About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku pada Badan Usaha

Jasa konsultan pajak – Pajak adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh individu, bisnis, atau badan usaha kepada pemerintah. Uang ini merupakan kontribusi wajib yang dikenakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai keperluan publik seperti infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan program-program pemerintah lainnya.

Pajak diatur oleh undang-undang dan memiliki berbagai jenis, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak properti, pajak penjualan, dan masih banyak lagi. Setiap jenis pajak memiliki aturan, tarif, dan cara pembayarannya yang berbeda.

Tujuan dari pajak bukan hanya untuk membiayai kebutuhan negara tetapi juga untuk mengatur distribusi pendapatan, mendorong pemerataan ekonomi, mengendalikan inflasi, serta mengatur perilaku ekonomi masyarakat.

Pajak memainkan peran penting dalam menggerakkan perekonomian suatu negara dan menjadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk menyediakan layanan dan membiayai proyek-proyek publik.

Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku pada Badan Usaha

Dalam ranah perpajakan Indonesia, terdapat beragam jenis pajak yang berlaku, masing-masing dengan cakupan dan tarif yang berbeda-beda seperti:

1. Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

PPh Pasal 15 diterapkan pada sektor industri penerbangan internasional, pelayaran, asuransi asing, perusahaan pengeboran minyak dan gas, serta proyek infrastruktur melalui skema BOT. Tarif pajaknya bervariasi, misalnya, perusahaan pelayaran dikenai sebesar 1,8% dari omzet bruto, sementara perusahaan maskapai penerbangan membayar 2,64% dari omzet bruto.

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 adalah kewajiban pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Dalam hal ini, perusahaan bertanggung jawab untuk memotong pajak langsung dari gaji karyawan setiap bulannya. Terbagi dalam beberapa kategori, seperti pegawai tetap, tenaga kerja lepas, dan lainnya.

3. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

PPh Pasal 22 diterapkan pada badan usaha yang melakukan kegiatan impor, ekspor, dan re-impor, juga pada transaksi jual beli barang mewah. Instansi yang memungutnya antara lain Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Usaha Milik Negara.

4. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

PPh 23 dipungut dari pembagian keuntungan saham atau dividen, penghasilan atas modal, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan terkait lainnya. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, dan penyelenggara kegiatan termasuk di antara pihak yang memungutnya.

5. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

PPh 25 dikenakan pada perorangan atau badan yang melakukan kegiatan usaha. Wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsurnya, namun pembayaran pajak harus dilakukan tanpa bisa digantikan oleh pihak lain. Terbagi menjadi dua jenis pembayaran, yakni untuk pengusaha tertentu dan selain pengusaha tertentu.

6. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

PPh 26 adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan wajib pajak luar negeri di Indonesia, dengan tarif umum sebesar 20%. Jenis pendapatan yang kena pajak termasuk dividen, bunga, royalti, insentif pekerjaan, pensiun, premi swap, dan keuntungan dari pembebasan utang.

7. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

PPh 29 adalah sisa dari PPh terutang dalam tahun pajak yang dipotong dengan kredit PPh lainnya, dilakukan dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh.

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) (PPh 4 ayat 2)

Juga dikenal sebagai PPh final, pajak ini harus dibayar oleh perorangan atau badan atas sejumlah penghasilan yang mereka peroleh dari berbagai sumber, seperti omzet penjualan, bunga deposito, transaksi saham, dan lainnya.

9. Pajak Penghasilan Badan (PPhB)

PPhB diterapkan pada wajib pajak perorangan dan badan usaha untuk setiap tambahan kemampuan yang diterima, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Subjek PPhB meliputi Perseroan Terbatas, BUMN, BUMD, BUMDes, firma, dan koperasi.

Pajak-pajak ini menjadi landasan penting bagi badan usaha dalam menjalankan operasinya, sementara pemerintah menggunakan kontribusi ini untuk membangun dan memelihara fasilitas dan layanan publik yang diperlukan oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*