About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Pajak Pratama: Ini 5 Fungsi Kantor Pelayanannya 

Pajak Pratama

Sebagai Wajib Pajak, Anda tentunya sudah akrab dengan keberadaan KPP atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya ada pula jenis KPP lainnya? 

Lantas, seperti apakah kira-kira perbedaan tugas dan kewajiban Kantor Pelayanan Pajak Pratama itu dengan jenis KPP lainnya? 

Jenis dan Fungsi Masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Pajak Pratama

Kantor Pelayanan Pajak atau KPP adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyelenggarakan seluruh pelayanan perpajakan bagi masyarakat. 

Dengan begitu, bisa dikatakan pula bahwa KPP merupakan instansi DJP yang berhubungan langsung dengan pihak Wajib Pajak. 

Sejak 2002, KPP secara bertahap mengalami modernisasi untuk menjadi instansi yang berorientasi fungsi. Sejak itu, secara bertahap DJP membentuk empat jenis Kantor Pelayanan Pajak, yaitu: 

Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 

Sesuai namanya, KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) berfungsi melayani Wajib Pajak (WP) Besar. 

KPP ini hanya melayani pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Lebih lanjut, KPP Wajib Pajak Besar dibedakan menjadi empat macam, yaitu: 

  • KPP Wajib Pajak Besar 1 yang bertugas melayani administrasi perpajakan WP Besar sektor pertambangan, perbankan, dan jasa keuangan.
  • KPP Wajib Pajak Besar 2 untuk melayani administrasi perpajakan WP besar dari sektor jasa, industri, dan perdagangan. 
  • KPP WP Besar 3 untuk WP Besar yang merupakan BUMN dari sektor industri dan perdagangan.
  • KPP Wajib Pajak Besar 4 melayani WP Besar yang merupakan BUMN dari sektor jasa serta WP Besar orang pribadi.

Kantor Pelayanan Pajak Madya

KPP Madya atau Medium Tax Office (MTO) bertugas melayani WP badan usaha yang mempunyai jumlah penghasilan cukup besar. 

KPP Madya ini biasanya hanya terdapat di wilayah kabupaten atau kota-kota besar. 

Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Kantor Pelayanan Pajak Pratama kerap disebut juga dengan istilah STO atau Small Tax Office. Pembentukannya dimulai pada 2006 sampai 2008. 

Berbeda dengan MTO, KPP Pratama dapat melayani WP orang pribadi maupun perusahaan. Keberadaannya pun tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. 

Alhasil, KPP Pratama pun tercatat sebagai jenis KPP yang memiliki kantor dan mampu melayani WP dalam jumlah yang paling banyak. 

Oleh karena itu, bisa dibilang KPP Pratama merupakan ujung tombak dalam penanganan urusan pajak, yang merupakan sumber penghasilan terbesar negara. 

Kantor Pelayanan Pajak Khusus

Ada 10 KPP Khusus yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak pada 2003 dan bertugas untuk melayani WP dengan kriteria sebagai berikut:

  • BUMN
  • Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing)
  • Warga asing
  • Perusahaan yang telah tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia)

Mengenal Lebih Jauh Tentang Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Pajak Pratama

Setelah mengenal jenis-jenis KPP, kini saatnya bagi Anda untuk mempelajari lebih lanjut mengenai seluk beluk Kantor Pelayanan Pajak Pratama. 

Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 206.2/PMK.01/2014 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Dirjen Pajak, struktur organisasi KPP Pratama meliputi: 

Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal 

Divisi ini bertanggung jawab atas berbagai urusan internal KPP, terutama soal kepegawaian, keuangan, dan tata usaha. 

Hal itu termasuk pelaksanaan pemantauan pengelolaan risiko, kepatuhan pegawai terhadap disiplin dan kode etik, serta penyelenggaraan pengadilan intern.

Lebih lanjut, divisi ini juga bertanggung jawab untuk menyusun rekomendasi serta melakukan upaya tindak lanjut demi perbaikan proses bisnis.

Seksi Pengolahan Data dan Informasi

Tugas seksi ini adalah mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data seputar informasi perpajakan. Hal ini juga termasuk pengamatan potensi serta perekaman dokumen pajak. 

Selain itu, seksi ini juga bertugas memberikan dukungan pelayanan terkait teknis komputer, yang antara lain meliputi:

  • Pengawasan pelaksanaan SISMIOP (Sistem Informasi dan Managemen Objek Pajak) dan SIG (Sistem Informasi Geografis)
  • Pemantauan penggunaan aplikasi e-Filing dan e-SPT 

Seksi Pelayanan 

Tugas utama Seksi Pelayanan adalah menetapkan dan menerbitkan produk-produk dari hukum perpajakan serta mengurus administrasi berbagai berkas dan dokumen pajak. 

Hal itu berarti, seksi ini juga bertugas menerima dan memproses laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), serta melayani pendaftaran Wajib Pajak. 

Seksi Penagihan 

Sesuai namanya, seksi Penagihan bertugas mengurus soal tunggakan, penagihan,  pembayaran angsuran, usulan penghapusan piutang pajak, termasuk menyimpan dokumen-dokumen terkait. 

Seksi Pemeriksaan 

Jenis seksi ini bertanggung jawab menyusun rencana serta mengurus soal administrasi dan pengawasan menyangkut pelaksanaan pemeriksaan pajak WP. 

Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan 

Selain melakukan penyuluhan, seksi ini juga bertugas mengamati potensi perpajakan, mendata objek dan subjek pajak, serta membentuk basis data nilai. 

Upaya tersebut bertujuan untuk menunjang ekstensifikasi, pemberian bimbingan, serta pengawasan terhadap WP baru. 

Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1 

Pengawasan dan Konsultasi 1 ini bertugas memberikan bimbingan dan konsultasi teknis terkait perpajakan, serta memproses penyelesaian permohonan WP (termasuk soal usulan pengurangan PBB).  

Seksi Pengawasan dan Konsultasi Nomor 2, 3, dan 4

Tugas dari seksi-seksi ini antara lain: 

  • Menyusun profil dan menganalisa kinerja WP
  • Mengawasi kepatuhan WP dalam memenuhi kewajibannya 
  • Melakukan rekonsiliasi data sehubungan dengan pelaksanaan intensifikasi dan pemberian himbauan kepada WP

Fungsi dan Tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Pajak Pratama

Kantor Pelayanan Pajak Pratama memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang amat penting terkait urusan perpajakan, yaitu: 

Penyuluhan, Pelayanan, dan Pengawasan Pelaksanaan Pajak

Sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan penerimaan pajak, KPP Pratama bertugas memberikan penyuluhan kepada WP agar memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Lebih lanjut, KPP Pratama juga bertugas melayani penerimaan pembayaran pajak tersebut, termasuk menginisiasi tindak pemeriksaan dan penagihan (bila perlu).  

Beberapa jenis pajak yang pembayarannya dapat dilayani melalui jenis KPP ini yaitu: 

  • PPh
  • PPN
  • PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah)
  • Pajak Tidak Langsung lain yang termasuk wilayah kewenangannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pelayanan dan Edukasi

Selaku agen perpajakan, KPP Pratama juga bertugas memberikan edukasi kepada WP agar dapat memahami regulasi perpajakan yang berlaku (termasuk perubahan-perubahannya).  

Hal ini juga termasuk pemberian bimbingan dan bantuan kepada WP saat mengisi berbagai dokumen perpajakan yang diwajibkan, misalnya SPT, dll.

Pemeriksaan Pajak

Sebagai upaya penegakan pajak, KPP Pratama bertugas untuk menindak tegas WP yang terbukti tidak patuh dalam memenuhi kewajibannya pajaknya. 

Upaya tindak lanjut yang dapat dilakukan KPP Pratama antara lain dengan memberikan sanksi denda atau melakukan pemeriksaan pajak.

Pengumpulan Data

KPP Pratama juga bertugas untuk mengumpulkan data-data perpajakan yang valid untuk mendukung negara dalam melakukan pemantauan dan perencanaan fiskal. 

Data-data yang dikumpulkan oleh KPP Pratama ini sangatlah penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia.  

Pelaksanaan Pendaftaran

Selain melayani dan mengawasi pelaksanaan pajak WP lama, KPP Pratama juga bertugas untuk menerima pendaftaran WP baru.  

Sekarang Anda bisa mengurus pajak secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Agar lebih mudah, Anda bisa juga memanfaatkan layanan jasa TaxNow. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*