About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Jasa Akuntan PPh23 Untuk Jenis Penghasilan Apa Saja?

Jasa Akuntansi Adalah

Tax Now – Sebagai warga negara yang baik harus taat membayar pajak dan memahami ketentuannya. Adanya jasa akuntan PPh23 akan membantu para wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan perhitungan yang tepat. Sebab, tidak semua orang paham akan perhitungan dan peraturan perpajakan.

Penjelasan PPh Pasal 23

Penjelasan PPh Pasal 23

Pph pasal 23 merupakan pajak yang akan dipotong dari penghasilan berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan. Pajak tersebut selain yang telah dipotong dari pajak penghasilan yang ada dalam pasal 21.

Pajak penghasilan pasal 23 dikenakan pada saat terjadinya transaksi antara kedua belah pihak, meliputi:

  • Pihak sebagai penjual atau pemberi jasa atau yang akan menerima penghasilan akan dikenai pajak penghasilan pasal 23.
  • Selanjutnya, pihak pembeli atau yang menerima jasa atau pemberi penghasilan. Pihak tersebut akan memotong dan melapor ke kantor pajak.

Siapa yang Berhak Melakukan Pemotongan?

Setelah memahami penjelasan mengenai pajak penghasilan, tentu bertanya-tanya siapa yang melakukan pemotongan tersebut. Simak penjelasan siapa pihak yang berhak melakukan pemotongan PPh 23 berikut ini:

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap
  • Perwakilan perusahaan yang ada di luar negeri
  • Wajib pajak orang pribadi yang ada di dalam negeri sesuai dengan pihak yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak

Untuk wajib pajak yang dimaksud tersebut sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, meliputi:

  • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, terkecuali camat, pengacara, konsultan yang sedang melakukan pekerjaan bebas.
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha di bidang pembukuan atas pembayaran sewa.
  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pemotongan pajak penghasilan atas sewa selain pada objek tanah dan bangunan saja.

Pihak yang Menerima Pemotongan Penghasilan

Sedangkan pihak yang akan menerima pemotongan penghasilan dari pajak penghasilan, yaitu:

  • Wajib pajak dalam negeri baik itu orang pribadi maupun badan.
  • Bentuk usaha tetap.

Jasa Akuntan PPh23: Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan

Jasa Akuntan PPh23: Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan

Adanya jasa akuntan PPh23 akan membantu Anda mendapatkan penjelasan mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pajak penghasilan. Secara umum, hampir semua penghasilan akan dikenakan ketentuan pasal 23. Simak beberapa rincian penghasilan yang termasuk dalam aturan pasal 23, meliputi:

  • Deviden
  • Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan yang memiliki hubungan dengan pengembalian utang.
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah ada pada ketentuan pajak penghasilan. 
  • Sewa dan penghasilan lain yang memiliki hubungan dengan penggunaan harga, terkecuali pada sewa tanah dan bangunan.
  • Selain itu, sehubungan dengan imbalan jasa teknik, manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan. Ada juga jasa lainnya yang telah dipotong oleh pajak penghasilan sebagaimana aturan dalam PPh 21.

Ada juga pajak yang dikecualikan pada aturan pajak penghasilan pasal 23. Berikut ini daftar penghasilan yang tidak termasuk dalam pajak penghasilan, antara lain:

  • Penghasilan yang terutang kepada pihak bank.
  • Sewa yang terutang sehubungan dengan persewaan guna usaha menggunakan hak opsi. 
  • Pembagian laba yang diterima dari PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD. Laba tersebut diperoleh dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

Persyaratan dividen tidak akan dikenakan PPh 23 jasa, yaitu:

  • Keuntungan berasal dari cadangan laba yang sudah ditahan.
  • Kepemilikan saham pada badan yang akan memberikan dividen paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang sudah disetorkan.
  • Laba yang akan diterima dari Persekutuan Komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham maupun persekutuan. 
  • Sisa Hasil Usaha dari koperasi yang dibayarkan kepada para anggotanya.
  • Penghasilan yang terutang kepada badan usaha yang memiliki fungsi sebagai penyalur pinjaman.

Tarif PPH dan Perhitungannya oleh Jasa Akuntan PPh23

Tarif PPH dan Perhitungannya oleh Jasa Akuntan PPh23

Pada dasarnya untuk tarif pajak penghasilan 23 atas Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan. Tarif PPh 23 berapa persen untuk jasa akan dijelaskan dalam daftar berikut ini: 

Dividen

Jika penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka pemotongan menjadi lebih tinggi. Perhitungan pajak disetor melalui SPP paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.

Untuk perhitungan pajak penghasilan dari dividen ini akan dilaporkan oleh pemotong menggunakan SPT. Anda bisa meminta bantuan jasa akuntan PPh23 untuk perhitungan dan penyetorannya. 

Sedangkan untuk masa pajak penghasilan pasal 23 paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Perhitungan pajak yang berlaku yaitu 15 persen dikalikan jumlah bruto.

Jasa Akuntan PPh23 Untuk Bunga

Pasal 23 pajak penghasilan mengatur besaran tarifnya yaitu 15 persen dikalikan dengan jumlah bruto. Ketika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan yang dikenakan akan semakin tinggi.

Untuk tata cara pelaporan dan jangka waktu memiliki peraturan yang sama dengan tarif pada dividen. 

Royalti

PPh 23 terbaru mengatur mengenai tarif royalti dikenakan sebesar 15 persen dikalikan dengan jumlah bruto. Akan ada pemotongan yang lebih besar bahkan sampai 100 persen lebih tinggi jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.

Pihak pemotong pajak akan melaporkan tarif pajak menggunakan SPT. Untuk masa pajak penghasilan paling lambat harus disampaikan dalam SPT paling lambat di tanggal 20 di bulan berikutnya. 

Hadiah

Untuk aturan terkait hadiah dan penghargaan. Aturannya selain yang telah mendapatkan potongan seperti yang ada pada aturan pajak penghasilan pasal 21. Tarif yang dikenakan, yakni 15 persen dikalikan dengan jumlah bruto. 

Anda wajib menyetorkan melalui SSP paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Sedangkan untuk masa PPh paling lambat dilaporkan oleh pemotong paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya. Lebih tepatnya setelah masa pajak telah berakhir.

Untuk perhitungan tarifnya dihitung 2 persen dikalikan dengan jumlah bruto. Sebaiknya penerima penghasilan memiliki NPWP agar tidak dikenakan tarif pemotongan yang tinggi.

Berkaitan dengan Jasa

Jasa akuntan PPh23 juga mengatur mengenai tarif beberapa teknik, mulai dari:

  • Jasa teknik
  • Jasa manajemen
  • Jasa Konstruksi
  • Jasa konsultan 
  • Jasa lain yang telah diatur selain pada pengaturan pasal 21 pajak penghasilan.

Sedangkan PPh 23 jasa laboratorium tidak diatur dalam pengaturan tarif jasa ini. Tarif pajak yang berkaitan dengan jasa yaitu 2 persen dikalikan dengan jumlah bruto. 

Jika melihat peraturan 141/PMK.03/2015, maka diatur juga beberapa jasa lain yang dikenai pajak penghasilan, antara lain:

  • Jasa penilai
  • Jasa aktuaris
  • Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
  • Jasa hukum
  • Jasa arsitektur
  • Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape
  • Jasa design
  • Jasa pengeboran di bidang penambangan Migas terkecuali dengan Bentuk usaha Tetap.
  • Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi serta penambangan migas. Contohnya mulai dari jasa penyemenan dasar, jasa penyemenan untuk perbaikan, jasa pengontrolan pasir dan jasa pengasaman. 

Pentingnya menggunakan bantuan jasa akuntan PPh23 agar Anda bisa mendapatkan perhitungan pajak yang tepat. Sehingga tidak akan melanggar peraturan terkait pajak penghasilan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*