
TAX NOW – Sanksi administrasi pajak adalah beban tambahan yang harus ditanggung oleh wajib pajak saat melanggar aturan perpajakan.
Sanksi ini tidak main-main, karena jika tidak ditangani dengan serius, bisa sangat memberatkan keuangan pengusaha.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu sanksi administrasi pajak, jenis-jenisnya, hingga cara menghitungnya.
Apa Itu Sanksi Administrasi Pajak?

Sanksi administrasi pajak adalah hukuman berupa denda, bunga, atau kenaikan, yang dikenakan pada wajib pajak karena pelanggaran administratif.
Pelanggaran ini tidak masuk ranah pidana, tetapi tetap berdampak serius. Sanksi ini bertujuan untuk mendisiplinkan wajib pajak agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jenis pelanggaran yang dapat menimbulkan sanksi ini bermacam-macam. Misalnya, terlambat lapor SPT, salah hitung pajak, atau tidak membayar pajak tepat waktu.
Ketentuan mengenai sanksi administrasi pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pemerintah bahkan telah menerbitkan peraturan baru yang dikenal sebagai sanksi administrasi pajak terbaru untuk mempertegas pelaksanaannya.
Jenis-Jenis Sanksi Administrasi Pajak

Dalam dunia pajak, ada berbagai jenis sanksi administrasi pajak yang bisa membuat pengusaha harus bayar lebih.
Mengenal jenis-jenis sanksi ini penting supaya tidak terjebak masalah keuangan.
Berikut penjelasan lengkap jenis sanksi yang sering terjadi.
Denda Keterlambatan Pelaporan SPT
Jika wajib pajak tidak menyerahkan laporan SPT tepat waktu, mereka akan dikenai denda.
Besaran denda berbeda, tergantung jenis wajib pajak, mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Denda ini berlaku agar pelaporan dilakukan tepat waktu.
Bunga Atas Pajak yang Terlambat Dibayar
Pembayaran pajak yang melewati batas waktu akan dikenai bunga. Besarnya bunga disesuaikan dengan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku.
Apabila semakin lama keterlambatan pembayaran pajak, maka bunga yang harus dibayar pun semakin besar.
Kenaikan Pajak Karena Kekurangan Bayar
Saat pemeriksaan ditemukan pajak yang kurang dibayar, wajib pajak akan dikenakan kenaikan.
Besarnya bisa sampai 50% dari jumlah pajak kurang bayar. Bila keberatan ditolak, kenaikan ini bisa naik menjadi 100%.
Kenaikan Pajak Jika Banding Ditolak
Jika banding atas pajak yang kurang dibayar ditolak, maka wajib pajak wajib membayar kenaikan sesuai aturan.
Kenaikan ini sebagai bentuk teguran agar wajib pajak memenuhi kewajibannya tanpa menunda-nunda.
Surat Tagihan Pajak (STP)
STP dikeluarkan sebagai surat resmi untuk menagih pajak, denda, atau bunga yang belum dibayar oleh wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Surat ini menjadi peringatan resmi dari kantor pajak dan bisa diikuti tindakan penagihan lebih lanjut.
Sanksi Atas Penghindaran Pajak
Jika wajib pajak terbukti berusaha menghindari pajak secara ilegal, seperti memanipulasi dokumen, mereka akan dikenakan sanksi administrasi pajak yang cukup berat. Hal ini untuk mencegah kecurangan dan menjaga keadilan perpajakan.
Denda Karena Tidak Punya NPWP
Setiap pemilik usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika tidak punya dan seharusnya sudah wajib, maka dikenai denda administrasi.
NPWP penting sebagai identitas dan tanda patuh perpajakan.
Supaya tidak salah hitung dan terhindar dari sanksi, banyak pengusaha memilih menggunakan jasa konsultan pajak.
Memilih harga jasa konsultan pajak murah dan terpercaya akan sangat membantu memudahkan urusan perpajakan secara tepat dan efisien.
Penyebab Terjadinya Sanksi Administrasi Pajak

Sanksi administrasi pajak terjadi karena beberapa hal yang sering diabaikan wajib pajak. Berikut penyebab yang harus diperhatikan agar tidak terkena denda atau bunga dari kantor pajak:
Terlambat Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)
Keterlambatan dalam melaporkan SPT adalah penyebab paling umum munculnya sanksi administrasi pajak.
Banyak wajib pajak yang lupa atau menunda pelaporan, sehingga terkena denda.
Pelaporan tepat waktu penting agar tidak dikenakan sanksi.
Keterlambatan Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak yang terlambat akan dikenai bunga sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam sanksi administrasi pajak, sehingga penting untuk membayar tepat waktu agar tidak menambah beban.
Besaran bunga ini bertambah seiring lamanya keterlambatan, membuat pengusaha harus membayar lebih dari jumlah pajak yang seharusnya.
Kesalahan Data dalam Pelaporan Pajak
Pengisian data yang salah atau tidak lengkap bisa menyebabkan wajib pajak kekurangan bayar.
Saat audit, kekurangan ini harus dilunasi dengan tambahan kenaikan pajak dan sanksi administrasi pajak terbaru.
Penghindaran Pajak Secara Ilegal
Beberapa wajib pajak mencoba menghindari kewajiban pajak dengan cara ilegal, seperti memalsukan dokumen atau memanipulasi data penghasilan, yang tentu berisiko dikenai sanksi pidana dan denda berat.
Ini tidak hanya menyebabkan sanksi administrasi pajak, tapi juga bisa berujung sanksi pidana pajak.
Tidak Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah syarat wajib untuk pelaporan dan pembayaran pajak.
Jika pengusaha belum memiliki NPWP padahal sudah wajib, maka akan dikenakan sanksi administrasi pajak.
Dokumen Pajak Tidak Lengkap atau Tidak Valid
Faktur pajak, bukti potong, dan dokumen lain yang kurang lengkap atau salah dapat mengakibatkan penolakan laporan dan sanksi.
Banyak pengusaha yang belum menggunakan jasa konsultan pajak Jakarta sehingga sering mengalami masalah ini.
Kesalahan Teknis Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak melalui sistem elektronik kadang terjadi kesalahan kode atau nominal.
Kesalahan semacam ini juga dapat menimbulkan sanksi administrasi pajak, mulai dari denda hingga bunga, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pajak

Menghitung sanksi administrasi pajak bisa menjadi tantangan tersendiri, apalagi bila belum terbiasa. Namun, ada cara mudah agar Anda tidak salah hitung, misal dengan menggunakan kalkulator pajak. Berikut panduan praktis yang bisa diikuti:
Pertama, ketahui jenis sanksi yang dikenakan. Jika berupa bunga, maka hitung berdasarkan tarif bunga dan jumlah hari keterlambatan.
Cara menghitung sanksi administrasi pajak misalnya:
pajak terutang Rp10.000.000 dengan keterlambatan 2 bulan. Maka sanksi bunganya 0,57% x 2 bulan x Rp10.000.000 = Rp114.000.
Jika bentuk sanksinya denda, jumlahnya sudah ditetapkan oleh peraturan. Misalnya untuk SPT Tahunan PPh Badan, dendanya Rp1.000.000 jika tidak disampaikan tepat waktu.
Sementara itu, untuk menghitung sanksi berupa kenaikan, caranya adalah mengalikan persentase kenaikan dengan jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Contohnya, jika pajak yang kurang dibayar Rp50.000.000 dan kenaikannya 50%, maka sanksinya Rp25.000.000.
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Dalam kondisi tertentu, pemerintah memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak kepada wajib pajak. Ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan memberikan keringanan bagi yang ingin melunasi tunggakan.
Penghapusan sanksi ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pajak dengan melampirkan bukti pembayaran pokok pajak.
Setelah diverifikasi, barulah Direktorat Jenderal Pajak akan memproses permohonan.
Namun, tidak semua sanksi bisa dihapuskan. Hanya sanksi administratif tertentu yang dapat diajukan penghapusannya, bukan sanksi pidana pajak.
Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan jasa konsultan pajak Jakarta agar tidak salah langkah.
Jika Anda kesulitan mengelola kewajiban pajak atau khawatir terkena sanksi administrasi pajak, gunakan jasa dari Tax Now.
Tax Now juga menyediakan layanan jasa konsultan pajak Jakarta dan seluruh Indonesia secara online, dengan pendekatan personal dan profesional.
Baik Anda butuh layanan jasa konsultan pajak murah maupun konsultasi menyeluruh, Tax Now siap membantu.
Jangan biarkan sanksi membebani usaha Anda. Percayakan pengelolaan pajak bisnis Anda pada Tax Now, mitra terpercaya di setiap langkah perpajakan Anda.
Cegah masalah sejak awal, hindari sanksi administrasi pajak yang menguras kantong.