Tax Now – Segala bentuk penghasilan atas usaha di wilayah RI merupakan objek PPh. Salah satunya, pajak jasa konsultan konstruksi untuk para wajib pajak di bidang konstruksi.
Penghasilan atas jasa konstruksi jadi salah satu objek PPh secara final. Perbedaan jenis jasa dan kepemilikan sertifikat jadi dasar untuk menentukan tarif PPh.
Ketentuan PPh final jasa konstruksi diatur UU nomor 36 tahun 2008. Tepatnya pada pasal 4 ayat 2, lalu diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021.
Sedangkan untuk aturan teknis PPh jasa konstruksi ada pada PP nomor 51 tahun 2008. Lalu ada perubahan dengan disahkannya PP nomor 9 tahun 2022.
Pajak Jasa Konsultan Konstruksi: Jasa Konstruksi Adalah
PPh jasa konstruksi 2022 mengartikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultasi konstruksi. Untuk layanan yang dilakukan oleh jasa konstruksi meliputi:
- Konsultansi konstruksi
- Pekerjaan konstruksi
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi
Sedangkan layanan jasa konstruksi menurut PP nomor 9 tahun 2022, meliputi:
- Seluruh atau sebagian pengkajian.
- Perencanaan
- Perancangan
- Pengawasan
- manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan.
Layanan jasa pekerjaan mencakup beberapa kegiatan berikut ini:
- Pembangunan
- Pengoperasian
- Pemeliharaan
- Pembongkaran
- Pembangunan kembali suatu bangunan
Selanjutnya, jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi gabungan pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi. Termasuk didalamnya terkait dengan fungsi pelayanan:
- Penggabungan perencanaan
- Pengadaan
- Pembangunan serta model penggabungan perencanaan
Ketiga layanan tersebut, dikenakan tarif berbeda. Penentuan tarif PPh final berdasarkan kriteria penyedia jasa dan SBU.
Tarif Pajak Jasa Konsultan Konstruksi
Cara menghitung PPN dan PPh jasa konsultan akan dibicarakan lebih lanjut pada artikel ini. Namun, ada baiknya untuk menjelaskan tarifnya terlebih dahulu.
Berikut ini rincian tarif PPh untuk pajak jasa konsultan konstruksi:
Jasa Konsultan Konstruksi
Ada 2 kriteria pengenaan PPh final untuk layanan yang ada pada jasa konsultansi konstruksi, yaitu:
- Tarif PPh 3,5 persen bagi penyedia jasa yang telah memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja.
- Tarif PPh final sebesar 6 persen untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK.
Pekerjaan Konstruksi
Tarif pajak jasa konstruksi untuk layanan pekerjaan konstruksi terbagi menjadi 3, yakni:
- Tarif PPh final sebesar 1,75 persen untuk penyedia jasa yang mempunyai SBU dengan kualifikasi kecil atau SKK skala perorangan.
- Berlaku tarif PPh final 4 persen untuk penyedia jasa tanpa SBU kualifikasi kecil atau SKK skala perorangan.
- Sedangkan tarif PPh final 2,65 persen berlaku untuk penyedia jasa selain yang sudah disebutkan.
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
PPh jasa konstruksi pengawasan tidak termasuk dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi. Sedangkan untuk layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki pembagian berikut ini:
- Penyedia jasa yang telah memiliki SBU, maka dikenakan tarif PPh final 2,65 persen.
- Sedangkan untuk penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai SBU, maka dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 4 persen.
PPh final atau usaha jasa konstruksi dilakukan dengan mengalikan tarif dan DPP. Dasar pengenaan pajak selanjutnya diatur dalam pasal 5 ayat 2 PP 9/2022.
Dasar pengenaan pajak atas penghasilan usaha jasa konstruksi senilai jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran. Dalam hal ini tidak termasuk PPN.
Jumlah pembayaran pajak jasa konsultan konstruksi merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi. Nilai kontrak sebagai nilai yang tercantum dalam kontrak secara keseluruhan.
Pemotongan Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Final
Aturan pemotongan tarif PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi 2022 tidak berlaku pada PPh final.
Melainkan mengacu pada pasal 5 ayat 1 dan pasal 6 PP nomor 51 tahun 2008.
Aturan tersebut mengatur pemotongan PPh final atas jasa konstruksi dengan memperhitungkan 4 kondisi.
Pajak penghasilan dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran. Jika pengguna jasa bukan pemotong pajak, maka PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa pajak.
Ada kondisi dimana terjadi selisih kurang bayar akibat jumlah PPh pada kontrak lebih tinggi dari Pph yang telah dibayarkan.
Maka selisih PPh bisa disetor sendiri oleh penyedia jasa. Ada juga keadaan ketika nilai kontrak jasa konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh pengguna jasa.
Maka, PPh atas nilai yang tidak dibayarkan tersebut tidak perlu disetorkan atau dipotong. Sepanjang penyedia jasa mencatat nilai tersebut sebagai piutang yang tidak bisa ditagih.
Tarif PPh Final Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Ketentuan Baru
Pemerintah menerbitkan PP nomor 9 tahun 2022 dengan menambahkan golongan tarif baru PPh final atas jasa konstruksi.
Sehingga cara menghitung PPN dan PPh jasa konstruksi 2022 juga mengalami perbedaan.
Alasan Penurunan Tarif
PPh dinas jasa konstruksi memiliki ketentuan baru yang mulai berlaku efektif sejak 21 Februari 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP nomor 9 tahun 2022. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP nomor 51 tahun 2008.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyesuaian ini mendukung iklim usaha sektor konstruksi agar lebih kondusif. Selain itu, kebijakan ini membantu sektor konstruksi saat menghadapi pandemi Covid-19.
Produk peraturan perundang-undangan akan menjaga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir.
Skema Tarif Ketentuan Baru
PP nomor 9 tahun 2022 menambahkan golongan tarif PPh final. Sebelumnya, ada ketentuan 5 tarif, sekarang menjadi 7 tarif.
Ketentuan tersebut berbeda dengan tarif jasa konstruksi PPh 4 ayat 2. Sedangkan skema tarif memiliki ketentuan baru, yakni:
- Terdapat penurunan tarif dari 2 persen menjadi 1,75 persen untuk pekerjaan konstruksi. Tarif tersebut untuk penyedia jasa SBU kualifikasi kecil atau dengan SKK.
- Tarif tetap 4 persen untuk pekerjaan konstruksi penyedia jasa yang memiliki SBU untuk usaha perseorangan.
- Penurunan tarif dari 3 persen menjadi 2,65 persen. Khusus untuk pekerjaan konstruksi selain kedua penyedia jasa kualifikasi usaha menengah atau besar.
- Tarif pajak jasa konsultan konstruksi 4 persen menjadi 3,5 persen untuk jasa konstruksi yang memiliki SBU dan SKK perseorangan.
- Tarif baru sebesar 2,65 persen berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. Untuk penyedia jasa yang memiliki SBU yang mengerjakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi.
- Untuk tarif baru 4 persen dikenakan pada pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBU.
Melalui PP nomor 9 tahun 2022, mengatur juga pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi. Peraturan ini akan mendapatkan evaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan.
Evaluasi cara menghitung PPh pasa 4 ayat 2 jasa konstruksi tidak termasuk. Melainkan evaluasi dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan umum pasal 17 UU PPh.
Saat masa peralihan, kontrak yang telah ditandatangani sebelum PP tersebut diundangkan, maka berlaku ketentuan PP 51/2008.
Sementara itu, kontrak yang telah dibayarkan sejak PP nomor 9 tahun 2022, maka berlaku berdasarkan PP tersebut.
Adanya perubahan tarif pada pajak jasa konsultan konstruksi, maka mempengaruhi kontrak kerjasama. Setiap penyedia jasa dan pengguna jasa bisa menyesuaikan dengan peraturan baru.