PPh Pasal 25: Pengertian, Perhitungan, dan Pelaporannya
PPh Pasal 25: Pengertian, Perhitungan, dan Pelaporannya
PPh Pasal 25 Pengertian, Perhitungan, dan Pelaporannya

TAX NOW – PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan. 

Sistem pembayaran secara cicilan ini bertujuan meringankan beban Wajib Pajak agar tidak membayar lunas sekaligus. 

Kewajiban ini muncul saat Wajib Pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak tahun lalu menurut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Apa itu PPh Pasal 25

Apa itu PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pembayaran angsuran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk tahun pajak berjalan. 

Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan kepada pihak lain. 

Angsuran ini merupakan kredit pajak yang nantinya akan diperhitungkan saat Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan PPh pada tahun berikutnya. 

Tujuan angsuran ini adalah mendekatkan jumlah pajak yang dibayar dengan jumlah pajak yang akan terutang di akhir tahun. 

Skema ini dirancang untuk menciptakan ketertiban pembayaran pajak bulanan, meminimalkan potensi kekurangan bayar besar. 

Sistem ini berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menjalankan kegiatan usaha.

Pemerintah mengatur mekanisme PPh Pasal 25 sebagai solusi preventif terhadap risiko kekurangan kas Wajib Pajak. 

Apabila Wajib Pajak tidak membayar angsuran, kekurangan bayar di akhir tahun akan menjadi sangat besar. 

Angsuran yang dibayar setiap bulan berfungsi sebagai tabungan pajak, membantu perusahaan mengelola likuiditas. 

Ketentuan khusus berlaku untuk Wajib Pajak tertentu seperti bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Angsuran bulanan bagi badan usaha ini dihitung berdasarkan laporan keuangan berkala.

Siapa Wajib Pajak yang Dikenakan PPh Pasal 25

Siapa Wajib Pajak yang Dikenakan PPh Pasal 25

Kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 dikenakan pada hampir semua Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki aktivitas usaha atau pekerjaan bebas. 

Persyaratan utama timbulnya kewajiban ini adalah adanya kekurangan pembayaran PPh pada SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya. 

Wajib Pajak yang tergolong dalam kriteria ini harus segera menghitung dan menyetorkan angsuran bulanannya sesuai ketentuan. Namun, ada beberapa pengecualian bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh Final atau yang PPh terutangnya nihil pada tahun sebelumnya. 

Pengelompokan wajib Pajak PPh 25 dibagi berdasarkan jenis subjek pajak dan skala peredaran bruto yang dicapai perusahaan atau perorangan.

Pemerintah memberikan perlakuan berbeda bagi Wajib Pajak baru, Wajib Pajak yang baru mulai beroperasi, serta Wajib Pajak tertentu seperti bank dan BUMN. 

Kategori khusus ini diatur terpisah karena fluktuasi penghasilan mereka lebih tinggi atau karena sifat kegiatan usahanya. 

Wajib Pajak harus menentukan kategori yang tepat untuk dirinya, sehingga perhitungan PPh Pasal 25 dapat dilakukan dengan benar. 

Kesalahan klasifikasi Wajib Pajak bisa berujung pada perhitungan angsuran yang tidak sesuai dengan kondisi riil.

Wajib Pajak Badan

Semua perusahaan berstatus PT, CV, firma, atau koperasi wajib mengangsur PPh 25 jika PPh terutang tahun lalu tidak nihil. 

Perusahaan ini menggunakan tarif umum PPh Badan sebesar 22 persen dalam perhitungan angsurannya.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT)

Ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha penjualan barang atau jasa di satu atau lebih tempat usaha. 

Angsuran dihitung menggunakan tarif khusus, yaitu 0,75 persen dikalikan omzet bulanan setiap tempat usaha yang ada.

Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT)

Kategori ini mencakup pekerja bebas atau karyawan yang memiliki sumber penghasilan lain di luar gaji utama dan tidak memiliki tempat usaha. 

Angsuran dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak tahun lalu, lalu dibagi dua belas bulan.

Wajib Pajak Baru

Angsuran untuk Wajib Pajak yang baru mulai beroperasi atau baru terdaftar dihitung berdasarkan PPh terutang yang dihitung dari proyeksi atau perkiraan penghasilan satu tahun.

Perkiraan ini harus dibuat dengan asumsi yang realistis dan terukur.

Wajib Pajak Khusus (Bank, BUMN, BUMD)

Badan usaha ini memiliki ketentuan perhitungan berbeda, dihitung berdasarkan laba rugi triwulan atau bulanan yang disetahunkan.

Mekanisme ini memastikan angsuran pajak selalu menyesuaikan kinerja keuangan terkini.

Cara Menghitung dan Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 25

Cara Menghitung dan Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 25

Perhitungan PPh Pasal 25 secara umum didasarkan pada data PPh terutang dari SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya. 

Jumlah PPh terutang tahun lalu dikurangi dengan semua kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga.

Kredit pajak mencakup PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24 (pajak terutang di luar negeri). 

Hasil perhitungan tersebut kemudian dibagi dua belas bulan, menghasilkan besaran angsuran yang harus dibayar setiap bulan. 

Wajib Pajak yang merasa kesulitan melakukan perhitungan ini bisa meminta bantuan konsultan pajak perusahaan terpercaya untuk hasil akurat.

Saat ini, mekanisme PPh 25 dalam hal pembayaran dan pelaporan sudah sangat terdigitalisasi, memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban fiskalnya. 

Wajib Pajak wajib membuat kode billing atau Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak. 

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai bank atau kantor pos yang menerima setoran pajak, baik secara teller maupun online. 

Pelaporan angsuran PPh 25 dilakukan melalui SPT Masa PPh Pasal 25, tetapi Wajib Pajak dengan angsuran nihil tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa. 

Berikut rumus perhitungan PPh Pasal 25:

Angsuran Bulanan Normal

  • PPh Terutang Tahun Lalu x (Tarif PPh x PKP)
  • Hasil PPh Terutang → Dikurangi Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23, 24)
  • Hasil Akhir → Dibagi 12 Bulan (Ini adalah besaran angsuran per bulan)

Angsuran untuk Wajib Pajak Badan dengan Peredaran Bruto sampai Rp50 Miliar

  • Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif.
  • Pajak Terutang hanya 50 persen dari tarif PPh umum dikalikan Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas.

Perhitungan detail ini sangat rumit, seringkali memerlukan jasa konsultan pajak berpengalaman untuk mendapatkan hasil optimal.

Angsuran saat Terjadi Perubahan Usaha

Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan ulang besarnya angsuran bulanan Wajib Pajak jika terjadi perubahan usaha. 

Perubahan usaha yang dimaksud misalnya: adanya kompensasi kerugian baru atau Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.

Penetapan baru ini dilakukan agar angsuran yang dibayar lebih mendekati PPh yang akan terutang di akhir tahun berjalan.

Sedangkan untuk mekanisme pembayaran PPh Pasal 25 dan sanksi atas keterlambatan  adalah sebagai berikut: 

Batas Waktu Penyetoran

Batas Pembayaran PPh 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pelaporan SPT Masa

Wajib Pajak tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 jika angsuran bulanan yang harus dibayar adalah nihil. 

Sanksi Keterlambatan

Apabila Wajib Pajak terlambat menyetor angsuran, sanksi PPh Pasal 25 berupa bunga administrasi akan dikenakan. 

Besaran bunga dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi pajak per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran. 

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Membayar tepat waktu bertujuan untuk menghindari beban finansial tambahan ini. 

Perhitungan bunga keterlambatan harus dilakukan secara detail, sehingga Wajib Pajak harus sangat berhati-hati.

Untuk memastikan perusahaan memanfaatkan semua fasilitas perpajakan yang ada dan terhindar dari sanksi, menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya sangat disarankan. 

Konsultan dapat membantu menghitung biaya jasa konsultan pajak yang wajar dibandingkan risiko denda yang mungkin timbul. 

Wajib Pajak yang berada di daerah bisa mencari jasa konsultan pajak terdekat untuk konsultasi langsung.

Kewajiban PPh Pasal 25 memerlukan perhitungan agar terhindar dari denda administrasi. 

Jangan ambil risiko kerugian finansial karena regulasi pajak yang terus berubah. Dapatkan kepastian pajak dan perencanaan fiskal terbaik bersama Tax Now. 

Tim jasa konsultan pajak berpengalaman kami siap membantu Anda menghitung angsuran PPh Badan secara optimal. 

Kami adalah jasa konsultan pajak profesional dan terpercaya di Indonesia. 

Ketahui tarif konsultan pajak perusahaan yang kompetitif dan terjangkau di tempat kami.

Hubungi Tax Now, penyedia jasa konsultan pajak terbaik untuk bisnis Anda, sekarang juga!

Terbaru

Cara Menghitung Pajak Perusahaan Pertambangan dengan Benar, Jangan Sampai Rugi!
Cara Menghitung Pajak Perusahaan Pertambangan dengan Benar, Jangan Sampai Rugi!
Tax Amnesty adalah Cara Cepat Bebas Pajak Ini Penjelasan Lengkapnya!
Tax Amnesty adalah Cara Cepat Bebas Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!
UMKM Harus Tahu! Ini Kode Billing PPh Final yang Tepat
UMKM Harus Tahu! Ini Kode Billing PPh Final yang Tepat
PPN Perusahaan Berapa Persen Cek Tarif Terbaru dan Cara Menghitungnya di Sini
PPN Perusahaan Berapa Persen? Cek Tarif Terbaru dan Cara Menghitungnya di Sini
Begini Cara Setor Pajak PPN Perusahaan dengan Cepat dan Aman
Begini Cara Setor Pajak PPN Perusahaan dengan Cepat dan Aman
Begini Cara Mengajukan Insentif Pajak UMKM yang Sering Diabaikan Pengusaha Kecil
Begini Cara Mengajukan Insentif Pajak UMKM yang Sering Diabaikan Pengusaha Kecil