Pajak TKI di Luar Negeri: Kewajiban, Aturan ,dan Sanksi Jika Mengabaikannya
Pajak TKI di Luar Negeri: Kewajiban, Aturan ,dan Sanksi Jika Mengabaikannya
Pajak TKI di Luar Negri Kewajiban, Aturan ,dan Sanksi Jika Mengabaikannya

TAX NOW – Bekerja di luar negeri dipandang sebagai peluang emas untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperoleh penghasilan lebih besar. Namun, jangan lupa pajak TKI di luar negeri sebagai kewajiban administratif harus Anda penuhi.

Bagi tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, pemahaman mengenai kewajiban pajak menjadi hal penting agar tak timbul masalah hukum di kemudian hari.

Kewajiban Pajak TKI di Luar Negeri

Kewajiban Pajak TKI di Luar Negeri

TKI merupakan istilah untuk WNI yang bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu dan menerima upah. TKI sering juga disebut sebagai pahlawan devisa karena kontribusinya untuk penerimaan negara.

Sebelum membahas apa saja kewajiban untuk para pekerja migran, Anda harus memahami terlebih dahulu subjek pajak yang terkait. Sebab, ada dua subjek pajak yang melekat terhadap para pekerja migran Indonesia.

Untuk menjawab apa saja pajak untuk TKI di luar negeri, Anda harus memahami perbedaan SPDN dan SPLN berikut ini:

Kategori Subjek Pajak untuk TKI

Dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu memunculkan dua kategori subjek pajak, yakni

Subjek Pajak Dalam Negeri

SPDN atau Subjek Pajak Dalam Negeri meliputi orang pribadi dengan tiga kriteria berikut ini:

  • Berdomisili di Indonesia
  • Berada di wilayah Indonesia lebih dari 183 hari untuk jangka waktu 12 bulan.
  • Memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri

Untuk memahami apa saja kewajiban pajak TKI di luar negeri, Anda wajib memahami SPLN. Penyandang subjek pajak luar negeri harus memenuhi empat kriteria berikut ini;

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
  • WNA berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari untuk jangka waktu 12 bulan.
  • Warga negara Indonesia yang ada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Badan yang tidak didirikan atau tidak beroperasi di Indonesia.

Kewajiban pajak untuk TKI yang bekerja di luar negeri sesuai dengan empat regulasi, berikut ini:

  • UU nomor 6 tahun 1983 yang telah diubah menjadi UU nomor 7 tahun 2021.
  • UU nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  • PER 16/PJ/2016 yang mengatur pedoan teknis PPH pasal 21.
  • PER-2/PJ/2009 tentang Pph bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Setelah memahami dasar hukumnya, berikut ini pajak TKI di luar negeri terhadap jenis penghasilan:

  • Penghasilan yang berasal dari pekerjaan terikat kontrak maupun pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium, dan jasa profesional.
  • Penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha.
  • Penghasilan yang berasal dari modal, seperti bunga, deviden, sewa, royalti, dan keuntungan penjualan aset.

Kewajiban Perpajakan yang Perlu TKI Penuhi

Salah satu kewajiban pajak yang sering terlupakan yakni pelaporan SPT tahunan di Indonesia. Selama pekerja migran masih memiliki NPWP dan statusnya sebagai SPDN, maka TKI berkewajiban melaporkan SPT tahunan.

Pemenuhan kewajiban pajak TKI di Luar negeri wajib Anda lakukan meskipun seluruh penghasilan berasal dari luar negeri.

Pelaporan yang tertib akan menghindarkan pekerja migran dari sanksi administrasi berupa denda.

Selain itu, ada dua kewajiban lagi yang berkaitan dengan pajak WNI yang bekerja di luar negeri. Pekerja migran wajib melakukan pencatatan penghasilan dan menyimpan bukti pemotongan Pph.

Aturan Pelaporan Penghasilan bagi Pekerja Migran Indonesia

Aturan Pelaporan Penghasilan bagi Pekerja Migran Indonesia

Untuk membahas aturan tarif pajak penghasilan dari luar negeri, maka harus memahami dua kategori Pekerja Migran Indonesia.

PMI masuk kategori dua bagian, yakni SPDN dan SPLN. Subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia akan dikenai UU PPh pasal 26.

Untuk memudahkan pemahaman aturan pelaporan pajak TKI di luar negeri, maka cermati tiga contoh kasus berikut ini:

Kasus 1

Terdapat PMI bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan dan hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan di luar negeri.

Selain itu, penghasilan saat bekerja di luar negeri sudah dikenai pajak, maka PMI tersebut tidak termasuk SPDN atau Subjek Pajak Dalam Negeri.

Jika terdapat kasus seperti ini, bagaimana aturan pajak TKI di luar negeri? PMI dengan kategori kasus 1 tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan.

Kasus 2

Apakah TKI perlu membayar pajak jika bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan?

Terlebih lagi penghasilan PMI ini sudah terbebani pajak, maka termasuk SPDN. Namun, mereka memiliki beberapa sumber penghasilan di Indonesia, maka termasuk subjek pajak luar negeri.

Jika menemukan kasus seperti ini, maka pajak TKI di luar negeri tidak wajib melaporkan SPT Tahunan PPh.

Sebaliknya, pekerja migran Indonesia akan dikenai pajak pasal 26 sebesar 20 persen dari penghasilan yang berasal dari sewa.

Kasus 3

Apakah pekerja migran perlu membayar pajak penghasilan luar negeri jika sudah bekerja tidak lebih dari 183 hari?

Jika memenuhi syarat bekerja dalam kurun waktu 12 bulan dan memiliki penghasilan di Indonesia, maka wajib membayar pajak di Indonesia.

Untuk langkah-langkah pembayaran pajak, sama halnya dengan wajib pajak dalam negeri. Namun, Anda bisa mengajukan pengurangan pajak luar negeri sebagaimana pasal 23 UU PPh.

Risiko Hukum dan Sanksi Jika Kewajiban pajak Diabaikan

Risiko Hukum dan Sanksi Jika Kewajiban pajak Diabaikan

Biaya jasa konsultan pajak pribadi yang dibayarkan oleh PMI akan membantu dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga tidak perlu bingung lagi.

TKI atau PMI yang masih berstatus sebagai SPLN wajib mematuhi aturan perpajakan Indonesia, terlebih lagi jika masih memiliki penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Jika tidak melakukan pelaporan SPT tahunan, maka Anda berisiko mendapatkan hukum dan sanksi administrasi berikut ini:

Sanksi Administratif

Jika pajak TKI di luar negeri tidak Anda laporkan, maka risiko mendapatkan sanksi administratif, seperti:

  • Denda keterlambatan lapor SPT sebesar Rp100.000.
  • Jika tak membayar pajak terutang, maka mendapatkan sanksi berupa bunga per bulan.
  • Sanksi penagihan oleh DJP setelah mengeluarkan STP atau SKP.

Sanksi Pidana Berupa Penjara dan Denda Pidana

Ketika pajak TKI di luar negeri tak terbayarkan dengan perhitungan yang tepat, maka akan mendapatkan sanksi pidana.

Jika TKI sengaja tidak melaporkan SPT tahunan atau penyampaian SPT isinya tidak benar, maka sanksi berat menanti, seperti:

  • Sanksi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun.
  • Denda pidana paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang.

Dengan membayar tarif jasa konsultan pajak pribadi, Anda bisa menghindari sanksi pidana maupun administratif dengan tertib pajak.

Sebab, jika tidak melaporkan pajak sebagaimana mestinya, Anda akan mendapatkan pemblokiran pelayanan publik. Misalnya, NPWP tidak valid dan tak bisa digunakan.

Selain itu, Anda akan mengalami kesulitan administrasi, seperti ketika mengurus dokumen perbankan, paspor atau izin usaha.

Terlebih lagi terdapat risiko TKI akan kesulitan mendapatkan surat keterangan fiskal jika tak patuh aturan perpajakan di Indonesia.

Biaya konsultan pajak bulanan akan membantu Anda menghindari permasalahan pajak yang akan merugikan.

Agar pajak TKI di luar negeri tidak menghadirkan permasalahan hukum, Anda bisa menggunakan jasa Tax Now yang terpercaya.

Terbaru

Kapan Memakai Konsultan Pajak dan Kapan Sebenarnya Tidak Perlu
Kapan Memakai Konsultan Pajak dan Kapan Sebenarnya Tidak Perlu
Kenapa Pajak Akhir Tahun Selalu Terasa Lebih Besar dari Perkiraan Ini 12 Alasannya
Kenapa Pajak Akhir Tahun Selalu Terasa Lebih Besar dari Perkiraan? Ini 12 Alasannya
Cara Membaca Bukti Potong Pajak yang Sering Disalahpahami Karyawan
Cara Membaca Bukti Potong Pajak yang Sering Disalahpahami Karyawan
Tarif TER PPh 21 Cara Hitung yang Mudah Dipahami Pemula
Tarif TER PPh 21: Cara Hitung yang Mudah Dipahami Pemula
Audit Pajak Orang Pribadi dan Alasan Anda Bisa Diperiksa Fiskus
Audit Pajak Orang Pribadi dan Alasan Anda Bisa Diperiksa Fiskus
Keringanan Pembayaran Utang Pajak Cara Mengajukan dan Syarat yang Berlaku
Keringanan Pembayaran Utang Pajak: Cara Mengajukan dan Syarat yang Berlaku