About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Bukti Potong Pajak Beberapa Jenis dan Fungsinya

Bukti Potong Pajak

Tax Now – Setiap WP OP dan badan sangat membutuhkan bukti potong pajak ketika akan melakukan pelunasan PPh yang dibebankan kepada pihak lain melalui pemungutan.

Bagi Anda yang masing asing mengenai dokumen penting ini, pahami jenis dan fungsinya pada penjelasan berikut ini.

Bukti Potong Pajak Adalah

Bukti Potong Pajak Adalah

Untuk mengenal lebih jauh, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu pengertiannya. Bukti potong pajak merupakan formulir atau dokumen yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak.

Bagi pihak yang dipungut pajak akan mendapatkan bukti, sedangkan pihak yang memungut pajak akan membuat bupot pajak.

Contoh bukti potong pajak atau bupot bisa dilihat dari beberapa sudut pandang, seperti:

Subjek penerima bukti pemotongan

Jika dilihat dari subjek pajak yang dipotong, maka definisi bukti potong adalah formulir atau dokumen yang diterima dari pemotong pajak.

Bukti potong tersebut menjelaskan bahwa telah dibayarkan pajak melalui pemotongan yang dilakukan pihak pemungut pajak.

Subjek pembuat bukti pemotongan

Sedangkan untuk subjek pemotongnya, bukti potong pajak adalah formulir yang dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban memungut pajak.

Bupot memiliki jenis berbeda bergantung pada jenis pajaknya. Namun, secara garis besar bupot terbagi menjadi 2, yaitu atas PPn dan PPh.

Dasar hukum bukti pemotongan pajak

Adapun dasar hukum yang mengatur bupot pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 12 tahun 2017. Dokumen dari bupot pajak berupa kertas atau dokumen elektronik.

Istilah pemotongan digunakan untuk pengenaan PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 21, PPh pasal 23 dan pasal 26.

Pemotongan pajak diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak terutang dari keseluruhan pembayaran. Misalkan, bukti potong PPh 22 menyebabkan penghasilan yang dibayarkan berkurang.

Jenis bukti potong

Untuk jenis bukti potong dibedakan menjadi 4, yaitu:

Bukti pemotongan PPh pasal 21

Jenis pertama yaitu bukti potong pajak PPh 21 merupakan bukti pemotongan untuk pegawai tidak tetap. 

Beberapa contoh yang menggunakan jenis bupot ini misalnya, tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

Sedangkan untuk bupot pajak menggunakan formulir 1721-IV.

Bukti potong PPh pasal 21 final

Formulir bupot PPh pasal 21 final menggunakan 1721-VIII. Pemotongan dilakukan pada PPh pasal 21 yang sifatnya sudah final.

Seperti atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

Bukti potong PPh pasal 21 untuk pegawai tetap

Jenis bukti potong pajak PPh pasal 21 untuk PNS atau penerima pensiun di hari tua secara berkala.

Wajib pajak akan menggunakan formulir 1721-A1.

Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS

Jika Anda merupakan PNS atau anggota TNI/Polri atau pensiunannya, maka menggunakan formulir 1721-A2. 

Fungsi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Sebelum membahas lebih jauh bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak, maka Anda harus memahami beberapa alasan penting, seperti:

  • Bukti potong PPh digunakan sebagai kredit pajak.
  • Selain itu, bukti pemotongan bisa dimanfaatkan sebagai bukti pelunasan PPh.
  • Bukti pemotongan pajak penghasilan yang berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
  • Pada kondisi tertentu, bukti pemotongan ini bisa dilakukan pembuatan ulang.

Mengingat pentingnya bukti pemotongan, lalu apa risiko jika tidak memilikinya? Bagi perusahaan yang dipungut atau yang dipungut tidak akan bisa mengkreditkan PPh.

Selain itu, perusahaan juga tidak bisa mengkreditkan pajak masukan jika tidak ada bukti potong pajak PPn.

Lalu bagaimana jika perusahaan tidak memberikan bukti potong pajak? Tentu saja subjek yang telah dipungut pajaknya tidak bisa mengkreditkan pajak yang menjadi haknya.

Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak

Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak

Jika Anda termasuk wajib pajak orang pribadi, maka gunakan formulir 1721 A1. Formulir jenis ini diberikan oleh pemotong pajak berkaitan pelaporan SPT tahunan WP OP.

Berikut ini cara untuk mendapatkan bukti potong pajak secara online, yaitu:

  1. Pilih menu yang ada pada sidebar.
  2. Kemudian, klik Setor dan lapor.
  3. Anda harus memilih masa pajak Desember PPh pasal 21 yang ingin Anda unduh dalam bentuk file PDF.
  4. Langkah selanjutnya, Anda bisa memilih formulir 1721-A1.
  5. Klik tombol Lihat PDF.
  6. Anda akan melihat jendela yang terbuka, lalu klik untuk mengunduh dokumen tersebut.

Aturan Membuat Bukti Potong PPh

Aturan Membuat Bukti Potong PPh

Pemberi kerja harus membuat laporan ebupot selambat-lambatnya pada Januari di tahun berikutnya. Sedangkan untuk pembuatan bukti pemotongan PPh 21 bisa melalui aplikasi e-filing.

Membuat bukti pemotongan PPh 22

Berdasarkan UU PPh, pihak yang melakukan pemungutan pajak pasal 22, antara lain:

  • Bendahara pemerintah, instansi, lembaga yang menjalankan fungsi sebagai pemegang kas.
  • Badan-badan tertentu baik pemerintahan maupun swasta yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor atau bidang lainnya.
  • Wajib pajak tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atau penjualan barang mewah.

Membuat bukti potong PPh 15

Sedangkan bukti potong pajak untuk PPh pasal 15 dilakukan atas:

Pelayanan dalam negeri

Pihak yang menjalankan usaha pelayaran yang menyewakan kapal dari pelabuhan Indonesia ke luar negeri harus memperhatikan:

  • Pemotongan PPh sebesar 30 persen dari perkiraan penghasilan neto.
  • Perkiraan penghasilan neto perusahaan pelayaran sebesar 4 persen dari peredaran bruto.
  • Jika penyewa tidak melakukan pemotongan PPh 15, maka harus melakukan penyetoran sendiri paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya.

Untuk orang pribadi atau badan yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran, maka harus melakukan beberapa hal berikut ini:

  • Melakukan pemotongan PPh pasal 15 sebesar 1,2 persen yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri.
  • Menyetorkan PPh pasal 15 yang telah dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Pelayaran luar negeri

Untuk pelayaran maupun penerbangan luar negeri berlaku beberapa aturan berikut 

ini:

  • Penyewa melakukan pemotongan PPh sebesar 2,64 persen dari peredaran bruto.
  • Ketika penyewa tidak melakukan pemotongan, maka pihak usaha penerbangan atau pelayaran melakukan penyetoran sendiri.
  • Penyetoran dilakukan paling lambat 15 bulan berikutnya. Sedangkan untuk SPT dilakukan pada tanggal 20 di bulan berikutnya.

Penerbangan dalam negeri

Untuk penerbangan dalam negeri berlaku beberapa aturan tersebut, antara lain:

  • Pihak penyewa akan melakukan pemotongan sebesar 1,8 persen bagi pemilik perusahaan di Indonesia.
  • Pemotongan tersebut dibayarkan ke perusahaan penerbangan dalam negeri. Hal tersebut berlaku, jika penyewa merupakan wajib pajak orang pribadi.

Aturan bukti potong PPh pasal 23

Untuk bukti potong pajak PPh 23 berstatus pemotong harus melakukan beberapa hal berikut ini:

  • Pemotong adalah badan pemerintah, termasuk BUMN.
  • Subjek pajak dalam negeri.
  • Penyelenggara kegiatan atau EO.
  • Badan Usaha Tetap.
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk DJP online.

Baik Pengusaha Kena Pajak atau PKP maupun yang non-PKP yang melakukan transaksi mengharuskan memiliki dokumen bukti pemotongan pajak. 

Dokumen penting ini harus ada untuk kelancaran menyusun SPT tahunan. Anda bisa mengurusnya secara online.

Mengurus bukti potong pajak kini lebih praktis menggunakan layanan dari Tax Now. Ditangani profesional akan sangat membantu dan dijamin lebih valid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*