Apakah Anda saat ini kebetulan tengah terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan sehingga terpaksa harus menyusun surat bantahan pengadilan pajak?
Agar tujuan Anda melayangkan surat bantahan pengadilan pajak itu berhasil, Anda tentu harus menyusun dan melengkapi berkas tersebut sesempurna mungkin.
Lebih jauh, artikel ini akan membahas hal penting apa saja yang harus Anda perhatikan dalam menyusun surat bantahan.
Mengingat penyusunan surat bantahan perpajakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat Bantahan Pengadilan Pajak: Sekilas Informasi Mengenai Sengketa Pajak
Sengketa pajak adalah perselisihan di bidang perpajakan yang mungkin timbul antara Wajib Pajak dengan pejabat berwenang akibat dikeluarkannya suatu keputusan.
Keputusan ini umumnya memang masih berpeluang untuk dikenai pengajuan banding atau gugatan, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Jenis Sengketa Pajak dan Upaya Penyelesaiannya
Menurut UU Perpajakan, ada beberapa jenis sengketa pajak yang umumnya sering timbul, yaitu:
Keberatan
Sebagai Wajib Pajak, Anda dapat mengajukan keberatan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak atas beberapa keputusan berikut:
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
- SKP atau Surat Ketetapan Pajak Nihil
- SKPKBT atau Surat Ketetapan Pajak untuk Kurang Bayar Tambahan
- SKPL atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- Pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan pajak yang berlaku
Keberatan ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak terkait isi atau materi dari surat ketetapan pajak itu yang meliputi :
- Besaran jumlah pajak
- Jumlah kerugian berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku
- Isi dan materi dari pemungutan atau pemotongan pajak
Banding
Apabila respon pihak berwenang terhadap keberatan yang diajukan masih belum memuaskan, Wajib Pajak bisa mengajukan banding.
Banding adalah suatu upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap keputusan menyangkut keberatan yang sebelumnya diajukannya.
Upaya banding ini bisa diajukan Wajib Pajak melalui pihak Badan Peradilan Pajak.
Gugatan
Gugatan adalah suatu upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pajak tertentu.
Peninjauan Kembali
Jika Wajib Pajak masih belum puas dengan putusan banding yang diterimanya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali.
Pengajuan permohonan peninjauan kembali ini ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA). Jika Wajib Pajak mendadak membatalkannya sebelum keluar putusan, maka permohonan tidak akan bisa diajukan ulang.
Upaya Pencegahan Sengketa Pajak
Sebagai tambahan informasi, pemerintah sampai saat ini juga telah berupaya menciptakan skema pencegahan sengketa pajak. Skema ini terdiri dari lima upaya strategis sebagai berikut:
- Perumusan produk hukum (peraturan dan perundang-undangan) yang berkualitas sehingga tidak menimbulkan multitafsir
- Simplifikasi pajak yang meliputi empat aspek, yakni aturan, kebijakan, administrasi, serta mekanisme kepatuhan pajak
- Penerapan CRM (Compliance Risk Management) untuk memetakan resiko dan sifat Wajib Pajak berkaitan dengan upaya pengelolaan kepatuhan pajaknya
- Penerapan advance ruling, yakni prosedur yang memungkinkanWajib Pajakuntuk memperoleh konfirmasi dalam bentuk tertulis dari pihak otoritas pajak.
- Konfirmasi ini biasanya diperlukan sebelum melakukan transaksi-transaksi khusus.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk menciptakan proses administrasi yang lebih sederhana dan terintegrasi
Apakah yang Dimaksud dengan Surat Bantahan Pengadilan Pajak?
Surat Bantahan Pengadilan Pajak adalah suatu surat yang dikirimkan oleh penggugat (pemohon banding)kepada Pengadilan Pajak selaku tergugat.
Sesuai namanya, surat ini berisi bantahan terhadap surat tanggapan atau Surat Uraian Banding (SUB) yang diterima penggugat.
Definisi mengenai surat bantahan pengadilan ini bisa Anda temukan dalam UU No. 14 tahun 2002 yang membahas mengenai Pengadilan Pajak.
Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa penyerahan surat bantahan bisa dilakukan dalam tempo 30 hari sejak penerimaan SUB atau surat tanggapan.
Selanjutnya, pihak tergugat atau terbanding pun akan menerima salinan dari surat bantahan itu dalam tempo 14 hari.
Pihak yang dapat mengajukan surat bantahan adalah Wajib Pajak yang berkaitan, pengurus atau kuasa hukumnya, serta ahli warisnya.
Ketentuan Administrasi Pengiriman Surat Bantahan Pengadilan Pajak
Menurut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak bernomor SE-08/PP/2017, ada beberapa ketentuan terkait pengiriman Surat Bantahan Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan.
Lebih lanjut, ketentuan-ketentuan administrasi yang perlu Anda penuhi sehubungan dengan pengiriman surat tersebut adalah:
- Surat bantahan yang hendak Anda serahkan ke pihak Pengadilan haruslah dibuat sebanyak dua rangkap.
- Surat bantahan itu juga harus Anda sampaikan dalam bentuk softcopy dengan format PDF atau Microsoft Word.
- Tampilan format softcopy surat bantahan ini haruslah sesuai dengan surat bantahan aslinya yang berbentuk dokumen cetak (hardcopy).
- File Softcopy surat bantahan bisa Anda setorkan melalui flashdisk atau compact disc (CD). Siapkan satu buah CD atau flashdisk untuk masing-masing surat bantahan.
Tata Cara atau Prosedur Pengajuan Surat Bantahan Pengadilan Pajak
Selain ketentuan administrasi menyangkut kelengkapan berkas Surat Bantahan Pengadilan Pajak, Anda tentunya juga perlu mengetahui tata cara pengajuannya.
Tata cara untuk mengajukan surat bantahan ini juga tercantum dalam surat edaran dari Ketua Pengadilan Pajak bernomor SE-08/PP/2017, yaitu:
- Surat bantahan haruslah Anda sampaikan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
- Surat bantahan berikut segala kelengkapan administrasinya harus Anda sampaikan ke kantor Pengadilan Pajak.
- Dalam surat bantahan harus tercantum nomor Surat Uraian Banding (SUB) atau surat tanggapan, serta nomor sengketa pajaknya.
- Untuk mengajukan surat ini, Anda bisa datang langsung dan menyerahkannya ke loket penerimaan surat di kantor Pengadilan Pajak.
Selain itu, jika berhalangan untuk datang langsung, Anda juga bisa mengirimkannya melalui ekspedisi atau POS tercatat.
Contoh Susunan Format Surat Bantahan Pengadilan Pajak
Format susunan surat bantahan umumnya mencakup sejumlah poin yang contoh langkah-langkah pengisiannya kurang lebih sebagai berikut:
- Pengisian nomor surat banding yang diperoleh dari penggugat
- Penulisan jumlah lampiran sesuai dengan banyaknya berkas dokumen yang terlampir
- Pencatatan tanggal pengajuan banding
- Pencantuman nama pejabat dan atau instansi yang menerbitkan surat keputusan
- Pengisian nomor surat keputusan
- Penentuan jenis surat ketetapan baik nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar
- Pengisian nomor serta tanggal surat ketetapan
- Pengisian data identitas pihak yang menandatangani surat bantahan, yang meliputi nama, NIK, serta jabatan. Jika yang menandatangani adalah konsultan, maka jabatannya adalah kuasa hukum.
- Pengisian data alamat pihak yang menandatangani surat bantahan
- Pengisian data identitas penggugat yang meliputi nama lengkap, NIK, nama perusahaan, dan alamat.
- Penentuan jenis pajak sesuai ketetapan yang hendak diajukan
- Pencantuman tanggal penerimaan surat keputusan
- Pengisian nomor AKTA, yang didalamnya tercantum tanda tangan salah satu pengurus atau kuasa hukum.
- Pengisian tahun pajak
- Penulisan alamat kantor pemerintah yang menerbitkan surat keputusan
- Pelampiran nomor surat keberatan beserta tanggalnya
- Penentuan jenis koreksi yang menjadi bahan pengajuan banding
- Penjabaran alasan dilakukannya koreksi
- Penjabaran kesimpulan.
- Pelampiran permohonan kepada majelis hakim yang menangani pengajuan surat
Mengingat prosesnya relatif rumit, Anda bisa juga memanfaatkan layanan jasa konsultan untuk membantu mengurus pengajuan Surat Bantahan Pengadilan Pajak ini.