Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Penyitaan merupakan salah satu istilah yang ada dalam perpajakan. Barang yang dapat disita saat penagihan pajak sesuai dengan PP nomor 135 tahun 2000.
Jurusita pajak merupakan pelaksana dari tindakan penagihan pajak. Mulai dari penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, penyitaan sampai penyanderaan.
Sebagai wajib pajak harus memahami prosedur dan ketentuan penagihan pajak. Tujuannya untuk mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penagihan pajak.
Dasar dari penyitaan pajak yakni utang pajak atau jumlah yang masih harus dibayar oleh wajib pajak.
Jumlah tunggakan pajak muncul apabila saat jatuh tempo penanggung pajak belum bisa melunasi utang pajak.
Tunggakan inilah yang nantinya menjadi dasar penagihan kepada penanggung pajak. UU KUP menjadi landasan penagihan pajak.
Merujuk pasal 18 UU KUP nomor 8 tahun 2007, beberapa hal yang menjadi dasar penagihan pajak, yaitu:
Dasar penagihan pajak tersebut berlaku untuk PPh, PPn dan PPnBM berikut dengan jumlah bunga penagihan.
Sedangkan dasar penagihan pajak bumi dan bangunan, yaitu:
Ketentuan barang yang tidak boleh disita pajak terdapat dalam dasar hukum pengagihan pajak berikut ini:
Untuk melaksanakan penerapan ketertiban perpajakan, pemerintah melakukan penagihan pajak yang terlewat. Upaya penagihan barang yang dapat disita saat penagihan pajak dilakukan oleh pemerintah.
Merujuk UU penagihan pajak, jurusita pajak menjadi pelaksana penagihan pajak, meliputi:
Penyitaan objek pajak dilakukan oleh jurusita yang diartikan sebagai kelompok yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tindakan penagihan pajak.
Menteri Keuangan telah menunjuk pelaksanaan penagihan pajak, meliputi:
Barang yang dapat disita saat penagihan pajak dilakukan oleh jurusita pajak. Selain tugas tersebut, ada beberapa tugas yang diembannya, antara lain:
Barang yang dapat disita dalam hukum acara perdata terkait dengan penagihan pajak diatur dalam PMK 189 tahun 2020.
Berikut ini beberapa barang yang bisa dilakukan penyitaan terkait penagihan pajak, antara lain:
Objek sita pertama meliputi barang milik penanggung pajak yang diatur dalam pasal 21 PMK.
Ketentuan selanjutnya ada pada pasal 21 PMK yaitu barang milik istri atau suami dan anak dalam tanggungan dari penanggung pajak.
Aturan ini dikecualikan ketika ada perjanjian pemisahan harta. Penyitaan barang berlaku untuk barang bergerak dan tidak bergerak.
Untuk pelaksanaan penyitaan dilakukan kepada barang yang bergerak terlebih dahulu. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan bisa dilakukan langsung terhadap barang tidak bergerak.
Urutan barang bergerak atau tidak bergerak ditentukan oleh jurusita pajak. Untuk menentukan urutan tersebut, jurusita memperhatikan jumlah utang pajak, biaya penagihan serta kemudahan penjualannya.
Berikut ini yang termasuk barang bergerak, yaitu uang tunai mulai dari mata uang elektronik. Logam mulia, perhiasan emas, permata dan lainnya termasuk barang tidak bergerak.
Selanjutnya, barang yang dapat disita saat penagihan pajak yaitu harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di LJK, meliputi:
Penyitaan barang bisa dilakukan pada harta kekayaan yang dikelola LJK di sektor perasuransian. Bisa juga pada entitas lainnya yang memiliki nilai tunai.
Salah satu istilah yang digunakan saat jatuh tempo adalah daluarsa penagihan pajak. Pada dasarnya, jatuh tempo penagihan pajak diatur selama 5 tahun sejak penerbitan SKPKB.
Apabila melewati batas tersebut, maka penagihan pajak dianggap gugur. Dasar dari daluarsa untuk penagihan pajak ada dalam aturan UU nomor 28 tahun 2007 pasal 13.
Contoh kasus penagihan pajak dengan surat paksa akan daluarsa setelah melampaui tahun, terhitung sejak:
Daluarsa untuk penagihan pajak tertangguh apabila memenuhi ketentuan berikut ini:
Jurusita pajak akan melakukan penagihan pajak sebagai serangkaian tindakan untuk kelancaran kepada pihak penanggung pajak.
Langkah-langkah dalam penagihan perpajakan berdasarkan pasal 4 PMK 189 tahun 2020, antara lain:
Surat teguran merupakan surat yang diterbitkan dari pejabat sesuai dengan ketentuan penagihan pajak. Penerbitan surat 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Tujuan penerbitan surat teguran in untuk memberikan peringatan kepada penanggung pajak sehingga bisa segera melunasi utang pajak.
Surat paksa sendiri merupakan surat yang diterbitkan apabila telah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran sampai.
Namun, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak.
Langkah selanjutnya yaitu melakukan penyitaan terhadap aset sesuai dengan surat sita dari pejabat yang berwenang.
Tindakan penyitaan bukan bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan sebagai jaminan agar segera melunasi utang pajak.
Pelaksanaan penyitaan akan dilaksanakan oleh jurusita pajak.
Pelelangan pajak untuk barang sitaan akan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan belum ada pelunasan utang pajak.
Jika penanggung pajak belum membayar biaya atas penagihan paksa, maka biaya digabung biaya iklan pelelangan.
Wajib pajak harus mengetahui barang yang dapat disita saat penagihan pajak. Tax Now sebagai penyedia layanan perpajakan akan membantu Anda mengurus semua masalah perpajakan.