About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Pajak Penghasilan PPh Pasal 23: Objek dan Subjek Pemotong

Pajak Penghasilan PPh Pasal 23

Tax Now – Di Indonesia terdapat 5 jenis pajak penghasilan, salah satunya pajak penghasilan PPh pasal 23. Untuk pemotongan pajak jenis ini dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.

Ingin tahu lebih banyak mengenai salah satu jenis pajak penghasilan ini? Simak penjelasan pada artikel berikut ini.

Mengenal Pajak Penghasilan PPh Pasal 23

Mengenal Pajak Penghasilan PPh Pasal 23

PPh pasal 23 merupakan pajak yang dipungut berdasarkan jasa atau pada penghasilan atas:

  • Modal 
  • Penyerahan jasa
  • Hadiah
  • Penghargaan

Ketentuan lainnya, yaitu selain yang telah dipotong pph 21. Penentuan tarif dari PPh pasal 23 ditentukan dari jenis jasa, subjek dan NPWP.

Tidak semua jasa dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 23. Pengecualian atas pengenaan pasal 23 dilihat dari subjek, aktivitas jasa dan jenisnya.

Kapan pajak pph pasal 23 dikenakan?

PPh pasal 23 dikenakan ketika terjadi transaksi antara pihak pemberi penghasilan dengan yang menerima penghasilan. 

Pemberi penghasilan akan memotong serta melaporkan pajak kepada negara. Sebagai pemungut pph pasal 23, maka wajib membuat bukti potong pajak.

Selanjutnya, juga diharuskan untuk menyerahkan bukti potong kepada lawan transaksi atas pajak penghasilan tersebut. 

Pelaporan PPh pasal 23

Untuk pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong PPh pasal 23 dengan cara mengisi SPT masa PPh pasal 23. 

Lalu, Anda bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak secara online secara gratis. Untuk tanggal jatuh tempo pelaporan PPh pasal 23 yaitu setiap tanggal 20.

Bisa diartikan, jatuh temponya sebulan setelah bulan terutang PPh 23. Jika sebelumnya, perhitungan pph pasal 23 tarif dilakukan terpisah, kini bisa dilakukan secara terintegrasi.

Pembayaran pph pasal 23

Sedangkan untuk pembayaran PPh pasal 23 akan dilakukan oleh pihak yang memotong. Kemudian, disetorkan melalui bank persepsi yang telah disetujui Kementerian keuangan.

Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23

Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23

Berikut ini penjelasan lengkap objek dan tarif PPh pasal 23, antara lain:

Tarif berdasarkan jumlah bruto

Ada perbedaan tarif berdasarkan jumlah bruto dari pajak penghasilan PPh pasal 23, yaitu:

Tarif 15 persen

Beberapa kategori yang harus dipenuhi untuk tarif 15 persen ini, antara lain:

  • Untuk dividen, royalti dan bunga.
  • Termasuk kategori hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya yang sudah dipotong PPh pasal 21. 

Tarif PPh 2 persen

Untuk jumlah bruto berkaitan dengan sewa dan penghasilan lain berkaitan dengan harta akan dikenakan tarif 2 persen.

Selain itu, juga akan berlaku bagi jumlah bruto untuk jasa teknik, manajemen, konstruksi dan jasa konsultan.

Terdapat aturan pengenaan tarif 2 persen pada jasa imbalan lainnya yang ditetapkan dalam Permenkeu nomor 141 tahun 2015. 

Tarif final untuk bisnis fintech

Berbeda dengan ketentuan tarif PPh pasal 22 untuk pajak dintech tertuang dalam PMK nomor 69 tahun 2022. 

Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU HPP yang telah diterbitkan pada tahun 2021. Layanan teknologi finansial dikenakan PPn dan PPh pasal 23 dan 26.

Tarif pajak untuk teknologi finansial dikenakan tarif sebesar:

  • Untuk fintech dalam negeri dikenakan tarif PPh pasal 23 final sebesar 15 persen.
  • Sedangkan untuk fintech luar negeri dikenakan tarif PPh 23 final sebesar 20 persen.

Tarif khusus PPh pasal 23

Selanjutnya, pada tarif kategori objek pajak hadian dan penghargaan akan diterapkan ketentuan khusus, yaitu:

  • Jika berasal dari hadiah undian atau lotre, maka dianggap sebagai penghasilan. Tarif yang diberlakukan yaitu 25 persen dari nilai hadiah.
  • Sedangkan untuk penerima hadiah bukan termasuk BUT internasional, maka dikenakan tarif 20 persen.
  • Jika penerima hadiah adalah organisasi dan termasuk BUT, maka dikenakan tarif 15 persen.

Tarif PPh 23 untuk yang tidak memiliki NPWP

Konsekuensi tidak memiliki NPWP adalah mendapatkan tarif pajak dua kali lipat lebih tinggi dibanding wajib pajak yang memilikinya.

Hal tersebut juga berlaku untuk PPh pasal 24. Besaran tarif yang berlaku bagi WP yang tidak memiliki NPWP pph pasal 23, yaitu:

  • Berlakunya tarif 30 persen untuk DPP untuk pajak dividen, royalti hingga penghargaan.
  • Tarif 4 persen berlaku dari DPP objek pajak lainnya.
  • Sedangkan untuk fintech dalam negeri berlaku tarif 30 persen.
  • Untuk tarif 40 persen berlaku bagi fintech luar negeri.
  • DPP untuk hadiah atau undian berlaku tarif khusu dan dikenai tarif pajak 50 persen.
  • Jika Anda mendapatkan penghargaan dan termasuk ekspatriat, maka berlaku tarif 40 persen.
  • Untuk tarif 30 persen berlaku bagi penerima penghasilan yang merupakan organisasi atau BUT.

Pengecualian PPh pasal 23

PPh pasal 25 memiliki aturan berbeda dengan pengecualian PPh pasal 23. Berikut ini daftar objek pajak yang dikecualikan atas pemotongan PPh pasal 23, antara lain:

  • Penghasilan yang dibayar kepada bank.
  • Sewa yang terutang berhubungan dengan sewa guna usaha menggunakan hak opsi.
  • Dividen yang diterima perseroan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD.

Khusus untuk dividen juga terdapat beberapa syarat, antara lain:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang telah ditahan.
  • Bagi PT, kepemilikan saham memberikan dividen paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang harus disetor.
  • Untuk bagian laba yang diterima dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.
  • SHU koperasi yang dibayarkan kepada para anggotanya.
  • Penghasilan yang dibayarkan kepada badan usaha atas jasa keuangan.

Subjek Pemotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 23

Subjek Pemotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 23

Siapa yang memotong subjek pajak PPh pasal 23? Berikut ini pemotong pajak PPh pasal 23, antara lain:

Pemotong PPh 23 bentuk badan

Untuk pemotong badan pajak penghasilan PPh pasal 23 pada wajib pajak bentuk badan, antara lain:

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • BUT
  • Perwakilan perusahaan yang berada di luar negeri

Pemotong PPh 23 orang pribadi

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri hanya mendapatkan pemotongan Pph pasal 23 atas sewa saja.

Namun, harus ada SKP yang diterbitkan oleh KPP tanpa ada format baku yang tersedia. 

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk DJP untuk memotong PPh pasal 23, antara lain:

  • Akuntan
  • Arsitek
  • Dokter
  • Notaris
  • PPAT
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha, namun memiliki pembukuan.
  • WP OP yang melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan.

Pada dasarnya cara menghitung PPH pasal 23 bisa dilakukan oleh pihak pemotong dengan ketentuan berikut ini:

  • Memiliki NPWP untuk yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
  • Jika penerima jasa tidak melakukan pemotongan PPH 23, penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri.

Pada umumnya, yang harus melakukan pemotongan PPh pasal 23 adalah pembayar atau pemberi kerja. Sedangkan pihak yang menerima jasa penerima uang menerima sebesar Net.

Jika pribadi tidak melakukan pemotongan, maka tidak ada risiko sanksi perpajakan, kecuali kredit pada SPT badan nantinya.

Tax Now akan membantu pihak pemotong menghitung pajak penghasilan PPh pasal 23. Sehingga, Anda mendapatkan perhitungan yang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*