About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Yuk, Kenali Mana Saja Jenis Barang Kena Pajak PPN

Jenis Barang Kena Pajak PPN

Pada dasarnya jenis barang kena pajak PPN diklasifikasikan menjadi dua bagian. Yaitu, barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Untuk jenis barang kena pajak PPN biasa disebut BKP sedangkan jasa kena pajak akan disebut JKP.

Jika Anda masih bingung terkait hal ini, mari kita simak uraian lengkap terkait jenis barang yang terkena pajak PPN.

Jenis Barang Kena Pajak PPN: Pengertian, Syarat hingga Contohnya 

Jenis Barang Kena Pajak PPN

PPN dalam istilah asing biasa disebut VAT  (Value Added Tax) atau Goods and Services Tax (GST).

PPN merupakan Pajak Pertambahan Nilai dari suatu barang yang dibebankan kepada konsumen. 

Barang disini dapat berupa produk fisik maupun jasa yang berada di daerah pabean Republik Indonesia. 

Sejatinya semua barang dan jasa adalah BKP dan JKP. Kecuali jenis barang maupun jasa yang ditetapkan dalam Undang-Undang. 

Ketentuan terkait BKP dan JKP ini sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1983. 

Namun, dalam perjalanannya UU ini telah mengalami perubahan menjadi;

  • UU No. 11 tahun 1994,
  • UU nomor 42 tahun 2009,
  • UU HPP (sebagai peraturan yang teranyar).

Dalam UU teranyar yang telah diresmikan oleh Presiden pada tanggal 29 Oktober 2021, tertera peraturan mengenai PPN. 

Peraturan tersebut antara lain mencantumkan:

  • Tarif PPN di pasal 7 UU HPP,
  • Tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022
  • PPN nol persen atas ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud serta ekspor JKP.

Jenis barang kena pajak PPN akan dikenakan apabila terjadi hal-hal berikut;

  • Impor BKP,
  • Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pebisnis atau pengusaha,
  • Adanya pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
  • Adanya penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pihak pengusaha,
  • Ekspor BKP berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak),
  • Adanya proses pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
  • Ekspor JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena pajak, dan
  • Adanya ekspor BKP tak berwujud yang dilaksanakan oleh PKP.

Barang Kena Pajak

Jenis Barang Kena Pajak PPN

BKP atau barang kena pajak merupakan produk yang dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang PPN yang telah direvisi menjadi UU HPP.

Sebelum mengenali apa saja jenis barang kena pajak PPN, Anda perlu mengetahui dulu jenis barang yang tidak dikenai PPN sebagai berikut;

  • Uang, Emas batangan serta surat berharga,
  • Barang berupa kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh banyak orang,
  • Makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel, warung, restoran maupun sejenisnya. Baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak.

Jasa Kena Pajak

Jenis barang kena pajak PPN yang berupa jasa ini merupakan seluruh jasa selain yang tercantum pada pasal 4A ayat 3 dan 16 UU HPP.

Namun, untuk jenis jasa yang tidak terkena PPN diklasifikasikan sebagai berikut;

  • Jasa pelayanan sosial,
  • Jasa pelayanan kesehatan medik,
  • Jasa asuransi, kecuali jasa penunjang termasuk penilai kerugian asuransi, agen,  serta konsultan yang diatur dalam pasal 16,
  • Jasa di bidang keuangan,
  • Jasa di bidang keagamaan,
  • Jasa pendidikan,
  • Jasa angkutan umum baik darat maupun air, serta udara di dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara mancanegara,
  • Jasa hiburan dan juga kesenian,
  • Jasa perhotelan,
  • Jasa tenaga kerja,
  • Jasa boga atau catering,
  • Jasa penyediaan lokasi parkir, serta
  • Jasa yang disediakan oleh pihak pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Pengelolaan Pajak dengan E-faktur

Pengolahan jenis barang kena pajak PPN sangat berkaitan dengan faktur, baik yang berupa keluaran atau masukan.

Dengan adanya teknologi e-faktur maka pengolahannya menjadi lebih efisien dan mudah. 

Teknologi ini sangat memudahkan proses pengadministrasian pajak. Terlebih jika faktur dikelola dengan e-faktur Taxnow.

Taxnow akan membantu Anda dalam mengelola faktur hingga puluhan ribu sekaligus. 

Platform digital Taxnow mampu menjalankan urusan perpajakan secara end to end

Mulai dari proses penghitungan, penyetoran, dan juga pelaporan dengan lisensi resmi dari Ditjen Pajak. 

Taxnow telah mengelola banyak klien secara profesional dan paripurna. Tak heran jika banyak perusahaan memilih layanan bersamanya. 

Anda dapat mengkonsultasikan segala masalah perpajakan melalui platform terkemuka di Indonesia ini.

Barang Kena Pajak PPN 11 Persen

Jenis Barang Kena Pajak PPN

Sejak pemerintah menerapkan kebijakan PPN 11 persen mulai 1 April 2022, sejumlah barang yang dikenakan pajak mengalami kenaikan harga. 

Kenaikan PPN ini tentunya akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi masyarakat menjadi semakin mahal. 

Barang-barang tersebut akan dikenakan pajak selama penjual berstatus PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Beberapa jenis barang kena pajak PPN antara lain, tas, sepatu, pakaian, sabun, elektronik hingga kosmetik.

Perlu Anda tahu jika jasa layanan streaming film dan musik juga memungut PPN. 

Alasan Melonjaknya Tarif PPN 11 Persen 

Salah satu alasan barang kena pajak PPN mengalami kenaikan ialah untuk menambah pemasukan penerimaan negara. 

Pemasukan ini nantinya akan berguna untuk memperbaiki kondisi APBN yang secara berturut-turut mengalami defisit saat pandemi.

Memperbaiki kondisi APBN

Agar kondisi APBN dapat pulih dan surplus maka diperlukan terobosan baru. 

PPN menjadi pilihan pemerintah sebagai space yang pas bagi proses pemulihan APBN karena tarif di Indonesia masih dalam kategori rendah daripada negara lain. 

Jika melihat besaran tarif jenis barang kena pajak PPN negara anggota G20 dan OECD sekitar 15 sampai 15,5 persen. 

Bisa dibilang terdapat peluang yang tepat agar tarif PPN di Indonesia dapat setara dengan negara lain sekaligus mendongkrak kondisi APBN Negara.

Memperkuat fondasi pajak 

Alasan lain kenapa tarif PPN mengalami kenaikan ialah memperkuat fondasi pajak yang berada di perekonomian negara. 

Pajak sendiri memang berperan besar untuk membiayai beragam pengeluaran negara. 

Termasuk untuk membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN yang hingga saat ini masih terus berlangsung.  

Dengan adanya kenaikan tarif ini memang ada kemungkinan akan menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Namun, poin utama yang harus dijadikan catatan ialah kenaikan tarif jenis barang kena pajak PPN 11 persen tidak mempengaruhi barang dan jasa yang bersifat strategis. 

Kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan ketentuan mutlak UU HPP yang tidak dapat diubah maupun ditunda. 

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN diikuti oleh perubahan pajak lainnya yang menguntungkan bagi masyarakat. 

Khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. 

Salah satu perubahan yang menjadi fokus paling penting ialah perluasan bracket tarif 5 persen  PPh yang tercantum dalam UU HPP. 

Dapat disimpulkan di sini terjadi keseimbangan. Kendati masyarakat wajib membayar PPN lebih tinggi, mereka akan membayar pajak penghasilan yang lebih rendah. 

Keseimbangan ini tentunya seperti simbiosis mutualisme yang bersifat sama-sama menguntungkan. 

Demikianlah pembahasan terkait jenis barang kena pajak PPN yang dapat kami jabarkan. Butuh bantuan soal perpajakan, Taxnow bisa Anda andalkan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*