Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Pada dasarnya jenis barang kena pajak PPN diklasifikasikan menjadi dua bagian. Yaitu, barang kena pajak dan jasa kena pajak.
Untuk jenis barang kena pajak PPN biasa disebut BKP sedangkan jasa kena pajak akan disebut JKP.
Jika Anda masih bingung terkait hal ini, mari kita simak uraian lengkap terkait jenis barang yang terkena pajak PPN.
PPN dalam istilah asing biasa disebut VAT (Value Added Tax) atau Goods and Services Tax (GST).
PPN merupakan Pajak Pertambahan Nilai dari suatu barang yang dibebankan kepada konsumen.
Barang disini dapat berupa produk fisik maupun jasa yang berada di daerah pabean Republik Indonesia.
Sejatinya semua barang dan jasa adalah BKP dan JKP. Kecuali jenis barang maupun jasa yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Ketentuan terkait BKP dan JKP ini sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1983.
Namun, dalam perjalanannya UU ini telah mengalami perubahan menjadi;
Dalam UU teranyar yang telah diresmikan oleh Presiden pada tanggal 29 Oktober 2021, tertera peraturan mengenai PPN.
Peraturan tersebut antara lain mencantumkan:
Jenis barang kena pajak PPN akan dikenakan apabila terjadi hal-hal berikut;
BKP atau barang kena pajak merupakan produk yang dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang PPN yang telah direvisi menjadi UU HPP.
Sebelum mengenali apa saja jenis barang kena pajak PPN, Anda perlu mengetahui dulu jenis barang yang tidak dikenai PPN sebagai berikut;
Jenis barang kena pajak PPN yang berupa jasa ini merupakan seluruh jasa selain yang tercantum pada pasal 4A ayat 3 dan 16 UU HPP.
Namun, untuk jenis jasa yang tidak terkena PPN diklasifikasikan sebagai berikut;
Pengolahan jenis barang kena pajak PPN sangat berkaitan dengan faktur, baik yang berupa keluaran atau masukan.
Dengan adanya teknologi e-faktur maka pengolahannya menjadi lebih efisien dan mudah.
Teknologi ini sangat memudahkan proses pengadministrasian pajak. Terlebih jika faktur dikelola dengan e-faktur Taxnow.
Taxnow akan membantu Anda dalam mengelola faktur hingga puluhan ribu sekaligus.
Platform digital Taxnow mampu menjalankan urusan perpajakan secara end to end.
Mulai dari proses penghitungan, penyetoran, dan juga pelaporan dengan lisensi resmi dari Ditjen Pajak.
Taxnow telah mengelola banyak klien secara profesional dan paripurna. Tak heran jika banyak perusahaan memilih layanan bersamanya.
Anda dapat mengkonsultasikan segala masalah perpajakan melalui platform terkemuka di Indonesia ini.
Sejak pemerintah menerapkan kebijakan PPN 11 persen mulai 1 April 2022, sejumlah barang yang dikenakan pajak mengalami kenaikan harga.
Kenaikan PPN ini tentunya akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi masyarakat menjadi semakin mahal.
Barang-barang tersebut akan dikenakan pajak selama penjual berstatus PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Beberapa jenis barang kena pajak PPN antara lain, tas, sepatu, pakaian, sabun, elektronik hingga kosmetik.
Perlu Anda tahu jika jasa layanan streaming film dan musik juga memungut PPN.
Salah satu alasan barang kena pajak PPN mengalami kenaikan ialah untuk menambah pemasukan penerimaan negara.
Pemasukan ini nantinya akan berguna untuk memperbaiki kondisi APBN yang secara berturut-turut mengalami defisit saat pandemi.
Agar kondisi APBN dapat pulih dan surplus maka diperlukan terobosan baru.
PPN menjadi pilihan pemerintah sebagai space yang pas bagi proses pemulihan APBN karena tarif di Indonesia masih dalam kategori rendah daripada negara lain.
Jika melihat besaran tarif jenis barang kena pajak PPN negara anggota G20 dan OECD sekitar 15 sampai 15,5 persen.
Bisa dibilang terdapat peluang yang tepat agar tarif PPN di Indonesia dapat setara dengan negara lain sekaligus mendongkrak kondisi APBN Negara.
Alasan lain kenapa tarif PPN mengalami kenaikan ialah memperkuat fondasi pajak yang berada di perekonomian negara.
Pajak sendiri memang berperan besar untuk membiayai beragam pengeluaran negara.
Termasuk untuk membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN yang hingga saat ini masih terus berlangsung.
Dengan adanya kenaikan tarif ini memang ada kemungkinan akan menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, poin utama yang harus dijadikan catatan ialah kenaikan tarif jenis barang kena pajak PPN 11 persen tidak mempengaruhi barang dan jasa yang bersifat strategis.
Kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan ketentuan mutlak UU HPP yang tidak dapat diubah maupun ditunda.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN diikuti oleh perubahan pajak lainnya yang menguntungkan bagi masyarakat.
Khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.
Salah satu perubahan yang menjadi fokus paling penting ialah perluasan bracket tarif 5 persen PPh yang tercantum dalam UU HPP.
Dapat disimpulkan di sini terjadi keseimbangan. Kendati masyarakat wajib membayar PPN lebih tinggi, mereka akan membayar pajak penghasilan yang lebih rendah.
Keseimbangan ini tentunya seperti simbiosis mutualisme yang bersifat sama-sama menguntungkan.
Demikianlah pembahasan terkait jenis barang kena pajak PPN yang dapat kami jabarkan. Butuh bantuan soal perpajakan, Taxnow bisa Anda andalkan!