
TAX NOW – PPh Pasal 15 kerap membingungkan, terutama bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis di sektor yang dikenai pajak ini.
Tidak semua usaha akan dikenakan pajak penghasilan PPh Pasal 15, tetapi hanya jenis usaha tertentu saja.
Kalau usahamu termasuk dalam kategori ini, penting untuk tahu cara hitung, tarif, dan cara bayarnya.
Apa Itu PPh Pasal 15 dan Dasar Hukumnya

Pajak penghasilan PPh Pasal 15 adalah pajak khusus yang dikenakan pada beberapa jenis usaha tertentu.
Cara hitung pajaknya juga beda dari pajak penghasilan biasa karena menggunakan tarif tetap dari penghasilan bruto, bukan dari laba bersih.
Aturan ini ada dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan juga diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuannya supaya perhitungan pajak jadi lebih simpel untuk usaha tertentu yang perputaran uangnya tidak bisa dihitung dengan cara biasa.
Jenis Usaha yang Dikenai PPh Pasal 15

Pajak penghasilan PPh Pasal 15 hanya dikenakan pada usaha tertentu yang cara menghitung pajaknya tidak sama seperti aturan umum.
Pemerintah menetapkan daftar usaha ini untuk mempermudah perhitungan pajak secara langsung dari penghasilan bruto.
Jika kamu menjalankan usaha di salah satu bidang ini, maka kamu wajib memahami ketentuan tarif dan pelaporan sesuai aturan yang berlaku.
Usaha Pelayaran Dalam Negeri
Perusahaan pelayaran nasional yang mengangkut orang atau barang di dalam wilayah Indonesia termasuk objek PPh Pasal 15.
Pajak yang dikenakan adalah atas penghasilan dari bruto, bukan dari laba bersih.
Perusahaan tidak perlu menghitung biaya operasional atau depresiasi, cukup menghitung persentase dari total pendapatan yang diterima.
Ini membuat perhitungan lebih praktis, khususnya untuk usaha dengan volume transaksi besar dan margin tipis.
Usaha Penerbangan Dalam Negeri
Sama seperti pelayaran, usaha penerbangan domestik juga dikenakan pajak penghasilan PPh Pasal 15 atas penghasilan bruto. Tarifnya ditentukan secara khusus oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan usaha meliputi pengangkutan penumpang dan kargo melalui udara di dalam wilayah Indonesia.
Dengan pendekatan tarif final, wajib pajak tidak perlu membuat laporan rugi laba yang rumit untuk menghitung besarnya pajak.
Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri
Perusahaan asing yang menjalankan usaha pelayaran atau penerbangan dari dan ke Indonesia, tanpa bentuk usaha tetap, juga dikenai pajak berdasarkan Pasal 15.
Penghasilan yang dikenai pajak hanya yang berasal dari kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Karena statusnya bukan wajib pajak dalam negeri, tarif dan perlakuan pajaknya bersifat final dan dihitung langsung dari pendapatan kotor yang diperoleh di wilayah Indonesia saja.
Perusahaan Pengeboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi
Perusahaan yang menyewakan alat untuk pengeboran di Indonesia, termasuk pengeboran migas, tetap dikenakan Pajak penghasilan PPh Pasal 15.
Pajak dikenakan atas penghasilan dari penyewaan alat, bukan dari hasil tambang.
Sistem ini dirancang agar perusahaan yang hanya menjalankan kegiatan sewa-menyewa alat tetap berkontribusi pajak meskipun tidak memproduksi atau menjual hasil bumi secara langsung.
Perusahaan Asuransi Luar Negeri
Asuransi asing yang tidak memiliki cabang atau kantor tetap di Indonesia, tetapi menerima premi dari nasabah di Indonesia, dikenai PPh Pasal 15.
Penghasilan yang dikenai pajak berupa premi bruto yang diterima dari klien lokal.
Perlakuan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan asing tetap membayar pajak meski tidak memiliki bentuk usaha tetap di dalam negeri namun tetap memperoleh pendapatan dari pasar Indonesia.
Perusahaan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT atau Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan usaha sejenis dengan pelayaran, penerbangan, atau pengeboran dapat dikenai PPh Pasal 15 jika memenuhi ketentuan tertentu.
Pemerintah menetapkan perlakuan ini untuk menyamakan kewajiban pajak antara BUT dan perusahaan lokal.
Pajak dikenakan dari penghasilan kotor sesuai tarif yang berlaku, dengan penghitungan final tanpa menggunakan mekanisme laporan keuangan konvensional.
Usaha Pelayaran Niaga Nasional
Usaha pelayaran niaga nasional yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan perdagangan juga termasuk subjek PPh Pasal 15.
Tarif PPh Pasal 15 untuk usaha pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 1,2% dari total penghasilan bruto.
Sistem ini memberikan kepastian dalam pelaporan pajak dan membuat pengusaha pelayaran tidak harus menghitung biaya-biaya operasional untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar.
Tarif dan Cara Hitung PPh Pasal 15

Banyak pelaku usaha mengalami kebingungan ketika menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 15, karena ketentuan perhitungannya tidak sama dengan jenis PPh lainnya.
Padahal, memahami tarif dan cara perhitungannya bisa membantu usaha tetap patuh tanpa perlu proses rumit. Berikut contoh tarifnya:
- Pelayaran dalam negeri: 1,2% dari penghasilan bruto
- Pelayaran luar negeri: 2,64%
- Penerbangan dalam negeri: 1,8%
- Asuransi asing: 2%
- Pengeboran: 5,25%
Tarif PPh Pasal 15 terbaru bisa berubah sesuai peraturan pajak, jadi pastikan selalu update.
Kalau kamu tidak yakin cara hitung PPh Pasal 15, sebaiknya konsultasikan dengan jasa konsultan pajak yang paham.
Sekarang juga banyak jasa konsultan pajak murah yang bisa bantu kamu, termasuk jasa konsultan pajak Jakarta yang mudah diakses secara online.
Kamu juga bisa cek harga jasa konsultan pajak agar sesuai dengan kebutuhan dan anggaran usahamu.
Cara Lapor dan Bayar PPh Pasal 15

Setelah tahu tarifnya, kamu juga harus tahu cara lapor dan bayar pajaknya. Caranya tidak rumit, asal dilakukan sesuai jadwal.
Buat kode billing di DJP Online
Masuk ke akun pajak, pilih menu bayar, lalu buat kode billing sesuai jenis dan masa pajak.
Bayar lewat bank atau pos
Setelah dapat kode billing, langsung bayar lewat bank atau kantor pos yang ditunjuk.
Lapor lewat e-Filing
Setelah bayar, unggah bukti bayar ke e-Filing sebelum batas waktu.
Cek batas akhir pelaporan
Batas akhir pelaporan PPh Pasal 15 adalah tanggal 20 bulan berikutnya, jangan sampai telat karena bisa kena denda.
Kalau kamu ingin lebih praktis, kamu bisa pakai jasa konsultan pajak murah yang akan bantu hitung dan lapor tepat waktu. Cukup serahkan semua ke ahlinya.
Pajak penghasilan PPh Pasal 15 memang khusus dan tidak semua usaha dikenai. Namun, kalau usahamu termasuk, kamu wajib tahu tarif, cara hitung, dan cara bayarnya. Jangan sampai salah atau telat lapor, karena bisa bikin repot.
Jika mengalami kesulitan dalam menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 15 atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri, Anda dapat mempercayakannya kepada Tax Now.
Layanan ini siap membantu proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tax Now punya tim ahli yang berpengalaman di bidang perpajakan dan tahu semua aturan terbaru, termasuk soal tarif dan cara pelaporan yang sesuai.
Jangan takut soal biaya, karena harga jasa konsultan pajak Tax Now terjangkau dan sesuai kebutuhanmu.
Kamu juga bisa cek layanan jasa konsultan pajak Jakarta dan konsultasi online dari mana saja. Jadi, lebih hemat waktu, biaya, dan tenaga.