Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Dalam mengelola bisnis, salah satu kewajiban yang harus dipatuhi adalah membayar pajak. Sebelumnya, Anda bisa lapor pajak dengan e-filing, kemudian baru bisa membayar pajak.
Anda bisa melakukan pembayaran dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun terkadang, wajib pajak mengalami kesulitan karena harus mengantri.
Kini, Anda tidak harus datang langsung untuk melaporkan pajak. Sebab, bisa melaporkannya melalui sistem online.
Sebelum memutuskan menggunakan e-filing untuk lapor pajak online, Anda harus memahami pengertian dan cara kerjanya.
Anda bisa menggunakan DJP online untuk pelaporan SPT. Fitur e-filing pada DJP merupakan cara penyampaian SPT secara elektronik secara online dan realtime.
Melalui e-filing, Anda bisa melaporkan pajak secara cepat dan mudah. Selain itu sifatnya yang realtime, maka akan memberikan manfaat kepada wajib pajak.
Berikut ini beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan ketika menggunakan e-filling, antara lain:
Lapor pajak dengan e-filing bisa Anda lakukan di mana saja dan kapanpun, sehingga lebih efektif dan efisien.
Anda tidak perlu membuang-buang waktu dan tenaga dan mengeluarkan biaya untuk pelaporan pajak.
E-filing akan membantu wajib pajak terhindar dari sanksi pajak yang diakibatkan keterlambatan pembayaran. Sistem e-filing bisa Anda akses kapan saja selama ada jaringan internet.
Hal ini membantu wajib pajak terhindar dari keterlambatan membayar pajak.
Pelaporan pajak yang Anda lakukan dengan e-filing menggunakan perhitungan yang tepat dan akurat. Hal ini sangat diperlukan oleh perusahaan yang berskala besar.
Sehingga, data perpajakan perusahaan akan terjaga dengan baik. Selain itu, input data bisa dilakukan dengan mudah dalam bentuk formulir elektronik.
Ketika Anda memilih sistem e billing dan e-filing, maka proses pelaporan pajak akan terjaga keamanannya.
Berbeda saat Anda memilih cara manual menggunakan Bukti Penerimaan Elektronik dengan risiko hilang lebih tinggi.
Tidak semua SPT bisa Anda laporkan menggunakan e-filing. Begitu juga sebaliknya, ada beberapa SPT yang pelaporannya menggunakan e-filing.
Ada 2 jenis SPT yang bisa Anda laporkan menggunakan e-filing, yaitu:
Efiling.pajak.go.id. login bisa Anda gunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, meliputi:
SPT tahunan bisa juga untuk melaporkan harta dan uang di akhir periode tahun pajak. Pelaporan SPT tahunan badan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sedangkan untuk SPT tahunan pajak pribadi pelaporannya maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Ada 2 jenis spt masa, yaitu:
Beberapa jenis SPT pajak penghasilan yang harus dilaporkan melalui e-Bupot Unifikasi, yaitu:
Sedangkan SPT masa yang bisa Anda laporkan menggunakan e-filing yaitu SPT masa PPh 21.
Ada jenis pajak penghasilan yang tidak perlu Anda laporkan menggunakan e-filing login, yaitu:
Jangan telat lapor pajak jika tidak ingin dikenakan denda. Berikut ini daftar denda bagi wajib pajak yang terlambat lapor pajak dengan e-filing, yaitu:
Untuk kategori wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun menggunakan SPT 1770 S.
Berikut tahapan melaporkan SPT tahunan, berikut ini:
Untuk DJP online billing berbeda dengan tata cara pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak berpenghasilan Rp60 juta per tahun.
Berikut ini cara mengisi laporan SPT pajak tahunan:
Agar bisa melakukan lapor pajak melalui DJP, maka Anda harus mendapatkan Efin terlebih dahulu. Nomor identitas elektronik bisa Anda dapatkan melalui KPP setempat.
Efin terdiri dari 10 digit angka yang diterbitkan dari DJP. Tujuan dari Efin adalah agar bisa melakukan transaksi perpajakan secara online.
Namun, Efin bisa Anda dapatkan secara online. Anda harus mengajukan permohonan pembuatan Efin ke alamat email kantor pajak.
Setelah mendapatkan Efin, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP secara online. Anda bisa menggunakan jasa Tax Now agar lebih mudah mengurus pajak.
Kemudahan lapor pajak dengan e-filing memiliki banyak manfaat, salah satunya menghindari sanksi akibat keterlambatan membayar pajak.