About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dikenakan PPn

Jasa Kena Pajak

Tax Now – Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 71 tahun 2022, pemerintah mengatur jasa kena pajak untuk PPn. 

Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut dilakukan untuk memperhatikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Hukum PPn juga diatur dalam undang-undang Harga Pokok Produksi. Selain mengatur JKP, peraturan tersebut juga menjadi dasar pengenaan barang kena pajak.

Apa Itu Jasa Kena Pajak?

Apa Itu Jasa Kena Pajak?

Jasa kena pajak atau JKP adalah daftar jasa atau layanan yang dikenakan tarif pajak PPn. 

Setiap wajib pajak wajib memahami komponen JKP untuk kepentingan melaporkan pajak pertambahan nilai. Penyerahan jasa kena pajak terjadi pada setiap kegiatan pemberian jasa.

Secara umum, untuk penyerahan JKP terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Jasa yang berada dalam transaksi merupakan jenis JKP.
  • Penyerahan dilakukan dalam lingkup daerah pabean.
  • Memenuhi persyaratan penyerahan berlangsung dalam kegiatan jasa.

Selain itu, JKP juga termasuk pengertian penyerahan JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan perseorangan atau dikeluarkan gratis.

Daftar Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebani PPn

Berikut ini beberapa contoh jasa kena pajak Brainly, antara lain:

Jasa Kena Pajak: Jasa pengiriman paket

Contoh pertama JKP yaitu jasa pengiriman paket hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Jasa pengiriman paket dikenakan besaran pajak 10 persen dari tarif PPn dikalikan dengan penggantian.

Jasa biro perjalanan wisata

Contoh barang dan jasa kena pajak selanjutnya yaitu jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata.

Beberapa hal yang termasuk jasa biro perjalanan wisata yaitu paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi. 

Dari kategori tersebut, maka penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan. Melainkan akan dikenakan besaran pajak PPN sebesar 10 persen.

Untuk mendapatkan perhitungan PPN, 10 persen dikali tarif PPN. Kemudian dikali dengan harga jual paket wisata, sarana, angkutan, dan akomodasi.

Jasa pengurusan transportasi

Sedangkan jasa pengurusan transportasi juga termasuk JKP. Freight Forwarding akan masuk dalam tagihan pengurusan transportasi.

Sehingga ada biaya untuk transportasi. Untuk mendapatkan besaran pajak yang harus dipasar dibayarkan maka bisa menggunakan perhitungan ini:

10 persen dari tarif PPn bisa Anda kalikan dengan jumlah yang seharusnya ditagihkan.

Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan

Untuk jasa kena pajak selanjutnya yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan. Jasa penyelenggara perjalanan tersebut harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harus sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai kriteria atau jasa keagamaan yang dikenai PPn. Untuk besaran pajaknya, Anda bisa menghitung 10 persen dari tarif PPn.

Lalu, kalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. untuk bagian rincian antara paket penyelenggaraan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lain bisa Anda bisa pisah.

Jasa penyelenggaraan

Kategori terakhir untuk materi jasa kena pajak yaitu jasa penyelenggaraan. Apa itu jasa penyelenggaraan?

Pada dasarnya jasa penyelenggaraan berkaitan dengan pemasaran menggunakan voucher dan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher.

Selain itu, jasa penyelenggaraan juga termasuk program loyalitas dan penghargaan pelanggan. Untuk reward program atau konsumen loyalitas merupakan penyerahan yang tidak didasari pada pemberian komisi.

Untuk menghitung tarif pajak jasa penyelenggaraan, 10 persen dari tarif PPN, lalu kalikan dengan harga jual voucher.

Ketentuan PPN Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan

Ketentuan PPN Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan

Apabila terdapat pembatalan jasa kena pajak PPN yang terlanjur dikenakan, maka Anda bisa menggunakannya dari jumlah PPn terutang.

Namun, Anda harus memperhatikan masa pajak terjadinya pembatalan tersebut. Dasar pengenaan pajak yang dibatalkan sesuai dengan ketentuan pasal 5A UU pajak pertambahan nilai.

Pembatalan JKP adalah pembatalan keseluruhan maupun sebagian yang dilakukan oleh pihak yang menerima JKP.

Konsekuensi yang ditanggung PKP atas pembatalan penyerahan JKP

Terdapat 4 konsekuensi yang perlu ditanggung pengusaha kena pajak atas pembatalan penyerahan JKP antara lain:

Pertama

Pajak pertambahan nilai dari JKP yang dibatalkan akan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh PKP pemberi JKP.

Kedua

Pajak pertambahan nilai dari JKP yang dibatalkan mengurangi pajak masukan dari PKP penerima jasa kena pajak.

Hal tersebut juga berlaku pada masukan JKP yang dibatalkan telah dikreditkan.

Ketiga

Pajak pertambahan nilai dari JKP yang telah dibatalkan akan mengurangi biaya atau harta Pengusaha Kena Pajak atau PKP penerima JKP.

PPn dari JKP yang dibatalkan bisa mengurangi biaya atau harta jika tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya. 

Bisa juga setelah JKP ditambahkan dalam harga perolehan harta dari PKP.

Keempat

Pajak pertambahan nilai dari JKP yang membatalkan, maka akan mengurangi biaya atau harta penerima. Aturan tersebut berlaku bagi yang bukan pengusaha kena pajak.

Dalam hal ini, pajak pertambahan nilai atas JKP yang dibatalkan telah dibebankan sebagai biaya.

Selain itu JKP telah ditambahkan atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta bukan PKP.

Nota pembatalan

Untuk selanjutnya, proses pembatalan JKP harus memuat nota pembatalan paling sedikit dua rangkap. Jika penerima jasa bukan PKP, maka nota pembatalan dibuat rangkap tiga.

Sedangkan untuk lembar ketiga harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak.

Jasa Tidak Kena Pajak atau Non JKP

Jasa Tidak Kena Pajak atau Non JKP

Terdapat juga jenis jasa yang tidak dikenai pajak atau non JKP. Jasa tersebut meliputi seluruh layanan yang tercatat sebagai objek pajak berdasarkan UU pajak pertambahan nilai.

Dasarnya yaitu pasal 4A ayat 3 undang-undang nomor 8 tahun 1983 terkait PPN. Semua bidang jasa merupakan objek pajak termasuk kategori JKP.

Jika mengacu pada pasal tersebut, maka contoh JKP jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, undang-undang memudahkan para wajib pajak membuat kategori layanan jasa non JKP.

Hal ini juga memudahkan dasar pengenaan pajak PPn. Berikut ini beberapa jenis non JKP dan tidak dikenai pajak terutang bagi wajib pajak, antara lain:

Masa pelayanan kesehatan medis

Layanan jasa di bidang pelayanan kesehatan medis terdiri dari:

  • Dokter umum 
  • Ahli kesehatan 
  • Jasa akupuntur 
  • Fisioterapi 
  • Jasa paramedik 
  • Perawat 
  • Kebidanan 
  • klinik kesehatan 
  • Psikolog 
  • Laboratorium kesehatan 
  • Pengobatan alternatif 
  • Juga untuk pengobatan oleh paranormal

Jasa pelayanan sosial

Beberapa jasa yang termasuk dalam kategori jasa pelayanan sosial, antara lain:

  • Panti Asuhan 
  • Untuk panti jompo 
  • Lembaga rehabilitasi 
  • Pemadam kebakaran 
  • Jasa pemberian pertolongan pada korban kecelakaan 
  • Termasuk jasa penyedia rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium
  • Jasa pelayanan olahraga yang tidak bertujuan untuk komersial

Jasa keuangan

Pentingnya mengetahui kategori non JKP adalah kemudahan untuk mengisi faktur pajak. Sedangkan untuk kategori jasa keuangan non JKP adalah jasa asuransi meliputi:

  • Menghimbau pun dana dari masyarakat berupa deposito berjangka, giro, sertifikat, deposito tabungan dan bentuk lainnya.
  • Menghimpun dan menempatkan dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan perjanjian surat.
  • Jasa pembiayaan meliputi prinsip syariah
  • Memberikan pembiayaan kepada konsumen
  • Jasa pemberi jaminan

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menentukan jasa kena pajak berkaitan dengan PPN maka bisa memilih Tax Now sebagai jasa Pelayanan Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*