About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Prosedur Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak dengan Mudah dan Cepat
Prosedur Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak dengan Mudah dan Cepat

Konsultan pajak – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Jika NPWP Anda hilang atau rusak, penting untuk segera mengurus penggantian kartu tersebut. Untuk proses pengurusan NPWP yang hilang dengan NPWP yang rusak memiliki beberapa prosedur yang berbeda. Nah biar anda tidak salah dalam proses pengurusannya, berikut kami akan menguraikan cara mengurus NPWP yang rusak dan NPWP yang hilang.

Mengurus NPWP yang Hilang

Untuk proses pengurusan NPWP dengan status kehilangan, anda perlu melibatkan proses pembuatan surat keterangan kehilangan. Adapun beberapa prosedur yang bisa dilakukan seperti

Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Laporan Kehilangan: Laporkan kehilangan NPWP ke kantor polisi terdekat dan dapatkan surat kehilangan sebagai bukti resmi. Surat kehilangan inni akan menjadi berkas terlampir sebagai alasan mengapa anda melakukan pengurusan surat  kehilangan atas NPWP.

Fotokopi Kartu Identitas: Sediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang nantinya akan menjadi data pemilik NPWP.

Dokumen Perusahaan

Untuk pengurusan NPWP karyawan, anda perlu melampirkan beberapa dokumen penting terkait perusahaan yang meliputi

Fotokopi NPWP Direktur Perusahaan (jika wajib pajak adalah karyawan perusahaan).

Fotokopi Akta Perusahaan.

Surat Kuasa: Jika yang mengurus bukan direktur perusahaan, diperlukan surat kuasa dari direktur atau atasan.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP dan tempelkan materai Rp 6.000 pada formulir tersebut. 

Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk proses pencetakan NPWP.

Ceritakan Kronologi Kehilangan: Ceritakan kronologi kehilangan NPWP kepada petugas pajak. Ini akan membantu petugas dalam memproses permohonan Anda.

Verifikasi Identitas: Pastikan identitas yang akan dicetak sesuai dengan data Anda saat mendaftar. Jika ada kesalahan, mintalah petugas pajak untuk mencetak ulang NPWP dengan identitas yang benar.

Jangan lupa mengucapkan terima kasih kepada petugas pajak yang telah membantu Anda.

Mengurus NPWP yang Rusak

Beda halnya dengan proses pengurusan NPWP yang rusak. NPWP dengan status rusak akan lebih mudah dalam proses pengurusannya dibandingkan dengan pengurusan NPWP yang hilang. Berikut adalah persiapan dan cara pengurusan NPWP yang rusak.

Baca juga Mengenal Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) dan Syarat Pengajuannya

Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

NPWP yang Rusak: Bawa kartu NPWP yang rusak ke KPP terdekat. NPWP yang  rusak tersebut nantinya akan menjadi berkas data yang terlampir pada keterangan pembuatan NPWP.

Fotokopi Kartu Identitas: Sediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif apabila anda tidak memiliki/membawa KTP dalam proses pengurusan NPWP.

Fotokopi NPWP: Sediakan fotokopi NPWP (jika ada).

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP dan tempelkan materai Rp 6.000 pada formulir tersebut. Formulir ini bisa anda dapatkan di kantor pajak. Jika anda merasa bingung  dengan formulir terkait, silahkan mintalah bantuan ke petugas customer service yang  bertugas.

Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk proses pencetakan NPWP.

Ceritakan Kronologi Kerusakan: Ceritakan kronologi rusaknya NPWP kepada petugas pajak. Ini akan membantu petugas dalam memproses permohonan Anda.

Verifikasi Identitas: Pastikan identitas yang akan dicetak sesuai dengan data Anda saat mendaftar. Jika ada kesalahan data, mintalah petugas pajak untuk mencetak ulang NPWP dengan identitas yang benar.

Nah, tiulah syarat dan prosedur dalam mengurus NPWP yang rusak dengan NPWP yang hilang. Semoga informasi yang kami berikan bisa membantu mempermudahkan anda dalam proses pengurusan NPWP.

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Mengenal Apa Itu Super Tax Deduction

Artikel Lainnya

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Konsultan pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu...
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa konsultan pajak – Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi...