About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

SPT Masa dan SPT Tahunan: Ada 6 Perbedaan

SPT Masa dan SPT Tahunan

SPT Masa dan SPT Tahunan merupakan dua jenis dokumen penting terkait perpajakan yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak sesuai peraturan. 

Meskipun mirip, kedua dokumen itu memiliki fungsi spesifik yang berbeda. Supaya tidak terjadi kekeliruan, Anda perlu mengetahui perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan tersebut. 

Pengertian SPT dan Fungsi Pelaporannya 

SPT Masa dan SPT Tahunan

Sebelum membahas tentang perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan, ada baiknya Anda kembali mencermati pengertian SPT itu terlebih dahulu. 

Istilah SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Sementara itu, definisinya tercantum dalam UU No. 27 tahun 2008 mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan. 

Menurut UU tersebut, definisi SPT adalah surat laporan yang digunakan Wajib Pajak untuk mempertanggungjawabkan penghitungan serta pembayaran pajaknya. 

Selain itu, Wajib Pajak juga harus mencantumkan data obyek pajak maupun bukan obyek pajak, harta, dan kewajibannya dalam SPT tersebut. 

Lebih lanjut, UU No. 27 tahun 2008 juga menyebutkan bahwa ada dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. 

Fungsi pelaporan SPT adalah sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi tanggung jawab perpajakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Dengan begitu, Wajib Pajak pun akan dapat menghindarkan diri dari resiko terkena sanksi berupa denda pelanggaran. 

Memahami Lebih Jauh Tentang SPT Masa dan SPT Tahunan

Alih-alih sekedar mencermati perbedaan, tentunya akan lebih baik bila Anda bisa mempunyai pengetahuan mendetail tentang SPT Masa dan SPT Tahunan.

Berikut sekilas pembahasan mengenai SPT Masa serta SPT Tahunan yang niscaya akan dapat memperdalam pemahaman Anda mengenai kedua dokumen tersebut: 

SPT Masa 

SPT Masa adalah surat pemberitahuan dari Wajib Pajak yang berisi laporan pertanggungjawaban pemungutan pajaknya dalam suatu periode tertentu (umumnya bulanan). 

Sederhananya, fungsi SPT Masa ini adalah untuk melaporkan pajak yang dipungut dari pihak lain. Misalnya: PPh gaji karyawan yang dipotong dan disetorkan oleh pemilik perusahaan.

Peraturan perpajakan menyebut bahwa ada 10 jenis pajak yang pelaporannya dilakukan dengan menggunakan SPT Masa, yaitu: 

  • PPh pasal 4 ayat 2 (PPh atau Pajak Penghasilan Final)
  • PPh pasal 15 (untuk Wajib Pajak yang menekuni bidang usaha pelayaran, asuransi asing, penerbangan, dan penerbangan internasional)
  • PPh pasal 21 (untuk Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari tindakan kerja atau pemberian jasa yang dijalankannya)
  • PPh pasal 22 (untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang ekspor dan impor)
  • PPh pasal 23 (dipungut dari penghasilan, perolehan jasa, penghargaan atau hadiah yang belum dikenakan PPh pasal 21) 
  • PPh pasal 25 (untuk Wajib Pajak yang berprofesi sebagai penyedia jasa atau pedagang)
  • PPh pasal 26 (untuk Wajib Pajak Luar Negeri yang mendapatkan penghasilan dari wilayah Indonesia)
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • PPnBM (Pajak atas penjualan barang mewah)
  • Pemungut PPN 

Pelaporan SPT Masa untuk masing-masing jenis pajak ini umumnya dilakukan dengan format formulir yang berbeda-beda. Selain itu, batas waktu pelaporan SPT Masa-nya pun berlainan. 

Untuk pelaporan SPT Masa PPh selambat-lambatnya harus dilakukan tiap tanggal 20, sementara PPN tiap akhir bulan (bulan berikutnya). 

SPT Tahunan 

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan dari Wajib Pajak yang bertujuan untuk melaporkan pembayaran pajak atas penghasilannya sendiri. 

Jenis SPT Tahunan ada dua macam, yaitu: 

SPT Tahunan Perorangan

Sesuai dengan namanya, jenis SPT ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi (perorangan) dan bukan badan usaha. 

Batas waktu pelaporannya ditetapkan maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.Jadi, SPT Tahunan Perorangan periode 2023 paling lambat harus dilaporkan pada 30 Maret 2024. 

Ada tiga jenis formulir yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Perorangan. Penentuan pemilihannya terutama berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan tahunan. 

Adapun ketiga jenis formulir yang ditujukan untuk pelaporan SPT Tahunan Perorangan itu adalah:

  • Formulir 1770 (untuk Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pekerja dan yang mempunyai sumber penghasilan lain)
  • Formulir 1770 S (untuk Wajib Pajak yang jumlah penghasilan tahunannya lebih dari Rp60.000.000)
  • Formulir 1770 SS (untuk Wajib Pajak yang jumlah penghasilan tahunannya kurang atau maksimal sampai dengan Rp60.000.000)

SPT Tahunan Badan

Jenis SPT Tahunan Badan diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang berbentuk perusahaan (bukan orang pribadi). Batas waktu pelaporannya ditetapkan selambat-lambatnya setiap 30 April.

Format formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan ini hanya satu macam, yakni Formulir 1771. 

Perbedaan Antara SPT Masa dan SPT Tahunan

SPT Masa dan SPT Tahunan

Dengan mengacu pada poin pembahasan sebelumnya,Anda tentunya bisa menyimpulkan sejumlah hal yang membedakan antara SPT Masa dan SPT Tahunan. 

Agar lebih mudah, Anda dapat pula merangkum sejumlah poin perbedaan SPT Masa dengan SPT Tahunan itu dalam tabel sebagai berikut: 

 SPT MasaSPT Tahunan
FungsiMelaporkan pajak yang dipungut atau dipotong dari pihak lain.Melaporkan:-   Pajak atas penghasilan yang diterima oleh diri sendiri-   Harta dan kewajiban (utang)per akhir periode Tahun Pajak.
JenisKurang lebih ada 10 macam yang tergolong dalam kategori PPh dan PPNAda dua macam, yaitu:-   SPT Tahunan Perorangan-   SPT Tahunan Badan Usaha
Periode pelaporanSetiap berakhirnya satu masa pajak (satu bulan).Setiap berakhirnya satu tahun pajak.
Batas waktu pelaporan–   PPh maksimal tanggal 20 bulan selanjutnya.-   PPN maksimal akhir bulan selanjutnya–   SPT Tahunan Perorangan maksimal 3 bulan sejak akhir tahun pajak-   SPT Tahunan Badan Usaha maksimal 4 bulan sejak akhir tahun pajak
Format formulir untuk pelaporanTergantung pada jenis pajak yang hendak dilaporkanUntuk SPT Tahunan Perorangan:-   Formulir 1770-   Formulir 1770 S-   Formulir 1770 SS Untuk SPT Tahunan Badan Usaha:-       Formulir 1771

Cara Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan

Meski memiliki sejumlah perbedaan, SPT Masa maupun SPT Tahunan tersebut bisa Anda laporkan dengan metode atau cara yang sama.

Ada dua cara yang bisa Anda pilih untuk melaporkan kedua jenis dokumen penting yang menyangkut soal pelaporan pajak itu, yakni: 

Metode konvensional 

Pelaporan SPT dengan metode konvensional ini bisa Anda jalankan dengan cara datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. 

Selanjutnya, Anda bisa meminta bantuan petugas atau mengisi sendiri formulir SPT yang sesuai dengan tujuan pelaporan Anda. 

Setelah formulir selesai diproses, Anda akan menerima bukti Tanda Terima Pelaporan SPT. 

Metode online 

Pelaporan SPT sekarang bisa juga Anda lakukan melalui situs DJP online. Metode ini juga tetap meliputi prosedur pengisian dan penyerahan formulir, serta penerimaan tanda terima. 

Perlu Anda ketahui, bahwa untuk bisa memanfaatkan situs DJPonline, Anda harus memiliki nomor EFIN. Anda bisa mengurus pendaftaran nomor EFIN ini melalui KPP terdekat. 

Jadi, sekarang Anda tentunya sudah tidak lagi kesulitan untuk membedakan antara SPT Masa dan SPT Tahunan. Kewajiban perpajakan pun tidak mengalami kendala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*