About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Tarif Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru 2023
Tarif Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru 2023
Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Tax Now – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait tarif pajak penghasilan karyawan maupun orang pribadi. Penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran.

Selain itu, adanya aturan baru mengenai tarif PPh juga dilakukan untuk meningkatkan tax ratio. Sehingga pemerintah perlu mengambil langkah dalam kebijakan fiskal.

Kebijakan melakukan reformasi di bidang perpajakan sebagai langkah yang tepat.

Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Tarif PPH 21 terbaru tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur penyesuaian pengaturan bidang pajak penghasilan.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tersebut pada 20 Desember 2022. Dalam PP tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima berupa penghasilan diartikan objek pajak.

Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan akan dikenai pajak baik itu dari dalam maupun luar negeri.

Untuk warga negara asing yang memiliki keahlian sesuai ketentuan perundang-undangan, maka mendapat pengecualian pengenaan pajak penghasilan. 

Seperti diketahui, perhitungan PPH 21 karyawan mengalami perubahan sejak disahkannya undang-undang HPP pada 1 Januari 2022.

Melalui pengesahan UU HPP, maka terdapat perubahan lapisan penghasilan kena pajak per tahun. Berikut ini perbedaan setelah berlakunya undang-undang HPP dibandingkan peraturan perundang-undangan sebelumnya yaitu

Aturan lama

Pada aturan lama yaitu undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPH terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak yaitu:

  • PKP dengan penghasilan sampai Rp50 juta Rupiah akan dikenai tarif PPH 5 persen.
  • Untuk PKP antara Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif pajak penghasilan 15 persen.
  • PKP dengan kategori Rp250 juta hingga Rp500 juta akan dikenai tarif PPH 30 persen.
  • Sedangkan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta akan dikenai tarif PPH 30 persen.

Peraturan baru

Setelah berlakunya undang-undang HPP maka tarif pajak penghasilan karyawan berubah menjadi 5 lapisan PKP, yaitu:

  • Untuk pendapatan kena pajak Rp60 juta dikenai PPH 5 persen.
  • PKP sebesar Rp60 juta hingga Rp250 juta akan dikenakan tarif PPH 15 persen.
  • Jika PKP Rp250 juta hingga Rp500 juta maka akan dikenai tarif 25 persen.
  • Selanjutnya PKP dengan rentang Rp500 juta hingga Rp5 miliar akan dikenai tarif PPH 25 persen.
  • Sedangkan untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan 35 persen.

Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Adanya perubahan kalkulator PPH 21 tidak membuat terjadinya kenaikan tarif pajak penghasilan untuk karyawan. Aturan baru tersebut justru menguntungkan bagi karyawan.

Justru yang mengalami kenaikan adalah tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh staf khusus Menteri Keuangan bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo.

Contoh Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Agar lebih mudah memahaminya, berikut ini beberapa contoh perhitungan tarif pajak penghasilan karyawan, berikut ini:

Studi kasus karyawan berpenghasilan Rp5 juta

Contoh soal pajak penghasilan dengan studi kasus karyawan berpenghasilan Rp5 juta perbulan di mana Karyawan tersebut masih lajang.

Untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan maka harus diperhatikan beberapa hal terkait pajak penghasilan.

Perlu diingat bahwa perhitungan PPH 21 merupakan penghasilan setahun dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. 

Hasil pengurangan tersebut dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Merujuk UU HPP, besaran PTKP untuk orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Asumsi pengenaan pajak penghasilan pasal 21 dengan penghasilan 5 juta per bulan, maka perhitungannya menggunakan rincian berikut ini:

  • Penghasilan setahun yaitu Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta.
  • Untuk mendapatkan penghasilan kena pajak, maka Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta.
  • Maka yang dikenai PPH adalah Rp6 juta x 5 persen = Rp300.000.

Kesimpulannya, karyawan A harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp300.000 per tahun.

Setelah adanya perubahan UU mengenai lapisan tarif PKP, tidak ada penambahan beban orang pribadi dengan gaji Rp5 juta per bulan.

Asumsi perhitungan PPh gaji Rp9,5 juta

Untuk karyawan B lajang dengan penghasilan 9,5 juta per bulan PPH 21 karyawan berapa persen?

Perhatikan rincian perhitungan tarif pajak penghasilan karyawan menggunakan aturan lama, berikut ini:

  • Untuk mendapatkan perhitungan penghasilan setahun maka gaji Rp9,5 juta x 12 bulan = Rp114 juta.
  • Kemudian Anda harus mencari penghasilan kena pajak untuk menentukan tarif PPH 21. Rp114 juta – Rp54 juta = Rp60 juta.
  • Maka yang akan dikenai pajak penghasilan adalah Rp60 juta. Untuk penghasilan 60 juta dikenai 2 lapisan PKP yaitu 5 persen dan 15 persen.
  • Perhitungan tarifnya adalah Rp50 juta x 5 persen = Rp2,5 juta. Sisanya adalah Rp10 juta x 15 persen = Rp1,5 juta.
  • Maka bisa disimpulkan bahwa karyawan B membayar pajak penghasilan Rp4 juta dalam setahun.

Sejak adanya UU HPP, maka perhitungan tersebut mengalami perubahan. Asumsi karyawan B lajang dengan penghasilan Rp9,5 juta per bulan menggunakan UU HPP.

  • Penghasilan Rp9,5 juta x Rp12 bulan = Rp114 juta selama setahun.
  • Selanjutnya, Rp114 juta -Rp54 juta = Rp60 juta.
  • UU HPP mengatur pendapatan Rp60 dikenai satu lapisan yaitu tarif 5 persen.
  • Lalu, hitung Rp60 juta x 5 persen = Rp3 juta.

Setelah membandingkan perhitungan gaji karyawan dengan sudut pandang 2 UU, maka disimpulkan UU HPP membuat pajak penghasilan menjadi turun Rp1 juta.

Berlakunya undang-undang HPP juga mengatur tarif PPH 21 atas jasa orang pribadi.

Tarif Pajak Penghasilan Karyawan: Komponen Perhitungan PPh 21 Karyawan

Komponen Perhitungan PPh 21 Karyawan

Perhitungan PPH 21 karyawan terdiri dari beberapa komponen yang dihitung di luar gaji pokok, antara lain:

Biaya jabatan

Komponen yang harus dipertimbangkan untuk perhitungan pajak penghasilan yaitu biaya jabatan. Persentase biaya jabatan dikenakan tarif 5% dari penghasilan bruto selama setahun.

Tunjangan

Komponen selanjutnya yaitu tunjangan yang diartikan sejumlah nilai yang harus dibayarkan secara rutin oleh perusahaan terhadap karyawan di luar gaji pokok.

Beberapa macam tunjangan, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, dan masih banyak lagi. Semua tunjangan harus dijumlahkan terlebih dahulu dengan gaji pokok setiap bulannya.

BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang menjadi pesertanya. Perusahaan akan mendaftarkan karyawan dan menanggung sebagian persentase tarif iuran.

BPJS Kesehatan

Untuk iuran BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan serta karyawan itu sendiri. Besaran iuran yang dibayarkan sebesar 5 persen dari penghasilan karyawan.

Ketentuannya 1 persen iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh karyawan sedangkan 4 persen dibayar oleh perusahaan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Twitter menyampaikan penambahan lapisan tarif PPH untuk undang-undang HPP memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Adanya tarif baru ini maka beban pajak masyarakat untuk kelompok menengah ke bawah lebih rendah. Bisa disimpulkan bahwa pemerintah melindungi masyarakat yang berpenghasilan kecil.

Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi. Tax Now akan membantu wajib pajak menghitung tarif pajak penghasilan karyawan agar tidak timbul kesalahan.

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Mengenal Apa Itu Super Tax Deduction

Artikel Lainnya

Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran PPN
Konsultan pajak – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu...
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Tahapan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Jasa konsultan pajak – Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi...