About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Pajak Jasa Konsultan Perencanaan Apakah Dikenai PPh?

Pajak Jasa Konsultan Perencanaan

Tax Now – Berlakunya PP nomor 9 tahun 2022 mengubah rincian besaran pajak di bidang konstruksi. Pajak jasa konsultan perencanaan di bidang konstruksi termasuk dikenakan PPh final.

Untuk mengetahui penyedia jasa apa saja yang dikenai pajak konstruksi, maka harus merinci kegiatan usahanya. 

Sebab, banyak jenis usaha jasa konstruksi mulai dari kegiatan layanan konsultasi hingga pekerjaan konsultasi terintegrasi.

Pajak Jasa Konsultan Perencanaan: Apa Itu Konsultan Perencana?

Apa Itu Konsultan Perencana?

Dunia jasa konstruksi tidak luput dari pengenaan pajak. Penghasilan yang diterima usaha jasa konstruksi termasuk konsultan perencanaan dikenakan PPh.

Penghasilan yang diterima penyedia jasa akan dikenakan pajak penghasilan final sesuai dengan pasal 4 ayat 2.

Tarif pajak final ini besarannya beragam tergantung pada kualifikasi sektor. Untuk membahas lebih lanjut, sebaiknya mengetahui dulu apa itu jasa konsultan perencanaan.

Konsultan Perencana Adalah

Konsultan perencana merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan proyek perencanaan bangunan.

Untuk bentuknya, konsultan perencana bisa berupa perorangan maupun badan usaha. Baik itu badan usaha pemerintah maupun milik swasta.

PPN jasa konsultan perencanaan adalah pajak yang dikenakan pada perorangan atau badan hukum berkaitan dengan bidang perencanaan konstruksi.

Jenis-jenis Konsultan Perencana

Simak beberapa jenis-jenis PPn jasa konsultan perencanaan konstruksi, antara lain:

  • Konsultan arsitektur
  • Konsultan struktur
  • Konsultan mekanikal elektrikal
  • Konsultan estimasi biaya

Konsultan arsitek memiliki tugas menjadi kepala koordinator dari konsultan lainnya. Juga bertugas untuk mendesain bangunan berkaitan dengan arsitektur.

Sedangkan untuk konsultan struktur memiliki tugas untuk merencanakan konstruksi bangunan yang dirancang konsultan arsitek.

Tugas Konsultan Perencana

Untuk menghitung pajak jasa konsultan perencanaan, Anda harus memahami terlebih dahulu tugas dari konsultan perencana, yaitu:

  • Menyesuaikan keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek.
  • Membuat gambar kerja pelaksanaan.
  • Membuat rencana kerja dan syarat untuk pelaksanaan bangunan. Hal tersebut untuk pedoman pelaksana proyek.
  • Selain itu, konsultan perencana juga membuat rencana anggaran biaya proyek.
  • Memproyeksikan keinginan atau ide dari pemilik proyek ke dalam desain bangunan.
  • Melakukan penyesuaian desain jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
  • Mempertanggungjawabkan desain serta perhitungan struktur saat terjadi kegagalan konstruksi.

Tarif PPh Jasa Konsultan Perencanaan

Tarif PPh Jasa Konsultan Perencanaan

Sebelumnya, tarif pajak PPh jasa konsultan diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh. Selain itu ketentuan tarif juga diatur dalam PP nomor 51 tahun 2008. 

Tarif PPh 23 jasa konsultan di bidang konstruksi berlaku berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku SBU wajib pajak. 

Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru

Melalui PP nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan PPh terdapat perubahan tarif. Sebelumnya, terdapat aturan 5 tarif menjadi 7 tarif serta adanya penurunan tarif pajak.

Adanya perubahan pajak jasa perencanaan konstruksi bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi agar lebih kondusif. 

Tarif PPh Jasa Konstruksi Berdasarkan SBU

Pengenaan tarif PPh pajak jasa konsultan perencanaan diterapkan jika penyedia jasa memenuhi persyaratan pengusaha jasa konstruksi. 

Tarif bisa dikenakan apabila telah memiliki SBU dari lembaga yang berwenang. Sedangkan bagi usaha perorangan, usaha jasa di bidang konstruksi harus memiliki SKK.

Sertifikat Kompetensi Kerja tersebut didapatkan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Simak tabel perbedaan tarif PPh jasa konstruksi terbaru berikut ini:

Memiliki SBU/SKK

Pengenaan tarif jenis jasa konstruksi pada aturan PP 51 tahun 2008 dengan syarat memiliki SBU, antara lain:

  • Jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha dengan kriteria pengusaha berkualifikasi kecil tarifnya 2 persen.
  • Untuk kriteria jasa pelaksana konstruksi oleh pengusaha berkualifikasi menengah atau besar dikenakan tarif 3 persen.
  • Tarif 4 persen untuk pajak jasa konsultan pengawasan atau perencanaan untuk semua kualifikasi.

Sedangkan untuk PP nomor 9 tahun 2022 mengatur perubahan tarif. Ada penurunan tarif setelah berlakunya peraturan perundang-undangan  tersebut. 

Simak beberapa rincian perubahannya berikuti ini:

  • Jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha kualifikasi kecil serta memiliki SKK usaha perseorangan tarif nya sebesar 1,75 persen.
  • Jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha kualifikasi menengah dikenai tarif 2,65 persen.
  • Sedangkan jasa perencanaan maupun pengawasan konsultasi konstruksi besaran tarifnya 3,50 persen. 

Tidak Memiliki SBU/SKK

Sedangkan usaha jasa yang tidak memiliki SBU atau KK dikenakan tarif 4 persen. Jasa perencanaan atau pengawasan tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif 6 persen.

Setelah berlakunya aturan baru, tidak ada perubahan pajak jasa konsultan perencanaan pemilik jasa tanpa SBU/KK. 

Tarif PPh Jasa Konstruksi pada Masa Peralihan

Untuk kontrak yang belum ditandatangani sebelum PP baru berlaku dan belum dibayarkan, maka berlaku ketentuan lama. 

Sedangkan kontrak yang dibayarkan sejak berlakunya, maka berlaku aturan PP nomor 9 tahun 2022. PPh jasa konstruksi 2022 harus benar-benar diperhatikan oleh penyedia jasa.

Evaluasi Penerapan Tarif Pajak Jasa Konsultan Perencanaan

Akan ada evaluasi setelah pelaksanaan PP nomor 9 tahun 2022. Evaluasi terhadap penerapan tarif dilakukan setelah 3 tahun sejak peraturan diundangkan oleh menteri keuangan

Besar kemungkinan jika penghasilan dari jasa konsultan perencanaan akan dikenakan tarif umum. Tarif berlaku sesuai dengan aturan pada pasal 17 UU PPh.

Cara Menghitung Tarif PPn dan PPh Jasa Konsultan

Cara Menghitung Tarif PPn dan PPh Jasa Konsultan

Pada dasarnya cara menghitung PPn dan PPh jasa konsultan mengikuti rumus. Simak rumus perhitungannya berikut ini:

Pajak Penghasilan final jasa konstruksi = nilai kontrak (belum termasuk PPn) X tarif PPh jasa konstruksi.

Agar memudahkan perhitungan, Anda bisa melihat ilustrasi berikut ini. PT AAA mendirikan kantor menggunakan jasa konstruksi CV BBB. 

CV BBB merupakan kontraktor skala menengah. Selanjutnya, CV, BBB akan memberikan dokumen rincian biaya untuk pembangunan kantor PT AAA.

Nilai kontrak dalam rincian dokumen sebesar Rp5 miliar. Tarif PPh jasa konstruksi sebesar 2,65 persen karena termasuk skala menengah. 

Maka perhitungannya adalah nilai kontrak dikali dengan tarif PPh jasa konstruksi. Akan didapatkan jumlah Rp132.500.000.

PPh yang harus disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak sebesar Rp132 juta. Pelaporan pajak maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran.

Selain itu, CV BBB akan menerbitkan bukti potong PPh final yang diberikan kepada PT AAA sebagai jasa konstruksi. 

Hal ini tentunya berbeda dengan PPh Jasa konsultansi non konstruksi.

Pembayaran Pajak Jasa Konsultan Perencanaan

Mekanisme pemotongan tarif PPh 23 jasa konstruksi, yaitu:

  • Penyedia bisa langsung menyetor ke kantor pajak.
  • Pengguna jasa bisa memberikan bukti pemotongan PPh dari jasa konstruksi.

Pembayaran PPh final bisa dilakukan melalui pemotongan oleh pengguna jasa dengan penyetoran sendiri. Pelunasan PPh yang berstatus sebagai pemotong pajak penghasilan dilakukan melalui pengguna jasa.

Untuk pembayarannya dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Anda bisa menghitung setelah bulan terutang PPh oleh pengguna jasa.

Bisa juga pembayaran dilakukan tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.

Mengetahui tarif pajak Jasa Konsultan Perencanaan akan memudahkan wajib pajak. Sehingga bisa membayar tepat waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*