Istilah Tax Haven Country sendiri mengacu pada negara-negara dengan aturan terkait perpajakan yang sangat longgar.
Bahkan, terdapat Tax Haven Country yang meniadakan pajak. Sehingga orang atau perusahaan bisa menyimpan uang serta dokumen berharga di negara tersebut.
Lantas, apakah di Indonesia juga menganut sistem ini? Mari kita ulas pembahasannya secara mendetail.
Definisi Tax Haven Country dan Alasan Untuk Tetap Eksis
Membayar pajak bagi setiap warga negara merupakan salah satu ketaatan pada hukum yang tidak bisa kita hindari.
Seringkali, wajib pajak harus menerima kenyataan jika pendapatan yang mereka terima harus berkurang, lantaran pengenaan tarif pajak oleh pemerintah.
Namun, faktanya ada negara-negara yang justru menerapkan tarif pajak sangat rendah.
Tak heran jika kemudian pada miliarder menjadikannya destinasi untuk membangun perusahaan di sana.
Konglomerat dan pebisnis kerap juga menjulukinya dengan tax haven country alias negara surga pajak.
Meski populer dengan surganya pajak bukan berarti mereka tidak memiliki undang-undang, lho.
Mereka tetap memiliki peraturan namun bersifat sangat longgar atau bahkan nyaris tidak memiliki pajak sama sekali.
Negara-negara surga pajak umumnya mempunyai rahasia bank yang sangat ketat. Sehingga tak mudah bocor oleh pemerintah negara asal si nasabah.
Hanya saja, sejumlah pihak menjadikan negara ini untuk menimbun uang hasil kejahatan seperti korupsi hingga money laundering.
Melansir dari Organization For Economic Cooperation and Development (OECD) serta Tax Justice mengungkap ciri-ciri negara tax haven sebagai berikut;
- Kurangnya transparansi,
- Penerapan tarif pajak yang sangat rendah hingga nol persen,
- Tidak adanya persyaratan aktivitas yang bersifat substansial bagi perusahaan, dan
- Kurangnya pertukaran informasi secara efektif.
Alasan Negara Surga Pajak Masih Eksis
Melihat kenyataan ini tentunya banyak nasabah yang berbondong-bondong untuk mengambil kesempatan di negara tersebut.
Kendati negara surga pajak ini merugikan negara asal nasabah maupun perusahaan, ternyata ada sejumlah alasan mengapa mereka tetap eksis.
Alasan pertama ialah, ada sejumlah negara yang telah mengembangkan industri keuangan dengan kuat secara historis.
Tak hanya kuat, mereka memiliki undang-undang yang tentunya mengizinkan rahasia bank sangat ketat.
Tax Haven Country mungkin saja tidak ingin mengubah aturan tersebut. Sebab, akan berdampak buruk pada industri keuangan mereka.
Alasan kedua ialah, sejumlah negara kemungkinan memandang negara tax Haven ini sebagai sumber penghasilan penting melalui pajak.
Yaitu, pajak atas layanan keuangan kepada individu maupun perusahaan yang menyimpan uang mereka di sana.
Alasan ketiga adalah kemungkinan beberapa negara mempunyai hubungan diplomatik atau ekonomi dengan negara surga lainnya.
Dimana kedua belah pihak menjadikan negara surga pajak tersebut penting. Sehingga mereka enggan mengubah undang-undang pajak yang sangat longgar tersebut.
Sayangnya, negara-negara lain telah mengambil langkah untuk memerangi atau bahkan menghilangkan negara surga pajak.
Caranya dengan menandatangani perjanjian internasional yang mengharuskan mereka untuk bekerja sama dengan negara lain. Utamanya tentang pengungkapan informasi pajak dan keuangan.
Negara Dengan Sebutan Tax Haven Country dan Bagaimana Mekanismenya
Dalam hal ini ada beberapa negara yang menganut aturan perpajakan yang sangat longgar dan tentunya sudah tak asing di telinga kita.
Negara-negara tersebut ialah;
- Switzerland,
- Kepulauan Cayman,
- Kepulauan Virgin Britania Raya,
- Hongkong,
- Singapore,
- Luxemburg,
- Ireland,
- Bahama, serta
- Panama.
Akan tetapi, negara-negara tersebut diatas tidak selalu identik dengan negara surga pajak organisasi atau semua orang.
Negara-negara tersebut mungkin memiliki salah satu ciri baik aturan pajak yang longgar atau rahasia bank yang disiplin.
Cara Perusahaan Menghemat Pajak di Negara Tax Haven
Setelah mengetahui negara mana saya yang menganut tax haven, Anda juga harus tahu bagaimana mereka menghemat pajak di sana.
Menurut sejumlah sumber, perusahaan yang mengejar penghematan pajak ini memakai modus yang bervariasi, diantaranya ialah;
Mengkolaborasikan Keuntungan
Cara pertama ini ialah perusahaan dapat mengalihkan keuntungan menuju filail di tax Haven Country.
Yaitu, dengan mengandalkan aliran dana yang resmi seperti lisensi intelektual atau transfer pricing.
Menerapkan Struktur Perusahaan yang Rumit
Cara kedua yang perusahaan gunakan untuk menghemat pajak ialah memakai struktur bisnis yang rumit.
Misalnya saja dengan menggunakan perusahaan patungan atau yang pengelolaannya kolektif serta berbasis di negara tax Haven.
Tentunya hal ini demi mengurangi besaran pajak yang kemudian harus perusahaan bayar nantinya.
Memanfaatkan Perjanjian Pajak Internasional
Perusahaan dapat memanfaatkan perjanjian pajak internasional antar negara surga pajak dan negara asal demi menghindari standar pajak ganda.
Cara ini memang umum terjadi di kawasan negara tax Haven untuk mengambil keuntungan bagi kedua belah pihak.
Menyimpan Aset di Bank Rahasia
Aset yang mereka simpan biasanya berbentuk uang. Mereka menyimpan Aset ini di bank-bank rahasia yang menganut tax Haven.
Tujuannya ialah menghindari pajak di negara asal nasabah atau perusahaan.
Meskipun hal-hal tersebut diatas telah mereka terapkan, tentunya kegiatan tidak sah ini telah melanggar hukum.
Kegiatan ini bisa masuk dalam kategori penipuan hingga pencucian uang yang hukumannya telah tertulis dalam undang-undang pemerintah.
Namun, adapula kegiatan yang sah seperti pengelolaan aset dan pengalihan keuntungan secara efisien.
Tujuannya sama-sama mengurangi pajak yang ada, namun hal ini masih legal di mata banyak negara.
Apakah Kekurangan Tax Haven Country?
Meski nampak menggiurkan, pastilah akan ada permasalahan yang timbul oleh status negara surga pajak tersebut.
Secara umum, permasalahan yang paling menyulitkan negara-negara berkembang dimana sektor surga pajak memberikan kontribusi cukup besar atas GNP negara itu.
Karena tujuannya adalah menghindari pajak maka aktivitas tax Haven hanya memperoleh sedikit investasi pada aset yang berwujud.
Oleh karenanya, bisnis tax Haven kurang stabil dan sangat fluktuatif.
Perlu Anda tahu, aktivitas tax Haven sangat rentan terhadap perkembangan nasional maupun internasional.
Tax Haven Country yang gagal memenuhi kewajibannya sudah cukup membuat investor untuk mencari alternatif lain dengan penawaran keamanan eksklusif.
Menariknya, situasi ini sangat sulit dicegah sebab, salah satu hal yang investor butuhkan ialah kerahasiaan mutlak dan seminimal mungkin campur tangan pemerintah.
Kondisi lain yang membuat investor takut ialah kecurigaan bahwa pada pemimpin suatu negara tengah mempertimbangkan perubahan penting.
Terlebih jika hal ini mencakup tindakan radikal hingga nasionalisasi lainnya. Bahkan, secuilpun indikasi terkait hal ini mampu membuat para deposan dan investor kabur.
Pemerintahan tax Haven Country harus ekstra hati-hati dalam memberikan sinyal apabila ingin mengubah kebijakan perpajakan untuk memenuhi permintaan pendapatan.
Karena tanda ini bisa mengganggu stabilitas sektor negara tax Haven yang nantinya akan menghambat perumusan kebijakan pajak dalam negeri secara koheren.
Selain itu terdapat keengganan alamiah antara pihak yang berwenang untuk membahayakan sektor tax Haven dengan melakukan perubahan apapun.
Demikianlah pembahasan tentang tax Haven Country yang dapat Anda ketahui.
Jika Anda kesulitan mengelola aset hingga hal-hal tentang perpajakan bisa langsung menggandeng Taxnow!
Platform terbesar dan terpercaya ini telah ahli di bidangnya. Dengan tenaga yang kompeten dan profesional, semua permasalahan klien dapat mereka atasi.
Anda dapat berkonsultasi lebih leluasa terkait pajak perusahan, UMKM hingga pelaporan SPT pajak.
Jadi, tunggu apalagi segera hubungi Taxnow dan tanyakan beragam hal termasuk tax Haven Country, ya!