
TAX NOW – Cara membuat faktur pajak adalah hal penting yang wajib dipahami oleh setiap pelaku usaha, terutama pemula.
Tanpa faktur pajak, pelaporan pajak akan menjadi tidak valid dan bisa menimbulkan masalah.
Untuk itu, artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah membuat faktur pajak, baik secara manual maupun elektronik.
Dengan panduan yang sederhana, Anda akan lebih percaya diri dalam mengelola administrasi perpajakan bisnis Anda.
Syarat dan Ketentuan Membuat Faktur Pajak

Sebelum mempelajari cara membuat faktur pajak, penting untuk memahami syarat dan ketentuan dasarnya. Ini bertujuan agar faktur yang dibuat sah secara hukum dan tidak menimbulkan kendala dalam pelaporan pajak.
Berikut ini adalah beberapa syarat penting yang wajib Anda ketahui dan penuhi sebelum membuat faktur pajak:
Harus Terdaftar sebagai PKP
Hanya pelaku usaha dengan status PKP yang diizinkan menerbitkan faktur pajak resmi.
Untuk memperoleh status PKP, pelaku usaha wajib mendaftarkan diri melalui sistem online DJP.
Setelah permohonan disetujui, sistem akan membuka akses bagi Anda untuk menerbitkan faktur pajak.
Jika belum memiliki status PKP, faktur yang diterbitkan tidak diakui secara hukum.
Penerbitan faktur tanpa status PKP dapat memicu sanksi administratif dari otoritas perpajakan.
Faktur Harus Dibuat dalam Jangka Waktu Tertentu
Faktur pajak wajib dibuat saat transaksi BKP atau JKP dilakukan kepada lawan transaksi.
Penerbitan faktur juga masih diperbolehkan hingga akhir bulan terjadinya transaksi tersebut.
Bila melewati tenggat waktu tersebut, faktur akan dinyatakan terlambat oleh pihak otoritas pajak.
Faktur yang terlambat bisa menimbulkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap waktu pembuatan faktur penting agar laporan pajak tetap sah dan rapi.
Menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak Resmi
Setiap faktur pajak wajib mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikeluarkan oleh DJP. Nomor ini harus digunakan secara berurutan dan tidak boleh dikarang sendiri.
Anda perlu mengajukan permintaan NSFP melalui sistem DJP Online.
Jika menggunakan nomor sembarangan, maka faktur bisa dianggap tidak sah dan berisiko tinggi saat audit.
Memuat Informasi Sesuai Ketentuan
Setiap faktur wajib mencantumkan identitas penjual dan pembeli secara jelas dan lengkap.
Informasi seperti NPWP, alamat, jenis produk atau layanan, serta nilai penjualan wajib dicantumkan lengkap.
Faktur juga harus memuat tarif PPN serta jumlah pajak yang terutang sesuai transaksi.
Seluruh data dalam faktur harus sesuai dengan dokumen transaksi asli dan ditulis dengan akurat.
Kesalahan sekecil apa pun bisa membuat faktur tidak sah untuk pelaporan perpajakan resmi.
Jenis-jenis Faktur Pajak

Mengetahui jenis faktur pajak penting sebelum mempelajari cara membuat faktur pajak. Setiap jenis digunakan untuk kondisi yang berbeda.
Dengan memahami ini, Anda bisa menghindari kesalahan saat membuat faktur dan memastikan proses pelaporan pajak berlangsung lancar serta sesuai aturan perpajakan.
Faktur Pajak Keluaran
Faktur ini diterbitkan oleh PKP saat menjual barang atau jasa kena pajak kepada pihak pembeli.
Tujuan utama penerbitannya adalah sebagai dasar pemungutan PPN atas transaksi yang dilakukan dan digunakan dalam laporan pajak bulanan oleh pihak penjual yang bersangkutan.
Dokumen ini menjadi acuan resmi dalam menghitung jumlah pajak terutang sesuai ketentuan berlaku.
Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak masukan diperoleh saat PKP membeli barang atau jasa yang dikenai PPN.
Dokumen ini digunakan untuk mengkreditkan pajak saat menyusun laporan dalam SPT Masa PPN.
Agar dapat digunakan, faktur tersebut harus valid dan sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku dan berfungsi sebagai pengurang atas pajak keluaran dalam periode sama.
Faktur Pajak Pengganti
Faktur pajak pengganti dibuat jika terdapat kesalahan pada faktur awal yang telah diterbitkan. Misalnya kesalahan harga atau identitas pembeli.
Faktur pengganti harus mencantumkan nomor referensi faktur lama dan diterbitkan melalui sistem yang sama. Ini penting untuk menghindari ketidaksesuaian data dalam laporan pajak.
Faktur Pajak Gabungan
Digunakan ketika ada beberapa transaksi dengan pembeli yang sama dalam satu bulan dan dijadikan satu faktur di akhir bulan.
Faktur ini sangat berguna untuk efisiensi administrasi dan pelaporan, khususnya bagi perusahaan yang melayani pelanggan tetap secara berkala.
Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak digunggung hanya akan mencantumkan total nilai dari transaksi tanpa rincian pajak. Biasanya digunakan oleh pedagang eceran.
Meskipun sah, faktur jenis ini tidak bisa dikreditkan sebagai pajak masukan oleh pembeli, sehingga hanya cocok untuk konsumen akhir yang tidak perlu pelaporan pajak.
Langkah-langkah Cara Membuat Faktur Pajak

Untuk bisa mengikuti cara membuat faktur pajak dengan benar, Anda perlu tahu tahapan yang sesuai aturan, karena kesalahan sedikit saja bisa menyebabkan faktur tidak sah.
Langkah-langkah ini penting agar Anda tidak salah saat membuat faktur, baik secara manual maupun lewat sistem elektronik.
Pastikan Anda menyiapkan data yang benar dan memilih metode yang sesuai dengan sistem perpajakan yang berlaku saat ini.
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Langkah awal sebelum membuat faktur pajak adalah menjadi PKP.
Pendaftaran dilakukan lewat DJP Online atau datang langsung ke kantor pajak.
Setelah pendaftaran disetujui, Anda nantinya akan mendapat sertifikat elektronik dan hak akses atas sistem e-Faktur.
Tanpa status PKP, Anda tidak boleh menerbitkan faktur pajak untuk transaksi apapun.
Ajukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Setiap faktur pajak harus memiliki nomor seri resmi (NSFP) yang bisa didapatkan melalui akun DJP Online setelah menjadi PKP.
Nomor ini hanya bisa dipakai sekali dan harus digunakan sesuai urutan.
Faktur yang tidak memiliki NSFP akan dianggap tidak sah dan bisa menyebabkan timbulnya denda saat pemeriksaan pajak.
Kumpulkan Semua Data yang Dibutuhkan
Sebelum menerbitkan faktur pajak, pastikan seluruh data transaksi tersedia dan telah diverifikasi dengan benar.
Anda perlu mencatat nama dan NPWP pembeli, rincian barang atau jasa, harga, serta jumlah PPN.
Data harus benar dan sesuai bukti transaksi. Jika ada kesalahan, maka Anda wajib membuat faktur pengganti untuk memperbaikinya.
Faktur Pajak Secara Manual atau Elektronik
Faktur pajak dapat diterbitkan secara manual maupun lewat aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP secara resmi.
Jika memilih manual, Anda harus mengisi seluruh data pada formulir sesuai format yang ditetapkan.
Dengan e-Faktur, Anda cukup memasukkan data transaksi, dan sistem akan menerbitkan fakturnya.
Faktur yang dihasilkan dapat dicetak langsung atau dikirim dalam bentuk digital kepada pembeli.
Gunakan e-Faktur Sesuai Aturan
e-Faktur adalah aplikasi resmi yang dimiliki DJP dan dibuat untuk memberikan kemudahan dalam proses penerbitan faktur pajak secara elektronik.
Setelah terpasang di komputer, pengguna bisa langsung mengisi data transaksi melalui aplikasi tersebut.
Pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur akan lebih cepat karena seluruh data yang dimiliki langsung tersimpan dalam sistem DJP.
Dibanding metode manual, e-Faktur jauh lebih efisien dan mengurangi risiko kesalahan pencatatan.
Simpan Faktur Pajak dengan Rapi
Setelah membuat faktur, simpan baik-baik arsipnya. Anda bisa menyimpan faktur tersebut dalam bentuk digital atau mencetaknya minimal 10 tahun sesuai aturan pajak.
Penyimpanan ini penting untuk pelaporan, audit, dan kebutuhan administrasi lainnya. Hindari kehilangan dokumen agar tidak repot saat dicek.
Laporkan Faktur dalam SPT Masa
Setiap faktur pajak yang diterbitkan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai periode terkait. Pelaporan dilakukan setiap bulan melalui e-Filing.
Semua faktur keluaran wajib dicantumkan dalam laporan pajak.
Bila ada faktur yang tidak dilaporkan, bisa timbul masalah. Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan proses ini.
Cara membuat faktur pajak bisa dikuasai dengan memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku. Baik secara manual maupun elektronik, Anda hanya perlu mengikuti tahapan yang tepat.
Ingin cara lebih mudah dan cepat mengelola faktur pajak? Gunakan layanan Tax Now!
Tax Now membantu Anda dalam cara membuat faktur pajak dengan fitur otomatisasi dan konsultasi ahli pajak yang tersedia setiap saat.
Dengan dukungan tim profesional, Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir soal administrasi pajak.
Tax Now juga terintegrasi langsung dengan sistem DJP, meminimalkan risiko kesalahan. Bahkan, untuk Anda yang baru pertama kali mencoba, tersedia panduan lengkap yang mudah diikuti.
Bergabunglah sekarang dan rasakan kemudahan kelola faktur pajak bersama Tax Now!