About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Jasa Kena Pajak Dan Jasa Bebas PPN, Kenali Bedanya

jasa kena pajak

Tax Now – Pajak Pertambahan Nilai selama ini identik sebagai pajak yang dikenakan sebagai pajak atas barang. Yang tidak banyak diketahui sebenarnya PPN juga dikenakan pada jasa. Pada kesempatan ini kita akan mencoba membahas mengenai jasa kena pajak dan jenis jasa yang bebas PPN.

Apa Sebenarnya yang Dimaksud Dengan Jasa Kena Pajak?

Apa Sebenarnya yang Dimaksud Dengan Jasa Kena Pajak?

Indonesia mengenal adanya pemberlakukan Pajak Penambahan Nilai atau PPN. PPN ini merupakan jenis pajak yang dikenakan atas produk untuk menambah nilai atau harga atas produk tersebut.

PPN sifatnya pajak objektif sehingga diberlakukan secara merata tanpa melihat kondisi pembayar pajak. Karena nilai pajaknya ditentukan dari nilai produk dan bukan nilai subjek pajak. Pajak ini sifatnya tidak langsung. Sehingga pemungutan pajak dapat dibayarkan oleh pihak pembeli ataupun penjual.

Produk dalam PPN sendiri terbagi dalam barang dan jasa. Anda mungkin lebih familier dengan pajak atas barang yang ditambahkan ketika kita membeli barang. Namun, untuk menerjemahkan makna dari jasa kena pajak, kita perlu menilik pada pasal 1 ayat 2 e dan f UU No.11 tahun 1994.

Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai.

Di sini, termasuk di dalamnya merupakan jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak.

Besaran dari pajak yang akan dikenakan atas jasa jasa tersebut nilainya sama dengan PPN pada barang pada umumnya yakni 11%. Ini sesuai dengan penyesuaian nilai PPN terakhir pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jenis Jasa TKP

Gambaran di atas tidak secara spesifik menunjukan syarat detail mengenai jenis jasa kena pajak dan apa saja yang kemudian dinyatakan bebas pajak. Namun, pada penjelasan lain sebagaimana tercantum pada asal 4A ayat 3 UU No. 8 tahun 1983 tentang PPN, terdapat sejumlah jenis jasa yang dapat dibebaskan dari PPN.

Adapun yang termasuk dalam kategori produk jasa yang bebas pengenaan pajak tersebut antara lain :

Jasa Pelayanan Kesehatan

Setiap jenis jasa yang berkaitan dengan kesehatan, secara umum dianggap sebagai bagian dari pelayanan umum. Sehingga sesuai kebijakan akan terhitung sebagai jasa yang dibebaskan dari pajak.

Dalam hal ini termasuk di antaranya rumah sakit, klinik kesehatan, praktek dokter pribadi, praktek bidan, mantri dan perawat, fisioterapi,jasa akupuntur, kesehatan alternatif, laboratorium, jasa paramedik dan sejenisnya.

Jasa Pelayanan Sosial

Setiap aktivitas jasa yang berkaitan dengan pelayanan untuk umum dan rakyat luas dianggap tidak menjadi bagian dari jasa kena pajak. Termasuk setiap kegiatan jasa pelayanan sosial.

Yang masuk dalam kategori jasa layanan sosial di sini antara lain adalah panti jompo, panti asuhan, rumah singgah, pemadam kebakaran, pusat rehabilitasi (baik formal maupun alternatif) dan sejenisnya.

Jasa Pengiriman Dengan Perangko

Perangko merupakan alat pembayaran resmi untuk pengiriman dokumen. Ini merupakan alat pembayaran syah untuk seluruh sistem pos di seluruh dunia. Dan dengan penggunaan perangko maka nilai jasa atas pengiriman dokumen tersebut dinyatakan bebas pajak.

Jasa Keuangan Tertentu

Ada sejumlah jasa keuangan yang tidak masuk dalam kategori jasa kena pajak. Dan yang masuk dalam kategori tersebut antara lain adalah sebagian besar jasa perbankan kecuali jasa wealth management seperti biaya sewa safe deposit box (SDB) dan robotic safe deposit box (RSDB). Namun demikian, beberapa jasa keuangan seperti reksadana, Surat Berharga Negara, fintech (pinjaman online) justru masuk dalam kategori jasa kena pajak sesuai dengan aturan baru pada tahun 2022.

Jasa Asuransi

Jasa Kena Pajak

Setiap asuransi, baik itu dalam format asuransi jiwa, asuransi aset dan asuransi kerugian dinyatakan termasuk dalam jasa bebas pajak. Namun demikian, aturan ini tidak berlaku pada pendapatan yang diperoleh oleh agen asuransi, konsultan asuransi dan penilai kerugian.

Jasa Keagamaan

Jasa yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan termasuk dalam kategori jasa yang dibebaskan dari pajak. Ini termasuk di segala bentuk aktivitas jasa dari rumah ibadah, jasa dakwah, jasa kegiatan keagamaan.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa biaya jasa akomodasi dari kegiatan umroh dan haji akan dikenakan pajak. Sehingga perlu dipahami adanya biaya utama dari haji dan umroh serta biaya akomodasi dari peribadatan tersebut.

Jasa Pendidikan

Jasa kegiatan pendidikan jelas merupakan salah satu wujud dari jasa yang berkaitan dengan kepentingan dan pelayanan umum. Sehingga sudah tentu jasa dalam bidang pendidikan akan masuk dalam kategori jasa bebas pajak.

Yang termasuk dalam jasa pendidikan seperti jasa pendidikan sekolah formal baik milik pemerintah maupun swasta. Jasa guru, biaya kursus, pelatihan, bimbingan belajar atau tambahan pelajaran.

Jasa Seni Dan Hiburan

Beberapa jenis acara pertunjukan seni sudah dikenakan pajak daerah. Karenanya secara umum acara pertunjukan seni dan hiburan akan dibebaskan dari pajak. Sehingga tiket yang diberlakukan tidak akan dikenakan pajak.

Jasa Penyiaran non Iklan

Dalam dunia penyiaran dipahami adanya jenis iklan yang disiarkan bukan untuk kepentingan komersial. Seperti acara siaran yang diadakan oleh pemerintah atau tanpa sponsor. Penyelenggaraan siaran semacam ini tidak dikenakan pajak.

Jasa Angkutan

Jasa angkutan umum lagi lagi diasumsikan sebagai bagian dari pelayanan publik. Karenanya jenis jasa angkutan tidak masuk dalam kategori jasa kena pajak. Harga jasa angkutan dikenakan tanpa pajak.

Namun ketentuan ini lebih diarahkan pada jasa angkutan massal non premium. Utamanya untuk angkutan darat dan air. Sedang jasa angkutan premium dan angkutan udara dikenakan aturan berbeda.

Jasa Tenaga Kerja

Jasa terkait ketenagakerjaan dianggap membantu mengentaskan pengangguran, sehingga dibebaskan dari pajak. Dalam hal ini termasuk jasa pelatihan, jasa penyaluran dan jasa informasi kerja.

Jasa Perhotelan

Meski termasuk kegiatan komersial dalam bidang pariwisata, ternyata jasa perhotelan tidak termasuk dalam kategori jasa kena pajak. Karena jasa perhotelan termasuk dalam kategori pelayanan publik.

Yang termasuk dalam hal ini antara lain adalah segala bentuk jasa penginapan. Baik itu dalam kelas losmen dan melati hingga hotel berbintang. Termasuk pula di antaranya jasa persewaan ruang dan gedung pertemuan.

Jasa Terkait Dengan Aktivitas Pemerintahan

Pemerintah biasanya mengadakan beragam acara sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Tentu saja aktivitas semacam ini tidak bersifat komersial dan menggunakan dana anggaran pemerintah. Karenanya jenis jasa penyelenggaraan acara di bawah pemerintahan ini tidak dikenakan pajak.

Jasa Penyedia Parkir

Jasa penyedia dan penyelenggaraan parkir juga termasuk dalam jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Baik itu untuk jenis penyelenggaraan parkir secara profesional ataupun bersifat kemasyarakatan atau organisasi lokal.

Jasa Boga

Jasa Kena Pajak

Segala bentuk jasa boga dinyatakan sebagai jenis jasa yang tidak kena pajak.Ini termasuk catering, rumah makan, restoran, warung makan, kedai makan, kantin, bar, kafetaria dan lain sebagainya.

Ini meliputi makanan dan minuman yang diolah secara khusus dari dalam jasa boga tersebut. Sedang produk makanan dan minuman siap konsumsi yang dibeli dari luar kemudian dijual kembali tentu saja tetap terkena PPN sebagaimana biasa.

Jasa Penyaluran Wesel Pos

Wesel pos merupakan jasa pengiriman atau penyaluran uang dari satu lokasi ke lokasi lain. Jasa ini dilakukan oleh kantor pos Indonesia. Jasa pengiriman uang ini dinyatakan bukan termasuk dalam jenis jasa kena pajak.

Dari gambaran di atas mengenai apa saja yang masuk dalam kategori jasa bebas PPN. Maka dapat Anda pahami, bahwa setiap jenis nilai jasa yang tidak masuk dalam kategori di atas akan dimasukan dalam kategori jasa kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*