
TAX NOW – Kelebihan bayar pajak sering membuat banyak pelaku usaha bingung, terutama ketika menyangkut restitusi pajak perusahaan.
Banyak yang tidak tahu bahwa kelebihan pembayaran pajak bisa dikembalikan oleh negara melalui mekanisme resmi yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Proses ini disebut restitusi pajak perusahaan, dan sangat penting bagi setiap badan usaha agar tidak kehilangan haknya atas dana yang seharusnya bisa digunakan kembali untuk operasional.
Apa Itu Restitusi Pajak Perusahaan?

Restitusi pajak perusahaan adalah proses pengembalian pajak yang dibayar lebih oleh wajib pajak badan kepada negara.
Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti kesalahan hitung, adanya potongan ganda, atau kelebihan pembayaran selama tahun pajak berjalan.
Melalui mekanisme ini, pemerintah memastikan agar setiap perusahaan hanya membayar pajak sesuai kewajiban sebenarnya.
Pengajuan restitusi pajak perusahaan dilakukan oleh badan usaha yang memiliki bukti kuat atas kelebihan pembayaran.
DJP akan memeriksa data tersebut dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak.
SKPLB menjadi dasar agar pengembalian dana bisa dilakukan.
Beberapa contoh kasus kelebihan pembayaran pajak adalah ketika PPN masukan lebih besar dari PPN keluaran, atau ketika perusahaan membayar PPh lebih dari yang seharusnya.
Dalam kasus seperti ini, perusahaan dapat mengajukan permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, hak pengembalian Kelebihan Pajak Badan bisa diperoleh secara sah dan tepat.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Restitusi PPh dan PPN bagi Perusahaan

Mengajukan restitusi pajak perusahaan memerlukan ketelitian dan pemenuhan syarat administratif yang ketat.
Setiap perusahaan harus memastikan seluruh dokumen dan data telah sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar tanpa penolakan.
Berikut, syarat serta prosedur yang perlu dipenuhi oleh perusahaan untuk memperoleh pengembalian pajak secara sah.
Syarat Pengajuan Restitusi Pajak Perusahaan
Memiliki NPWP yang Aktif dan Valid
Perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
NPWP berfungsi sebagai identitas untuk melakukan seluruh kewajiban perpajakan, termasuk pengajuan restitusi pajak perusahaan.
Tanpa NPWP aktif, permohonan tidak dapat diproses oleh otoritas pajak.
SPT Tahunan dan SPT Masa Telah Disampaikan Tepat Waktu
Semua laporan SPT, baik tahunan maupun masa, harus disampaikan sesuai jadwal.
DJP hanya memproses restitusi bagi perusahaan yang taat administrasi.
Keterlambatan pelaporan bisa menimbulkan pemeriksaan tambahan atau penolakan.
Ketaatan ini juga menunjukkan reputasi baik perusahaan di mata otoritas pajak.
Tidak Memiliki Tunggakan Pajak
Salah satu syarat pengajuan restitusi pajak perusahaan adalah bebas tunggakan.
Jika perusahaan masih memiliki pajak yang belum dibayar, DJP akan menolak atau menunda pengembalian.
Pastikan seluruh kewajiban, denda, atau bunga pajak telah diselesaikan sebelum mengajukan permohonan.
Melampirkan Dokumen Pendukung Lengkap
Dokumen seperti faktur pajak, bukti potong, bukti pembayaran, dan laporan keuangan wajib dilampirkan.
Dokumen ini menjadi dasar verifikasi bagi petugas pajak untuk memastikan kebenaran klaim kelebihan pembayaran.
Kekurangan dokumen dapat memperlambat pemeriksaan atau menyebabkan permohonan dikembalikan untuk diperbaiki.
Rekonsiliasi Data Pajak dan Keuangan Telah Dilakukan
Sebelum mengajukan, perusahaan perlu memastikan kesesuaian antara laporan keuangan internal dan data pajak.
Perbedaan antara dua laporan tersebut sering menimbulkan masalah saat pemeriksaan Restitusi Pajak.
Rekonsiliasi yang baik membantu mempercepat validasi data dan mengurangi risiko penolakan.
Menunjukkan Bukti Kelebihan Pembayaran Pajak yang Sah
Restitusi hanya diberikan jika perusahaan benar-benar mengalami kelebihan Pembayaran Pajak.
Bukti ini dapat berupa perhitungan lebih bayar pada SPT atau hasil audit internal.
Tanpa bukti kuat, DJP tidak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagai dasar pengembalian dana.
Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak Perusahaan

Mengajukan Permohonan ke Kantor Pajak
Permohonan diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.
Surat pengajuan harus mencantumkan jumlah kelebihan bayar dan jenis pajak yang diminta restitusi.
Pastikan semua dokumen pendukung disertakan dalam berkas permohonan agar tidak dikembalikan untuk dilengkapi.
Verifikasi dan Pemeriksaan Awal oleh DJP
Setelah permohonan diterima, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan Restitusi Pajak awal untuk menilai kelengkapan data.
Jika ditemukan kekurangan, perusahaan diminta melengkapinya dalam jangka waktu tertentu.
Tahapan ini menentukan apakah permohonan bisa lanjut ke pemeriksaan mendalam atau tidak.
Pemeriksaan Mendalam oleh DJP
Pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk memastikan kebenaran perhitungan dan keabsahan dokumen.
DJP akan menilai apakah kelebihan pembayaran benar terjadi dan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan ini melibatkan analisis laporan keuangan, bukti transaksi, serta korelasi antara pajak masukan dan keluaran.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kelebihan bayar, DJP akan menerbitkan SKPLB.
Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk memperoleh pengembalian dana.
SKPLB juga mencantumkan jumlah restitusi yang disetujui setelah dikurangi jika ada kompensasi atau utang pajak lain.
Pengembalian Dana ke Rekening Perusahaan
Setelah SKPLB diterbitkan, dana restitusi akan ditransfer langsung ke rekening perusahaan yang terdaftar.
Waktu pencairan biasanya menyesuaikan jenis restitusi dan hasil pemeriksaan.
Bagi perusahaan dengan profil kepatuhan tinggi, proses dapat dipercepat melalui fasilitas restitusi Dipercepat.
Pemantauan Status Restitusi melalui DJP Online
Perusahaan dapat memantau proses restitusi melalui sistem DJP Online.
Fitur ini memudahkan wajib pajak mengetahui status permohonan, mulai dari penerimaan, pemeriksaan, hingga pencairan dana.
Transparansi ini membantu perusahaan memastikan proses restitusi berjalan sesuai jadwal.
Penyimpanan Arsip dan Bukti Restitusi
Setelah dana diterima, seluruh dokumen restitusi harus disimpan dengan baik.
Bukti transfer, SKPLB, dan surat permohonan penting untuk audit pajak di masa depan.
Penyimpanan arsip rapi membantu perusahaan jika ada pemeriksaan lanjutan atau klarifikasi dari otoritas pajak.
Restitusi pajak perusahaan adalah hak setiap badan usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan.
Dengan memahami syarat, prosedur, dan kriteria pengajuan, perusahaan dapat mengelola keuangan dengan lebih efisien serta menghindari kerugian akibat dana yang tertahan di negara.
Proses pengajuan restitusi sering kali memerlukan ketelitian tinggi, terutama dalam menyiapkan dokumen dan menghadapi pemeriksaan DJP.
Jika Anda ingin prosesnya lebih cepat dan aman, gunakan bantuan Tax Now, jasa konsultan pajak terpercaya dengan tim ahli yang berpengalaman dalam menangani restitusi pajak perusahaan.
Dengan dukungan dari Tax Now, Anda akan dibimbing dalam menyiapkan data, mengajukan permohonan, hingga memastikan pengembalian dana berjalan lancar.
Biaya konsultan pajak perusahaan dari Tax Now transparan sejak awal dengan harga kompetitif. Memberikan panduan jelas, karena ditangani oleh tim profesional sehingga Anda tidak perlu khawatir terhadap potensi kesalahan.
Jadi, percayakan urusan restitusi pajak perusahaan Anda kepada Tax Now untuk solusi cepat, tepat, dan efisien.