About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Barang Kena Pajak: Ini Jenis dan Contohnya yang Wajib Disimak

Barang Kena Pajak

Tax Now – Pada dasarnya pajak merupakan pungutan yang sifatnya wajib dibayarkan. Pajak juga dikenakan pada barang tertentu atau sering disebut barang kena pajak atau BKP.

Agar mendapatkan perhitungan pajak yang jelas serta tidak melalaikan kewajibannya, baik wajib pajak pribadi maupun pajak badan harus memahami BKP.

Simak penjelasan lengkap mengenai BKP dan dasar hukumnya pada artikel ini.

Apa Itu Barang Kena Pajak

Apa Itu Barang Kena Pajak

10 contoh barang kena pajak diatur dan dijelaskan dalam undang-undang nomor 42 tahun 2009. Peraturan tersebut merupakan perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983.

Pada dasarnya barang kena pajak adalah daftar barang yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. 

Barang tersebut dikenai pajak pertambahan nilai atau pajak khusus untuk barang mewah. BKP sendiri diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1983. 

Peraturan perundangan tersebut mengartikan BKP sebagai barang berwujud berdasarkan sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak atau tidak bergerak.

BKP diperoleh dari hasil pengolahan atau pabrikasi. Pengenaan pajak BKP sifatnya negatif list. Artinya, semua barang adalah BKP terkecuali ditentukan sebaliknya.

Pengecualian barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak berasal dari undang-undang Nomor 18 tahun 2000.

Jenis Barang Kena Pajak

Jenis Barang Kena Pajak

Untuk jenis BKP dibedakan menjadi dua, yaitu:

Barang berwujud

Jenis BKP yang pertama adalah barang berwujud. Contoh barang yang dikenai pajak untuk kategori berwujud, seperti:

  • Tanah
  • Bangunan
  • Mobil
  • Motor

Dari beberapa contoh BKP dan tidak bergerak adalah tanah dan bangunan. Sedangkan untuk barang bergerak, contohnya adalah mobil dan motor.

Barang tidak berwujud

Kategori kedua, jenis BKP juga termasuk untuk barang tidak berwujud. Contoh barang kena pajak tidak berwujud, yaitu merek dagang, formula produk, desain dan hak paten.

Walaupun barang-barang tersebut tidak berwujud, akan tetapi akan mendatangkan manfaat ekonomi. Sehingga, tidak termasuk kebutuhan pokok dan harus dikenakan pajak.

Jenis Barang Tidak Kena Pajak

Jika BKP membuat para pemiliknya menyebabkan pembebanan pajak, maka apa saja yang termasuk jenis barang tidak berwujud?

Jenis barang yang tidak berwujud aturannya ada pada pasal 4A UU nomor 18 tahun 2000.

Selain itu, aturan dasar pengenaan pajak ada pada Peraturan Pemerintah nomor 144 tahun 2000.

Kebutuhan pokok

Kategori kebutuhan pokok adalah bahan pangan yang sangat diperlukan oleh masyarakat, misalnya:

  • Beras, jagung, sagu, gabah dan kedelai.
  • Daging segar yang belum melalui proses apapun, akan tetapi telah disembelih, lalu dipotong dan dikemas.
  • Untuk telur berlaku baik yang sudah dikemas maupun belum. Juga berlaku untuk telur yang sudah diasinkan, akan tetapi belum mengalami pengolahan.
  • Garam beryodium maupun tidak.
  • Susu yang telah mengalami proses pendinginan atau pemanasan baik dikemas maupun belum.
  • Sayuran dari hasil pemetikan dan telah dicuci, dipotong dan disimpan dalam suhu beku.
  • Buah-buahan yang telah dipetik dan dicuci. Termasuk juga buah yang sudah dipotong dan dikemas maupun belum.

Barang hasil ekstraksi bumi

Setelah menyimak barang kena pajak, Anda perlu mengetahui barang tidak kena pajak dari hasil ekstraksi bumi. 

Barang hasil ekstraksi bumi misalnya dari hasil penggalian, pengeboran, dan pertambangan yang diambil langsung dari sumber aslinya.

Hidangan minuman dan makanan 

Objek PPn untuk barang yang tidak kena pajak, antara lain makanan dan minuman yang tersaji di rumah makan dan restoran. 

Pernahkah Anda melihat tagihan pajaknya pada nota pembayaran? Pajak tersebut kemungkinan berasal dari kegiatan operasional rumah makan tersebut.

Namun, khusus untuk hidangan yang tersaji dari jasa boga atau katering tidak termasuk dalam barang bebas pajak.

Emas batangan dan surat berharga

Adapun untuk jenis barang tidak dikenakan pajak selanjutnya adalah emas batangan dan surat berharga. Kedua jenis barang tersebut digunakan dalam transaksi kegiatan ekonomi.

Surat berharga, seperti obligasi atau saham juga tidak dikenakan pajak.

Barang Kena Pajak yang Bebas PPn

Barang Kena Pajak yang Bebas PPn

Pajak pertambahan nilai diterapkan pada setiap transaksi jual beli barang maupun jasa. Sehingga ada istilah untuk barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Ada istilah barang bebas pajak pertambahan nilai yang memiliki arti BKP yang penyerahannya tidak mendapatkan beban pajak karena sifat tertentu.

Jika dilihat dari substansinya, barang-barang ini harus masuk kategori BKP, tetapi karena sifatnya yang strategis, maka barang tersebut bebas PPn.

Berikut ini daftar barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai dibagi menjadi, 2 yaitu:

Barang bersifat strategis

Penyerahan barang kena pajak yang termasuk dalam barang bersifat strategis dinilai dari kebermanfaatannya dalam masyarakat, misalnya:

  • Bahan baku atau makanan untuk ternak, unggas serta ikan.
  • Termasuk bahan baku perak.
  • Bahan baku untuk membuat uang, mulai dari logam atau kertas.
  • Perlengkapan untuk pabrik dan mesin produksi, terkecuali untuk suku cadang.
  • Listrik dengan daya di bawah 6.600 watt.
  • Air bersih untuk perusahaan air minum.
  • Hasil panen dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perhutanan dan peternakan.

Barang tertentu bebas PPn

Untuk kategori barang tertentu yang bebas dari pajak pertambahan nilai adalah barang kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan bersama namun, penggunaannya telah diatur oleh pemerintah seperti:

  • Asrama mahasiswa.
  • Impor senjata.
  • Amunisi.
  • Rumah susun.
  • Kategori rumah sangat sederhana.
  • Kendaraan patroli.
  • Alat angkutan darat.
  • Kendaraan khusus dan kendaraan lapis baja. 
  • Penyerahan rumah sederhana.
  • Kitab suci dan buku agama.
  • Impor buku pelajaran umum.

Daftar Barang Kena PPn 11 Persen

Sejumlah barang kena pajak mengalami kenaikan harga setelah pemerintah menerapkan kebijakan PPN 11 persen yang berlaku pada satu April 2022.

Kenaikan tarif tersebut membuat barang dan jasa yang dikenai pajak untuk kebutuhan sehari-hari semakin mahal.

Barang-barang tersebut dikenai pajak selama penjual berstatus PKP,  contohnya antara lain:

  • Pakaian 
  • Tas 
  • Sepatu 
  • Pulsa telekomunikasi 
  • Sabun 
  • Alat elektronik 
  • Barang otomotif 
  • Perkakas 
  • Kosmetik.

Tarif PPn untuk barang kena pajak dan jasa adalah telah mengalami kenaikan secara umum. Ada beberapa pengenaan PPn dikenakan atas beberapa objek.

Penyerahan barang kena pajak dalam daerah pabean dilakukan oleh PKP. Contohnya, kosmetik dan pakaian yang Anda beli di pusat perbelanjaan.

Impor PKP atau pemanfaatan jasa kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, misalnya layanan streaming film atau musik.

Sedangkan kategori untuk daftar produk yang dikenai pajak pertambahan nilai 11 persen adalah ekspor BKP oleh PKP.

Selain itu, kegiatan membangun sendiri yang dilakukan dalam kegiatan usaha pekerjaan baik pribadi maupun badan juga dikenai PPN atas bangunan.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan tarif pajak pertambahan nilai yang semula 10 persen menjadi 11 persen. 

Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum yaitu undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPn tidak untuk menyusahkan rakyat.

Kebijakan kenaikan pajak tersebut justru akan kembali ke masyarakat.

Jika Anda merasa bingung untuk menentukan barang kena pajak bisa menggunakan Tax Now. Sebagai penyedia layanan perpajakan, Anda akan dilayani para profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*