About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

 Barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak: Ini Ketentuannya!

Barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak

Tax Now – Penyitaan merupakan salah satu istilah yang ada dalam perpajakan. Barang yang dapat disita saat penagihan pajak sesuai dengan PP nomor 135 tahun 2000.

Jurusita pajak merupakan pelaksana dari tindakan penagihan pajak. Mulai dari penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, penyitaan sampai penyanderaan.

Sebagai wajib pajak harus memahami prosedur dan ketentuan penagihan pajak. Tujuannya untuk mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penagihan pajak. 

Dasar dari Barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak

Dasar dari Barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak

Dasar dari penyitaan pajak yakni utang pajak atau jumlah yang masih harus dibayar oleh wajib pajak. 

Jumlah tunggakan pajak muncul apabila saat jatuh tempo penanggung pajak belum bisa melunasi utang pajak.

Dasar penagihan pajak

Tunggakan inilah yang nantinya menjadi dasar penagihan kepada penanggung pajak. UU KUP menjadi landasan penagihan pajak.

Merujuk pasal 18 UU KUP nomor 8 tahun 2007, beberapa hal yang menjadi dasar penagihan pajak, yaitu:

  • Surat tagihan pajak.
  • SKPB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  • Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.
  • SKP atau Surat Keputusan Pembetulan.
  • Surat keputusan keberatan.
  • Putusan banding.
  • Peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak harus dibayar akan bertambah.

Dasar penagihan pajak tersebut berlaku untuk PPh, PPn dan PPnBM berikut dengan jumlah bunga penagihan.

Sedangkan dasar penagihan pajak bumi dan bangunan, yaitu:

  • Surat pemberitahuan pajak terutang
  • SK
  • Surat tagihan pajak

Dasar hukum penagihan pajak

Ketentuan barang yang tidak boleh disita pajak terdapat dalam dasar hukum pengagihan pajak berikut ini:

  • UU nomor 19 tahun 2000 yang mengatur tentang penagihan pajak menggunakan surat paksa.
  • Keputusan Menteri Keuangan nomor 562 tahun 2000 tentang tata cara dan syarat pengangkatan dan pemberhentian jurusita pajak.
  • UU nomor 28 tahun 2007 yang mengatur ketentuan umum perpajakan.
  • Permenkeu nomor 189 tahun 2020 mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak untuk pajak yang masih harus dibayar.
  • UU nomor 7 tahun 2021 mengatur tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Siapa yang Menagih Barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak?

Siapa yang Menagih Barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak

Untuk melaksanakan penerapan ketertiban perpajakan, pemerintah melakukan penagihan pajak yang terlewat. Upaya penagihan barang yang dapat disita saat penagihan pajak dilakukan oleh pemerintah.

Merujuk UU penagihan pajak, jurusita pajak menjadi pelaksana penagihan pajak, meliputi:

  • Pemberitahuan surat paksa
  • Penyitaan
  • Penyanderaan

Penyitaan objek pajak dilakukan oleh jurusita yang diartikan sebagai kelompok yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

Menteri Keuangan telah menunjuk pelaksanaan penagihan pajak, meliputi:

  • Direktur pemeriksaan dan penagihan.
  • Kepala kantor wilayah.
  • Selain itu, juga menunjuk kepala kantor pelayanan pajak.

Barang yang dapat disita saat penagihan pajak dilakukan oleh jurusita pajak. Selain tugas tersebut, ada beberapa tugas yang diembannya, antara lain:

  • Melaksanakan surat perintah yang berkaitan dengan penagihan seketika dan sekaligus.
  • Memberitahukan surat paksa.
  • Melakukan penyitaan atas barang berdasarkan surat perintah penyitaan.
  • Melaksanakan penyanderaan sesuai dengan surat perintah penyanderaan.

Apa Saja barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak?

Apa Saja barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak

Barang yang dapat disita dalam hukum acara perdata terkait dengan penagihan pajak diatur dalam PMK 189 tahun 2020.

Berikut ini beberapa barang yang bisa dilakukan penyitaan terkait penagihan pajak, antara lain:

Barang milik penanggung pajak

Objek sita pertama meliputi barang milik penanggung pajak yang diatur dalam pasal 21 PMK. 

Barang milik suami istri atau suami dan anak

Ketentuan selanjutnya ada pada pasal 21 PMK yaitu barang milik istri atau suami dan anak dalam tanggungan dari penanggung pajak.  

Aturan ini dikecualikan ketika ada perjanjian pemisahan harta. Penyitaan barang berlaku untuk barang bergerak dan tidak bergerak.

Barang bergerak dan tidak bergerak

Untuk pelaksanaan penyitaan dilakukan kepada barang yang bergerak terlebih dahulu. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan bisa dilakukan langsung terhadap barang tidak bergerak.

Urutan barang bergerak atau tidak bergerak ditentukan oleh jurusita pajak. Untuk menentukan urutan tersebut, jurusita memperhatikan jumlah utang pajak, biaya penagihan serta kemudahan penjualannya.

Berikut ini yang termasuk barang bergerak, yaitu uang tunai mulai dari mata uang elektronik. Logam mulia, perhiasan emas, permata dan lainnya termasuk barang tidak bergerak.

Harta kekayaan penanggung pajak di LJK

Selanjutnya, barang yang dapat disita saat penagihan pajak yaitu harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di LJK, meliputi:

  • Deposito berjangka
  • Tabungan
  • Saldo rekening koran
  • Giro
  • Bentuk lainnya yang dipersamakan

Harta kekayaan di sektor perasuransian

Penyitaan barang bisa dilakukan pada harta kekayaan yang dikelola LJK di sektor perasuransian. Bisa juga pada entitas lainnya yang memiliki nilai tunai. 

Daluarsa Penagihan Barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak

Salah satu istilah yang digunakan saat jatuh tempo adalah daluarsa penagihan pajak. Pada dasarnya, jatuh tempo penagihan pajak diatur selama 5 tahun sejak penerbitan SKPKB. 

Apabila melewati batas tersebut, maka penagihan pajak dianggap gugur. Dasar dari daluarsa untuk penagihan pajak ada dalam aturan UU nomor 28 tahun 2007 pasal 13. 

Contoh kasus penagihan pajak dengan surat paksa akan daluarsa setelah melampaui  tahun, terhitung sejak:

  • Dikeluarkannya surat tagihan pajak.
  • Surat ketetapan pajak kurang bayar.
  • SKPKBT.
  • Surat keputusan pembetulan.
  • SKK
  • Putusan banding
  • Adanya putusan peninjauan kembali.

Daluarsa untuk penagihan pajak tertangguh apabila memenuhi ketentuan berikut ini:

  • Diterbitkannya surat paksa.
  • Adanya pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik secara langsung maupun tidak.
  • Terbitnya surat ketetapan pajak kurang bayar atau setelah terbit surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.
  • Telah dilakukan penyitaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Langkah-langkah Dalam Penagihan Pajak

Jurusita pajak akan melakukan penagihan pajak sebagai serangkaian tindakan untuk kelancaran kepada pihak penanggung pajak.

Langkah-langkah dalam penagihan perpajakan berdasarkan pasal 4 PMK 189 tahun 2020, antara lain:

Menerbitkan surat teguran

Surat teguran merupakan surat yang diterbitkan dari pejabat sesuai dengan ketentuan penagihan pajak. Penerbitan surat 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Tujuan penerbitan surat teguran in untuk memberikan peringatan kepada penanggung pajak sehingga bisa segera melunasi utang pajak.

Barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak: Memberitahukan surat paksa

Surat paksa sendiri merupakan surat yang diterbitkan apabila telah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran sampai. 

Namun, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak.

Penyitaan 

Langkah selanjutnya yaitu melakukan penyitaan terhadap aset sesuai dengan surat sita dari pejabat yang berwenang. 

Tindakan penyitaan bukan bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan sebagai jaminan agar segera melunasi utang pajak.

Pelaksanaan penyitaan akan dilaksanakan oleh jurusita pajak.

Pengumuman lelang

Pelelangan pajak untuk barang sitaan akan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan belum ada pelunasan utang pajak.

Jika penanggung pajak belum membayar biaya atas penagihan paksa, maka biaya digabung biaya iklan pelelangan.

Wajib pajak harus mengetahui barang yang dapat disita saat penagihan pajak. Tax Now sebagai penyedia layanan perpajakan akan membantu Anda mengurus semua masalah perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*