About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

info@corpkit.com

2 Sanksi Wajib Pajak Jika Tidak Membayar Pajak

Sanksi Wajib Pajak

Tax Now – Menyetor dan melaporkan perpajakan menjadi kewajiban bagi wajib pajak yang telah memperoleh penghasilan. Jika terlambat, ada sanksi wajib pajak yang harus Anda hadapi. 

Ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan wajib pajak, mulai dari lupa tanggal hingga pelaporan pajak.

Hal ini sering dialami oleh wajib pajak yang mengurus sendiri pajaknya. Sering menunda pembayaran dan pelaporan pajak juga jadi kesalahan yang sering terjadi.

Pengertian Sanksi Wajib Pajak 

Pengertian Sanksi Wajib Pajak

Secara umum, sanksi perpajakan diartikan sebagai sanksi yang diberikan bagi pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan pajak di Indonesia.

Fungsi dari sanksi ini adalah agar pelanggar segera membayar kerugian yang ditimbulkan kepada negara, sebagai akibat tidak membayar pajak.

Selain sanksi pajak menurut UU no.8 tahun 2007, ada beberapa pengertian yang harus Anda pahami, yaitu:

Menurut Mardiasmo

Sanksi perpajakan merupakan bentuk pencegahan wajib pajak agar tidak melanggar aturan perpajakan. 

Menurut Siti Kurnia Rahayu

Sementara itu, Rahayu mengungkapkan pendapat tidak berbeda jauh. Sanksi wajib pajak menurutnya adalah sebuah kontrol pemerintah untuk menjamin kepatuhan warga negara.

Wahyu Meiranto

Sedangkan Merianto menggantikan sanksi perpajakan merupakan alat pencegahan kepada wajib pajak agar tidak melanggar peraturan.

Alasan Timbulnya Sanksi Wajib Pajak

Alasan Timbulnya Sanksi Wajib Pajak

Contoh-contoh kesalahan yang sering menimbulkan sanksi administrasi pajak, antara lain:

Lupa tanggal pembayaran dan pelaporan pajak

Salah satu penyebab utama mengapa wajib pajak terlambat membayar adalah lupa tanggal pelaporan. Hal ini banyak terjadi pada wajib pajak dengan sistem self assessment.

Menunda pembayaran pajak

Alasan kedua dikenakannya sanksi, yaitu sering menunda pembayaran pajak. Jika Anda sengaja menunda pembayaran pajak.

Sehingga, Anda tidak hanya akan dikenai sanksi karena keterlambatan membayar pajak, melainkan juga karena telat menyampaikan SPT.

Jika Anda tidak melaporkan SPT secara tepat, maka wajib pajak akan dikenakan pajak denda dan bunga.

Menyembunyikan data

Sanksi juga akan dikenakan bagi pelanggar pajak yang secara sengaja menyembunyikan data. Tujuannya untuk mengurangi jumlah nominal pajak dan termasuk tindakan ilegal.

Pemalsuan beberapa data pendapatan yang diperoleh menjadi salah satu contohnya. Sehingga, sanksi bagi WP yang tidak membayar pajak sudah menunggu. 

Jenis-jenis Sanksi Wajib Pajak

Jenis-jenis Sanksi Wajib Pajak

Terkait dengan sanksi perpajakan, Anda wajib mengetahui macam-macam sanksi yang akan dihadapi jika terbukti melanggar.

Sanksi administrasi

Untuk sanksi administratif diartikan sebagai pembayaran kerugian yang ditimbulkan kepada negara. Pembayaran kerugian ini dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. 

Sedangkan untuk besarannya sendiri akan mengikuti jenis pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Adapun untuk jenis sanksi administrasi terdiri dari:

Sanksi denda

Untuk sanksi denda perpajakan diberikan kepada WP yang melakukan pelanggaran pelaporan. Sedangkan besaran dendanya dikenakan variatif sesuai dengan jenis dan kategori.

Simak rincian sanksi wajib pajak berupa denda atas pelanggarandi bidang perpajakan berikut ini:

  • SPT masa pajak pertambahan nilai tidak lebih dari 20 hari setelah masa pajak berakhir akan dikenakan denda Rp500 ribu.
  • Pelaporan SPT masa lainnya tidak lebih dari 20 hari setelah masa pajak berakhir besaran dendanya Rp100 ribu.
  • SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan tidak lebih dari 4 bulan dikenakan denda Rp1 juta.
  • Untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tidak disampaikan selama lebih dari 3 bulan, maka dendanya Rp100 ribu.
  • Pengungkapan ketidakbenaran atau pelunasan sebelum penyidikan akan dikenakan denda 150 persen dari jumlah pajak kurang bayar.
  • PKP yang tidak membuat faktur pajak, maka harus mengisi formulir lengkap. Jika tidak sesuai masa terbit, maka diberikan restitusi sebesar 2 persen dari pengenaan pajak.
  • Pengajuan keberatan atas surat pajak akan dikenakan denda sebesar 50 persen dari jumlah pajak. Besaran jumlah pajak dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  • Sedangkan jika permohonan ditolak atau dikabulkan sebagian, maka dendanya 100 persen dikali dengan jumlah pajak. 

Sanksi berupa bunga

Untuk penerapan sanksi perpajakan pdf berupa bunga berlaku untuk pelanggaran dalam pembayaran pajak. Berikut ini rincian sanksi denda yang akan dikenakan terhadap pelanggar:

  • Sanksi bunga sebesar 22 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar. Perhitungannya sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
  • Bunga sebesar 48 persen untuk wajib pajak yang tidak atau kurang bayar sejak diterbitkannya SKPKB setelah lewat dari 5 tahun.
  • Sanksi bunga sebesar 2 persen setiap bulannya dari jumlah pajak baik tidak atau kurang bayar. Berlaku maksimal berlaku 24 bulan setelah terbitnya surat tagihan pajak.
  • Besaran sanksi bunga 2 persen dari pajak yang ditagih, jika PKP gagal berproduksi.
  • Sanksi bunga 2 persen untuk pajak yang tidak atau kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan STP.
  • Bunga sebesar 2 persen terhitung dari tanggal batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal dibayarkannya kekurangan.

Sanksi kenaikan

Untuk materi sanksi pajak kenaikan berlaku untuk WP yang melakukan pelanggaran dalam pemberian informasi yang digunakan untuk perhitungan pajak.

Sanksi ini membuat wajib pajak harus membayar pajak berlipat ganda dari yang seharusnya. Jenis sanksi kenaikan ini paling ditakuti oleh para pelanggar pajak.

Sedangkan besaran kenaikan pajak untuk ketidakbenaran isian SPT setelah lewat 2 tahun, yaitu 50 persen. 

Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak tidak disampaikan, maka sanksi wajib pajak sebesar 50 persen dari PPh. 

Ketentuan tersebut berlaku untuk 3 kategori, yaitu:

  • SPT masa dengan jangka waktu 20 hari setelah akhir masa pajak.
  • Untuk SPT orang pribadi, 3 bulan setelah berakhir tahun pajak.
  • SPT badan dengan jangka waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sanksi Wajib Pajak berupa pidana

Tak hanya sanksi administrasi saja yang dikenakan kepada WP. Bagi wajib pajak yang melanggar juga bisa mendapatkan sanksi pidana perpajakan.

Sanksi pidana ini diberlakukan, jika adanya indikasi tindak pidana pelanggaran, meskipun ada unsur ketidaksengajaan. Bisa juga pada tindak kejahatan dengan sengaja.

Pelanggaran dan kejahatan bisa berupa:

  • Ketidakbenaran data
  • Penyembunyian data
  • Pemalsuan data 
  • Tidak menyetorkan pajak

Sedangkan untuk jenis pelanggaran dan sanksi pidana bagi pelanggar, antara lain:

Kurungan 3 bulan

Pidana kurungan minimal 3 bulan, maksimal 1 tahun dengan denda minimal satu kali dan maksimal 2 kali dari pajak terutang.

Kurungan 6 bulan

Pidana paling singkat 6 bulan untuk denda paling sedikit 2 kali dan maksimal 4 kali dari pajak terutang.  Ketentuan ini berlaku untuk beberapa pelanggaran, antara lain:

  • Tidak mendaftarkan diri untuk NPWP atau bagi usaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP.
  • Menyalahgunakan NPWP atau PKP.
  • Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya, akan tetapi tidak lengkap.
  • Menolak dilakukannya pemeriksaan pajak.
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, namun palsu.
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan di Indonesia.
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong, sehingga menimbulkan kerugian untuk negara.

Jika kesulitan menghadapi sanksi wajib pajak, Anda bisa menggunakan Tax Now sebagai penyedia layanan perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*