Setiap wajib pajak perlu mengetahui dasar hukum pemeriksaan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membahas perpajakan, dikenal juga istilah self assessment. Maksudnya adalah seorang wajib pajak akan menentukan sendiri jumlah pajak terutang per tahunnya.
Meskipun begitu, penghitungan jumlahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, bukan ditentukan secara sembarangan.
Penasaran dengan dasar hukum pemeriksaan pajak? Lebih jelasnya, silakan simak pembahasannya di sini!
Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak: Mengenal Apa Itu Pemeriksaan Pajak
Bagi yang belum tahu, pajak adalah wujud kontribusi wajib warga negara terhadap negara, baik bersifat badan hukum maupun individu.
Pajak yang terkumpul nantinya akan dikelola langsung oleh pemerintah terkait untuk berbagai keperluan, seperti halnya pembangunan dan pengadaan bantuan.
Selanjutnya, pemeriksaan pajak adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam rangka mengumpulkan serta mengolah data, bukti, dan keterangan.
Manfaat pelaksanaannya adalah untuk mendapatkan kejelasan pajak yang sudah dilaporkan oleh seorang wajib pajak.
Sebagai wajib pajak, Anda perlu mengerti dasar hukum pemeriksaan pajak secara mendetail.
Tujuan Adanya Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak
Sebagai negara hukum, setiap apa-apa yang penting di negara Indonesia diatur oleh dasar hukum, bisa peraturan pemerintah atau perundang-undangan.
Seperti halnya kegiatan lain, perpajakan juga diatur menggunakan dasar hukum pemeriksaan pajak.
Tentu banyak yang bertanya-tanya mengenai tujuannya. Coba perhatikan pembahasannya di bawah ini:
- Alat untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawabnya yaitu membayar pajak sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan.
- Memeriksa apakah terdapat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang besar, termasuk di dalamnya pengembalian pajak.
- Memudahkan perhitungan dan pemeriksaan SPT rugi dengan rumus dan ketentuan khusus.
- Memeriksa terjadinya keterlambatan pembayaran sekaligus pelaporan SPT. Di mana SPT disampaikan melebihi jadwal yang ditetapkan.
- Alat untuk melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, dan pembubaran saat seorang wajib pajak akan meninggalkan Indonesia selamanya.
- Berfungsi untuk menyampaikan SPT, yang sudah sesuai kriteria dan seleksi berdasarkan hasil analisis
- Sebagai tanda bahwa seseorang memiliki kewajiban dalam hal membayar pajak dari objek pajak.
Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak
Bukan dilaksanakan secara sembarangan, terdapat dasar hukum pemeriksaan pajak yang patut dipatuhi oleh berbagai kalangan.
Ada beberapa dasar hukum yang digunakan dalam pemeriksaan pajak. Apa saja itu, pembahasannya ada di bawah ini:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013
Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan PMK 184/PMK.03/2015 yang isinya perihal aturan mengenai tata cara pemeriksaan.
Selain itu juga merupakan penyempurnaan PMK Nomor 184/PMK.03/2015. Isinya mengatur perihal ketentuan umum pemeriksaan, pelaksanaan, tujuan, dan ketentuan terkait pemeriksaan pajak.
UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007
Ternyata, UU ini merupakan Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 yang menjelaskan tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan.
Lebih lanjutnya, dalam Pasal 31 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan mengenai tata laksana pemeriksaan pajak yang dilakukan atas peraturan Menteri Keuangan.
Singkatnya, pasal ini menjelaskan perihal pedoman pemeriksaan pajak dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Pasal 30 UU KUP RI Nomor 28 Tahun 2007
Isinya perihal dibolehkannya melakukan tindakan penyegelan tempat atau ruangan tertentu jika wajib pajak menghalangi petugas pemeriksa pajak memasukinya.
Hal itu berarti wajib pajak menghalang-halangi pemeriksa pajak memeriksa tempat yang dianggap dan bisa memberi kejelasan mengenai hal yang sedang diperiksa.
Dalam tahap pemeriksaan, suatu lokasi ada kemungkinan akan disegel. Hal itu sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang berlaku saat ini.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 28/PJ/2013
Dalam surat edaran tersebut, berisi aturan yang berkaitan dengan kebijakan umum pemeriksaan,
Pembatasannya hingga pembatalan hasil pemeriksaan pajak jika memang diperlukan.
Dua Jenis Pemeriksaan Pajak
Selain memahami dasar hukum pemeriksaan pajak, kamu juga perlu mengetahui jenis-jenisnya.
Pemeriksaan pajak sendiri terbagi menjadi dua yang dijadikan sebagai upaya untuk menertibkan masyarakat agar taat pajak.
Lalu, apa dua jenis pemeriksaan pajak yang dimaksudkan? Pembahasannya bisa ditemukan di bawah ini:
Pemeriksaan Lapangan
Sesuai namanya, pemeriksaan lapangan merupakan jenis pemeriksaan yang dilakukan secara langsung di lokasi wajib pajak.
Bentuknya bisa berupa tempat tinggal, tempat usaha, ataupun aset-aset yang masuk ke dalam daftar objek pajak.
Tidak sembarangan, pemeriksaan tetap dilakukan sesuai dengan protokol yang sedang berlaku. Ini dia protokolnya:
- Seorang subjek pajak perlu menunjukkan dokumen ataupun data yang memiliki keterkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
- Ada akses untuk mengakses berbagai macam data perpajakan melalui platform online dinas perpajakan atau yang terkait.
- Pemeriksa pajak harus diperbolehkan untuk masuk ke lokasi objek pajak untuk mulai melakukan pemeriksaan.
- Objek pajak yang dimaksudkan bisa berupa barang bergerak, ruangan, atau barang berharga lain yang tidak bergerak.
- Objek pemeriksaan pajak harus didasarkan pada pembukuan, jaminan, uang, dokumen, atau barang lain yang dijadikan sebagai bukti penghasilan.
- Mengenai objek wajib pajak, bisa berupa pekerjaan, objek terutang, atau kegiatan usaha.
- Bersedia memberi bantuan kepada pemeriksa pajak sebagai upaya untuk menunjang kelancaran seluruh proses pemeriksaan pajak
- Subjek pajak bersedia untuk menyediakan peralatan ataupun tenaga untuk memudahkan pemeriksa pajak dalam mengakses informasi mengenai objek pajak.
- Memberikan kesempatan penuh dan tidak menghalang-halangi proses pemeriksaan pajak.
- Menyediakan ruang khusus saat pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan catatan, buku, dan dokumen.
- Memberikan tanggapan pada surat yang dikirimkan oleh pemeriksa pajak, umumnya akan dikirimkan secara yang tertulis.
- Melampirkan keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pajak baik berupa lisan maupun tulisan.
Pemeriksaan Kantor
Tahap berikutnya ada pemeriksaan kantor yang juga diatur dalam dasar hukum pemeriksaan pajak.
Prosesnya dilakukan di dalam wilayah kerja kantor Dirjen Pajak. Seringkali, pemeriksaannya akan dilaksanakan di KPP pajak terdekat domisili wajib pajak.
Ketika proses pemeriksaan pajak, seorang subjek pajak wajib melaksanakan beberapa hal berikut:
- Harus memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang disampaikan melalui surat panggilan.
- Wajib patuh dengan aturan yang berlaku demi mendukung kelancaran pemeriksaan objek pajak.
- Membawa dokumen-dokumen penting terkait wajib pajak yang akan diperiksa. Pastikan dokumennya asli, bukan hasil pemalsuan.
- Dokumen yang harus dibawa saat pemeriksaan wajib dilampirkan dalam bentuk fisik ataupun elektronik.
- Data-data yang perlu dilampirkan berkaitan dengan penghasilan, pekerjaan, kegiatan usaha, atau objek terutang.
- Memberikan bantuan penuh pada pemeriksa pajak untuk menunjang kelancaran pemeriksaan dari awal hingga akhir.
- Menyertakan tanggapan mengenai pemeriksaan pajak sebagai tindak lanjut pihak pemeriksa.
- Bersedia meminjamkan semua laporan berbentuk dokumen atau file yang dimiliki dan dibuat oleh jasa akuntan publik.
- Seorang subjek pajak harus mau memberikan keterangan baik dalam bentuk lisan maupun tulisan kepada pemeriksa pajak.
Itulah ulasan terkait dengan dasar hukum pemeriksaan pajak. Bagi yang ingin mendalami bidang ini, sebaiknya mengetahui hal-hal penting di dalamnya.