Mengenal Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty
Konsultan pajak – Dalam era globalisasi saat ini, semakin banyak...
684 West College St. Sun City, United States America, 064781.
Tax Now – Sebagian orang pasti tidak asing lagi dengan pekerjaan freelance di era serba teknologi. Namun, tak banyak orang tahu bagaimana perhitungan pajak freelancer.
Pekerja lepas tidak terikat di perusahaan tertentu, sehingga bisa mengerjakan proyek dari beberapa perusahaan sekaligus.
Sebuah perusahaan memiliki kewajiban memotong pajak karyawannya. Lalu, akan menyalurkannya kepada pemerintah.
Hal tersebut tidak berlaku bagi para pekerja lepas. Lantas, apakah freelance harus membayar pajak?
Masyarakat dari berbagai latar belakang berbeda cenderung memiliki pekerjaan lepas sebagai opsi utama. Tanggung jawab yang dimiliki tidak sebesar sebagai pekerja tetap.
Namun, masih banyak yang belum menyadari perhitungan PPh 21 freelance. Meskipun tidak terikat kepada perusahaan, akan tetapi freelance dianggap sebagai orang yang memiliki pekerjaan.
Pekerjaan bebas juga menghasilkan uang, sehingga pemerintah mengenakan PPh. Sama halnya dengan pekerjaan lainnya, freelance juga wajib melaporkan PPh per tahun.
Sumber utama perhitungan pajak adalah norma perhitungan penghasilan neto. Dasar norma NPPN ini kemudian digunakan sebagai sumber perhitungan pajak yang dibebankan pada pekerja lepas.
Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi sebelum menggunakan NPPN untuk perhitungan pajak freelancer, yaitu:
Ada beberapa jenis pekerja yang dibebankan melakukan pembayaran pajak, antara lain:
Pekerja full time yang terikat kontrak, perhitungan pajak akan dilakukan oleh perusahaan. Sedangkan pekerja lepas, maka kalkulator pajak freelance menggunakan sistem mandiri.
Self assessment jadi kewenangan para freelancer untuk menghitung PPh, kemudian harus melaporkannya. Berikut ini cara kerja self assessment, antara lain:
Pekerja lepas tidak perlu khawatir kesulitan, sebab perhitungannya cukup mudah. Freelancer bisa menghitung menggunakan norma perhitungan yang sudah ditentukan pemerintah.
Persentase norma perhitungan PPh dibagi menjadi 3 kelompok, yakni:
Untuk perhitungan pajak freelance luar negeri maka berbeda ketentuannya.
Adapun untuk menghitung PPh freelancer menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi dikali dengan penghasilan kena pajak.
Besaran tarif progresif PPh orang pribadi tertuang dalam aturan UU PPh nomor 36 tahun 2008 pasal 17 ayat 1, yaitu:
Misalnya, freelancer yang belum menikah bekerja sebagai konsultan hukum di daerah Jakarta. Penghasilan pekerjaan lepas sebesar RP10 juta setiap bulannya.
Sehingga, total penghasilan bruto dalam satu tahun sebesar Rp120 juta.
Kemudian, cara menghitung menggunakan tarif norma pajak pekerjaan bebas atau NPPN menggunakan rumus berikut ini:
Setelah menggunakan perhitungan norma pajak Anda juga harus menentukan penghasilan neto. Untuk mendapatkan penghasilan neto, Anda perlu mengalikan penghasilan bruto dalam setahun dengan 50 persen.
Sehingga, Rp10 juta x 50 pesen, maka didapat Rp60 juta.
Kedua, Anda harus menggunakan rumus Penghasilan Kena Pajak, yaitu Penghasilan Neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
Besaran PTKP berubah-ubah menyesuaikan Permenkeu. Untuk melihat besaran PTKP lebih rinci bisa Anda lihat pada PMK nomor 101 tahun 2016.
Untuk tahun ini, belum ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak yang belum menikah besaran pajak Rp54 juta per tahun.
Sehingga, perhitungan tarif pajak pekerjaan bebas Rp60 juta dikurangi Rp54 juta, hasilnya Rp6 juta.
Terakhir, penggunaan tarif progresif PPh orang pribadi dikalikan dengan PKP. Kalikan 5 persen dengan Rp6 juta, maka akan didapatkan PPh sebesar Rp300 ribu.
Jumlah Rp300 ribu tersebut yang harus Anda bayarkan kepada pemerintah.
Kode KLU pajak bertujuan untuk mengelompokkan jenis usaha dan wajib pajak. KLU disajikan dalam lima digit angka.
5 digit angka sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pada dasarnya, KLU untuk pekerja lepas adalah variatif.
Namun, untuk pekerja lepas yang bekerja secara remote, maka bisa memilih KLU 74100.
Sebagai seseorang yang memiliki penghasilan, NPWP wajib untuk dimiliki sebagai sarana untuk melaporkan pendapatan. Tentunya NPWP perlu dimiliki oleh pekerja lepas.
Apalagi, untuk pekerja lepas yang memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun. Jumlah tersebut merupakan batas dari PTKP.
Jika seseorang memiliki penghasilan lebih dari Rp54 juta, maka tidak akan ditagih pajaknya. Bagaimana jika freelancer tidak memiliki NPWP?
Ketika pekerja lepas tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak lebih tinggi saat bertransaksi dengan klien berbentuk badan hukum.
Bagi pekerja lepas yang belum memiliki NPWP, maka pajak freelancer dikenakan tarif senilai 20 persen.
Tarif ini tentunya lebih besar daripada ketika Anda sudah memiliki NPWP. Simak cara membuat NPWP untuk pekerja lepas berikut ini:
Siapkan dokumen-dokumen pendukung untuk mengurus NPWP, yaitu:
Anda bisa melakukan pendaftaran baik online maupun offline. Jika memilih offline, kunjungi kantor pajak terdekat.
Lakukan pendaftaran online melalui website Ditjen Pajak. Jika kartu NPWP sudah jadi, maka akan dikirim menggunakan Pos.
Tax Now sebagai penyedia layanan akan memberikan Anda kemudahan dalam merumuskan besaran pajak yang tepat.
Sebab, perhitungan pajak freelance menjadi kewajiban yang harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.