About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pemberian Insentif Pajak Dampak Covid Diperpanjang Lagi

Pemberian Insentif Pajak

Tax Now – Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak Covid-19. Ada 3 jenis insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Sebelumnya, insentif pajak diberikan hingga pertengahan tahun 2022. Melalui regulasi perpajakan terbaru, insentif ini kembali diperpanjang hingga akhir tahun.

Seiring dengan munculnya varian baru Corona, tak bisa dipungkiri kondisi perekonomian masih belum pulih sepenuhnya. 

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan memperpanjang kembali insentif pajak.

Apa Itu Pemberian Insentif Pajak?

Apa Itu Pemberian Insentif Pajak

Menurut Zolt, pemberian insentif pajak adalah ketentuan khusus yang memungkinkan adanya pengecualian, mulai dari:

  • Pengecualian terhadap tarif pajak preferensial.
  • Kredit.
  • Penangguhan kewajiban pajak.

Dari definisi tersebut, bisa disimpulkan bahwa insentif pajak adalah tawaran manfaat pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku sektor tertentu.

Tujuan pemberian insentif pajak untuk mendorong kegiatan ekonomi di bidang tertentu bisa berkembang ke arah yang lebih positif. 

Selain itu, insentif pajak akan membantu para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap penerimaan negara di bidang perpajakan ikut meningkat.

Selanjutnya, insentif pajak juga dilakukan sebagai upaya untuk menarik investor. Sehingga akan mendorong dan meningkatkan aktivitas ekonomi.

Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pengurangan tarif, dasar pengenaan pajak dan penagihan pajak.

Manfaat pemberian insentif pajak

Penerapan kebijakan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 memiliki manfaat untuk wajib pajak. Salah satu manfaat pemberian insentif pajak adalah untuk membantu mengatasi dampak krisis.

Selain itu, insentif pajak akan menjaga kemampuan agar tetap bisa berbelanja. Terutama untuk membiayai pembelian alat serta vaksin Covid-19.

Sedangkan di sektor usaha yang terdampak, insentif pajak akan memberikan dukungan terhadap cash flow berupa keringanan pajak, antara lain:

  • Pengurangan angsuran PPh 25.
  • Penurunan tarif PPh untuk badan.
  • Pembebasan PPh 22 impor.
  • Dampak pemberian insentif pajak juga agar restitusi PPn dipercepat.
  • PPh final untuk UMKM.

Dasar perpanjangan insentif pajak

Insentif pajak untuk yang terdampak Covid-19 terakhir kali telah diperpanjang hingga Desember 2021. Hal tersebut termaktub dalam PMK nomor 9/PMK.03/2021.

Kemudian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak dengan PMK nomor 3 tahun 2022. P2 Humas DJP Kementerian Keuangan menyampaikannya melalui siaran pers nomor SP-09/2022.

Namun, perlu Anda ingat, tidak semua sektor usaha bisa mendapatkan dan menikmati insentif pajak akibat Covid-19 ini.

Jenis Pemberian Insentif Pajak Terdampak Covid-19

Jenis Pemberian Insentif Pajak Terdampak Covid-19

Dari sekian jumlah pemberian insentif, hanya ada tiga jenis yang diperpanjang dan berlaku hingga 30 Juni 2022. 

Kemudian pemberian insentif pajak daerah mengacu pada siaran pers nomor SP-45 tahun 2022. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tidak ada perubahan jenis insentif pajak.

Jenis pemberian insentif pajak diperpanjang hingga akhir tahun ini, antara lain:

  • Bebas PPh 22 impor untuk 72 KLU.
  • Insentif pengurangan besaran angsuran untuk PPh 25 untuk 156 KLU.
  • Selanjutnya, insentif PPh final untuk jasa konstruksi DTP.

Regulasi terbaru perpanjangan insentif pajak hingga Desember 2022

Melalui PMK nomor 114 tahun 2022 mengatur perubahan wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah bertujuan memberikan dukungan pemulihan dan penanganan agar lebih cepat.

Perubahan terletak pada segi pelaporan realisasi PPh final untuk jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Pokok perubahan dalam PMK nomor 114 

Bagaimana dampak pemberian insentif pajak terhadap masyarakat? Pada dasarnya pemerintah sendiri juga akan terbantu dengan wajib pajak yang berusaha memenuhi kewajibannya.

Melalui insentif pajak ini, wajib pajak tetap membayar pajak. Pendapatan negara dari segi perpajakan akan membantu pemerintah mencegah dampak Covid agar tidak meluas.

Jenis insentif pajak secara umum

Jika berbicara apa tujuan diterapkannya kebijakan pemberian insentif pajak, maka salah satu jawaban yang tepat adalah menarik investor dari luar negeri.

Sehingga, para investor luar negeri tertarik menanamkan modal di Indonesia. Secara umum insentif pajak memiliki 2 jenis, yaitu:

Tax holiday

Jenis tax holiday diartikan sebagai program insentif pemerintah kepada PKP dengan mengurangi atau membebaskan pengenaan pajak. 

Menurut David Hollanda dan Ricard J.Vann, tax holiday ditujukan kepada investor. Aturan jenis insentif pajak ini tertuang dalam PMK nomor 35 tahun 2008.

Pemotongan tax holiday dikhususkan untuk pemotongan PPh sebuah badan atau organisasi. Nilai pemotongan maksimal 100 persen dengan jangka waktu tertentu.

Alasan pemberian insentif pajak tax holiday untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di sektor-sektor utama.

Tax allowance

Sedangkan tax allowance merupakan keringanan pajak oleh pemerintah ditujukan untuk tujuan investasi. Perbedaannya, jumlah investasi terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan tertentu. 

Jenis insentif pajak ini dikemukakan oleh David Hollanda, bahwa jenis insentif pajak ini berlaku untuk investor bidang tertentu.

Bentuk keringann pajaknya berupa pemotongan pajak untuk PKP. Untuk nilai pemotongan pajaknya nilainya ditentukan dengan jumlah investasinya.

Jenis Keringanan Pajak

Jenis Keringanan Pajak

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan insentif pajak diberikan kepada beberapa jenis PPH saja namun demikian terdapat empat jenis keringanan pajak antara lain

Insentif PPh pasal 21

PPh pasal 21 ditanggung pemerintah selama masa pajak April 2020 hingga September 2020. Insentif pajak ini berlaku untuk perusahaan yang memenuhi syarat.

Persyaratan mulai dari memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Untuk syarat berikutnya yaitu ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Selain itu, perusahaan sudah mendapatkan izin penyelenggaraan Kawasan Berikat. Untuk insentif PPh pasal 21 hanya berlaku bagi karyawan yang sudah memiliki NPWP. 

Selain itu karyawan sudah menerima penghasilan bruto yang sifatnya tetap dan tidak lebih dari Rp200 juta.

Insentif pajak PPH 22 impor

Pemberian insentif pajak juga berlaku pada PPH pasal 22 impor. Pembebasan pajak akan diberikan dalam kurun waktu 6 bulan kepada perusahaan yang memiliki KLU.

Selain itu, pembebasan PPh pasal 22 impor akan diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh pasal 22 impor.

Perusahaan bisa mendapatkan surat tersebut dengan membuat pengajuan secara online melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Insentif angsuran PPh pasal 25

Dalam PMK nomor 9 tahun 2020 terdapat aturan yang memberikan kebijakan pengurangan pajak. Untuk PPh pasal 25 besaran pengurangan pajak sebesar 50 persen.

Dihitung dari angsuran PPh pasal 25 yang terutang kepada perusahaan. Kriteria agar bisa mendapatkan kebijakan pengurangan pajak adalah sudah memiliki kode klasifikasi lapangan usaha.

Selain itu perusahaan juga sudah ditetapkan sebagai KITE. Anda harus mengajukan pemberitahuan pengurangan pajak secara online terlebih dahulu. 

Jika dinyatakan berhak, maka perusahaan bisa memanfaatkan pengurangan angsuran pajak, akan tetapi harus menyampaikan laporan realisasinya kepada KPP terdaftar.

Insentif pajak

Jika Anda memiliki perusahaan yang bergerak di bidang eksportir maupun non eksportir bisa memanfaatkan insentif PPN. 

Anda akan mendapatkan percepatan restitusi dalam kurun waktu 6 bulan. Namun harus memenuhi kriteria perusahaan, seperti memiliki klasifikasi lapangan usaha.

Selain itu, sudah ditetapkan sebagai perusahaan KITE dan mendapatkan izin penyelenggaraan Kawasan Berikat.

Jika Anda kesulitan dalam hal mendapatkan pemberian insentif pajak dari pemerintah, memanfaatkan jasa Tax Now agar urusan perpajakan menjadi lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*