UMKM Harus Tahu! Ini Kode Billing PPh Final yang Tepat
UMKM Harus Tahu! Ini Kode Billing PPh Final yang Tepat
UMKM Harus Tahu! Ini Kode Billing PPh Final yang Tepat

TAX NOW – Kode billing PPh Final adalah hal pertama yang harus Anda pastikan benar saat menyetor pajak bulanan UMKM. 

Jangan anggap sepele kode billing PPh final ini, karena satu kesalahan angka pada kodenya  dapat membuat setoran Anda tidak tercatat untuk PPh Final yang seharusnya. 

Akibatnya bisa saja fatal, karena Anda bisa dianggap belum melunasi kewajiban pajak, yang ujungnya adalah sanksi dan denda.

Jenis-Jenis PPh Final dan Kode Billing yang Digunakan

Jenis-Jenis PPh Final dan Kode Billing yang Digunakan

Sebelum membuat kode billing PPh final, penting bagi UMKM memahami jenis pajak penghasilan yang tergolong final. 

Setiap jenis pajak memiliki kode setoran berbeda, dan kesalahan memilih kode bisa menyebabkan pembayaran tidak tercatat. 

PPh Final UMKM 0,5% (KAP 411128, KJS 420)

Jenis ini diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. 

Tarifnya sebesar 0,5% dari omzet bulanan. 

Gunakan kode billing 411128-420 untuk penyetoran. 

Pajak ini dibayarkan setiap bulan dan bersifat final, sehingga tidak perlu dikreditkan atau dihitung ulang pada akhir tahun.

PPh Final Persewaan Tanah dan Bangunan (KAP 411128, KJS 403)

Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan dari sewa tanah atau bangunan. 

Tarifnya 10% dari jumlah bruto sewa. 

Gunakan kode billing 411128-403 untuk memastikan setoran tercatat sebagai pajak persewaan. 

Kode ini hanya digunakan bagi penyewa atau pemilik yang membayar pajak secara mandiri.

PPh Final Jasa Konstruksi (KAP 411128, KJS 409)

Jenis pajak ini berlaku untuk penyedia jasa konstruksi yang menerima pembayaran atas pekerjaan pembangunan, perbaikan, atau renovasi. 

Tarifnya bervariasi antara 2% sampai 4% tergantung klasifikasi usaha. 

Kode billing PPh final yang digunakan adalah 411128-409 agar setoran tercatat sebagai pajak jasa konstruksi.

PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (KAP 411128, KJS 402)

Pajak ini dikenakan atas penghasilan dari transaksi jual beli tanah atau bangunan. 

Tarifnya 2,5% dari nilai bruto transaksi. 

Gunakan kode billing 411128-402. 

Pajak harus disetor sebelum akta jual beli ditandatangani agar transaksi sah menurut ketentuan perpajakan.

PPh Final Program Pengungkapan Sukarela (KAP 411128, KJS 427/428)

Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang melaporkan aset yang belum diungkapkan. 

Tarifnya berkisar antara 6% hingga 12% tergantung kategori aset. 

Gunakan kode billing 411128-427 atau 411128-428, sesuai dengan jenis program pengungkapan yang diikuti.

PPh Final Dividen dalam Negeri (KAP 411128, KJS 419)

Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan di dalam negeri dikenakan PPh final sebesar 10%. 

Gunakan kode billing 411128-419 untuk setoran pajak. 

Pajak ini bersifat final dan tidak perlu digabungkan dalam penghasilan lain pada pelaporan SPT Tahunan.

PPh Final Bunga Deposito dan Tabungan (KAP 411128, KJS 404)

Pajak ini berlaku atas penghasilan dari bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. 

Tarifnya 20% dari jumlah bruto bunga. 

Gunakan kode billing 411128-404 agar pembayaran tercatat dengan benar sebagai PPh final atas bunga deposito.

PPh Final Hadiah Undian (KAP 411128, KJS 405)

Jenis ini dikenakan atas hadiah dari undian, promosi, atau lomba. 

Tarifnya sebesar 25% dari nilai hadiah. 

Gunakan kode billing 411128-405 agar penyetoran tercatat dengan benar sebagai pajak hadiah undian. 

PPh Final Transaksi Saham di Bursa Efek (KAP 411128, KJS 406)

Pajak ini berlaku atas transaksi jual beli saham di bursa efek dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi. 

Gunakan kode billing 411128-406. 

Meskipun umumnya dipotong langsung oleh perusahaan sekuritas, kode ini tetap digunakan untuk setoran manual jika dilakukan sendiri.

PPh Final Penjualan Saham Pendiri (KAP 411128, KJS 407)

Jenis pajak ini berlaku bagi pemegang saham pendiri yang menjual sahamnya di bursa efek. 

Tarifnya 0,5% dari nilai transaksi penjualan. 

Gunakan kode billing 411128-407 agar pajak tercatat sebagai setoran atas penjualan saham pendiri sesuai ketentuan DJP.

Cara Membuat Kode Billing PPh Final di Coretax

Cara Membuat Kode Billing PPh Final di Coretax

Setelah mengetahui jenis dan kode billing PPh final yang harus dipakai, langkah selanjutnya adalah membuat kode billing itu sendiri. 

Berikut cara membuat kode billing PPh final di Coretax agar tidak salah kode.

Login dan Akses Menu Pembayaran / Layanan Mandiri

Setelah masuk ke sistem Coretax (Portal DJP), pilih menu Pembayaran, kemudian opsi Layanan Mandiri – Kode Billing. 

Di sini pengguna dapat membuat kode billing secara mandiri untuk jenis pajak tertentu, termasuk PPh Final. 

Pilih KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran)

Untuk PPh Final UMKM, gunakan KAP-KJS 411128-420 (PPh Final UMKM disetor sendiri). 

Jika PPh Final jenis lain (misalnya atas pengalihan hak tanah/bangunan), pilih kombinasi KAP-KJS yang sesuai (misalnya 411128-402 untuk pengalihan hak) dan isikan data objek pajak (NOP, alamat, dsb.). 

Masukkan Masa Pajak, Tahun, dan Nominal yang Harus Disetor

Setelah memilih jenis pajak, isikan periode pajak (bulan/tahun) yang bersangkutan dan nominal PPh Final yang akan disetor. 

Pastikan identitas dan data wajib pajak sudah benar pada sistem. 

Generate / Unduh Kode Billing & Periksa Masa Aktif

Klik “Generate” atau “Unduh Kode Billing” untuk menghasilkan kode billing unik. 

Pembayaran dengan Kode Billing

Gunakan kode billing yang telah diterbitkan untuk melakukan pembayaran lewat bank persepsi, internet banking, mobile banking, ATM, atau kanal resmi lainnya. 

Setelah pembayaran selesai, simpan bukti sebagai arsip dan untuk keperluan pelaporan SPT.

Masa Berlaku Kode Billing

Masa Berlaku Kode Billing

Masa berlaku kode billing adalah jangka waktu yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran sebelum kode tersebut dinyatakan kedaluwarsa. 

Secara umum, masa berlaku kode billing adalah 7 hari kalender sejak tanggal pembuatannya. 

Setelah lewat dari batas waktu itu, kode billing otomatis tidak bisa digunakan lagi untuk melakukan pembayaran pajak, baik melalui bank, ATM, maupun kanal online.

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pajak, termasuk PPh Final, PPN, maupun pajak lainnya. 

Bila wajib pajak belum sempat melakukan pembayaran hingga masa berlaku berakhir, maka ia harus membuat ulang kode billing baru melalui sistem Coretax. 

Tujuannya untuk menjaga keamanan transaksi dan memastikan bahwa data pembayaran yang tercatat di sistem pajak selalu akurat.

Masa berlaku yang terbatas juga membantu mencegah penyalahgunaan kode billing oleh pihak lain. 

Oleh karena itu, sebaiknya wajib pajak segera membayar setelah kode billing diterbitkan. 

Penyimpanan bukti bayar juga harus dilakukan untuk arsip dan pelaporan SPT. 

Dengan mematuhi masa berlaku kode billing, wajib pajak dapat menghindari kesalahan administrasi dan memastikan kewajiban pajaknya tercatat.

Sudah siap membuat kode billing PPh final untuk usaha Anda? Tidak perlu ragu atau bingung, Anda bisa gunakan Tax Now sebagai solusi cepat dan terpercaya. 

Dengan Tax Now Anda bisa mendapatkan biaya jasa konsultan pajak transparan, akses ke jasa konsultan pajak profesional dan jasa konsultan pajak terbaik yang siap membantu. 

Kami menyediakan jasa konsultan pajak berpengalaman dan jasa konsultan pajak terpercaya serta layanan jasa konsultan pajak terdekat sesuai lokasi Anda. 

Untuk bisnis lebih besar, kami juga menyediakan tarif konsultan pajak perusahaan kompetitif. 

Segera hubungi Tax Now agar pembuatan kode billing PPh final maupun kode billing PPh final UMKM Coretax berjalan lancar dan tepat.

Terbaru

Cara Menghitung Pajak Perusahaan Pertambangan dengan Benar, Jangan Sampai Rugi!
Cara Menghitung Pajak Perusahaan Pertambangan dengan Benar, Jangan Sampai Rugi!
Tax Amnesty adalah Cara Cepat Bebas Pajak Ini Penjelasan Lengkapnya!
Tax Amnesty adalah Cara Cepat Bebas Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!
UMKM Harus Tahu! Ini Kode Billing PPh Final yang Tepat
UMKM Harus Tahu! Ini Kode Billing PPh Final yang Tepat
PPN Perusahaan Berapa Persen Cek Tarif Terbaru dan Cara Menghitungnya di Sini
PPN Perusahaan Berapa Persen? Cek Tarif Terbaru dan Cara Menghitungnya di Sini
Begini Cara Setor Pajak PPN Perusahaan dengan Cepat dan Aman
Begini Cara Setor Pajak PPN Perusahaan dengan Cepat dan Aman
Begini Cara Mengajukan Insentif Pajak UMKM yang Sering Diabaikan Pengusaha Kecil
Begini Cara Mengajukan Insentif Pajak UMKM yang Sering Diabaikan Pengusaha Kecil