About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

PPh Badan: Pengertian, Subjek, dan Objeknya

PPh Badan

PPh Badan wajib dibayarkan untuk memperlancar berbagai kegiatan badan agar tidak dianggap sebagai kegiatan ilegal. 

Berbicara mengenai pajak badan, nominal yang perlu dibayarkan bermacam-macam, tergantung dari bidang dan kebijakan badannya.

Meski sangat penting, sayangnya belum banyak yang tahu mengenai apa itu PPh badan, subjek, dan objeknya.

Subjek PPh Badan

PPh Badan

Sebagai negara hukum, mengenai pajak badan sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Di dalamnya juga dijelaskan apa saja penghasilan suatu badan atau perusahaan yang termasuk wajib pajak. Pasalnya berbunyi:

“Setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.”

Lebih lanjutnya, diinformasikan bahwa pajak dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh badan dan BUT selama tahun pajak.

Sebagai informasi, BUT merupakan kepanjangan dari Bentuk Usaha Tetap. Sederhananya, BUT juga bisa disebut sebagai subjek pajak.

Subjek pajak badan terbagi menjadi dua jenis yang perlu dibayar dengan periode tahunan atau bulanan.

Pertanyaannya, apa saja yang menjadi subjek PPh Badan? Simak pembahasan lengkapnya pada poin-poin berikut:

Subjek Pajak Dalam Negeri

Pertama, ada subjek pajak dalam negeri yaitu badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.

Berbeda lagi dengan badan pemerintah yang memenuhi kriteria khusus. Apa saja itu? Berikut beberapa diantaranya[p;qoas::

  • Penerimanya dimasukkan dalam anggaran pemerintah daerah atau pemerintah pusat
  • Dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
  • Warisan yang berbentuk satu kesatuan karena belum dibagi untuk menggantikan yang berhak
  • Pembiayaannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)  atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Subjek Pajak Luar Negeri

Maksud dari subjek pajak luar negeri adalah individu atau badan yang bertempat tinggal atau kedudukan di luar Indonesia.

Syaratnya, subjek pajak tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap.

Selain itu, badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia juga termasuk subjek pajak luar negeri.

Membahas terkait badan, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pihak yang termasuk badan yaitu:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Lainnya
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Firma
  • Koperasi
  • Kongsi
  • Persekutuan
  • Dana Pensiun
  • Yayasan
  • Perkumpulan
  • Organisasi Sosial Politik
  • Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
  • Organisasi Masyarakat
  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
  • Lembaga dan bentuk badan lainnya
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pada pembahasan sebelumnya disinggung terkait BUT. Meski termasuk hal penting dalam PPh badan, tetapi belum banyak yang tahu apa itu BUT.

Dalam badan usaha, BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang pendiriannya tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usahanya atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Ada beberapa bentuk usaha yang umum dipergunakan oleh BUT. Berikut akan dijabarkan secara lengkap:

  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Cabang perusahaan
  • Tempat kedudukan manajemen
  • Gedung kantor
  • Kantor perwakilan
  • Bengkel
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Pegawai atau agen dari perusahaan asuransi yang tidak berkedudukan atau didirikan di Indonesia yang menanggung risiko di Indonesia atau  menerima premi asuransi
  • Gudang
  • Pabrik
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Pemberian jasa dengan berbagai bentuk oleh pegawai pada kurun waktu lebih dari 60 hari dalam jangka 12 bulan
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  • Badan yang berperan sebagai agen dengan kedudukannya tidak bebas
  • Agen elektronik, komputer, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

Objek PPh Badan

PPh Badan

Sesuai namanya, objek PPh badan diambil dari penghasilan yang diterima badan yang telah memenuhi ketentuan khusus.

Objek PPh khusus badan untuk subjek badan dalam negeri mencakup semua penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Sedangkan penghasilan yang menjadi objek pajak usaha atau badan sudah diatur  dalam Pasal 4 Ayat (1) UU HPP. Pembahasan lengkapnya ada di bawah ini:

1. Laba usaha

2. Imbalan yang diterima oleh pekerja atau penyedia jasa dalam bentuk gaji, tunjangan, upah, komisi, honorarium, bonus, uang pensiun, dan gratifikasi

3. Hadiah yang berasal dari undian pekerjaan, penghargaan, atau kegiatan tertentu

4. Keuntungan dari pengalihan harta atau penjualan, mengenai apa saja itu, poin-poinnya ada di bawah ini:

  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan dan sejenisnya
  • Keuntungan yang didapat dari hasil pengalihan harta berupa bantuan, hibahan, ataupun sumbangan
  • Keuntungan karena pengalihan harta sebagai pengganti saham
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan Hak
  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham

5. Pengembalian pembayaran pajak yang dibebankan kepada wajib pajak sebagai biaya dan biaya tambahan pengembalian pajak

6. Dividen dengan nama atau dalam bentuk lainnya, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis

7. Bunga, bisa berupa diskonto, premium, dan imbalan sebagai jaminan pengembalian utang

8. Royalti atau imbalan atas penggunaan Hak

9. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala

10. Penghasilan dari sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta

11. Keuntungan dari pembebasan utang, kecuali hingga jumlah tertentu sesuai  Peraturan Pemerintah

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva

14. Keuntungan selisih kurs mata uang asing

15. Premi asuransi

16. Tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

17. Iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas

18. Penghasilan dari usaha berbasis Syariah

19. Surplus Bank Indonesia

20. Imbalan bunga sesuai UU KUP

Dasar Hukum PPh Badan

PPh Badan

Sebagai negara hukum, berbagai hal telah diatur dalam aturan perundang-undangan, termasuk terkait PPh badan. 

Bukan hanya satu, pajak penghasilan badan diatur dana beberapa peraturan perundang-undangan. Penjelasannya sebagai berikut:

  • UU No. 7 Tahun 2021, berisi tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • UU No. 7 Tahun 1983, berisi tentang Pajak Penghasilan Badan.
  • UU No. 11 Tahun 2020, berisi tentang Cipta Kerja.
  • UU No. 36 Tahun 2008, berisi tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, berisi tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang diterima atau diperoleh WB (Wajib Pajak) yang memiliki peredaran Bruto.
  • Peraturan turunan pada Perdirjen, PMK, dan lainnya sebagai regulasi pelaksana.

Itulah pembahasan mengenai pengertian, objek, dan subjek PPh Badan. Supaya kegiatan tetap bisa berjalan dengan baik, wajib pajak perlu mengurus PPh khusus badan.

Tax Now merupakan platform yang akan membantu masyarakat mencari tahu informasi lengkap perihal PPh badan dan informasi penting terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*