Taxnow – Bagi banyak pihak, konsultan ialah penyedia layanan konsultasi dalam hal apapun. Profesi ini juga merupakan bentuk keahlian yang mengarah pada sebuah karier. Lantas, apakah mereka juga dikenakan tarif pajak jasa konsultan, ya? Kira-kira berapa ya Tarif pajak jasa konsultan perencanaan?
Mengenal Macam-macam Konsultan
Konsultan memang memiliki beragam bidang yang bisa anda ketahui. Misalnya saja, konsultan keuangan, pajak, hingga soalan bisnis. Nah, daripada Anda penasaran apasajakah jenis-jenis konsultan, berikut penjelasan lengkapnya.
Tarif Pajak Jasa Konsultan : Konsultasi Independen
Profesi ini ialah membangun serta menjalankan bisnisnya sendiri, sebagai tenaga ahli pada bidang konsultasi. Bidang layanannya sebagai ahli penasihat dalam bidang tertentu.
Jenisnya berupa, konsultasi gambar, keuangan hingga pemasaran. Apakah layanan ini juga dapat mengurus Tarif pajak jasa konsultan perorangan?
Konsultasi Manajemen
Jenis kedua ini memiliki layanan jasa konsultasi pada perusahan besar. Biasanya konsultan ini memiliki tugas Sebagai pengelola bisnis perusahaan, sistem operasional, hingga strategi bisnis.
Umumnya pemilik perusahaan menyewa mereka untuk menyelesaikan tugas tersebut. Berdasarkan hal ini pula tarif pajak jasa konsultan pastilah berbeda-beda.
Tipe konsultan manajemen ini adalah konsultasi strategi bisnis, Risiko dan Kepatuhan, konsultasi SDM , keuangan bisnis , termasuk operasional bisnis.
Konsultasi Perusahaan
Jenis ketiga ini sangat familiar dengan dunia usaha dengan skala yang luas dan besar. Macamnya dapat berupa, konsultasi IT, konsultasi Lingkungan, maupun bisnis.
Jasa Konsultan Dikenakan Pajak Apa Saja?
Berdasarkan berbagai literatur, profesi ini juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pemotongan pajak berdasarkan status sebagai pegawai Saja. Bisa pula sengaja pegawai sekaligus tenaga kerja lepas, untuk menjalankan usaha pribadinya.
Peraturan DirJen Terkait PPH dan Tarif Pajak Jasa Konsultan
Dalam kaitannya dengan tarif pajak jasa konsultan, ini ialah dengan peraturan DirJen. Dengan nomor PER-16/PJ/2016, yang menyebutkan soalan tata cara pemotongan, pelaporan, hingga penyetoran PPh pasal 21.
Bisa juga menurut PPh pasal 26 yang sesuai dengan pekerjaan, kegiatan orang pribadi maupun jasa. Untuk pasal 21, tentang penerima penghasilan non pegawai sebagai contoh adalah tenaga ahli. Tenaga ahli ini ialah yang melakoni pekerjaan bebas.
Apa Saja Contoh Tenaga Ahli yang Melakoni Pekerjaan Bebas?
Tenaga ahli yang menggeluti pekerjaan bebas ini, misalnya arsitek, notaris, akuntan, pengacara, dokter hingga aktuaris. Sementara untuk macam pekerjaan bebas lainnya yaitu, peneliti, olahragawan, pengarang, penerjemah, penyanyi, pelawak, model, pelukis, sutradara hingga lainnya.
3 Kewajiban Pajak Profesi Konsultan
Sebelum masuk pada penjelasan Cara menghitung ppn dan PPh jasa konsultan, lihat dulu apa saja kewajiban profesi ini.
Kewajiban Pajak Profesi Konsultan Independen Dalam Tarif Pajak Jasa Konsultan
Konsultan independen dapat memakai mekanisme PPh OP secara NPPN. Melalui metode umum pembukuan. Mekanisme PPh OP NPPN adalah bagi yang tidak melakukan pembukuan.
Norma penghitungan dari penghasilan netto, dapat digunakan oleh WP (wajib pajak) melalui peredaran bruto. Menariknya, bruto mampu mencapai angka cukup fantastis. Yakni, Rp4,8 miliar setiap tahunnya.
Lain halnya dengan PPh OP Umum metode pembukuan, yang akan menyesuaikan dengan ketentuan tarif. Anda bisa melihat ketentuan ini dalam UU PPh pada pasal 17.
Kewajiban Pajak untuk Profesi Konsultan Independen dan Pegawai
Kemungkinan pengenaan pajak ini mempengaruhi Tarif jasa konsultan. Hal ini pastinya sangat wajar terjadi bukan? Apalagi tarif pajak jasa konsultan juga meliputi konsultasi secara menyeluruh. Kewajiban kedua pada pajak profesi konsultan ialah penghitungan atas PPh nya sendiri.
Besaran tarif pajak jasa konsultan menurut PPh pasal 21 ialah sebagai berikut;
- Bagi seorang wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi dari yang telah mempunyai NPWP
- Besaran 35% bagi penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 per tahun
- Besaran 30% bagi penghasilan Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 per tahun
- Besaran 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun
- Besaran 15% untuk total penghasilan Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun
- Sementara penetapan besaran 5% bagi penghasilan dengan rentang Rp0-Rp60.000.00 per tahun
Kewajiban Pajak Profesi Bagi Karyawan
Setelah membahas besaran PPh jasa konsultan 2022. Kewajiban ketiga ini ialah bagi seorang karyawan. Bisa Anda bayangkan, kewajiban PPh ini juga tidak jauh dari pasal 21.
Pasal ini menyatakan jika pajak penghasilan dipotong serta dibayarkan, oleh pihak perusahaan. Maupun para pemberi kerja untuk kas negara dari jumlah gaji karyawan setiap bulannya.
Penetapan pajak penghasilan bagi seorang wajib pajak berstatus pribadi, dengan kegiatan usaha beromzet Rp4,8 miliar. Berikut rumus pembukuannya;
- (Peredaran Bruto dikurangi Biaya -/+ koreksi fiskal dikurangi PTKP) dikalikan pasal 17
Namun, apabila omzet dari kegiatan usaha tersebut kurang dari tersebut diatas, maka berikut rumusnya;
- (Peredaran bruto dikalikan NPPN%) dikurangi PTKP) kalikan Dengan tarif pasal 17
Menurut ketentuan yang berlaku wajib pajak tidak boleh memakai PPh 23 konsultan secara final. Dengan rumus, Peredaran bruto dikalikan dengan tarif PPh final Dengan besaran setengah (0.5) persen.
Profesi Konsultan dan Tarif Pajak Jasa Konsultan
Setelah melakukan pembahasan panjang tentang Cara menghitung PPh jasa konsultan, mari berlanjut ke bahasan selanjutnya. Ya, jenis profesi yang bisa saja masuk dalam kategori konsultan, yakni:
- Konsultan pariwisata
- Konsultan bisnis
- Konsultan karier
- Konsultan SDM
- Konsultan pajak
- Konsultan komputer
- Termasuk Auditor yang melakukan proses auditing terkait kondisi keuangan perusahaan. Laporan ini akan diberikan kepada pihak yang membutuhkan.
Tarif Pajak Jasa Konsultan: Mengenal Tugas dan Fungsi Profesi Konsultan
Seorang konsultan merupakan penasihat dari sebuah bidang tertentu bagi pihak tertentu pula. Maka, Anda juga wajib tahu jika konsultan terbagi menurut kategorinya.
Konsultan dari Konsultasi Perusahaan
Di poin pertama ini memiliki pekerjaan khusus untuk sebuah perusahaan atau Dunia usaha. Namun, layanan ini lebih mengarah pada konsultasi in-house, tim implementasi, bisnis konsultasi B2B atau Business to Business juga yang lainnya.
Untuk tugas konsultan ini ialah:
- Menggunakan teknologi baru yang strategis
- Memaparkan aturan hingga ketentuan hukum lingkungan dari bisnis yang dilakoni
- Memberikan arahan pemecahan masalah dengan sudut pandangan yang objektif
- Termasuk mengarahkan dampak bisnis dalam keberlangsungan lingkungan
Konsultan dari Konsultasi Independen
Jenis kedua ini ternyata tidak memiliki kategori seluas manajemen dan konsultasi Perusahaan. Konsultan ini memberikan arahan pada klien terkait pemasaran konten.
Ada pula pemberian saran untuk meningkatkan komunikasi, hingga meningkatkan konversi guna mengurangi biaya. Memberikan nasihat atas keputusan keuangan dari investasi, pajak asuransi dan pengeluaran sehari-hari. Tak lupa memberikan saran terkait cara mengimplementasikan sumber daya alam.
Konsultan dari Konsultasi Manajemen
Terakhir ialah konsultan dari konsultasi manajemen. Karena skalanya mencakup perusahan besar hingga enterprise, berikut tugas-tugasnya:
- Membantu menentukan visi perusahaan
- Membantu meminimalkan risiko bisnis maupun kepatuhan organisasi
- Memberikan analisis data serta pemahaman pasar
- Membantu menentukan visi perusahaan
- Juga mengimplementasikan prosedur dan kebijakan SDM
Membicarakan soal tarif pajak ternyata membutuhkan pembahasan yang cukup panjang bukan? Namun, melalui hal ini Anda akan makin paham terkait besaran tarif pajak jasa konsultan secara pasti. Sehingga akan menambah referensi Anda kedepannya.