Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Setiap wajib pajak perlu mengetahui dasar hukum pemeriksaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membahas perpajakan, dikenal juga istilah self assessment. Maksudnya adalah seorang wajib pajak akan menentukan sendiri jumlah pajak terutang per tahunnya.
Meskipun begitu, penghitungan jumlahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, bukan ditentukan secara sembarangan.
Penasaran dengan dasar hukum pemeriksaan pajak? Lebih jelasnya, silakan simak pembahasannya di sini!
Bagi yang belum tahu, pajak adalah wujud kontribusi wajib warga negara terhadap negara, baik bersifat badan hukum maupun individu.
Pajak yang terkumpul nantinya akan dikelola langsung oleh pemerintah terkait untuk berbagai keperluan, seperti halnya pembangunan dan pengadaan bantuan.
Selanjutnya, pemeriksaan pajak adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam rangka mengumpulkan serta mengolah data, bukti, dan keterangan.
Manfaat pelaksanaannya adalah untuk mendapatkan kejelasan pajak yang sudah dilaporkan oleh seorang wajib pajak.
Sebagai wajib pajak, Anda perlu mengerti dasar hukum pemeriksaan pajak secara mendetail.
Sebagai negara hukum, setiap apa-apa yang penting di negara Indonesia diatur oleh dasar hukum, bisa peraturan pemerintah atau perundang-undangan.
Seperti halnya kegiatan lain, perpajakan juga diatur menggunakan dasar hukum pemeriksaan pajak.
Tentu banyak yang bertanya-tanya mengenai tujuannya. Coba perhatikan pembahasannya di bawah ini:
Bukan dilaksanakan secara sembarangan, terdapat dasar hukum pemeriksaan pajak yang patut dipatuhi oleh berbagai kalangan.
Ada beberapa dasar hukum yang digunakan dalam pemeriksaan pajak. Apa saja itu, pembahasannya ada di bawah ini:
Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan PMK 184/PMK.03/2015 yang isinya perihal aturan mengenai tata cara pemeriksaan.
Selain itu juga merupakan penyempurnaan PMK Nomor 184/PMK.03/2015. Isinya mengatur perihal ketentuan umum pemeriksaan, pelaksanaan, tujuan, dan ketentuan terkait pemeriksaan pajak.
Ternyata, UU ini merupakan Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 yang menjelaskan tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan.
Lebih lanjutnya, dalam Pasal 31 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan mengenai tata laksana pemeriksaan pajak yang dilakukan atas peraturan Menteri Keuangan.
Singkatnya, pasal ini menjelaskan perihal pedoman pemeriksaan pajak dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Isinya perihal dibolehkannya melakukan tindakan penyegelan tempat atau ruangan tertentu jika wajib pajak menghalangi petugas pemeriksa pajak memasukinya.
Hal itu berarti wajib pajak menghalang-halangi pemeriksa pajak memeriksa tempat yang dianggap dan bisa memberi kejelasan mengenai hal yang sedang diperiksa.
Dalam tahap pemeriksaan, suatu lokasi ada kemungkinan akan disegel. Hal itu sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang berlaku saat ini.
Dalam surat edaran tersebut, berisi aturan yang berkaitan dengan kebijakan umum pemeriksaan,
Pembatasannya hingga pembatalan hasil pemeriksaan pajak jika memang diperlukan.
Selain memahami dasar hukum pemeriksaan pajak, kamu juga perlu mengetahui jenis-jenisnya.
Pemeriksaan pajak sendiri terbagi menjadi dua yang dijadikan sebagai upaya untuk menertibkan masyarakat agar taat pajak.
Lalu, apa dua jenis pemeriksaan pajak yang dimaksudkan? Pembahasannya bisa ditemukan di bawah ini:
Sesuai namanya, pemeriksaan lapangan merupakan jenis pemeriksaan yang dilakukan secara langsung di lokasi wajib pajak.
Bentuknya bisa berupa tempat tinggal, tempat usaha, ataupun aset-aset yang masuk ke dalam daftar objek pajak.
Tidak sembarangan, pemeriksaan tetap dilakukan sesuai dengan protokol yang sedang berlaku. Ini dia protokolnya:
Tahap berikutnya ada pemeriksaan kantor yang juga diatur dalam dasar hukum pemeriksaan pajak.
Prosesnya dilakukan di dalam wilayah kerja kantor Dirjen Pajak. Seringkali, pemeriksaannya akan dilaksanakan di KPP pajak terdekat domisili wajib pajak.
Ketika proses pemeriksaan pajak, seorang subjek pajak wajib melaksanakan beberapa hal berikut:
Itulah ulasan terkait dengan dasar hukum pemeriksaan pajak. Bagi yang ingin mendalami bidang ini, sebaiknya mengetahui hal-hal penting di dalamnya.