About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Buat Akun DJP Online dan Apa Saja Layanan di Dalamnya?

Buat Akun DJP Online

Tax Now – Sebelum lapor SPT pajak, Anda harus buat akun DJP online terlebih dahulu. Agar proses lebih cepat, Anda bisa mempersiapkan seluruh data yang diperlukan.

Ketika sudah melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Pajak, maka wajib pajak bisa Anda lakukan secara daring.

Buat Akun DJP Online: Mengenal DJP Online

Mengenal DJP Online

Ingin mendapatkan NPWP online? Anda harus membuat akun di Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu.

Tahapan pembuatan dan pendaftaran akun untuk mengurus pajak bisa Anda lakukan secara online. 

DJP online adalah

Direktorat Jenderal Pajak online merupakan situs milik pemerintah yang berisi beragam aplikasi perpajakan. Wajib pajak bisa melaporkan SPT dan membayar pajak secara online.

Sebelumnya, situs DJP online bisa dipergunakan untuk melaporkan pajak dan mengakses sistem billing menggunakan situs terpisah. 

Namun, sejak MPNG2 telah diluncurkan, maka DJP telah mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, mulai dari e-Filing dan E-Billing.

Website yang baru diluncurkan tahun 2014 ini sama dengan peluncuran layanan e-Filling milik pemerintah. Sedangkan untuk sse.pajak dan e-filling sudah tidak bisa diakses lagi.

Tahun 2016, Ditjen Pajak telah membangun SSE pajak versi 3 sebagai alternatif dari pelayanan e-Billing versi 2 mengalami error.

Fitur yang ada pada DJP online

Selain daftar NPWP online, DJP online memiliki dua fitur. SImak penjelasan lebih lanjut mengenai fitur-fitur tersebut.

E-filing

Fitur pertama, yaitu e-filing sebagai aplikasi perpajakan yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT online dan real time.

Aplikasi ini telah diluncurkan tahun 2014 yang biasa digunakan untuk melaporkan SPT, misalnya:

  • SPT PPh pasal 21/16.
  • Untuk SPT PPh orang pribadi.
  • SPT PPh pasal 4 ayat 2.
  • Untuk SPT pajak pertambahan nilai.
  • SPT PPh pasal 22.

Aplikasi milik pemerintah ini juga menyediakan fitur e-form. Fungsinya untuk mengisi SPT secara offline, kemudian bisa diunggah dan dilaporkan melalui DJP online.

e-billing

Setelah login DJP online, Anda bisa memanfaatkan fitur e-billing. Pada dasarnya, fitur ini merupakan metode pembayaran pajak online menggunakan kode billing.

Kode billing merupakan kode berupa deret angka yang terbit melalui billing. Billing merupakan jenis pembayaran pajak untuk setiap wajib pajak.

Sementara itu, sistem billing merupakan sistem menerbitkan kode sebagai pengganti dari:

  • Surat Setoran Pajak.
  • Pengganti Surat Setoran Bukan Pajak.
  • Surat Setoran Pengembalian Belanja.

e-Registration

Buat akun DJP online nantinya bisa Anda gunakan untuk mendaftar NPWP secara online. Artinya, Anda hanya perlu mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP.

Setelah itu, Anda harus mengisi data secara lengkap dan valid, maka NPWP nantinya akan dikirim KPP melalui pengiriman Pos.

Cara Buat Akun DJP Online

Cara Buat Akun DJP Online

Simak cara buat akun DJP online berikut ini:

Kunjungi website

Langkah awal yaitu mengunjungi laman www.pajak.go.id daftar online.

Masukkan data

Pada tahapan ini, Anda harus memasukkan NPWP dan EFIN.

Input NPWP

Anda perlu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai nomor identitas dari Ditjen Pajak.

NPWP bisa juga berfungsi sebagai tanda pengenal untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. 

Masukkan seluruh angka tanpa tanda titik maupun strip pada laman pendaftaran.

Input EFIN 

Anda juga harus menginput Electronic Filing Identification Number. EFIN merupakan identitas digital yang digunakan pada sistem perpajakan online.

Fungsi dari EFIN sama seperti tanda tangan digital yang diperoleh dari KPP terdekat. 

Masukkan kode keamanan

Setelah login akun NPWP, Anda bisa memasukkan kode keamanan. Selanjutnya, masukkan ke akun DJP online, lalu masukkan email, nomor ponsel dan kode keamanan.

Masukkan password

Selanjutnya, masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login. Lalu, Anda bisa ketuk simpan setelah selesai membuat password.

Cek email

Anda harus mengecek email terlebih dahulu. Lakukan pengecekan apa sudah ada link tautan yang dikirim dari DJP untuk mengaktifkan akun.

Lakukan aktivasi Buat Akun DJP Online

Setelah pemberitahuan untuk aktivasi, Anda bisa masuk ke www.pajak.go.id daftar online. Aktifkan akun agar bisa menggunakan fitur yang ada dalam DJP online.

Login kembali

Jika Anda berhasil login kembali, maka akun sudah terdaftar dan aktif.

Ketika Anda belum memiliki kode e-Fin, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk mendapatkannya. Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP.

Kemudian, Anda harus mengisi formulir pembuatan e-FIN. Nantinya, Anda akan menerima e-FIN yang dikirim melalui email.

Setelah Buat Akun DJP Online, Simak Cara Menggunakannya

Setelah Buat Akun DJP Online, Simak Cara Menggunakannya

Jika Anda berpikir mengoperasikan aplikasi perpajakan itu rumit, maka simak penjelasan berikut ini.

e-Filing menggunakan DJP Online

Setelah buat akun DJP online, simak langkah-langkah e-filling pada situs DJP berikut ini:

  1. Akes situs ereg.pajak.go.id login.
  2. Jika Anda belum melakukan pendaftaran, maka klik daftar.
  3. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman registrasi. Lalu, masukkan NPWP, Efin dan kode keamanan.
  4. Kemudian, klik verifikasi.
  5. Anda perlu menunggu hingga muncul identitas wajib pajak. Pastikan nama dan identitas sudah benar.m
  6. Masukkan alamat email, nomor ponsel, password, kemudian klik simpan.
  7. Anda harus melihat pesan masuk pada email dan temukan pesan dari Ditjen Pajak.
  8. Kemudian, klik untuk melakukan verifikasi dan mengaktifkan akun.
  9. Langkah selanjutnya, masukkan NPWP dan password ke halaman login.
  10. Anda akan diarahkan ke halaman aplikasi. Jika ingin melaporkan SPT, maka bisa klik e-filing.
  11. Jika Anda ingin melaporkan SPT, maka klik Buat SPT.
  12. Setelah masuk ke halaman SPT, Anda harus menjawab beberapa pertanyaan.
  13. Gunakan fasilitas upload CSV, jika terlalu rumit, Anda harus mengisi SPT satu per satu.
  14. Jika sudah selesai, Anda bisa upload CSV dengan klik Upload CSV.
  15. Kemudian, unggah file CSV dan dokumen pendukung lainnya.
  16. Masuklah ke halaman pengiriman SPT. Untuk mengirim dokumen tersebut, Anda membutuhkan kode verifikasi dan email.
  17. Lalu, klik di sini.
  18. Periksalah kembali kotak masuk email dan cek apakah sudah ada kode verifikasi.
  19. Jika sudah, salin dan tempel di kotak yang telah disediakan. Kemudian, kirim SPT.
  20. Setelah berhasil, Anda akan menerima BPE melalui email.

Buat Akun DJP Online: buat e-billing 

DJP online billing bisa Anda buat dengan beberapa langkah berikut ini:

  1. Setelah berhasil login, Anda masuk ke dashboard. Lalu, pilih menu isi SSP.
  2. Lengkapilah semua kolom, mulai dari:
  • Jenis pajak
  • Masa pajak
  • Jenis setoran
  • Tahun pajak
  • Jumlah setoran pajak
  1. Kemudian, klik simpan.
  2. Pastikan semua data telah terisi dan Anda mengeceknya lagi agar tidak ada kesalahan.
  3. Selanjutnya, Anda bisa klik Kode billing.
  4. Anda hanya perlu menunggu kode billing yang dibuat oleh sistem.

Perkembangan teknologi akan membantu aktivitas sehari-hari termasuk dalam hal pembayaran pajak. Jika dulu, perlu waktu lama untuk mengurus pajak.

Kini, dengan adanya DJP online milik pemerintah, maka pengurusan perpajakan bisa selesai dengan cepat dan tepat.

Anda hanya perlu buat akun DJP online agar bisa memanfaatkan semua fitur yang ada di sistem online tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*