About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya: Ada 9 Perbedaan

Pajak dan Pungutan Resmi

Selain perdagangan, pajak dan pungutan resmi juga merupakan sumber penghasilan negara yang jumlahnya cukup besar dan diperoleh melalui warganya.    

Sejatinya, pajak juga merupakan salah satu bentuk pungutan resmi. Namun, ada beberapa keistimewaan yang membedakan antara pajak dan pungutan resmi lainnya. 

Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi

Pajak dan Pungutan Resmi

Pungutan resmi dapat didefinisikan sebagai sejumlah biaya yang dikenakan oleh negara kepada warga atau pihak-pihak tertentu, sehubungan dengan suatu kepentingan. 

Sementara itu, pajak memiliki definisi yang lebih spesifik dan tercantum dalam undang-undang perpajakan, salah satunya UU No. 28 tahun 2007 

UU tersebut mencatat bahwa pajak adalah suatu kontribusi wajib yang terutang oleh individu atau badan kepada negara dan bersifat memaksa. 

Lebih lanjut, kontribusi ini juga tidak akan menghasilkan imbalan langsung melainkan akan dipakai untuk keperluan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya 

Pajak dan Pungutan Resmi

Perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya bisa Anda lihat dalam beberapa aspek sebagai berikut: 

Pajak dan Pungutan Resmi: Dasar hukum pelaksanaan

Perbedaan pertama antara pajak dan pungutan resmi lain terletak pada dasar hukum pelaksanaannya. Dasar hukum pelaksanaan pungutan pajak tercantum secara resmi dalam undang-undang. 

Belum lama ini, pemerintah telah menetapkan UU pajak terbaru, yakni UU No. 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Sementara itu, pelaksanaan pungutan resmi lain biasanya didasarkan pada peraturan pemerintah (pusat maupun daerah), peraturan menteri, dll (tidak berupa UU).  

Karakteristik dan sifat iuran

Berdasarkan isi UU perpajakan, pajak merupakan iuran yang bersifat wajib dan memaksa bagi semua pihak yang termasuk kategori wajib pajak

Hal ini berbeda dengan pungutan resmi lain yang tidak bersifat memaksa dan dapat disesuaikan dengan keperluan. 

Lembaga yang melaksanakan pemungutan

Lembaga yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak adalah pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, pelaksanaan pungutan resmi lainnya dilakukan oleh dinas-dinas yang terkait.

Objek pungutan 

Pajak dan Pungutan Resmi

Perbedaan lain antara pajak dan pungutan resmi lain bisa Anda lihat pula melalui pihak yang menjadi objek pungutannya.  

Yang menjadi objek pajak adalah semua pihak dan anggota masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. 

Sementara itu, yang menjadi objek pungutan resmi lainnya adalah kelompok tertentu yang ingin memperoleh manfaat dari jasa atau fasilitas terkait. 

Metode perhitungan 

Metode perhitungan pajak di Indonesia menerapkan prinsip self-assessment. Hal ini berarti setiap wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri jumlah pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hal ini berbeda dengan pungutan resmi lain yang nominal pembayarannya telah ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat atau daerah.

Waktu pembayaran

Pembayaran pajak dilakukan setiap waktu jatuh tempo dalam satu periode tahun fiskal sedangkan pungutan resmi tergantung pada pemakaian fasilitas terkait. 

Pajak dan Pungutan Resmi: Manfaat yang dihasilkan 

Sesuai dengan definisi yang tercantum dalam UU No. 28 tahun 2007, pembayaran pajak tidak akan menghasilkan manfaat langsung bagi pembayarannya. 

Akan tetapi, pajak itu akan digunakan untuk memenuhi keperluan pemerintah demi menciptakan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. 

Jadi, manfaat yang dihasilkan oleh pajak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, pembangunan, dan pemerataan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Berbeda dengan itu, manfaat dari pungutan resmi lainnya umumnya berkaitan dengan peningkatan kualitas suatu layanan yang terkait secara spesifik.  

Imbalan yang diperoleh atas pembayarannya

UU No. 28 tahun 2007 juga mencatat bahwa tidak akan imbalan langsung yang diberikan kepada pihak yang melakukan pembayaran pajak

Hal ini berkaitan dengan manfaat yang dihasilkan oleh pembayaran pajak tersebut, seperti yang sudah disebutkan dalam poin pembahasan sebelumnya. 

Berbeda dengan itu, manfaat pungutan resmi lainnya umumnya bisa cukup langsung dirasakan oleh pihak-pihak yang menggunakan fasilitas atau jasa terkait.

Sanksi terhadap pelanggarannya 

Mengingat sifat pajak yang wajib dan memaksa, maka akan ada sanksi hukum yang tegas berdasarkan undang-undang bagi pihak-pihak yang melanggarnya. 

Pelanggaran terhadap kewajiban memenuhi pungutan resmi pun akan dikenai sanksi, hanya saja sanksinya diatur dalam kebijakan pemerintah (pusat maupun daerah).  

Contoh Jenis Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya 

Setelah mempelajari sejumlah aspek yang membedakan antara pajak dan pungutan resmi lain, Anda tentu juga perlu mengetahui contoh-contohnya. 

Berikut beberapa contoh pajak serta pungutan resmi lain sebagai referensi Anda: 

Contoh Jenis Pajak 

Ada beberapa contoh jenis pajak yang wajib Anda ketahui sebagai seorang wajib pajak, antara lain:  

Pajak Penghasilan (PPh)

Pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh individu atau badan usaha dalam suatu periode.

Ketentuan mengenai perhitungan PPh sedikit bervariasi, tergantung pada sektor dan skala usahanya. Contoh: 

  • PPh pasal 21 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan berdasarkan profesi, jabatan, dan layanan jasa yang diberikannya.
  • PPh pasal 22 untuk eksportir dan importir
  • dll.

Selain itu, perlu Anda perhatikan pula bahwa ada beberapa jenis penghasilan yang digolongkan sebagai penghasilan bukan objek pajak. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang maupun jasa yang melibatkan Wajib Pajak selaku Pengusaha Kena Pajak. 

Berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan (HPP), besarnya tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas keberadaan tanah (bumi) serta bangunan yang memberikan manfaat secara sosial ekonomi bagi pemiliknya. 

Contoh: rumah tinggal, bangunan tempat usaha, pagar mewah, sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, dll. 

Pajak Kendaraan Bermotor

Sesuai namanya, Pajak Kendaraan Bermotor ini wajib dibayarkan oleh pihak yang memiliki kendaraan bermotor roda dua, empat, atau lebih. 

Contoh Jenis Pungutan Resmi Lainnya

Beberapa jenis pungutan resmi selain pajak yang berlaku di masyarakat antara lain:  

Retribusi 

Pengertian retribusi adalah pungutan resmi yang wajib dibayarkan oleh pihak yang memanfaatkan suatu fasilitas kepada pihak yang mengelolanya. 

Contoh pungutan retribusi antara lain: retribusi tempat parkir, retribusi pasar, retribusi penginapan, dll. 

Cukai

Cukai adalah pungutan resmi yang dikenakan pemerintah terhadap barang-barang dengan sifat dan karakteristik tertentu yang telah ditetapkan dalam undang-undang. 

Salah satu karakteristik barang yang menjadi objek pungutan cukai ini adalah peredarannya memerlukan pengendalian dan pengawasan khusus. 

Contoh barang yang terkena pungutan cukai adalah rokok dan minuman beralkohol. 

Bea Masuk dan Bea Keluar

Bea masuk adalah pungutan resmi yang dikenakan negara terhadap barang-barang dari luar negeri (impor) yang masuk ke dalam negeri.   

Penetapan Bea Masuk ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mengendalikan impor dan melindungi kepentingan industri dalam negeri. 

Berkebalikan dengan itu, Bea Keluar adalah pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang-barang yang akan diekspor ke luar negeri. 

Tujuan penetapannya antara lain untuk menjaga stabilitas harga komoditi di dalam negeri, menjaga kelestarian SDA (sumber daya alam), dll. 

Jika perlu bantuan untuk memahami atau membereskan urusan pembayaran pajak dan pungutan resmi lainnya, Anda bisa memanfaatkan layanan TaxNow.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*