Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Apakah Anda saat ini kebetulan tengah terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan sehingga terpaksa harus menyusun surat bantahan pengadilan pajak?
Agar tujuan Anda melayangkan surat bantahan pengadilan pajak itu berhasil, Anda tentu harus menyusun dan melengkapi berkas tersebut sesempurna mungkin.
Lebih jauh, artikel ini akan membahas hal penting apa saja yang harus Anda perhatikan dalam menyusun surat bantahan.
Mengingat penyusunan surat bantahan perpajakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sengketa pajak adalah perselisihan di bidang perpajakan yang mungkin timbul antara Wajib Pajak dengan pejabat berwenang akibat dikeluarkannya suatu keputusan.
Keputusan ini umumnya memang masih berpeluang untuk dikenai pengajuan banding atau gugatan, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurut UU Perpajakan, ada beberapa jenis sengketa pajak yang umumnya sering timbul, yaitu:
Sebagai Wajib Pajak, Anda dapat mengajukan keberatan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak atas beberapa keputusan berikut:
Keberatan ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak terkait isi atau materi dari surat ketetapan pajak itu yang meliputi :
Apabila respon pihak berwenang terhadap keberatan yang diajukan masih belum memuaskan, Wajib Pajak bisa mengajukan banding.
Banding adalah suatu upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap keputusan menyangkut keberatan yang sebelumnya diajukannya.
Upaya banding ini bisa diajukan Wajib Pajak melalui pihak Badan Peradilan Pajak.
Gugatan adalah suatu upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pajak tertentu.
Jika Wajib Pajak masih belum puas dengan putusan banding yang diterimanya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali.
Pengajuan permohonan peninjauan kembali ini ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA). Jika Wajib Pajak mendadak membatalkannya sebelum keluar putusan, maka permohonan tidak akan bisa diajukan ulang.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah sampai saat ini juga telah berupaya menciptakan skema pencegahan sengketa pajak. Skema ini terdiri dari lima upaya strategis sebagai berikut:
Surat Bantahan Pengadilan Pajak adalah suatu surat yang dikirimkan oleh penggugat (pemohon banding)kepada Pengadilan Pajak selaku tergugat.
Sesuai namanya, surat ini berisi bantahan terhadap surat tanggapan atau Surat Uraian Banding (SUB) yang diterima penggugat.
Definisi mengenai surat bantahan pengadilan ini bisa Anda temukan dalam UU No. 14 tahun 2002 yang membahas mengenai Pengadilan Pajak.
Undang-undang itu juga menyebutkan bahwa penyerahan surat bantahan bisa dilakukan dalam tempo 30 hari sejak penerimaan SUB atau surat tanggapan.
Selanjutnya, pihak tergugat atau terbanding pun akan menerima salinan dari surat bantahan itu dalam tempo 14 hari.
Pihak yang dapat mengajukan surat bantahan adalah Wajib Pajak yang berkaitan, pengurus atau kuasa hukumnya, serta ahli warisnya.
Menurut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak bernomor SE-08/PP/2017, ada beberapa ketentuan terkait pengiriman Surat Bantahan Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan.
Lebih lanjut, ketentuan-ketentuan administrasi yang perlu Anda penuhi sehubungan dengan pengiriman surat tersebut adalah:
Selain ketentuan administrasi menyangkut kelengkapan berkas Surat Bantahan Pengadilan Pajak, Anda tentunya juga perlu mengetahui tata cara pengajuannya.
Tata cara untuk mengajukan surat bantahan ini juga tercantum dalam surat edaran dari Ketua Pengadilan Pajak bernomor SE-08/PP/2017, yaitu:
Selain itu, jika berhalangan untuk datang langsung, Anda juga bisa mengirimkannya melalui ekspedisi atau POS tercatat.
Format susunan surat bantahan umumnya mencakup sejumlah poin yang contoh langkah-langkah pengisiannya kurang lebih sebagai berikut:
Mengingat prosesnya relatif rumit, Anda bisa juga memanfaatkan layanan jasa konsultan untuk membantu mengurus pengajuan Surat Bantahan Pengadilan Pajak ini.