About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Syarat Pemusatan PPN: Pengertian dan Tata Cara Pengajuannya!

Syarat Pemusatan PPn

Bagi yang sering berkecimpung dalam dunia perpajakan, syarat pemusatan PPN merupakan salah satu hal penting yang wajib diketahui.

Karena seringkali dibutuhkan dalam perjalanan bisnis yang sedang digeluti, terutama kalau bisnis tersebut berkembang menjadi besar.

Pengertian Pemusatan PPN

Syarat Pemusatan PPn

Pemusatan PPN sendiri merupakan langkah penting dalam pemilihan tempat terpusat untuk pajak pertambahan nilai yang terutang oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Hal ini dilakukan apabila memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang yang harus diselesaikan sesuai dengan prosedur.

Tempat yang digunakan untuk pemusatan PPN merupakan tempat dilakukannya kegiatan usaha yang sudah ditentukan PKP sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Pemusatan PPN juga seringkali disebut dengan istilah sentralisasi PPN yang artinya adalah pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak.

Biasanya, tempat yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN juga berperan sebagai tempat penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Kegiatan ini muncul karena terdapat beberapa PKP yang mempunyai banyak cabang di beberapa kota di Indonesia.

Sehingga untuk menyederhanakan proses maka dilakukan sentralisasi tersebut agar setiap cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi.

Karena yang digunakan untuk melakukan pemusatan PPN yang menerbitkan faktur pajak dan yang melaksanakan kewajiban terkait PPN adalah kantor pusat.

Syarat Pemusatan PPN

Syarat Pemusatan PPN

Ketika PKP hendak melakukan pemusatan PPN, ada beberapa syarat pemusatan PPN yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah membuat pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pemberitahuan tersebut dilengkapi dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang hendak dipusatkan.

Pemberitahuan secara tertulis yang menjadi syarat pemusatan PPN tersebut harus memiliki unsur berikut ini:

  • Mencantumkan secara lengkap nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat sentralisasi PPN.
  • Mencantumkan juga nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tersebut.
  • Melampirkan surat pernyataan isinya adalah informasi bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat. Yaitu pada tempat PPN terutang yang sudah ditentukan sebagai tempat sentralisasi PPN terutang.

Setelah semua yang harus dicantumkan dalam surat pemberitahuan tersebut sudah lengkap segera sampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Setelah itu tunggu sampai jangka waktu di kisaran 14 hari paling lama untuk mendapatkan surat keputusan.

Dimana SK tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak yang isinya tentang Persetujuan pemusatan PPN.

Namun SK tersebut juga dapat berupa surat pemberitahuan penolakan pemusatan PPN, jika ternyata ditemukan syarat pemusatan PPN yang tidak dipenuhi.

Apabila surat yang didapatkan adalah persetujuan tempat PPN terutang, maka masa berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK tersebut.

Surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak tentang persetujuan pemusatan PPN terutang.

Sebelum mulai mengajukan, sebaiknya Anda memperhatikan dengan baik mengenai syarat pemusatan PPN yang harus dipenuhi tersebut.

Pengaturan Pemusatan PPN

Syarat Pemusatan PPn

Setelah semua hal yang berkaitan dengan syarat pemusatan PPN sudah terpenuhi, Anda tinggal menunggu surat keputusan yang ditunggu terbit.

Kemudian Anda juga harus memahami mengenai pengaturan yang berkaitan dengan pemusatan PPN untuk Wajib Pajak.

Pengaturan yang ditetapkan terdaftar pada KPP di Kanwil WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, & KPP Madya mempunyai ketentuan berikut ini:

Penetapan Kembali pada KPP yang Sama dan Perubahan Nomenklatur

Apabila WP yang kembali ditetapkan terdaftar pada KPP yang sama dan juga pernah diterbitkan SK pemusatan PPN oleh Kepala KPP.

Maka SK pemusatan yang ada dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan SK pemusatan PPN yang baru.

Namun jika terdapat perubahan nomenklatur nama KPP, maka WP tersebut dianggap tetap terdaftar di KPP yang sama.

Dengan ketentuan mempunyai panjang 3 digit kode KPP dan 3 digit kode cabang serta pada NPWP tidak mengalami perubahan.

Pada umumnya masa penerbitan SK pemusatan PPN tersebut memakan waktu maksimal 1 bulan sejak tanggal saat mulai terdaftar.

Dimana hasilnya akan meliputi seluruh tempat kegiatan usaha WP dan berlaku sejak tanggal SMT tersebut.

Pemusatan PPN Tidak Seluruh Kegiatan

Salah satu hal yang harus diperhatikan selain syarat pemusatan PPN adalah mengenai pemusatan PPN yang tidak mencakup seluruh kegiatan.

Jika WP ditetapkan untuk KPP yang sama dan sebelumnya pernah diterbitkan SK pemusatan PPN tetapi tidak atas seluruh tempat-tempat kegiatan usaha WP.

Maka Anda dapat menunggu selama lebih kurang 1 bulan dari tanggal saat mulai terdaftar untuk penerbitan SK pemusatan PPN oleh Kepala KPP.

Dimana SK tersebut akan yang meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan berlaku sejak tanggal SMT tersebut.

WP Terdaftar di KPP Pratama dan Telah Melaksanakan Pemusatan PPN

Apabila WP terdaftar di KPP Pratama dan sudah melakukan pemusatan PPN sebelumnya, maka Kepala KPP akan menerbitkan SK pemusatan PPN dalam 2 tahap, yaitu:

Pertama, proses maksimal 1 bulan sejak tanggal SMT yang mencakup tempat-tempat kegiatan usaha WP yang dipusatkan sebelumnya. 

Kemudian SK tersebut akan berlaku sejak tanggal saat mulai terdaftar sampai dengan 31 Desember tahun SMT.

Kedua, SK pemusatan PPN terbit maksimal 14 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan PPN yang berlaku untuk masa pajak berikutnya.

Atau lebih tepatnya sesudah tanggal SK pemusatan PPN atau selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya tahun SMT.

Dimana hal tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun saat mulai terdaftar.

Penambahan dan Pengurangan Tempat PPN Terutang

Bagaimana jika ada penambahan atau pengurangan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah diterbitkannya SK pemusatan PPN?

Dalam hal ini WP wajib untuk menyampaikan atau memberikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Kepala KPP kemudian akan menerbitkan SK pemusatan PPN paling lama 14 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.

Perlu diketahui bahwa surat tersebut harus lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dimana hal tersebut akan mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan PPN terbit.

WP Pindah Ke KPP Pratama 

Hal penting lainnya selain syarat pemusatan PPN yang harus diketahui wajib pajak adalah mengenai kepindahan ke KPP Pratama.

Saat wajib pajak dipindah ke KPP Pratama dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang didasarkan dari hasil evaluasi, maka Kepala KPP Pratama akan menerbitkan SK pemusatan PPN.

SK tersebut akan terbit paling lambat 1 bulan sejak tanggal SMT, yang meliputi tempat-tempat kegiatan usaha WP yang dipusatkan sebelumnya.

Kemudiaan surat keputusan tersebut akan berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT.

Perpanjangan Jangka Waktu Pemusatan

Selain syarat pemusatan PPN, ada beberapa hal lain yang juga penting salah satunya adalah perpanjangan jangka waktu pemusatan.

Sebagaimana yang tercantum dan dapat dipelajari dengan jelas dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2010 Pasal 11.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa SK tentang persetujuan pemusatan PPN berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN.

Pengusaha yang sudah melakukan pemusatan PPN boleh memperpanjang atau tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN.

Namun yang pasti harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah yang berwenang sebelumnya.

Pemberitahuan tertulis tersebut harus disampaikan paling lambat 2 bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN berakhir.

Kemudian Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam waktu maksimal 14 hari akan menerbitkan SK Direktur Jenderal Pajak.

Mengenai persetujuan pemusatan PPN yang baru, dan tidak akan diperpanjang jika selama 2 bulan terlewati PKP tidak menyampaikan pemberitahuan.

Agar tidak bingung mengenai syarat pemusatan PPN diatas, Anda dapat menghubungi Taxnow yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*