About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Lapor Pajak dengan e-Filing Untuk 2 Kategori Penghasilan

Lapor Pajak dengan e-Filing

Tax Now – Dalam mengelola bisnis, salah satu kewajiban yang harus dipatuhi adalah membayar pajak. Sebelumnya, Anda bisa lapor pajak dengan e-filing, kemudian baru bisa membayar pajak.

Anda bisa melakukan pembayaran dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun terkadang, wajib pajak mengalami kesulitan karena harus mengantri.

Kini, Anda tidak harus datang langsung untuk melaporkan pajak. Sebab, bisa melaporkannya melalui sistem online.

Pengertian Lapor Pajak dengan e-Filing

Pengertian Lapor Pajak dengan e-Filing

Sebelum memutuskan menggunakan e-filing untuk lapor pajak online, Anda harus memahami pengertian dan cara kerjanya.

Apa itu e-filing?

Anda bisa menggunakan DJP online untuk pelaporan SPT. Fitur e-filing pada DJP merupakan cara penyampaian SPT secara elektronik secara online dan realtime.

Melalui e-filing, Anda bisa melaporkan pajak secara cepat dan mudah. Selain itu sifatnya yang realtime, maka akan memberikan manfaat kepada wajib pajak.

Manfaat e-filing

Berikut ini beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan ketika menggunakan e-filling, antara lain:

Hemat waktu dan biaya

Lapor pajak dengan e-filing bisa Anda lakukan di mana saja dan kapanpun, sehingga lebih efektif dan efisien. 

Anda tidak perlu membuang-buang waktu dan tenaga dan mengeluarkan biaya untuk pelaporan pajak. 

Terhindar dari sanksi pajak

E-filing akan membantu wajib pajak terhindar dari sanksi pajak yang diakibatkan keterlambatan pembayaran. Sistem e-filing bisa Anda akses kapan saja selama ada jaringan internet.

Hal ini membantu wajib pajak terhindar dari keterlambatan membayar pajak. 

Tepat dan akurat

Pelaporan pajak yang Anda lakukan dengan e-filing menggunakan perhitungan yang tepat dan akurat. Hal ini sangat diperlukan oleh perusahaan yang berskala besar.

Sehingga, data perpajakan perusahaan akan terjaga dengan baik. Selain itu, input data bisa dilakukan dengan mudah dalam bentuk formulir elektronik.

Keamanan data terjaga

Ketika Anda memilih sistem e billing dan e-filing, maka proses pelaporan pajak akan terjaga keamanannya.

Berbeda saat Anda memilih cara manual menggunakan Bukti Penerimaan Elektronik dengan risiko hilang lebih tinggi.

Lapor Pajak dengan e-Filing Untuk Jenis SPT Apa?

Lapor Pajak dengan e-Filing Untuk Jenis SPT Apa?

Tidak semua SPT bisa Anda laporkan menggunakan e-filing. Begitu juga sebaliknya, ada beberapa SPT yang pelaporannya menggunakan e-filing.

SPT yang harus lapor pajak dengan e-filing

Ada 2 jenis SPT yang bisa Anda laporkan menggunakan e-filing, yaitu:

SPT tahunan

Efiling.pajak.go.id. login bisa Anda gunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, meliputi:

  • Untuk penghasilan dengan tarif umum
  • Final
  • Penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

SPT tahunan bisa juga untuk melaporkan harta dan uang di akhir periode tahun pajak. Pelaporan SPT tahunan badan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. 

Sedangkan untuk SPT tahunan pajak pribadi pelaporannya maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

SPT masa

Ada 2 jenis spt masa, yaitu:

  • SPT masa pajak penghasilan.
  • Surat pemberitahuan pajak masa pajak pertambahan nilai.

Beberapa jenis SPT pajak penghasilan yang harus dilaporkan melalui e-Bupot Unifikasi, yaitu:

  • Masa PPh pasal 4 ayat 2.
  • SPT masa PPh pasal 15.
  • Masa PPh pasal 22.
  • SPT masa PPh pasal 23.
  • Masa PPh pasal 26.

Sedangkan SPT masa yang bisa Anda laporkan menggunakan e-filing yaitu SPT masa PPh 21.

SPT yang tidak wajib dilaporkan menggunakan e-filing

Ada jenis pajak penghasilan yang tidak perlu Anda laporkan menggunakan e-filing login, yaitu:

  • SPT masa PPh 25 nihil
  • Untuk SPT tahunan masa PPh 25 kurang bayar
  • SPT masa PPh 21 nihil.

Cara Lapor Pajak dengan e-Filing Untuk Beberapa Penghasilan

Cara Lapor Pajak dengan e-Filing Untuk Beberapa Penghasilan

Jangan telat lapor pajak jika tidak ingin dikenakan denda. Berikut ini daftar denda bagi wajib pajak yang terlambat lapor pajak dengan e-filing, yaitu:

  • Wajib pajak yang terlambat lapor SPT akan dikenakan denda Rp100.000.
  • Denda sebesar Rp1.000.000 harus Anda bayarkan untuk wajib pajak badan.
  • Sedangkan denda Rp500.000 harus Anda bayarkan untuk pemberitahuan masa pajak PPn.
  • Untuk keterlambatan pemberitahuan masa lainnya akan terkena denda Rp100.000.

Cara lapor pajak dengan e-filing SPT 1770 SS

Untuk kategori wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun menggunakan SPT 1770 S.

Berikut tahapan melaporkan SPT tahunan, berikut ini:

  1. Kunjungi situs DJP online.
  2. Kemudian masukkan NPWP dan kata sandi. 
  3. Anda masukkan kode keamanan untuk melanjutkan prosesnya.
  4. Selanjutnya, pilihlah menu “Lapor”, lalu klik layanan e-filing.
  5. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan di PPh. 
  6. Untuk bagian B, lapor pajak dengan e filing harus mengisi bagian B untuk pajak penghasilan.
  7. Di bagian C, Anda harus mengisi daftar harta dan kewajiban. Misalnya, untuk motor, kalung, perabot rumah dan masih banyak lagi.
  8. Isilah bagian D, kemudian klik “Setuju” sampai muncul ikon centang.
  9. Kirimkan ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT.
  10. Anda akan mendapatkan BPE melalui email.

Cara lapor SPT 1770 S

Untuk DJP online billing berbeda dengan tata cara pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak berpenghasilan Rp60 juta per tahun.

Berikut ini cara mengisi laporan SPT pajak tahunan:

  1. Anda bisa mengunjungi terlebih dahulu situs DJP online.
  2. Kemudian, masukkan nomor pokok wajib pajak.
  3. Pilihlah menu “Lapor”, lalu klik e-filing.
  4. Anda perlu membuat SPT dengan mengikuti panduan yang diberikan. Jika sudah memahami, Anda bisa mulai mengisi formulir SPT 1770 S.
  5. Bila ingin mendapatkan bantuan, Anda bisa mengisinya dengan pilihan “Dengan Panduan”.
  6. Mulailah mengisi data mulai dari tahun pajak, status SPT dan pembetulan. Khusus pembetulan diisi hanya pada saat Anda mengajukan pembetulan SPT.
  7. Kemudian, isilah bukti pemotongan baru dari jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong, nomor bukti, dan tanggal bukti.
  8. Masukkan jumlah pajak penghasilan.
  9. Lalu, masukkan penghasilan neto yang berhubungan dengan pekerjaan.
  10. Bila ada penghasilan dari luar negeri juga harus Anda masukkan.
  11. Masukkan juga data mengenai daftar harga.
  12. Lapor pajak dengan e-filing untung data utang yang Anda miliki.
  13. Tambahkan utang lainnya jika memilikinya.
  14. Isi status perpajakan suami istri bila ingin mendapatkan kewajiban perpajakan terpisah.
  15. Isi data pajak penghasilan.
  16. Kemudian ini pengurangan pajak penghasilan pasal 24.
  17. Cek apakah ada status lebih bayar atau kurang bayar. Jika termasuk nihil, maka lakukan perhitungan Pph pasal 25.
  18. Periksa kembali semua data yang telah Anda isi.
  19. Kemudian, klik Setuju pada kotak yang tersedia.

Cara dapatkan Efin

Agar bisa melakukan lapor pajak melalui DJP, maka Anda harus mendapatkan Efin terlebih dahulu. Nomor identitas elektronik bisa Anda dapatkan melalui KPP setempat.

Efin terdiri dari 10 digit angka yang diterbitkan dari DJP. Tujuan dari Efin adalah agar bisa melakukan transaksi perpajakan secara online.

Namun, Efin bisa Anda dapatkan secara online. Anda harus mengajukan permohonan pembuatan Efin ke alamat email kantor pajak.

Setelah mendapatkan Efin, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP secara online. Anda bisa menggunakan jasa Tax Now agar lebih mudah mengurus pajak.

Kemudahan lapor pajak dengan e-filing memiliki banyak manfaat, salah satunya menghindari sanksi akibat keterlambatan membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*