About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Jenis PPn: Karakteristik Masing-Masing Untuk Wajib Pajak

Jenis PPn

Tax Now – Apabila Anda familiar dengan dunia perpajakan, maka tak sulit lagi memahami pajak masukan dan keluaran sebagai jenis PPn.

Terlebih lagi untuk pengusaha kena pajak atau PKP yang wajib mengikutsertakan pajak pertambahan nilai pada setiap transaksi jual-beli.

Jika Anda belum familiar dengan pajak masukan dan keluaran, maka simak penjelasan lebih lanjut pada artikel ini.

Mengenal Pajak Pertambahan Nilai 

Mengenal Pajak Pertambahan Nilai 

PPn merupakan pajak yang dikenakan pada setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak dalam proses peredaran barang. 

Value Added Tax atau PPn termasuk pajak tidak langsung yang dibebankan kepada pihak lain dan penanggung pajak. 

Sehingga, bisa disimpulkan bahwa materi PPn tidak disetorkan secara langsung ke kas negara.

Aturan pengenaan pajak pertambahan nilai diatur dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2009. Peraturan perundang-undangan tersebut sudah mengalami tiga kali perubahan.

Subjek pajak pajak pertambahan nilai

Definisi dari subjek PPn adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan dan menerima barang atau jasa kena pajak.

Bisa diartikan bahwa seluruh orang atau badan yang berada di wilayah Indonesia atau daerah pabean merupakan subjek pajak pertambahan nilai.

Objek pajak pertambahan nilai

Untuk mengetahui apa saja yang termasuk objek PPn, maka subjek pajak harus mengetahui kategori yang termasuk, diantaranya:

  • Penyerahan barang kena pajak dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor barang kena pajak.
  • Penyerahan JKP dalam daerah pabean oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah ke dalam area pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar ke dalam daerah pabean.
  • Ekspor barang yang dikenakan pajak berwujud atau tidak. Selain itu, termasuk juga ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

Apa Saja Jenis PPn di Indonesia?

Apa Saja Jenis PPn di Indonesia

Adapun untuk jenis-jenis PPn beserta contohnya merupakan komponen dalam perhitungan pajak pertambahan nilai terutang dalam mengelola faktur pajak.

Ketentuan perhitungan pajak pertambahan nilai masukan dan keluaran dalam laporan keuangan diatur pada perundang-undangan perpajakan. 

Untuk memenuhi kewajiban PPn yang dipungut, PKP wajib memahami cara perhitungan pajak pertambahan nilai masukan dan keluaran.

Sebab, perhitungan tarif PPn harus dibayarkan ke kas negara atau dilakukan pengkreditan PPn nilai masukan.

Dalam dunia bisnis, pengusaha kena pajak tentu sudah tidak asing dengan istilah PPn atau ketentuan pajak masukan.

Begitu juga dengan PPn keluaran atau disebut juga sebagai VAT out karena faktur pajak keluaran merupakan bagian dari transaksi perpajakan badan.

Kedua jenis PPn tersebut memiliki dokumen resmi yang sah untuk pencatatan semua transaksi. Hanya saja sistem pengelolaan dokumennya memiliki perbedaan.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan masing-masing jenis pajak pertambahan nilai berikut ini:

VAT in atau PPn masukan

Pajak pertambahan nilai masukan digunakan oleh pengusaha kena pajak pembeli untuk mencatat PPn yang tertanggung dalam pembelian yang dilakukan.

PPn masukan dikenakan ketika PKP melakukan transaksi pembelian untuk barang maupun jasa kena pajak. 

Jenis PPn keluaran

Sedangkan jenis PPn selanjutnya yaitu pajak pertambahan nilai keluaran. VAT out merupakan PPn yang terdapat pada faktur pajak keluaran yang dibuat oleh PKP.

Faktur pajak keluaran dibuat ketika pengusaha kena pajak menyerahkan atau menjual barang atau jasa kena PPn.

Jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, maka akan terjadi PPn terutang kurang bayar.

Hal tersebut yang menjadikan pengusaha kena pajak harus menyetorkan pajak pertambahan nilai ke kas negara. 

Kaitan pajak pertambahan nilai dengan pajak masukan dan keluaran

Sudah disinggung sebelumnya bahwa pajak masukan berkaitan dengan PPn. Dasar pengenaan pajak PPn 2021 berkaitan dengan PPn yang harus dibayarkan PKP atas:

  • Perolehan atau pembelian barang maupun jasa kena pajak.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  • impor barang kena pajak pada masa pajak tertentu.

Jika mengacu pada pajak keluaran, bisa diartikan sebagai PPn pada nilai terutang yang dipungut pengusaha kena pajak saat:

  • Melakukan penyerahan atau pada saat menjual barang atau jasa kena pajak.
  • Ekspor barang kena pajak PPn berwujud maupun tidak.
  • Melakukan ekspor jasa kena pajak.

Sehingga Anda bisa mengambil kesimpulan pada beberapa hal berikut ini:

  • PPn masukan timbul pada saat Anda membeli barang maupun jasa.
  • Sedangkan PPn keluaran akan timbul pada saat Anda menjual barang maupun jasa.

Perbedaan Karakteristik Jenis PPn

Perbedaan Karakteristik Jenis PPn

Anda bisa melihat perbedaan karakteristik pajak masukan dan keluaran yakni memiliki pengkreditan pajak dalam masa pajak yang sama.

Berikut ini ada perbedaan karakteristik pada pajak keluaran maupun masukan, antara lain:

Berkaitan dengan jumlah

Ketika pajak masukan lebih besar dibandingkan dengan pajak keluaran, maka bisa mengajukan pengkreditan pajak masukan di masa pajak berikutnya.

Namun sebaliknya, apabila pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, maka PPn terutang wajib disetorkan PKP ke kas negara.

Untuk karakteristik pajak keluaran bisa Anda perhatikan pada pengenaan PPn pada objek kena pajak. Hal tersebut diawali dengan penetapan tarif pajaknya terlebih dahulu.

Kemudian, pajak pengeluaran akan dipotong dari pajak pertambahan nilai oleh pengusaha kena pajak penjual. Faktur pajak keluaran bisa Anda kreditkan dalam kurun waktu 3 bulan.

Pencatatan transaksi

Contoh PPn masukan dan keluaran bisa Anda lihat pada pencatatan transaksinya. Untuk mencatat semua transaksi bisa dilakukan secara online.

Faktur pajak masukan maupun keluaran harus mencantumkan nomor seri faktur pajak yang dikeluarkan oleh DKP. 

Sedangkan untuk transaksi yang ada dalam faktur pajak harus dilaporkan setiap kali masa pajak dengan menyampaikan SPT masa PPn

Ketentuan perhitungan PPn

Untuk mengetahui adanya pajak terutang, maka harus menghitung PPn yang juga bisa digunakan untuk kompensasi pajak.

Perhitungan inilah yang nantinya bisa Anda gunakan untuk melakukan klaim. Bilamana terjadi nilai PPn dalam faktur pajak masukan lebih besar dari nilai PPn pajak keluaran.

Sedangkan VAT out atau pajak keluaran diperlukan sebagai pelengkap transaksi yang dilakukan oleh PKP. Aturan jenis PPn ini terdapat dalam undang-undang pajak pertambahan nilai.

Kaitan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Pada Sistem Pengkreditan Jenis PPn

Faktur pajak merupakan dokumen penting yang menjelaskan PKP melakukan transaksi berkaitan dengan BKP maupun JKP.

Isi dari faktur adalah menyangkut transaksi yang terjadi, mulai dari:

  • Identitas pihak pembeli dan penjual dalam setiap transaksi.
  • Komoditas yang diperjualbelikan.
  • Pajak pertambahan nilai.
  • Informasi berkaitan dengan pajak penjualan atas barang mewah.

Untuk mendapatkan faktur pajak baik untuk masukan maupun keluaran harus terlebih dahulu mendapatkan pengukuhan sebagai PKP.

Jika ingin menyusun laporan perpajakan, maka bisa menggunakan faktur keluaran yang disampaikan PKP menjual kepada DJP setelah berlangsungnya transaksi.

Kemudian, faktur pajak masukan yang ada pada PKP pembeli akan dilakukan verifikasi nilai. Sehingga, nantinya nilainya akan dibandingkan pada faktur PPn keluaran. 

Bila terdapat selisih, maka akan diselesaikan dengan kredit pajak. Hal tersebut bukanlah merupakan pelanggaran hukum, namun menjadi hal yang wajar.

Sehingga, nantinya adanya selisih bisa diselesaikan dengan pembayaran kekurangan pajak atau kompensasi. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan pada periode selanjutnya.

Jika Anda bingung mengenai jenis PPn keluaran maupun masukan bisa menggunakan Tax Now yang menyediakan jasa pengurusan pajak terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*