pada aturan PTKP. Selain Penghasilan Tidak Kena Pajak, dilakukan juga pertimbangan berdasarkan tarif pajak perorangan.

Aturan-aturan yang termuat dalam PTKP ini disesuaikan dengan Permen Kemenkeu tahun 2016. Di mana terdapat nominal penghasilan sebesar Rp54 juta setahun, dan Rp4.5 juta rupiah per bulannya.

Sehingga untuk penghasilan setara atau di bawah nominal ketentuan tersebut, konsultan tidak dikenakan pajak. Sebagai rincian detailnya ialah berikut ini:

  • Untuk konsultan baik yang telah menikah maupun lajang memiliki PTKP sebesar Rp54 juta rupiah kalkulasi setahun.
  • Bagi yang sudah menikah, penghasilan suami istri digabung dan memperoleh PTKP sebanyak Rp54 juta tiap tahun.
  • Telah berstatus kawin namun hasil perhitungan PTKP didapat nominal Rp4.5 juta per bulan.
  • Mempunyai jumlah tanggungan anggota keluarga sebanyak maksimal 3 orang anak. Di mana memiliki hubungan sedarah atau semeda baik kandung maupun angkat, dengan PTKP senilai Rp4.5 juta/bulan.

Apabila berdasarkan perhitungan jumlah PTKP yang dimiliki sama atau kurang, maka konsultan tidak dikenakan PPh. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam aturan pasal 21 Permen Kemenkeu.

Jadi bagi perorangan, tidak perlu khawatir dikenakan tarif pajak di luar batas kemampuannya. Lantaran pembebanan pajak telah diatur dari berbagai pertimbangan demi keputusan terbaik.

Persentase pajak jasa konsultan pengawasan

Persentase pajak jasa konsultan pengawasan

Lalu bagaimana kriteria WP pajak jasa konsultan pengawasan bagi perorangan? Tentunya penghasilan yang dimiliki harus lebih dari 54juta per tahun.

Namun tentunya tidak semua besar penghasilan memiliki nominal Wajib Pajak yang sama. Selengkapnya bisa dilihat dari poin-poin berikut ini:

Bagi bukan pemegang NPWP

Apabila konsultan ternyata belum memiliki NPWP, maka tetap akan dikenakan pajak sebesar 20 persen dari penghasilan.

Oleh sebab itu pastikan diri memiliki NPWP sehingga perhitungan pengenaan pajak bisa dilakukan secara tepat.

Tentunya jika penghasilan kurang dari ketentuan, pemilik tidak akan dikenakan pajak sesuai ketentuan PPh 21.

Tarif PPh 30persen pajak jasa konsultan pengawasan

Perhitungan pajak jasa konsultan konsultan pengawasan dengan penghasilan di atas 500juta setahun, dikenakan PPh 30persen.

Penghasilan ini dinilai besar sehingga persentase yang dibebankan pun lumayan tinggi.

Pengenaan PPh 25 persen

Bagi mereka yang mempunyai penghasilan di kisaran 250juta sampai 500juta setiap tahunnya dikenakan tarif 25persen.

Pembayaran pajak 15 persen PPh

Untuk pengenaan tarif pajak 15persen merupakan konsultan dengan penghasilan antara 50juta sampai 250juta per tahun.

Pengadaan 5 persen dari penghasilan

Tarif pajak PPh terendah yakni 5 persen diperuntukan bagi konsultan berpenghasilan hingga Rp50 juta/tahun. Jika pendapatan kurang dari nominal ini, maka masuk kategori bukan Wajib Pajak.

Pajak Jasa Konsultan Pengawasan untuk Badan Usaha

Pajak Jasa Konsultan Pengawasan untuk Badan Usaha

Perhitungan pajak jasa konsultan pengawasan badan usaha dikenakan berdasarkan aturan PPh pasal 23 sesuai UU. Tata cara kesesuaiannya pun berbeda dengan ketentuan pada PPh 21.

Pada dasarnya PPh 23 bukan spesifik bagi konsultan pajak. Melainkan meluas untuk perhitungan berbagai jenis badan usaha atau hal lain.

Inilah obyek pajak berdasarkan PPh 23

Pajak pengawasan berbentuk badan usaha masuk dalam kategori PPh 23. Namun selain badan usaha perpajakan, ia juga berisikan tata pemungutan untuk berbagai obyek lain.

Adapun obyek-obyek yang masuk dalam aturan pemungutan ini ialah sebagai berikut.

Penghasilan dari modal usaha

Seseorang yang mendirikan badan usaha tentunya memiliki penghasilan dari modal yang telah dikeluarkan. Nantinya hasil pendapatan dari perputaran roda bisnis inilah yang menjadi obyek pajak berdasarkan PPh 23.

Pengenaan tidak hanya menyangkut perusahaan jasa konsultan saja, tetapi meluas ke berbagai bidang bisnis lainnya. Jadi pastikan perusahaan Anda miliki sudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Penyertaan kegiatan jasa

Tidak saja pada kegiatan-kegiatan yang menghasilkan barang, namun PPh 23 juga mengenakan pajak atas jasa. Pada dasarnya jasa sendiri merupakan bagian dari aktifitas ekonomi.

Dalam perjalanannya jasa tetap melibatkan para penyedia jasa dengan konsumen dan ada penghasilan dari hubungan ini. Oleh sebab itu layanan jasa pun dikenakan pajak.

Hadiah pajak jasa konsultan pengawasan

Bunga pajak jasa konsultan pengawasan juga dibebankan atas pemberian hadiah. Present dalam hal ini mengacu pada pemberian hibah yang dilangsungkan di notaris.

Berdasarkan aturan, hibah bisa diberikan baik kepada perorangan maupun badan hukum. Dengan syarat si pemberi masih hidup.

Obyek hibah beruba barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak. Jadi hibah dapat berupa property, tanah, kendaraan, atau benda berharga lainnya.

Deviden investasi

Jika seseorang atau perusahaan melakukan pengelolaan uang berbentuk investasi, maka imbal hasilnya dikenakan PPh 23. Imbal hasil dari kegiatan ini dinamakan deviden.

Deviden mengacu kepada pemberian keuntungan usaha bagi para pemilik atau pemegang saham. Jadi nantinya para penerima laba tersebut akan dikenakan masing-masing 2persen dari total pendapatannya.

Penghargaan dalam bentuk uang

Untuk beberapa kompetensi, kerap kali pemenang mendapatkan hadiah. Di mana hadiah tersebut selain berupa barang juga bisa uang.

Hadiah-hadiah seperti ini juga masuk dalam obyek pajak, yang mana ketentuannya dimuat dalam PPh 23.

Tentunya kita pun sudah kerap mendengar penyelenggara menyampaikan bahwa hadiah tersebut dipotong pajak. Untuk besarannya ialah 2persen sebagaimana yang telah ditetapkan aturan.

Tarif pajak konsultan PPh 23

Bagi Wajib Pajak jasa konsultan pengawasan sesuai PPh 23, maka tarif yang dibebankan sebesar 2persen. Persentase ini didasarkan pada pendapatan kotor dari badan usaha konsultan.

Jadi pada perhitungannya menggunakan bruto yang belum dipotong oleh berbagai biaya operasional lain. Namun persentase tersebut hanya berlaku untuk perusahaan yang sudah memiliki NPWP.

Untuk usaha yang belum melengkapi NPWP, dikenakan pajak sebesar 100 persen lebih tinggi dari PPh 23. Aturan ini dikeluarkan demi menjaga ketaatan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya.

Besaran pajak jasa konsultan pengawasan yang dibebankan pada peserta Wajib Pajak tentunya sudah menjalani pertimbangan. Dengan begitu dipastikan nominal tersebut tidak sampai memberatkan bagi konsultan.

Nah setelah mengetahui ketentuan tersebut, jangan lupa untuk penuhi kewajiban tersebut, ya! Dengan begitu negara bisa melakukan pemenuhan hak untuk masyarat adil dan makmur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*