About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Alur Pemeriksaan Pajak: 8 Tahapan yang Perlu Dipahami

Alur Pemeriksaan Pajak

Bagi mayoritas Wajib Pajak, menghadapi alur pemeriksaan pajak umumnya merupakan sesuatu yang sebisa mungkin harus dihindari. Pasalnya, hal ini dianggap dapat berpotensi mengakibatkan sanksi denda. 

Padahal, sejatinya tujuan pemeriksaan pajak bukanlah untuk mendenda. Sebagai Wajib Pajak, tentunya Anda perlu memiliki pemahaman yang benar mengenai proses dan alur pemeriksaan pajak tersebut. 

Pengertian dan Tujuan Alur Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Alur Pemeriksaan Pajak

Sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai alur pemeriksaan pajak, ada baiknya Anda memahami definisi dan tujuan dari kegiatan itu yang sesungguhnya. 

Pengertian Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak memiliki pengertian sebagai serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, serta bukti terkait pelaksanaan perpajakan. 

Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan ini juga wajib dijalankan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar tertentu yang telah ditetapkan. 

Tujuan Alur Pemeriksaan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17 tahun 2013 mencatat bahwa tujuan pemeriksaan pajak ada dua macam, yaitu:

Uji Kepatuhan 

Proses pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme sistem perpajakan di Indonesia yang diselenggarakan dengan menerapkan prinsip self-assessment. 

Anda tentunya tahu bahwa prinsip ini memberikan hak penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. 

Jadi, untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk mengujinya melalui pemeriksaan.

Terkait uji kepatuhan ini, ada dua jenis pemeriksaan pajak yang biasanya diselenggarakan, yaitu pemeriksaan rutin serta pemeriksaan khusus. 

Contoh aktivitas perpajakan yang bisa menjadi poin pemeriksaan uji kepatuhan antara lain: 

  • Restitusi atau permohonan pengembalian pembayaran pajak yang jumlahnya berlebih
  • Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang mencatatkan angka kerugian 
  • Keterlambatan penyampaian SPT 
  • Penggabungan, pemekaran, atau pembubaran perusahaan Wajib Pajak

Tujuan Lainnya

Selain uji kepatuhan, pemeriksaan pajak juga bisa diselenggarakan untuk beberapa tujuan lain, contohnya: 

  • Pengukuhan atau pencabutan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) 
  • Pemeriksaan untuk keperluan penagihan 
  • Pencocokan data atau alat keterangan pajak

Alur Pemeriksaan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Alur Pemeriksaan Pajak

Dengan memahami alur pemeriksaan pajak, Anda niscaya akan mengetahui hak dan kewajiban yang harus dipenuhi Wajib Pajak terkait proses tersebut. 

Adapun alur pemeriksaan pajak yang berlaku di Indonesia umumnya berlangsung dalam delapan tahapan sebagai berikut: 

Penyampaian Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak

Alur pemeriksaan pajak diawali dengan pengiriman surat panggilan pemeriksaan oleh pihak DJP kepada Wajib Pajak atau pihak yang mewakilinya. 

Bentuk surat panggilan ini tergantung pada jenis prosedur pelaksanaan pemeriksaan, yakni pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Surat Panggilan untuk Pemeriksaan Lapangan biasanya disingkat SPPL. 

Isi surat tersebut biasanya meliputi waktu, tempat, dan tujuan pelaksanaan, serta dokumen yang harus dibawa oleh pihak Wajib Pajak. 

Surat panggilan pemeriksaan ini bisa dikirimkan melalui pos atau email. Pihak pemeriksa pajak nantinya juga akan melakukan konfirmasi diterimanya surat panggilan tersebut. 

Sejak Dikeluarkannya surat panggilan pemeriksaan ini, pihak Wajib Pajak tidak bisa lagi mengubah SPT yang sudah dilaporkannya. 

Pertemuan Wajib Pajak dengan pihak pemeriksa

Pertemuan ini dapat dilangsungkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau lokasi lain yang sesuai dengan keberadaan Wajib Pajak.

Wajib Pajak boleh datang dengan didampingi konsultan atau pegawai yang bertanggung jawab atas keuangan perusahaan. Namun, kehadiran Wajib Pajak dalam pertemuan ini tidak boleh diwakilkan. 

Dalam pertemuan ini pihak pemeriksa akan menjelaskan mengenai tujuan dan alasan dilakukannya pemeriksaan. Selain itu, pemeriksa juga akan menjabarkan mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Wajib Pajak biasanya juga akan diminta untuk mengisi kuesioner pemeriksaan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan. 

Pemeriksaan kegiatan usaha Wajib Pajak 

Usai pertemuan Wajib Pajak dengan pihak pemeriksa, proses pemeriksaan pun akan segera dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Untuk pemeriksaan lapangan, pihak pemeriksa akan datang langsung ke lokasi usaha Anda. Kedatangan pemeriksa ini bisa dilakukan secara mendadak dan lebih dari satu kali. 

Selama pemeriksaan berlangsung, Anda wajib bersikap kooperatif dan menyiapkan semua data yang dibutuhkan. Jika tidak, pihak pemeriksa bisa saja melakukan penyegelan. 

Peminjaman buku, catatan, dan dokumen terkait lainnya

Selama periode pemeriksaan pajak, Anda juga wajib meminjamkan semua dokumen, buku, dan catatan yang diminta oleh pemeriksa.

Terkait peminjaman ini Anda akan menerima Surat Permintaan Peminjaman dari pihak pemeriksa berikut daftar berkas yang hendak dipinjam. 

Wajib Pajak haruslah memenuhi permintaan peminjaman itu paling lambat 1 bulan setelahnya. Anda bahkan akan menerima surat peringatan jika dalam 2-3 minggu belum memenuhinya. 

Jika Anda menjalani pemeriksaan kantor, maka berkas-berkas yang telah ditetapkan untuk dipinjam itu harus Anda bawa saat memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Sebelum itu, untuk pemeriksaan lapangan, Anda bisa mempersiapkannya di ruangan yang nantinya akan dipakai untuk menjalankan proses pemeriksaan. 

Perlu Anda ketahui bahwa Anda dapat mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan di ruangan khusus untuk melindungi kerahasiaan berkas yang dipinjam.  

Selain itu, Anda pun harus siap untuk menyerahkan berkas lain yang ditemukan dan diminta langsung oleh pemeriksa di tempat Anda. 

Jika berkas yang diminta tidak berada dalam penguasaan Anda, maka Anda haruslah membuat surat pernyataan tidak memilikinya. 

Pemeriksaan atau pengujian buku, catatan, dan dokumen terkait 

Proses pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang Anda pinjamkan ini umumnya membutuhkan waktu. Untuk pemeriksaan kantor, proses bisa berlangsung sampai 4 bulan, sedangkan pemeriksaan lapangan 6 bulan. 

Jangka waktu itu pun masih bisa diperpanjang 2 bulan (maksimal) untuk kondisi normal. Namun, jika Anda terindikasi melakukan penyelewengan, proses berpeluang diperpanjang sampai 3×6 bulan. 

Pemberitahuan hasil akhir pemeriksaan dan tanggapan Wajib Pajak

Setelah proses pemeriksaan selesai, Wajib Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau SPHP. Surat ini berisi hasil pemeriksaan beserta daftar temuannya (jika ada). 

Selanjutnya, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan secara tertulis untuk menyampaikan kesetujuan atau ketidaksetujuan secara menyeluruh maupun sebagian terhadap hasil pemeriksaan.

Batas waktu penyampaian tanggapan ini maksimal 7 hari kerja sejak penerimaan SPHP dan dapat diperpanjang maksimal 3 hari lagi.

Jika tidak memberikan tanggapan apa pun sampai lewat batas waktu itu, maka Anda dianggap telah menyetujui hasil pemeriksaan itu seluruhnya. 

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 

Setelah lewat masa pemberian tanggapan terhadap hasil pemeriksaan, Wajib Pajak akan menerima undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). 

Jika kebetulan sebelumnya menyatakan tidak setuju terhadap SPHP, Anda bisa membahasnya dengan tim Quality Assurance dalam proses ini. 

Hasil pembahasan ini, baik Anda setujui maupun tidak, akan dicatat menjadi Risalah Pembahasan. Selanjutnya, akan disusun Berita Acara PAHP yang harus Anda tanda tangani.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Tahapan terakhir dari alur pemeriksaan pajak ini adalah penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP. LHP ini juga akan disertai Berita Acara PAHP serta nota hitung. 

Isi nota hitung itu adalah perhitungan lengkap mengenai jumlah pajak terutang yang telah disepakati pihak pemeriksa serta Wajib Pajak.

Nota hitung ini nantinya yang akan menjadi dasar penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak) dan/atau STP (Surat Tagihan Pajak). 

Setelah itu, paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal LHP, pemeriksa akan mengembalikan semua dokumen yang dipinjamnya dari Wajib Pajak. 

Dengan memahami alur pemeriksaan pajak kini, Anda niscaya akan lebih siap seandainya suatu waktu harus menjalani proses tersebut. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*