About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

Bayar Pajak UMKM yang Belum Terpenuhi: Gunakan 3 Cara

Bayar Pajak UMKM yang Belum Terpenuhi

Apakah Anda adalah seorang pengusaha yang kebetulan mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan? Lantas, sudahkah Anda mengetahui cara bayar pajak UMKM yang belum terpenuhi itu? 

Tentunya agar dapat mengetahui cara bayar pajak UMKM yang belum terpenuhi yang tepat, Anda perlu mencermati undang-undang perpajakan terbaru. 

Definisi dan Jenis Pajak yang Diwajibkan Bagi UMKM 

Bayar Pajak UMKM yang Belum Terpenuhi

Sebelum mempelajari cara bayar pajak UMKM yang belum terpenuhi, sebaiknya Anda mengingat kembali definisi serta jenis-jenis pajak yang diwajibkan baginya. 

Definisi dan Kriteria UMKM 

UU No. 20 tahun 2008 yang secara spesifik membahas mengenai UMKM mendefinisikan masing-masing kategori usaha itu sebagai berikut: 

  • Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki aset sejumlah <Rp50 juta dan mampu mencapai omset mencapai Rp300 juta per tahun.
    • Jenis usaha ini umumnya hanya memiliki karyawan dalam jumlah yang sedikit, tepatnya tidak sampai empat orang. 
  • Usaha Kecil adalah usaha dengan jumlah omset antara Rp300 juta Rp2,5 miliar per tahun dan aset antara Rp50 juta sampai Rp500 juta.
    • Jumlah karyawan yang dimiliki oleh jenis usaha ini umumnya sekitar 5 sampai 19 orang.  
  • Usaha Menengah adalah usaha yang mampu meraih omset Rp2,5 miliar sampai Rp5 miliar dan mempunyai aset sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar.
    • Kriteria lainnya untuk jenis usaha ini adalah mempekerjakan karyawan berjumlah 20 – 99 orang. 

Jenis Pajak yang Wajib Untuk UMKM 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018, jenis pajak yang wajib menjadi perhatian para pelaku UMKM adalah: 

  • PPh Final atau PPh pasal 4 ayat 2 
  • PPh pasal 21 (jika memiliki karyawan)
  • PPh pasal 23 (jika ada transaksi penjualan jasa)
  • PPN (untuk yang terdaftar sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak)

Kebijakan Pemerintah Untuk Menindaklanjuti Kewajiban Bayar Pajak UMKM yang Belum Terpenuhi

Bayar Pajak UMKM yang Belum Terpenuhi

Untuk menindaklanjuti kewajiban bayar pajak UMKM yang belum terpenuhi, pemerintah sempat beberapa kali mengeluarkan sejumlah kebijakan demi memudahkan masyarakat.

Selain undang-undang, Anda juga perlu mencermati periode penghasilan agar bisa menentukan cara bayar pajak UMKM yang belum terpenuhi dengan tepat. 

Pembahasan mengenai penyelesaian pajak UMKM yang belum terpenuhi ini terbagi menjadi dua, yakni untuk periode penghasilan sebelum dan sesudah 2020.  

Cara Bayar Pajak UMKM yang Belum Terpenuhi Untuk Periode Penghasilan Sampai Dengan 2020

Pada 2022 lalu, pemerintah sempat mengadakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang prinsipnya hampir mirip seperti Tax Amnesty. 

Tujuan penyelenggaraan PPS adalah untuk memberi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum terpenuhi dengan sukarela. 

PPS ini terbagi dalam dua skema kebijakan, yaitu:

  • PPS 1 untuk Wajib Pajak perorangan maupun perusahaan yang sudah ikut Tax Amnesty, tapi masih punya harta belum terlapor. 
  • Lebih lanjut, harta belum terlapor yang bisa diungkapkan dalam PPS 1 ini harus merupakan hasil perolehan tahun 1985 – 2015
  • PPS 2 untuk Wajib Pajak perorangan yang memiliki harta hasil perolehan 2016 – 2020 dan belum terlaporkan dalam SPT. 

Terkait pengungkapan tersebut, Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sejumlah tarif PPh Final yang nominalnya lebih rendah ketimbang sanksi denda. 

Penyelenggaraan PPS tersebut berlangsung selama semester pertama 2023, tepatnya mulai tanggal 1 Januari – 30 Juni.

Cara Bayar Pajak UMKM yang Belum Terpenuhi Untuk Periode Penghasilan 2021 – 2023 

Bayar Pajak UMKM yang Belum Terpenuhi

Merebaknya pandemi COVID-19 pada 2020 lalu telah mendorong pemerintah untuk mengeluarkan suatu kebijakan terkait urusan pajak agar tidak membebani warganya. 

Kebijakan itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2021 yang membahas mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP.  

Menurut pasal 7 Ayat 2a undang-undang ini, Wajib Pajak orang pribadi yang omsetnya <Rp500 juta per tahun tidak akan terkena PPh. 

Jika omset Wajib Pajak orang pribadi atau UMKM tersebut lebih dari Rp500 juta, maka barulah akan dikenakan PPh dengan tarif 0,5 persen. 

Perhitungan PPh Untuk Pelaku UMKM yang Omset Tahunannya Lebih dari Rp500 juta 

Jika omset tahunan usaha Anda masih <Rp500 juta, maka Anda tak perlu lagi mengkhawatirkan soal pembayaran PPh periode 2021 sampai 2023. 

Akan tetapi, jika omset tahunan Anda melampaui Rp500 juta, maka Anda tetap perlu memenuhi kewajiban pembayaran PPh itu tepat pada waktunya.

Berikut adalah contoh kasus perhitungan PPh dengan tarif 0,5 persen untuk pelaku UMKM yang omset tahunannya lebih dari Rp500 juta: 

Usaha penjualan aksesoris elektronik milik Andi mampu mencatatkan angka perolehan omset sebesar Rp2,5 miliar dalam satu tahun. Sesuai ketentuan UU HPP, berapakah PPh yang harus dibayarkannya? 

Untuk menghitung jumlah PPh Andi, Anda pertama-tama harus mengurangi jumlah omsetnya dengan angka PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terlebih dahulu. 

Sesuai ketentuan UU HPP, angka PTKP untuk usaha UMKM Andi adalah Rp500 juta. Dari hasil pengurangan itu, Anda akan memperoleh jumlah penghasilan terkena pajak.

Selanjutnya, kalikan hasil pengurangan omset dan PTKP (jumlah penghasilan kena pajak) itu dengan tarif PPh yang ditentukan, yakni 0,5 persen.  

Jadi, perhitungan jumlah PPh yang wajib Andi bayarkan dapat dijabarkan sebagai berikut: 

Jumlah penghasilan Andi yang terkena pungutan PPh

= Rp2,500.000.000 – Rp500.000.000 = Rp2.000.000.000

Jumlah PPh Andi= Rp2.000.000.000 x0,5 persen = Rp10.000.000 

Metode dan Prosedur Pembayaran PPh Untuk Pelaku UMKM dengan Omset Tahunannya Lebih dari Rp500 juta 

Setelah mengetahui cara perhitungannya, Anda kini tentunya perlu mengetahui cara praktis untuk bayar pajak UMKM yang belum terpenuhi itu. 

Ada dua metode yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pembayaran PPh ini, yakni secara offline dan online.  

Jika hendak menerapkan metode pembayaran offline, maka Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat. 

Untuk metode pembayaran online, Anda bisa langsung mengakses situs DJP online dengan memanfaatkan perangkat elektronik dan koneksi internet yang memadai. 

Prosedur pembayaran PPh melalui kedua jenis metode ini relatif hampir sama, yaitu:

Membuat kode billing

Jika menerapkan metode offline, Anda bisa memperoleh kode billing melalui petugas KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkannya melalui petugas customer service bank persepsi, kantor pos persepsi, serta Kring Pajak 1500200.

Sementara itu, untuk metode online, Anda cukup membuatnya melalui situs DJP online dengan memasukkan data-data berikut: 

  • NPWP 
  • Nomor kode jenis pajak dan setoran
  • Masa dan periode tahun pajak, 
  • Jumlah nominal pajak yang akan dibayarkan 
Membayarkan PPh dengan nominal yang sesuai dengan ketentuan

Setelah memperoleh kode billing, Anda bisa langsung melanjutkan proses pembayaran PPh dengan cara menyetorkannya melalui bank atau kantor pos persepsi.

Selain itu, Anda bisa juga menggunakan metode transfer via ATM atau fasilitas internet banking. Simpanlah struk tanda terima pembayaran itu sebagai bukti pelunasan PPh Anda.  

Jika Anda perlu bantuan atau informasi lebih lanjut terkait urusan bayar pajak UMKM yang belum terpenuhi, pihak TaxNow siap membantu. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*