
TAX NOW – Menjelang hari raya, pajak tunjangan hari raya menjadi salah satu hal yang paling membuat pusing tim keuangan.
Meski kewajiban, proses perhitungannya sering kali dianggap rumit.
Satu kesalahan kecil saja bisa berdampak besar pada keuangan usaha, mulai dari denda hingga pembukuan yang tidak akurat.
Mengetahui cara menghitungnya dengan benar akan membuat pelaku usaha menghindari masalah. Anda juga bisa mengelola anggaran dengan lebih baik.
Aturan Pajak Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan Perusahaan

Tunjangan Hari Raya merupakan hak karyawan yang dijamin undang-undang sekaligus termasuk objek pajak penghasilan.
Karena itu, setiap perusahaan wajib mengetahui dasar hukum pemberian dan kewajiban perpajakan yang menyertainya.
Jika aturan ini tidak dipatuhi, perusahaan dapat terkena sanksi administratif.
Kewajiban Pemberian THR
Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR pada karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016.
Regulasi ini mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.
Aturan tersebut bersifat mengikat, sehingga perusahaan tidak bisa menunda atau menghapus kewajiban tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif yang membebani perusahaan secara hukum maupun finansial.
THR Sebagai Objek Pajak
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, THR digolongkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh 21.
Aturan ini menegaskan bahwa semua bentuk tambahan penghasilan, baik gaji, bonus, maupun THR, termasuk dalam objek pajak.
Perusahaan tidak boleh memberikan THR penuh tanpa menghitung pajaknya terlebih dahulu, karena kewajiban ini bagian dari kepatuhan terhadap hukum perpajakan.
Tarif Progresif PPh 21
Perhitungan pajak THR harus mengacu pada tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.
Tarif dimulai dari 5 persen untuk lapisan penghasilan terendah hingga 35 persen untuk lapisan tertinggi.
Aturan ini memastikan bahwa beban pajak disesuaikan dengan kemampuan masing-masing karyawan berdasarkan total penghasilan tahunan.
Dengan ketentuan ini, setiap penerima THR dikenakan potongan pajak secara adil sesuai struktur tarif resmi.
Kewajiban Perusahaan Sebagai Pemotong Pajak
Aturan teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memotong PPh 21 dari THR yang dibayarkan.
Perusahaan kemudian harus menyetorkan potongan tersebut ke kas negara.
Jika perusahaan lalai, maka dapat dikenai denda maupun sanksi administrasi perpajakan.
Dengan aturan ini, perusahaan berperan langsung sebagai pemungut sekaligus penyetor pajak karyawan.
Sanksi atas Ketidakpatuhan
Apabila perusahaan tidak memberikan THR sesuai aturan atau tidak memotong pajak sebagaimana diwajibkan, maka konsekuensinya berupa sanksi.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Perpajakan, sanksi bisa berupa denda, bunga, hingga pidana administrasi.
Aturan ini dibuat untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban ganda, yaitu memberikan THR tepat waktu sekaligus mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Cara Menghitung Pajak Tunjangan Hari Raya

Menghitung pajak tunjangan hari raya tidak bisa sembarangan, karena harus mengikuti ketentuan resmi PPh 21.
Perusahaan wajib menghitung dengan benar agar potongan pajak sesuai dengan hukum dan tidak merugikan karyawan maupun negara.
Perhitungan yang tepat juga membantu menjaga transparansi keuangan dan menghindarkan risiko sanksi.
Berikut cara menghitung pajak THR bagi karyawan.
Menentukan Penghasilan Bruto
Langkah pertama adalah menjumlahkan seluruh penghasilan bruto karyawan.
Sesuai aturan PPh 21, penghasilan bruto terdiri atas gaji pokok, tunjangan tetap, dan tambahan penghasilan seperti THR.
Dengan menjadikan THR sebagai bagian penghasilan bruto, perusahaan memastikan seluruh penerimaan karyawan terhitung dalam kewajiban pajak.
Mengurangi Biaya Jabatan dan Iuran
Berdasarkan aturan Dirjen Pajak, penghasilan bruto dapat dikurangi dengan biaya jabatan maksimal 5 persen dari total penghasilan setahun.
Selain itu, iuran pensiun atau jaminan sosial tenaga kerja yang dibayarkan karyawan juga bisa menjadi pengurang.
Perusahaan wajib mencatat komponen ini agar penghasilan neto lebih akurat.
Dengan adanya pengurang resmi, potongan pajak menjadi lebih adil dan tidak membebani karyawan secara berlebihan.
Menghitung Penghasilan Neto Tahunan
Setelah biaya jabatan dan iuran dikurangi, diperoleh penghasilan neto.
Angka ini kemudian dikalikan 12 untuk mendapatkan penghasilan neto tahunan.
Sesuai ketentuan, penghasilan neto tahunan adalah dasar untuk menentukan apakah karyawan memiliki kewajiban membayar pajak.
Jumlah tunjangan tersebut digabungkan ke dalam hitungan tahunan sehingga potongan pajaknya proporsional sesuai aturan berlaku.
Mengurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Aturan berikutnya adalah pengurangan PTKP.
Besaran PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan disesuaikan dengan status pernikahan serta jumlah tanggungan karyawan.
Misalnya, lajang berbeda dengan menikah atau memiliki anak.
Dengan mengurangi penghasilan neto tahunan menggunakan PTKP, diperoleh penghasilan kena pajak (PKP).
Menerapkan Tarif Progresif PPh 21
Setelah mendapatkan PKP, perusahaan harus menerapkan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
Tarif dimulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk lapisan berikutnya, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Dengan tarif ini, potongan pajak THR berbeda pada setiap karyawan.
Menentukan Besaran Pajak THR
Setelah tarif progresif diterapkan pada PKP, diperoleh besaran pajak terutang.
Dari angka ini, perusahaan harus mengurangi THR yang dibayarkan kepada karyawan.
Hasil potongan tersebut menjadi kewajiban yang harus disetorkan ke negara.
Jika karyawan memiliki penghasilan rendah hingga tidak melebihi PTKP, maka THR bisa terbebas dari pajak.
Dampak Pajak Tunjangan Hari Raya terhadap Biaya Operasional Usaha

Pajak tunjangan hari raya tidak hanya berpengaruh pada kewajiban perusahaan terhadap karyawan, tetapi juga berdampak langsung pada biaya operasional.
Perusahaan harus mengalokasikan anggaran lebih besar saat menjelang hari raya, termasuk menanggung potongan pajak yang wajib disetorkan ke negara.
Jika tidak dikelola dengan baik, beban tambahan ini bisa memengaruhi stabilitas arus kas dan strategi keuangan perusahaan.
Beban Kas Meningkat
Pemberian THR ditambah kewajiban potongan pajak menyebabkan kas perusahaan mengalami tekanan besar.
Manajemen keuangan perlu menyiapkan dana cadangan khusus untuk mengantisipasi lonjakan pengeluaran.
Jika tidak diatur sejak awal, likuiditas perusahaan bisa terganggu.
Dampak ini paling terasa pada usaha kecil menengah yang perputaran modalnya terbatas, sehingga harus cermat mengatur keuangan.
Pengelolaan Keuangan Lebih Ketat
Pajak tunjangan hari raya membuat perusahaan harus melakukan pengetatan anggaran.
Manajemen perlu menyusun rencana keuangan tahunan yang memperhitungkan pembayaran THR sekaligus potongan pajak.
Perencanaan membantu perusahaan menjaga operasional tetap berjalan tanpa harus memangkas pos anggaran penting lainnya.
Pengaruh terhadap Harga Produk
Biaya tambahan dari pajak tunjangan hari raya berpotensi membuat perusahaan melakukan penyesuaian harga produk atau jasa.
Kenaikan harga ini biasanya dilakukan untuk menutup margin keuntungan yang tergerus akibat beban pajak.
Efisiensi Operasional
Untuk mengimbangi beban tambahan dari pajak tunjangan hari raya, perusahaan kerap melakukan efisiensi operasional.
Pengeluaran yang dianggap tidak mendesak biasanya ditunda atau dikurangi agar arus kas tetap terjaga.
Efisiensi ini dapat berupa pengendalian biaya produksi, pembatasan aktivitas promosi, hingga penghematan energi.
Banyak perusahaan akhirnya menggunakan jasa konsultan pajak terdekat untuk menghitung dan melaporkan kewajiban secara akurat.
Dengan bantuan profesional, perusahaan bisa menghindari risiko kesalahan hitung yang berakibat denda.
Konsultan juga membantu menyusun strategi agar beban pajak tidak terlalu menekan operasional.
Kehadiran jasa konsultan pajak terbaik menjadi solusi bagi usaha yang ingin patuh aturan sekaligus menjaga kelancaran arus kas perusahaan.
Mengelola pajak tunjangan hari raya memang bukan pekerjaan mudah, apalagi bagi usaha yang ingin tetap fokus mengembangkan bisnis.
Kesalahan perhitungan pajak bisa berdampak pada arus kas, reputasi perusahaan, hingga risiko terkena denda.
Karena itu, menggunakan jasa konsultan pajak adalah pilihan cerdas agar semua kewajiban bisa terpenuhi tanpa menguras waktu.
Tax Now hadir sebagai jasa konsultan pajak terpercaya yang didukung tenaga ahli berpengalaman.
Kami membantu Anda menghitung pajak THR, menyiapkan laporan, hingga memberi saran strategi keuangan.
Dengan layanan yang efisien dan harga jasa konsultan pajak murah, Tax Now adalah solusi tepat bagi usaha yang ingin patuh pajak sekaligus tetap untung.
Hubungi Tax Now sekarang dan nikmati layanan jasa konsultan pajak terbaik untuk bisnis Anda.
Pajak tunjangan hari raya dapat dikelola lebih mudah bersama Tax Now.





