Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Di Indonesia terdapat 5 jenis pajak penghasilan, salah satunya pajak penghasilan PPh pasal 23. Untuk pemotongan pajak jenis ini dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.
Ingin tahu lebih banyak mengenai salah satu jenis pajak penghasilan ini? Simak penjelasan pada artikel berikut ini.
PPh pasal 23 merupakan pajak yang dipungut berdasarkan jasa atau pada penghasilan atas:
Ketentuan lainnya, yaitu selain yang telah dipotong pph 21. Penentuan tarif dari PPh pasal 23 ditentukan dari jenis jasa, subjek dan NPWP.
Tidak semua jasa dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 23. Pengecualian atas pengenaan pasal 23 dilihat dari subjek, aktivitas jasa dan jenisnya.
PPh pasal 23 dikenakan ketika terjadi transaksi antara pihak pemberi penghasilan dengan yang menerima penghasilan.
Pemberi penghasilan akan memotong serta melaporkan pajak kepada negara. Sebagai pemungut pph pasal 23, maka wajib membuat bukti potong pajak.
Selanjutnya, juga diharuskan untuk menyerahkan bukti potong kepada lawan transaksi atas pajak penghasilan tersebut.
Untuk pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong PPh pasal 23 dengan cara mengisi SPT masa PPh pasal 23.
Lalu, Anda bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak secara online secara gratis. Untuk tanggal jatuh tempo pelaporan PPh pasal 23 yaitu setiap tanggal 20.
Bisa diartikan, jatuh temponya sebulan setelah bulan terutang PPh 23. Jika sebelumnya, perhitungan pph pasal 23 tarif dilakukan terpisah, kini bisa dilakukan secara terintegrasi.
Sedangkan untuk pembayaran PPh pasal 23 akan dilakukan oleh pihak yang memotong. Kemudian, disetorkan melalui bank persepsi yang telah disetujui Kementerian keuangan.
Berikut ini penjelasan lengkap objek dan tarif PPh pasal 23, antara lain:
Ada perbedaan tarif berdasarkan jumlah bruto dari pajak penghasilan PPh pasal 23, yaitu:
Beberapa kategori yang harus dipenuhi untuk tarif 15 persen ini, antara lain:
Untuk jumlah bruto berkaitan dengan sewa dan penghasilan lain berkaitan dengan harta akan dikenakan tarif 2 persen.
Selain itu, juga akan berlaku bagi jumlah bruto untuk jasa teknik, manajemen, konstruksi dan jasa konsultan.
Terdapat aturan pengenaan tarif 2 persen pada jasa imbalan lainnya yang ditetapkan dalam Permenkeu nomor 141 tahun 2015.
Berbeda dengan ketentuan tarif PPh pasal 22 untuk pajak dintech tertuang dalam PMK nomor 69 tahun 2022.
Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU HPP yang telah diterbitkan pada tahun 2021. Layanan teknologi finansial dikenakan PPn dan PPh pasal 23 dan 26.
Tarif pajak untuk teknologi finansial dikenakan tarif sebesar:
Selanjutnya, pada tarif kategori objek pajak hadian dan penghargaan akan diterapkan ketentuan khusus, yaitu:
Konsekuensi tidak memiliki NPWP adalah mendapatkan tarif pajak dua kali lipat lebih tinggi dibanding wajib pajak yang memilikinya.
Hal tersebut juga berlaku untuk PPh pasal 24. Besaran tarif yang berlaku bagi WP yang tidak memiliki NPWP pph pasal 23, yaitu:
PPh pasal 25 memiliki aturan berbeda dengan pengecualian PPh pasal 23. Berikut ini daftar objek pajak yang dikecualikan atas pemotongan PPh pasal 23, antara lain:
Khusus untuk dividen juga terdapat beberapa syarat, antara lain:
Siapa yang memotong subjek pajak PPh pasal 23? Berikut ini pemotong pajak PPh pasal 23, antara lain:
Untuk pemotong badan pajak penghasilan PPh pasal 23 pada wajib pajak bentuk badan, antara lain:
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri hanya mendapatkan pemotongan Pph pasal 23 atas sewa saja.
Namun, harus ada SKP yang diterbitkan oleh KPP tanpa ada format baku yang tersedia.
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk DJP untuk memotong PPh pasal 23, antara lain:
Pada dasarnya cara menghitung PPH pasal 23 bisa dilakukan oleh pihak pemotong dengan ketentuan berikut ini:
Pada umumnya, yang harus melakukan pemotongan PPh pasal 23 adalah pembayar atau pemberi kerja. Sedangkan pihak yang menerima jasa penerima uang menerima sebesar Net.
Jika pribadi tidak melakukan pemotongan, maka tidak ada risiko sanksi perpajakan, kecuali kredit pada SPT badan nantinya.
Tax Now akan membantu pihak pemotong menghitung pajak penghasilan PPh pasal 23. Sehingga, Anda mendapatkan perhitungan yang tepat.