About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Fungsi Faktur Pajak dan 7 Jenisnya yang Wajib Dipahami!

Fungsi Faktur Pajak

Tax Now – Proses bisnis sebuah perusahaan mulai dari pembelian hingga proses penjualan berkaitan dengan faktur pajak. Oleh karena itu, PKP wajib memahami apa saja fungsi faktur pajak.

Direktorat Jenderal Pajak mendefinisikan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat PKP pada saat melakukan penyerahan BKP atau JKP.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak nomor 24 tahun 20212 pasal 1 ayat 4.

Pengertian Fungsi Faktur Pajak

Pengertian Fungsi Faktur Pajak

Definisi faktur pajak PPn mengacu pada Undang-Undang pajak pertambahan nilai. Pengertiannya diatur dalam UU PPn pasal 2 ayat 23. 

Diartikan faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP setelah melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. 

Hal tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa ia telah memungut pajak dari konsumen yang telah memberi barang atau jasa kena pajak.

Di dalam faktur pajak akan disebutkan besaran pajak pertambahan nilai yang harus dibayarkan konsumen. Faktur yang dibuat PKP harus dilaporkan kepada otoritas yang berwenang.

Pelaporan tersebut dilakukan melalui SPT sesuai periode transaksi pajak pertambahan nilai. 

Apa Saja Fungsi Faktur Pajak dan Jenisnya?

Apa Saja Fungsi Faktur Pajak dan Jenisnya

Agar wajib pajak lebih memahami faktur pajak, maka perlu mengetahui berbagai fungsi dan jenisnya.

Fungsi dari faktur pajak

Membuat faktur pajak memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Digunakan sebagai bukti pemungutan pajak yang sah.
  • Sebagai bukti pembayaran pajak masuk dan bisa dikreditkan dengan pajak keluaran.
  • Sebagai data bagi DJP agar bisa melakukan pengecekan berbagai transaksi yang dilakukan oleh PKP.

Jenis-jenis faktur pajak

Sedangkan untuk beberapa jenis faktur pajak bisa Anda simak pada penjelasan berikut ini:

Faktur pajak standar atau pajak keluaran

Anda harus mencantumkan keterangan penyerahan BKP dan JKP dengan memuat beberapa hal, seperti:

  • Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Cantumkan nama, alamat NPWP dari pembeli BKP atau JKP.
  • Beri keterangan jenis barang atau jasa serta jumlah harga jual atau potongan harga.
  • Pajak pertambahan nilai yang dipungut.

Jenis faktur ini untuk barang kena pajak tergolong barang mewah.

Faktur pajak gabungan

Faktanya, faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak standar yang dibuat paling lambat di akhir bulan penyerahan BKP dan JKP.

Faktur pajak sederhana atau faktur pajak masukan

Sedangkan untuk faktur pajak sederhana diartikan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP. 

Fungsi faktur pajak ini menampung kegiatan penyerahan BKP dan JKP secara langsung pada konsumen.

DJP bisa menetapkan tanda bukti penyerahan sebagai faktur pajak sederhana dengan memuat beberapa hal, seperti:

  • Nama, alamat serta NPWP dari wajib pajak yang menyerahkan BKP atau JKP.
  • Jenis dan kuantum dari BKP atau JKP yang diserahkan.

Faktur pajak pengganti

Untuk faktur pajak pengganti diartikan sebagai penggantian atas contoh faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya.

Faktur pajak pengganti dibuat karena adanya kesalahan pengisian, sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai keadaan sebenarnya.

Faktur pajak digunggung

Jenis faktur pajak digunggung diartikan sebagai faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli. Faktur pajak digunggung dibuat oleh PKP untuk pedagang eceran.

Faktur pajak cacat

Sedangkan jenis faktur pajak cacat merupakan faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas dan tidak ada tanda tangan. 

Sebab, ada kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri untuk faktur pajak pembelian. Oleh karena itu, faktur pajak cacat harus dibetulkan dengan membuat faktur pengganti.

Faktur pajak batal

Untuk jenis faktur pajak batal diakibatkan adanya pembatalan transaksi. Fungsi faktur pajak ini dilakukan ketika ada kesalahan dalam pengisian NPWP.

Petunjuk Pengisian Faktur Pajak

Petunjuk Pengisian Faktur Pajak

Berikut ini beberapa tahapan yang harus dilakukan saat menerbitkan faktur pajak, antara lain:

Tahap 1

Pada tahap pertama, Anda harus melakukan beberapa langkah berikut ini:

  • Memasukkan kode dan nomor seri faktur pajak yang Anda dapatkan dari DJP.
  • Kemudian, masukkan nama, alamat, nomor pokok wajib pajak perusahaan yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak pada kolom PKP.
  • Masukkan nama, alamat dan NPWP dari perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP sebagai fungsi faktur pajak bagi pembeli.

Tahap 2

Selanjutnya, Anda harus memasukkan data berkaitan dengan jumlah barang atau jasa kena pajak, seperti:

  • Masukkan nomor urut sesuaikan dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak.
  • Kemudian, masukkan nama barang atau jasa kena pajak yang telah diserahkan.
  • Masukkan juga nominal harga pada kolom harga jual. 
  • Jika nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus menggunakan faktur pajak khusus untuk nominal, yaitu faktur pajak valas.
  • Objek PPn harus Anda sebutkan dengan jelas dalam faktur.

Tahap 3

Pada tahapan selanjutnya, Anda harus melakukan beberapa hal berikut ini:

  • Tuliskan total keseluruhan harga pada kolom harga jual.
  • Kemudian, jika terdapat nilai potongan harga untuk barang atau jasa kena pajak, bisa Anda tulis pada kolom dikurangi potongan harga.
  • Ketika sudah menerima uang muka sesuai penyerahan BKP atau JKP, maka tulis di kolom nilai uang muka telah diterima.
  • Sedangkan untuk jumlah harga jual dikurangi dengan potongan harga dan uang muka. Anda bisa menuliskannya pada kolom dasar pengenaan pajak.
  • Jumlah pajak pertambahan nilai yang terutang sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak. 
  • Pada kolom PPnBM bisa diisi jika fungsi faktur pajak tergolong barang mewah. Isi besaran tarif PPn atas barang mewah, lalu kalikan dengan dasar pengenaan pajak.
  • Tuliskan tanggal dan tempat membuat faktur pajak tersebut.
  • Selanjutnya, masukkan nama dan tanda tangan dari nama pejabat yang ditunjuk perusahaan. 

Tahap 4

Pengusaha kena pajak kemudian bisa melaporkan faktur pajak ke DJP melalui e-faktur online. Tunggu hingga Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan faktur pajak.

Oleh karena itu, Anda harus memastikan kode faktur pajak sudah benar. Setelah itu PKP akan mendapatkan file PDF dan mencetak e-faktur.

Pengusaha Kena Pajak akan membuat SPT dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPn dalam aplikasi e-faktur.

PKP sebenarnya bisa langsung melaporkan SPT PPn langsung ke Kantor Pelayanan Pajak melalui e-Filling. Nantinya KPP membuat tanda terima SPT masa PPn.

Sehingga DJP bisa melakukan pengelolaan data faktur elektronik untuk pelayanan dan pengawasan pajak. Lalu, kapan faktur pajak dibuat oleh PKP?

Pada dasarnya, setiap PKP melakukan transaksi barang kena pajak maupun jasa kena pajak harus membuat faktur pajak.

Untuk jenisnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu, faktur pajak sangat penting dalam bisnis dan berhubungan dengan PPn.

Setiap pengusaha wajib memahami jenis dan cara menyusun faktur pajak selama berjalannya kegiatan perusahaan. Saat ini, pembuatan faktur pajak bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut lebih memudahkan PKP untuk memenuhi kewajiban menyusun laporan perpajakannya. Jika kesulitan untuk menelaah fungsi faktur pajak, Anda bisa memanfaatkan layanan Tax Now.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*