About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Penghasilan Bukan Objek Pajak, Ini 13 Daftarnya

Penghasilan Bukan Objek Pajak

Membayar Pajak Penghasilan (PPh) tentunya merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak (WP). Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa penghasilan yang tergolong sebagai penghasilan bukan objek pajak? 

Sesuai namanya, jenis penghasilan ini tidak akan membuat Anda terkena pungutan pajak. Jadi, apa sajakah yang termasuk dalam kategori jenis penghasilan bukan objek pajak tersebut?

Penghasilan Bukan Objek Pajak: Mengenai Pajak Penghasilan, Subjek Pajak dan Objek Pajak

Penghasilan Bukan Objek Pajak

Pembahasan mengenai jenis penghasilan bukan obyek pajak ini mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 yang membahas mengenai Pajak Penghasilan. 

Dalam UU tersebut tercatat sejumlah penjelasan yang antara lain berkaitan dengan subjek pajak serta objek pajak. 

Subjek Pajak Penghasilan Bukan Objek Pajak

Menurut pasal 2 UU No. 36 Tahun 2008, yang menjadi subjek pajak adalah:

  • Orang pribadi
  • Warisan yang belum terbagi 
  • Badan usaha, dan 
  • Bentuk usaha tetap

Lebih lanjut, subjek pajak ini terbagi menjadi dua macam, yaitu: 

  • Subjek pajak dalam negeri, yang meliputi orang pribadi maupun badan usaha yang berdomisili dan menjalankan usahanya di Indonesia, serta
  • Subjek pajak luar negeri, yakni orang pribadi maupun perusahaan yang tidak berdomisili di Indonesia, tapi menjalankan usahanya di sana. 

Sementaa itu, yang tidak termasuk sebagai subjek pajak sesuai dengan ketentuan UU ini yaitu: 

  • Kantor perwakilan negara asing 
  • Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, serta pejabat lainnya yang berasal dari negara asing
  • Organisasi internasional, dengan syarat:
  • Indonesia tercatat sebagai salah satu anggotanya
  • Tidak menjalankan aktivitas komersial di Indonesia, selain memberikan  pinjaman untuk pemerintah dengan dana yang bersumber dari iuran anggota
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional 

Objek Pajak

Selanjutnya, pasal 4 dari UU No. 36 tahun 2008 mencatat sejumlah informasi yang penting mengenai objek pajak. 

Menurut pasal tersebut, pengertian objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP dan menambah kekayaan atau kemampuan konsumsinya. 

Berdasarkan pasal tersebut, tercatat sekurang-kurangnya ada 19 jenis penghasilan yang terhitung sebagai objek pajak. Meski begitu, ada pula beberapa jenis penghasilan yang mengalami pengecualian. 

Jenis-jenis Penghasilan Bukan Objek Pajak

Penghasilan Bukan Objek Pajak

Pasal 4 ayat 3 UU Pajak Penghasilan mencatat ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dan dinyatakan sebagai penghasilan bukan objek pajak). 

Adapun jenis-jenis penghasilan yang mengalami pengecualian tersebut adalah: 

Sumbangan, Bantuan, atau Santunan

Jenis penghasilan bukan objek pajak yang pertama ini termasuk zakat yang diterima oleh badan atau lembaga amil zakat resmi. 

Zakat yang diterima oleh pihak penerima zakat yang berhak atas sumbangan keagamaan wajib itu pun tidak diperhitungkan sebagai objek pajak. 

Ketentuan yang sama berlaku untuk dana bantuan atau santunan dari pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk WP tertentu.

Penghasilan Bukan Objek Pajak: Harta Hibahan 

Hibah yang Anda terima dari anggota keluarga sedarah dalam satu garis lurus keturunan juga termasuk sebagai penghasilan bukan objek pajak. 

Hal yang sama berlaku untuk hibah dari badan maupun orang pribadi selama tidak ada hubungan usaha antar pihak-pihak terkait. 

Ketentuan selengkapnya mengenai hibah dari pihak selain anggota keluarga ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

Warisan

Harta warisan yang diterima oleh seorang anak dari orang tuanya yang telah berpulang juga dikategorikan sebagai penghasilan bukan objek pajak. 

Meski begitu, sebelum harta warisan itu dibagikan, Anda perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan

Penghasilan Bukan Objek Pajak: Harta Termasuk Setoran Tunai

Penghasilan Bukan Objek Pajak

Harta termasuk setoran tunai ini adalah yang diterima oleh subjek pajak berbentuk badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. 

Imbalan atau Penggantian Berbentuk Natura dan atau Kenikmatan

Penghasilan bukan objek pajak ini merupakan penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima oleh WP maupun pemerintah.  

Imbalan berbentuk natura memiliki pengertian tidak berupa uang (umumnya berbentuk barang). Sementara itu, kenikmatan mengacu pada hal-hal yang bisa dimanfaatkan, contoh: fasilitas pengobatan, rumah, dll. 

Dalam hal ini berlaku beberapa pengecualian, yakni untuk imbalan yang diberikan oleh non-WP atau WP yang terkena pajak secara final. 

Pengecualian itu juga berlaku untuk WP yang menerapkan norma perhitungan khusus  (deemed profit). Ketentuan mengenai deemed profit ini tercantum dalam pasal 15 UU Pajak Penghasilan. 

Penghasilan Bukan Objek Pajak: Pembayaran dari Perusahaan Asuransi 

Dana hasil klaim asuransi  yang Anda terima dari perusahaan penyedianya juga tidak termasuk sebagai pendapatan yang bukan merupakan objek pajak. 

Jenis asuransi yang dimaksud dalam poin ini meliputi asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dwiguna, dan beasiswa

Dividen atau Bagian Laba yang Diterima Oleh Koperasi dan Badan Usaha Persero  

Bagian laba atau dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN maupun BUMD juga tergolong penghasilan tidak termasuk objek pajak. 

Hal ini berlaku dengan dua syarat, yaitu:  

  • Dividen itu berasal dari laba cadangan yang ditahan
  • Kepemilikan saham dari badan tersebut minimal 25 persen dari jumlah modal disetor

Dividen atau Bagian Laba Milik Anggota Perusahaan dengan Sistem Kepemilikan Non-Saham 

Bagian laba milik anggota badan usaha yang struktur modalnya tidak berbentuk saham juga tidak lagi terhitung sebagai objek pajak. 

Jenis perusahaan yang termasuk kategori ini adalah  CV, Firma, kongsi, persekutuan, perkumpulan, dan pemegang unit penyertaan untuk kontrak investasi kolektif. 

Penghasilan yang Diperoleh Perusahaan Modal Ventura (Syarat dan Ketentuan Berlaku)

Penghasilan perusahaan modal ventura merupakan bagian laba dari badan pasangan usaha yang berdiri dan beroperasi di Indonesia. 

Jenis penghasilan ini juga tidak akan diperhitungkan sebagai objek pajak asalkan memenuhi dua persyaratan sebagai berikut: 

  • Berbentuk perusahaan UMKM (mikro, kecil, atau menengah) atau menjalankan aktivitas usaha di sektor-sektor tertentu sesuai Peraturan Menteri Keuangan
  • Perusahaan tidak memperdagangkan sahamnya di bursa efek Indonesia

Iuran 

Iuran yang diperoleh atau diterima dana pensiun juga termasuk sebagai jenis pemasukan wajib pajak yang bukan merupakan objek pajak. 

Syaratnya, pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan. Untuk pembayarannya bisa dilakukan oleh pemberi kerja maupun pegawai. 

Penghasilan dari Modal Berupa Dana Pensiun

Dana hasil penanaman modal yang berupa dana pensiun di sejumlah bidang usaha tertentu juga tidak termasuk sebagai objek pajak. 

Lebih lanjut, jenis bidang usaha yang mendukung kriteria ini tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan. 

Beasiswa

Beasiswa yang memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan juga tidak diperhitungkan sebagai objek pajak. 

Sisa yang Diterima Oleh Jenis Badan Usaha Tertentu

Untuk sisa yang diperoleh badan usaha nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan juga tidak termasuk sebagai objek pajak. 

Sisa itu terdaftar pada instansi yang membidanginya dan ditanamkan kembali dalam bentuk sarana prasarana yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. 

Jangka waktu pendaftaran sisa ini maksimal empat tahun sejak masa perolehannya. Ketentuan selengkapnya mengenai hal ini tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan.   

Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penghasilan bukan objek pajak atau bantuan soal perpajakan lainnya, pihak TaxNow siap membantu Anda. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*