About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Jenis SPT Pajak di Indonesia: Ada 3 dan Tata Cara Pelaporannya

Jenis SPT Pajak di Indonesia

Sebagai warga negara Indonesia, khususnya yang sudah tergolong sebagai Wajib Pajak, Anda tentunya harus mengetahui jenis-jenis SPT pajak di Indonesia.

Pasalnya, melaporkan SPT merupakan salah satu poin yang wajib dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Jadi, apakah Anda sudah mengetahui jenis-jenis SPT pajak di Indonesia tersebut? 

Jenis SPT Pajak di Indonesia: Pengertian, Fungsi, dan Manfaat Pelaporan SPT Pajak 

Jenis SPT Pajak di Indonesia

Sebelum mempelajari mengenai jenis-jenis SPT pajak di Indonesia, Anda tentunya perlu terlebih dahulu mengetahui pengertian dari SPT tersebut. 

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat laporan Wajib Pajak untuk mempertanggungjawabkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. 

Selain itu, dalam SPT juga tercantum data mengenai obyek pajak atau bukan obyek pajak, harta, serta kewajiban milik  Wajib Pajak. 

Definisi SPT ini tercantum dalam UU nomor 27 tahun 2008 yang membahas mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan. 

Fungsi SPT Pajak dan Manfaat Pelaporannya

Seperti yang tercermin pada definisinya, fungsi utama SPT adalah sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. 

Selain itu, SPT juga merupakan laporan pertanggungjawaban perusahaan, selaku Pemotong Pajak,yang menyatakan bahwa pihak mereka telah membayarkan pajak karyawannya. 

Dengan menjalankan kewajiban untuk melaporkan SPT ini sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka Anda akan terhindar dari sanksi denda. 

Selain untuk Wajib Pajak dan Pemotong Pajak, SPT juga merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan pajak oleh pihak petugas. 

Jenis-jenis SPT Pajak di Indonesia

Jenis SPT Pajak di Indonesia

Menurut UU nomor 27 tahun 2008, ada dua jenis SPT Pajak di Indonesia yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak, yaitu: 

SPT Masa 

SPT Masa adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya dalam suatu kurun masa tertentu(umumnya bulanan). 

Sesuai peraturan perpajakan, SPT Masa ini digunakan untuk melaporkan 10 jenis pajak, sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan atau PPh pasal 4 ayat 2 mengenai PPh Final 
  • PPh pasal 15 yang dipungut dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang pelayaran, penerbangan, penerbangan internasional dan asuransi asing
  • Pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan terhadap semua orang yang menerima penghasilan sebagai hasil kerja atau pemberian jasa yang dilakukannya
  • PPh pasal 22 yang ditetapkan untuk bidang ekspor impor
  • Pajak penghasilan pasal 23 yang dikenakan atas penghasilan, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, selain yang sudah dikenai pasal 21
  • PPh pasal 25 yang ditetapkan untuk Wajib Pajak dengan profesi antara lain sebagai pedagang atau penyedia jasa
  • Pajak penghasilan pasal 26 yang dipungut dari Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia
  • Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
  • Pajak atas penjualan barang mewah atau PPnBM
  • Pemungut PPN

Perlu Anda ketahui bahwa pelaporan kesepuluh jenis pajak ini memerlukan format formulir yang berbeda, berkaitan dengan tarif dan objek pajaknya. 

Selain itu, jangka waktu pelaporan masing-masing SPT Masa ini juga berlainan. Untuk PPh dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan PPN setiap akhir bulan berikutnya. 

SPT Tahunan 

Sesuai namanya, jenis SPT pajak di Indonesia yang satu ini wajib dilaporkan setiap tahun, tepatnya setelah berakhirnya tahun satu pajak.

Batas pelaporan SPT tahunan ini bervariasi, tergantung pada jenisnya yang terbagi menjadi dua kategori, sebagai berikut: 

SPT Tahunan Perorangan

Jenis SPT ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang merupakan orang pribadi (bukan perusahaan). Batas pelaporannya ditetapkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak.

Jadi, SPT Tahunan Perorangan Anda untuk periode 2023 selambat-lambatnya harus Anda laporkan pada 30 Maret 2024 mendatang. 

Formulir SPT Tahunan Perorangan ini ada tiga macam. Kriteria pengisiannya didasarkan pada jumlah penghasilan tahunan, status kepegawaian, dan sumber pendapatan lain yang dimiliki Wajib Pajak. 

Adapun ketiga jenis formulir SPT Tahunan Perorangan ini adalah:

  • Formulir 1770 untuk Wajib Pajak yang merupakan pekerja yang mempunyai sumber penghasilan lainnya
  • Formulir 1770 Untuk Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun
  • Formulir 1770 SS untuk Wajib Pajak yang penghasilannya kurang atau maksimal Rp60.000.000 per tahun

SPT Tahunan Badan

Jenis SPT Tahunan yang kedua ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha. Pelaporannya dilakukan dengan mengisi formulir 1771 terlebih dahulu. 

Berbeda dengan SPT Tahunan perorangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan ditetapkan paling lambat setiap 30 April. 

Tata Cara Pelaporan Jenis SPT Pajak di Indonesia

Setelah memahami jenis SPT pajak di Indonesia, langkah penting selanjutnya yang harus Anda jalankan adalah menyelesaikan pelaporannya sesuai ketentuan perpajakan. 

Setiap jenis SPT pajak di Indonesia ini bisa Anda laporkan dengan dua opsi metode, yaitu:

Metode konvensional (manual)

Jika hendak melaporkan SPT dengan metode konvensional, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Petugas KPP tersebut nantinya akan membantu Anda untuk mengisi formulir SPT, sesuai  dengan kriteria usaha dan penghasilan. 

Nantinya, setelah proses pengisian dan penyerahan formulir selesai, Anda akan menerima bukti atau tanda terima pelaporan SPT tersebut. 

Metode elektronik (online)

Berkat kemajuan teknologi komunikasi berbasis internet, sekarang Anda dapat pula mengurus pelaporan SPT ini dengan cara online. 

Metode online ini belakangan lebih banyak digunakan karena relatif lebih praktis Berbekal fasilitas internet, Anda bisa melakukannya dari mana saja dan kapan saja. 

Pelaporan SPT dengan metode online ini bisa Anda lakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.  

Penting untuk Anda ketahui bahwa agar dapat menjalankan proses tersebut, Anda harus memiliki EFIN atau nomor identitas digital terlebih dahulu. 

Anda bisa mengurus pembuatan nomor EFIN tersebut dengan bantuan petugas KPP terdekat. Proses pembuatan EFIN ini bisa dibilang tidak membutuhkan waktu lama. 

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pelaporan SPT via online ini adalah: 

  1. Masuk ke situs DJP online, lalu ketikkan NIK, password, dan kode keamanan yang tercantum untuk Login ke akun Anda. 
  2. Klik menu e-Filing lalu pilih opsi “Buat SPT”. Selanjutnya, jawablah pertanyaan sistem untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  3. Isilah formulir SPT tersebut secara lengkap dan benar, sesuai dengan kondisi Anda yang sesungguhnya. 
  4. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Persetujuan” kemudian pilih metode pengiriman kode verifikasi yang Anda inginkan(email atau SMS).
  5. Cek kode verifikasi yang telah dikirimkan sistem ke alamat email atau SMS Anda, lalu ketikkan pada kolom kode pengiriman. 
  6. Klik tombol ”Kirim SPT” kemudian tunggulah sejenak sampai sistem memberikan informasi bahwa proses pelaporan SPT Anda telah selesai.
  7. Selanjutnya, pastikan Tanda Terima Elektronik pelaporan SPT Tahunan tersebut telah dikirimkan ke email Anda. Bila mau, Anda bisa mencetak dan menyimpannya sebagai arsip. 

Pelaporan jenis SPT pajak di Indonesia ini bisa Anda lakukan secara mandiri maupun dengan memanfaatkan jasa vendor penyedia layanan perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*