About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Pajak Freelancer: Intip Cara Menghitungnya dengan Benar

Pajak Frelancer

Tax Now – Sebagian orang pasti tidak asing lagi dengan pekerjaan freelance di era serba teknologi. Namun, tak banyak orang tahu bagaimana perhitungan pajak freelancer.

Pekerja lepas tidak terikat di perusahaan tertentu, sehingga bisa mengerjakan proyek dari beberapa perusahaan sekaligus.

Sebuah perusahaan memiliki kewajiban memotong pajak karyawannya. Lalu, akan menyalurkannya kepada pemerintah.

Hal tersebut tidak berlaku bagi para pekerja lepas. Lantas, apakah freelance harus membayar pajak?

Apakah Ada Pajak Freelancer?

Apakah Ada Pajak Freelancer?

Masyarakat dari berbagai latar belakang berbeda cenderung memiliki pekerjaan lepas sebagai opsi utama. Tanggung jawab yang dimiliki tidak sebesar sebagai pekerja tetap. 

Namun, masih banyak yang belum menyadari perhitungan PPh 21 freelance. Meskipun tidak terikat kepada perusahaan, akan tetapi freelance dianggap sebagai orang yang memiliki pekerjaan.

Pekerjaan bebas juga menghasilkan uang, sehingga pemerintah mengenakan PPh. Sama halnya dengan pekerjaan lainnya, freelance juga wajib melaporkan PPh per tahun.

Sumber utama perhitungan pajak adalah norma perhitungan penghasilan neto. Dasar norma NPPN ini kemudian digunakan sebagai sumber perhitungan pajak yang dibebankan pada pekerja lepas.

Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengenakan pajak freelancer

Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi sebelum menggunakan NPPN untuk perhitungan pajak freelancer, yaitu:

  • Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.
  • Jika ingin menggunakan NPPN, maka wajib memberitahukan kepada Ditjen Pajak atau KPP setempat. Ketentuannya dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak.
  • Selain itu, wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pencatatan dan dikenakan perhitungan PPh final, melainkan berdasarkan norma NPPN.

Jenis freelancer yang wajib membayar pajak

Ada beberapa jenis pekerja yang dibebankan melakukan pembayaran pajak, antara lain:

  • Peneliti
  • Pengarang
  • Penerjemah
  • Agen asuransi
  • Pengawas
  • Olahragawan
  • Agen iklan
  • Perantara
  • Tenaga ahli, seperti pengacara, notaris, aktuaris, konsultan, dokter dan lainnya.
  • Penceramah, pengajar, penyuluh dan penasihat.
  • Pemain drama, penari, bintang film, bintang iklan, musisi, komedian, sutradara, kru film dan pembawa acara.
  • MLM
  • Petugas penjaga barang dagangan.

Cara Menghitung Pajak Freelancer

Cara Menghitung Pajak Freelancer

Pekerja full time yang terikat kontrak, perhitungan pajak akan dilakukan oleh perusahaan. Sedangkan pekerja lepas, maka kalkulator pajak freelance menggunakan sistem mandiri.

Cara kerja self assessment

Self assessment jadi kewenangan para freelancer untuk menghitung PPh, kemudian harus melaporkannya. Berikut ini cara kerja self assessment, antara lain:

  • Pajak terutang freelance pajak online akan dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  • Setelah memperhitungkan pajak dari penghasilan, maka pekerja lepas wajib membayar pajak dan melaporkannya secara mandiri.
  • Pemerintah tidak mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat. Sebagai gantinya pemerintah mengeluarkan jika freelance lupa membayar pajak atau terlambat melaporkan SPT.

Perhitungan PPh pekerja lepas

Pekerja lepas tidak perlu khawatir kesulitan, sebab perhitungannya cukup mudah. Freelancer bisa menghitung menggunakan norma perhitungan yang sudah ditentukan pemerintah.

Kelompok perhitungan PPh

Persentase norma perhitungan PPh dibagi menjadi 3 kelompok, yakni:

  • 10 ibukota provinsi, terdiri dari: Bandung, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya, Palembang, Pontianak, Denpasar, Manado dan Makasar.
  • Ibukota provinsi lainnya.
  • Daerah lainnya.

Untuk perhitungan pajak freelance luar negeri maka berbeda ketentuannya.

Rumus menghitung PPh untuk pekerja lepas

Adapun untuk menghitung PPh freelancer menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi dikali dengan penghasilan kena pajak.

Besaran tarif progresif PPh orang pribadi tertuang dalam aturan UU PPh nomor 36 tahun 2008 pasal 17 ayat 1, yaitu:

  • Untuk penghasilan kena pajak Rp50 juta per tahun akan dikenai tarif sebesar 5 persen.
  • PKP sebesar Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15 persen.
  • Pajak freelancer untuk PKP Rp250 juta sampai Rp500 juta berlaku tarif pajak 25 persen.
  • Sedangkan untuk PKP di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Contoh Cara Menghitung Pajak Freelancer

Contoh Cara Menghitung Pajak Freelancer

Misalnya, freelancer yang belum menikah bekerja sebagai konsultan hukum di daerah Jakarta. Penghasilan pekerjaan lepas sebesar RP10 juta setiap bulannya.

Sehingga, total penghasilan bruto dalam satu tahun sebesar Rp120 juta.

Kemudian, cara menghitung menggunakan tarif norma pajak pekerjaan bebas atau NPPN menggunakan rumus berikut ini:

Rumus penghasilan neto

Setelah menggunakan perhitungan norma pajak Anda juga harus menentukan penghasilan neto. Untuk mendapatkan penghasilan neto, Anda perlu mengalikan penghasilan bruto dalam setahun dengan 50 persen. 

Sehingga, Rp10 juta x 50 pesen, maka didapat Rp60 juta.

Rumus PKP

Kedua, Anda harus menggunakan rumus Penghasilan Kena Pajak, yaitu Penghasilan Neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.

Besaran PTKP berubah-ubah menyesuaikan Permenkeu. Untuk melihat besaran PTKP lebih rinci bisa Anda lihat pada PMK nomor 101 tahun 2016.

Untuk tahun ini, belum ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak yang belum menikah besaran pajak Rp54 juta per tahun. 

Sehingga, perhitungan tarif pajak pekerjaan bebas Rp60 juta dikurangi Rp54 juta, hasilnya Rp6 juta.

Rumus menghitung PPh 21

Terakhir, penggunaan tarif progresif PPh orang pribadi dikalikan dengan PKP. Kalikan 5 persen dengan Rp6 juta, maka akan didapatkan PPh sebesar Rp300 ribu.

Jumlah Rp300 ribu tersebut yang harus Anda bayarkan kepada pemerintah.

Gunakan kode KLU freelancer

Kode KLU pajak bertujuan untuk mengelompokkan jenis usaha dan wajib pajak. KLU disajikan dalam lima digit angka.

5 digit angka sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada dasarnya, KLU untuk pekerja lepas adalah variatif.

Namun, untuk pekerja lepas yang bekerja secara remote, maka bisa memilih KLU 74100.

Apakah Freelancer Harus Memiliki NPWP?

Sebagai seseorang yang memiliki penghasilan, NPWP wajib untuk dimiliki sebagai sarana untuk melaporkan pendapatan. Tentunya NPWP perlu dimiliki oleh pekerja lepas.

Apalagi, untuk pekerja lepas yang memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun. Jumlah tersebut merupakan batas dari PTKP. 

Jika seseorang memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta, maka tidak akan ditagih pajaknya. Bagaimana jika freelancer tidak memiliki NPWP? 

Ketika pekerja lepas tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak lebih tinggi saat bertransaksi dengan klien berbentuk badan hukum. 

Bagi pekerja lepas yang belum memiliki NPWP, maka pajak freelancer dikenakan tarif senilai 20 persen. 

Tarif ini tentunya lebih besar daripada ketika Anda sudah memiliki NPWP. Simak cara membuat NPWP untuk pekerja lepas berikut ini:

Siapkan dokumen

Siapkan dokumen-dokumen pendukung untuk mengurus NPWP, yaitu:

  • Fotokopi KTP untuk WNI.
  • Jika WNA, maka harus menggunakan paspor, KITAS atau KITAP.
  • Tagihan listrik atau bukti pembayarannya.
  • Siapkan surat pernyataan melakukan pekerjaan bebas dengan materai.

Melakukan pendaftaran

Anda bisa melakukan pendaftaran baik online maupun offline. Jika memilih offline, kunjungi kantor pajak terdekat.

Lakukan pendaftaran online melalui website Ditjen Pajak. Jika kartu NPWP sudah jadi, maka akan dikirim menggunakan Pos.

Tax Now sebagai penyedia layanan akan memberikan Anda kemudahan dalam merumuskan besaran pajak yang tepat.

Sebab, perhitungan pajak freelance menjadi kewajiban yang harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*