Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Setiap WP OP dan badan sangat membutuhkan bukti potong pajak ketika akan melakukan pelunasan PPh yang dibebankan kepada pihak lain melalui pemungutan.
Bagi Anda yang masing asing mengenai dokumen penting ini, pahami jenis dan fungsinya pada penjelasan berikut ini.
Untuk mengenal lebih jauh, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu pengertiannya. Bukti potong pajak merupakan formulir atau dokumen yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak.
Bagi pihak yang dipungut pajak akan mendapatkan bukti, sedangkan pihak yang memungut pajak akan membuat bupot pajak.
Contoh bukti potong pajak atau bupot bisa dilihat dari beberapa sudut pandang, seperti:
Jika dilihat dari subjek pajak yang dipotong, maka definisi bukti potong adalah formulir atau dokumen yang diterima dari pemotong pajak.
Bukti potong tersebut menjelaskan bahwa telah dibayarkan pajak melalui pemotongan yang dilakukan pihak pemungut pajak.
Sedangkan untuk subjek pemotongnya, bukti potong pajak adalah formulir yang dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban memungut pajak.
Bupot memiliki jenis berbeda bergantung pada jenis pajaknya. Namun, secara garis besar bupot terbagi menjadi 2, yaitu atas PPn dan PPh.
Adapun dasar hukum yang mengatur bupot pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 12 tahun 2017. Dokumen dari bupot pajak berupa kertas atau dokumen elektronik.
Istilah pemotongan digunakan untuk pengenaan PPh pasal 4 ayat 2, PPh pasal 21, PPh pasal 23 dan pasal 26.
Pemotongan pajak diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak terutang dari keseluruhan pembayaran. Misalkan, bukti potong PPh 22 menyebabkan penghasilan yang dibayarkan berkurang.
Untuk jenis bukti potong dibedakan menjadi 4, yaitu:
Jenis pertama yaitu bukti potong pajak PPh 21 merupakan bukti pemotongan untuk pegawai tidak tetap.
Beberapa contoh yang menggunakan jenis bupot ini misalnya, tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.
Sedangkan untuk bupot pajak menggunakan formulir 1721-IV.
Formulir bupot PPh pasal 21 final menggunakan 1721-VIII. Pemotongan dilakukan pada PPh pasal 21 yang sifatnya sudah final.
Seperti atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
Jenis bukti potong pajak PPh pasal 21 untuk PNS atau penerima pensiun di hari tua secara berkala.
Wajib pajak akan menggunakan formulir 1721-A1.
Jika Anda merupakan PNS atau anggota TNI/Polri atau pensiunannya, maka menggunakan formulir 1721-A2.
Sebelum membahas lebih jauh bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak, maka Anda harus memahami beberapa alasan penting, seperti:
Mengingat pentingnya bukti pemotongan, lalu apa risiko jika tidak memilikinya? Bagi perusahaan yang dipungut atau yang dipungut tidak akan bisa mengkreditkan PPh.
Selain itu, perusahaan juga tidak bisa mengkreditkan pajak masukan jika tidak ada bukti potong pajak PPn.
Lalu bagaimana jika perusahaan tidak memberikan bukti potong pajak? Tentu saja subjek yang telah dipungut pajaknya tidak bisa mengkreditkan pajak yang menjadi haknya.
Jika Anda termasuk wajib pajak orang pribadi, maka gunakan formulir 1721 A1. Formulir jenis ini diberikan oleh pemotong pajak berkaitan pelaporan SPT tahunan WP OP.
Berikut ini cara untuk mendapatkan bukti potong pajak secara online, yaitu:
Pemberi kerja harus membuat laporan ebupot selambat-lambatnya pada Januari di tahun berikutnya. Sedangkan untuk pembuatan bukti pemotongan PPh 21 bisa melalui aplikasi e-filing.
Berdasarkan UU PPh, pihak yang melakukan pemungutan pajak pasal 22, antara lain:
Sedangkan bukti potong pajak untuk PPh pasal 15 dilakukan atas:
Pihak yang menjalankan usaha pelayaran yang menyewakan kapal dari pelabuhan Indonesia ke luar negeri harus memperhatikan:
Untuk orang pribadi atau badan yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran, maka harus melakukan beberapa hal berikut ini:
Untuk pelayaran maupun penerbangan luar negeri berlaku beberapa aturan berikut
ini:
Untuk penerbangan dalam negeri berlaku beberapa aturan tersebut, antara lain:
Untuk bukti potong pajak PPh 23 berstatus pemotong harus melakukan beberapa hal berikut ini:
Baik Pengusaha Kena Pajak atau PKP maupun yang non-PKP yang melakukan transaksi mengharuskan memiliki dokumen bukti pemotongan pajak.
Dokumen penting ini harus ada untuk kelancaran menyusun SPT tahunan. Anda bisa mengurusnya secara online.
Mengurus bukti potong pajak kini lebih praktis menggunakan layanan dari Tax Now. Ditangani profesional akan sangat membantu dan dijamin lebih valid.