Sudah Tahu Belum? Faktur Pajak Ditanggung Ternyata Bisa Mengurangi Beban Pajak Perusahaan!
Sudah Tahu Belum? Faktur Pajak Ditanggung Ternyata Bisa Mengurangi Beban Pajak Perusahaan!
Sudah Tahu Belum? Faktur Pajak Ditanggung Ternyata Bisa Mengurangi Beban Pajak Perusahaan!

TAX NOW – Faktur pajak ditanggung memang masih sering menjadi perdebatan di kalangan pengusaha. 

Pasalnya, jika hal ini diterapkan dengan benar, faktur pajak ditanggung akan bisa meringankan beban pajak yang nantinya harus dibayar perusahaan. 

Pengusaha nantinya dapat menggunakan faktur pajak ditanggung untuk memangkas kewajiban perpajakan, sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih rendah.

Pengertian Faktur Pajak Ditanggung

Pengertian Faktur Pajak Ditanggung

Faktur pajak ditanggung merupakan dokumen yang diterbitkan pada saat terjadi penyerahan barang atau jasa, tetapi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tersebut tidak dibebankan kepada pembeli. 

Dalam kondisi ini, PPN memang seharusnya dibayar, namun kewajiban tersebut diambil alih dan ditanggung oleh pemerintah atau instansi lain yang ditunjuk. 

Dengan kata lain, pembeli cukup melunasi pokok transaksinya saja, tanpa perlu menanggung PPN.

Pada faktur biasa, PPN dibebankan kepada pembeli dan disetorkan ke kas negara. 

Sementara pada faktur pajak ditanggung, kondisinya justru terbalik. Pihak lain, biasanya pemerintah, yang menanggung PPN tersebut. 

Dalam laporan, nantinya diberi keterangan atau kode faktur pajak ditanggung yang berguna untuk kepentingan administrasi dan pengawasan. Hal inilah yang menjadi pembeda penting antara faktur biasa dan faktur yang ditanggung.

Pengusaha perlu mengenal faktur pajak ditanggung demi menjaga arus kas dan perputaran modal. 

Dengan diberlakukannya faktur pajak ditanggung, biaya yang harus dikeluarkan dapat lebih rendah, karena PPN tidak dibebankan kepada pembeli. 

Hal ini berguna, misalnya, saat terjadi penyaluran barang dan jasa yang diberi kemudahan perpajakan demi menjaga stabilitas ekonomi. 

Penggunaan faktur pajak ditanggung juga berguna demi kepatuhan dan transparansi, sehingga proses pemeriksaan nantinya berjalan lebih mudah. 

Dengan menggunakan faktur pajak ditanggung sesuai peraturan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban tanpa terbebani biaya yang seharusnya tidak menjadi tanggungannya.

Ketentuan Perpajakan Terkait Faktur Pajak Ditanggung

Ketentuan Perpajakan Terkait Faktur Pajak Ditanggung

Ketentuan perpajakan terkait faktur pajak ditanggung memang menjadi aspek penting yang perlu diterapkan sesuai peraturan. 

Dalam praktiknya, pemerintah memberikan keringanan PPN pada transaksi tertentu demi menjaga stabilitas perekonomian. 

Langkah tersebut berguna demi mendorong sektor usaha dan menjaga iklim bisnis yang sehat. Karena itulah, perusahaan harus memenuhi syarat dan memahami peraturan yang berlaku sebelum menggunakan faktur pajak ditanggung.

Diatur UU PPN 

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai nomor 42 tahun 2009 menjadi dasar penting penggunaan faktur pajak ditanggung.

Dalam undang-undang ini disebut bahwa PPN dapat ditanggung pemerintah apabila memenuhi syarat dan kondisi yang ditetapkan. Dengan begitu, pelaku usaha dapat terbantu dan biaya yang dikeluarkan lebih rendah.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2012

Selain undang-undang, Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2012 juga menjadi pedoman pembuatan dan pelaporan faktur pajak. 

Dalam peraturan tersebut dijabarkan PKP wajib menggunakan kode faktur pajak ditanggung dan mencantumkan keterangan “PPN ditanggung pemerintah” pada faktur yang diterbitkan. Langkah ini berguna demi menjaga transparansi dan kepatuhan administrasi.

Syarat Penyerahan Barang dan Jasa

Barang dan jasa yang dapat diberlakukan faktur pajak ditanggung harus memenuhi syarat yang tercantum pada peraturan. 

Dalam kondisi ini, barang dan jasa dikenakan PPN dan tercantum pada daftar yang diterbitkan pemerintah.

Dengan memenuhi syarat tersebut, proses pembebasan PPN dapat berjalan sesuai ketentuan.

PKP Harus Mengikuti Prosedur

Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak ditanggung wajib terdaftar PKP, melaporkan SPT Masa PPN, dan menyimpan dokumen pendukung. 

Langkah prosedural ini berguna demi menjaga kepatuhan dan transparansi, sehingga nantinya dapat diaudit apabila terjadi pemeriksaan.

Dokumentasi Lengkap dan Valid

Selain memenuhi syarat dan prosedur, PKP juga harus melampirkan dokumen lengkap, seperti kontrak, pesanan, dan laporan penyerahan barang atau jasa. 

Dengan dokumentasi yang rinci, proses pemeriksaan nantinya dapat berjalan lebih mudah dan penggunaan faktur pajak ditanggung dapat diterima secara sah.

Contoh Penghitungan Faktur Pajak Ditanggung

Contoh Penghitungan Faktur Pajak Ditanggung

Faktur pajak ditanggung merupakan sebuah kebijakan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban PPN pada transaksi barang atau jasa. 

Dengan skema ini, pembeli tidak perlu membayar PPN karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini berguna demi menjaga stabilitas ekonomi, mendorong konsumsi, dan membantu pelaku usaha, terutama di tengah kondisi yang tengah sulit. 

Contoh Kasus:

PT Angkasa Maju Persada menjual barang kepada PT Bumi Langit.

Harga barang sebelum PPN = Rp 473.550.000

PPN = 11%

Negara memberikan insentif faktur pajak ditanggung, sehingga PPN 11% tidak dibebankan kepada pembeli, tapi ditanggung pemerintah.

Penghitungannya:

Harga Jual (DPP) = Rp 473.550.000

PPN (11%) = 11% × Rp 473.550.000 = Rp 52.090.500

Jumlah yang harus dibayar oleh pembeli sebesar Rp 473.550.000 (karena PPN ditanggung pemerintah)

Faktur Pajak nantinya diterbitkan dengan keterangan “PPN Ditanggung Pemerintah”

Prosedur Pengajuan dan Pelaporan Faktur Pajak Ditanggung

Prosedur Pengajuan dan Pelaporan Faktur Pajak Ditanggung

Perusahaan memang dapat menggunakan faktur pajak ditanggung apabila memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. 

Dalam prosesnya, ada beberapa langkah yang harus dijalankan secara rinci demi menjaga kepatuhan. 

Berikut tahapan yang perlu diikuti apabila ingin menggunakan faktur pajak ditanggung pada laporan PPN.

Pengajuan

Pengajuan merupakan langkah awal yang harus dijalankan apabila perusahaan ingin menggunakan faktur pajak ditanggung. 

Perusahaan wajib menyampaikan permohonan resmi kepada instansi perpajakan. 

Permohonan tersebut harus lengkap, disertai dokumen pendukung seperti faktur, kontrak, dan laporan pembelian. 

Verifikasi

Verifikasi menjadi tahapan penting demi memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen yang diajukan. 

Dalam proses ini, petugas pajak akan meneliti permohonan dan lampirannya, kemudian mencocokkannya dengan peraturan yang tengah berlaku. 

Apabila memenuhi syarat proses dapat berjalan lebih lanjut, tetapi jika terjadi kekurangan, instansi dapat meminta perbaikan. 

Persetujuan

Persetujuan terjadi apabila permohonan dan dokumen yang diajukan memenuhi syarat dan peraturan. 

Instansi terkait nantinya menerbitkan keputusan resmi yang menyatakan penggunaan faktur pajak ditanggung dapat diberlakukan. 

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, perusahaan dapat menggunakan faktur pajak ditanggung pada laporan PPN. 

Kode Faktur Pajak Ditanggung

Penggunaan kode faktur pajak ditanggung nantinya berguna demi transparansi dan kepatuhan laporan. 

Instansi perpajakan memberikan nomor atau identifikasi unik pada faktur yang diterbitkan. 

Kode tersebut berguna untuk membedakan faktur biasa dan faktur yang PPN-nya ditanggung pemerintah. 

Faktur Pajak Ditanggung Pemerintah

Penggunaan faktur pajak ditanggung pemerintah terjadi apabila memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan. 

Perusahaan wajib menyertakan faktur tersebut pada laporan PPN, kemudian melampirkannya sesuai instruksi. 

Dengan menyertakan faktur pajak ditanggung pemerintah, laporan yang disampaikan nantinya dapat diterima secara sah dan memenuhi aspek kepatuhan. 

Faktur pajak ditanggung dapat menjadi solusi penting bagi perusahaan demi meringankan beban pajak.

Dengan memahami syarat, perhitungan, dan prosedurnya, pengusaha dapat menyusun laporan keuangan lebih matang.

Kalau masih kesulitan memahami penggunaan faktur pajak ditanggung, Tax Now siap menjadi mitra yang tepat. 

Dengan jasa konsultan pajak, jasa konsultan pajak murah, dan harga jasa konsultan pajak murah, Tax Now membantu menyusun laporan dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan. 

Dengan biaya yang terjangkau, Tax Now siap menjadi solusi demi menjaga kepatuhan dan kesehatan keuangan perusahaan. Segera gunakan Tax Now dan rasakan kemudahannya!

Terbaru

Gagal Registrasi NPWP Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Diketahui!
Gagal Registrasi NPWP? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Diketahui!
PPh Pasal 21 DTP Kabar Gembira untuk Karyawan di Tahun 2025!
PPh Pasal 21 DTP: Kabar Gembira untuk Karyawan di Tahun 2025!
Apa Itu PPS Pajak dan Manfaatnya untuk Bisnis
Apa Itu PPS Pajak dan Manfaatnya untuk Bisnis
Biaya Konsultan Pajak Perusahaan Murah Peran, Layanan, hingga Investasi Jangka Panjang
Biaya Konsultan Pajak Perusahaan Murah: Peran, Layanan, hingga Investasi Jangka Panjang
Bingung PPh Pasal 19 Ini Cara Menghitungnya Tanpa Ribet!
Bingung PPh Pasal 19? Ini Cara Menghitungnya Tanpa Ribet!
Cara Menghitung dan Dampak Pajak Tunjangan Hari Raya pada Usaha
Cara Menghitung dan Dampak Pajak Tunjangan Hari Raya pada Usaha