Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Sebagai warga negara Indonesia, khususnya yang sudah tergolong sebagai Wajib Pajak, Anda tentunya harus mengetahui jenis-jenis SPT pajak di Indonesia.
Pasalnya, melaporkan SPT merupakan salah satu poin yang wajib dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Jadi, apakah Anda sudah mengetahui jenis-jenis SPT pajak di Indonesia tersebut?
Sebelum mempelajari mengenai jenis-jenis SPT pajak di Indonesia, Anda tentunya perlu terlebih dahulu mengetahui pengertian dari SPT tersebut.
SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat laporan Wajib Pajak untuk mempertanggungjawabkan perhitungan serta pembayaran pajaknya.
Selain itu, dalam SPT juga tercantum data mengenai obyek pajak atau bukan obyek pajak, harta, serta kewajiban milik Wajib Pajak.
Definisi SPT ini tercantum dalam UU nomor 27 tahun 2008 yang membahas mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan.
Seperti yang tercermin pada definisinya, fungsi utama SPT adalah sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
Selain itu, SPT juga merupakan laporan pertanggungjawaban perusahaan, selaku Pemotong Pajak,yang menyatakan bahwa pihak mereka telah membayarkan pajak karyawannya.
Dengan menjalankan kewajiban untuk melaporkan SPT ini sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka Anda akan terhindar dari sanksi denda.
Selain untuk Wajib Pajak dan Pemotong Pajak, SPT juga merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan pajak oleh pihak petugas.
Menurut UU nomor 27 tahun 2008, ada dua jenis SPT Pajak di Indonesia yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak, yaitu:
SPT Masa adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya dalam suatu kurun masa tertentu(umumnya bulanan).
Sesuai peraturan perpajakan, SPT Masa ini digunakan untuk melaporkan 10 jenis pajak, sebagai berikut:
Perlu Anda ketahui bahwa pelaporan kesepuluh jenis pajak ini memerlukan format formulir yang berbeda, berkaitan dengan tarif dan objek pajaknya.
Selain itu, jangka waktu pelaporan masing-masing SPT Masa ini juga berlainan. Untuk PPh dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan PPN setiap akhir bulan berikutnya.
Sesuai namanya, jenis SPT pajak di Indonesia yang satu ini wajib dilaporkan setiap tahun, tepatnya setelah berakhirnya tahun satu pajak.
Batas pelaporan SPT tahunan ini bervariasi, tergantung pada jenisnya yang terbagi menjadi dua kategori, sebagai berikut:
SPT Tahunan Perorangan
Jenis SPT ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang merupakan orang pribadi (bukan perusahaan). Batas pelaporannya ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak.
Jadi, SPT Tahunan Perorangan Anda untuk periode 2023 selambat-lambatnya harus Anda laporkan pada 30 Maret 2024 mendatang.
Formulir SPT Tahunan Perorangan ini ada tiga macam. Kriteria pengisiannya didasarkan pada jumlah penghasilan tahunan, status kepegawaian, dan sumber pendapatan lain yang dimiliki Wajib Pajak.
Adapun ketiga jenis formulir SPT Tahunan Perorangan ini adalah:
Jenis SPT Tahunan yang kedua ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha. Pelaporannya dilakukan dengan mengisi formulir 1771 terlebih dahulu.
Berbeda dengan SPT Tahunan perorangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan ditetapkan paling lambat setiap 30 April.
Setelah memahami jenis SPT pajak di Indonesia, langkah penting selanjutnya yang harus Anda jalankan adalah menyelesaikan pelaporannya sesuai ketentuan perpajakan.
Setiap jenis SPT pajak di Indonesia ini bisa Anda laporkan dengan dua opsi metode, yaitu:
Jika hendak melaporkan SPT dengan metode konvensional, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Petugas KPP tersebut nantinya akan membantu Anda untuk mengisi formulir SPT, sesuai dengan kriteria usaha dan penghasilan.
Nantinya, setelah proses pengisian dan penyerahan formulir selesai, Anda akan menerima bukti atau tanda terima pelaporan SPT tersebut.
Berkat kemajuan teknologi komunikasi berbasis internet, sekarang Anda dapat pula mengurus pelaporan SPT ini dengan cara online.
Metode online ini belakangan lebih banyak digunakan karena relatif lebih praktis Berbekal fasilitas internet, Anda bisa melakukannya dari mana saja dan kapan saja.
Pelaporan SPT dengan metode online ini bisa Anda lakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.
Penting untuk Anda ketahui bahwa agar dapat menjalankan proses tersebut, Anda harus memiliki EFIN atau nomor identitas digital terlebih dahulu.
Anda bisa mengurus pembuatan nomor EFIN tersebut dengan bantuan petugas KPP terdekat. Proses pembuatan EFIN ini bisa dibilang tidak membutuhkan waktu lama.
Adapun langkah-langkah untuk melakukan pelaporan SPT via online ini adalah:
Pelaporan jenis SPT pajak di Indonesia ini bisa Anda lakukan secara mandiri maupun dengan memanfaatkan jasa vendor penyedia layanan perpajakan.